Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIndra Dharmawijaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERAN UNIT PPA DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
(KORBAN KEKERASAN DAN PERDAGANGAN ORANG) OLEH MARMI ASIH, SE PAINIT PPA DIT RESKRIMUM POLDA SULUT Manado, 23 Agustus 2017
2
Sbg konsekuensinya setiap negara dituntut utk memberikan perhatian thd masalah tsb;
Sehingga isu –isu yg terabaikan akan menjadi sangat krusial karena akan disorot oleh dunia; Polri dlm penanganan berbagai isu HAM tsb, termasuk kss kekerasan thd perempuan dan anak dituntut utk meningkatkan profesionalitas pelayanannya;
3
PENDAHULUAN Seiring dgn era globalisasi, dunia sdh menjadi semakin terbuka, kerjasama dan ketergantungan antar negara makin besar. Isu thd HAM makin mendasar dan mendorong upaya pengaturan oleh negara agar lebih demokratis dan non diskriminatif. Pemikiran tsb tercermin dgn munculnya isu thd perempuan dan anak, buruh migran, diskriminasi rasial, anti penyiksaan dsb.
4
KONDISI SAAT INI UPPA BARESKRIM POLRI 4
6
LANDASAN HUKUM UUD 1945 UU No. 1 TH 1946 TTG KUHP UU No. 8 TH 1981 TTG HUKUM ACARA PIDANA UU No. 23 TH 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK UU No. 23 TH 2004 TTG PKDRT UU No. 13 TH 2006 TTG PERLINDUNGAN SAKSI DAN ATAU KORBAN UU No. 21 TH 2007 TTG PTPPO UU No. 44 TH 2008 TTG PORNOGRAFI UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-Undang no 23 tahun 2002 PP No. 4 TH 2006 TTG PENYELENGGARAAN DAN KERJASAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DLM RUMAH TANGGA PP No. 9 TH 2008 TTG MEKANISME DAN TATA CARA PENANGANAN TERPADU PD KORBAN TPPO PERMENNEG PP No. 1 TH 2007 TTG FORUM KOORDINASI PENYELENGGARAAN KERJASAMA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KDRT PERMENNEG PP No. 1 TH 2009 TTG SPM PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TPPO KABUPATEN/KOTA 6 6
7
LANJUTAN DASAR HUKUM Surat Kesepakatan Bersama 3 Menteri dan Kapolri No. Pol. : B/3018/X/2002 tgl 23 Oktober 2002 ttg Pelayanan Terpadu thd perempuan dan anak korban kekerasan. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/759/III/2003 tentang Pendirian Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di RS Polri Surat Perintah Kapolri No. Pol. : Sprin/935/V/2003 tgl 13 Mei 2003 ttg Pemberdayaan Unit RPK dan sarana pendukungnya. Peraturan Kapolri Nomor 10 th 2007 ttg Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di lingkungan Polri Peraturan Kapolri Nomor 3 th 2008 ttg Pembentukan ruang pelayanan khusus dan tata cara pemeriksaan saksi dan/atau korban tindak pidana.
8
TUGAS POKOK POLRI VISI POLRI PASAL 13 UU NO.2/2002 MISI POLRI 4
HAR KAMTIBMAS 2. GAK KUM 3. LIN – YOM – YAN MAS VISI POLRI TERWUJUDNYA POSTUR POLRI YANG PROFESIONAL, BERMORAL DAN MODERN SEBAGAI LIN, YOM DAN YAN MAS YANG TERPERCAYA DALAM HARKAMTIBMAS & GAKKUM 5. MENEGAKKAN HUKUM SECARA PROFESIONAL, OBYEKTIF, PROPORSIONAL, TRANSPARAN, AKUNTABEL, UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DAN RASA KEADILAN MISI POLRI (1,2,3,4,….,6) 4
9
UNDANG-UNDANG NO.23 TH 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DLM RUMAH TANGGA
PASAL 13 KEWAJIBAN NEGARA UTK YAN THD KORBAN, SEYOGYANYA PEMERINTAH & PEMDA BERUPAYA: A. PENYEDIAAN RUANG PELAYANAN KHUSUS DI KANTOR KEPOLISIAN; B. PENYEDIAAN APARAT, TENAGA KESEHATAN,PEKERJA SOS & PEMB ROHANI C. BUAT & KEMBANGKAN SISTEM & MEKANISME KERJASAMA DLM LAYANI KORBAN; D. BERI PERLINDUNGAN BAGI PENDAMPING, SAKSI, KELUARGA & TEMAN KORBAN.
10
UNDANG – UNDANG NO. 21 TAHUN 2007
TTG PTPPO PASAL 45 AYAT (1) UTK MELINDUNGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN, DI SETIAP PROPINSI DAN KABUPATEN /KOTA WAJIB DIBENTUK RUANG PELAYANAN KHUSUS PADA KANTOR KEPOLISIAN SETEMPAT GUNA MELAKUKAN PEMERIKSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN BAGI SAKSI DAN/ ATAU KORBAN TP PERDAG ORG. AYAT 2 KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBENTUKAN RUANG PELAYANAN KHUSUS DAN TATA CARA RIKSA SAKSI DAN/ ATAU KORBAN DIATUR DGN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI.
11
(TERMASUK PEREMP DAN ANAK YG MENJADI PELAKU TP.)
PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 10 TH (6 JULI 2007) TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (UNIT PPA) DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (UNIT PPA) ADALAH UNIT YG BERTUGAS MEMBERIKAN PELAYANAN, DLM BENTUK PERLINDUNGAN THDP PEREMPUAN DAN ANAK YG MENJADI KORBAN KEJAHATAN DAN PENEGAKKAN HUKUM THDP PELAKUNYA (TERMASUK PEREMP DAN ANAK YG MENJADI PELAKU TP.)
12
PASAL 2 KEDUDUKAN UNIT PPA ADALAH UNSUR PELAYANAN & PELAKSANA STAF YG BERKEDUDUKAN DI BAWAH DIR I/ KAM & TRANNAS BARESKRIM POLRI, KASAT OPSNAL DIT RESKRIM UM POLDA METRO JAYA, KASAT OPSNAL DIT RESKRIM POLDA DAN KASAT RESKRIM POLRES
13
TUGAS PASAL 3 UNIT PPA BERTUGAS UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN, DLM BENTUK PERLINDUNGAN THD PEREMPUAN & ANAK YG MENJADI KORBAN KEJAHATAN & PENEGAKAN HUKUM THD PELAKU NYA (JUGA THD PEREMPUAN & ANAK YG MENJADI PELAKU KEJAHATAN) FUNGSI PASAL 4 DLM MELAKSANAKAN TUGAS SBGMN DIMAKSUD 2, UNIT PPA PENYELENGGARAAN PELAYANAN & PERLINDUNGAN HUKUM PENYELENGGARAAN PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYELENGGARA KERJASAMA & KOORDINASI DGN INSTASI TERKAIT
14
PENANGANAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PERLINDUNGAN THD PEREMPUAN & ANAK YG MENJADI KORBAN KEJAHATAN
PENANGANAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU KEJAHATAN THD PEREMPUAN DAN ANAK KERJASAMA & KOORDINASI DGN LEMBAGA PEMERINTAHAN & NON PEMERINTAH SERTA PIHAK LAINNYA DLM RANGKA PERLINDUNGAN THD PEREMPUAN & ANAK YG MENJADI KORBAN KEJAHATAN & PENEGAKAN HUKUM THD PELAKUNYA PASAL 6 TUGAS KANIT PPA
15
PASAL 6 AY 3 LINGKUP TUGAS UNIT PPA LINGKUP TUGAS UNIT PPA MELIPUTI :
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING), PENYELUNDUPAN MANUSIA ( PEOPLE SMUGGLING), KEKERASAN (SECARA UMUM MAUPUN DLM RUMAH TANGGA), SUSILA (PERKOSAAN, PELECEHAN, CABUL), VICE (PERJUDIAN DAN PROSTITUSI), ADOPSI ILLEGAL, PORNOGRAFI & PORNOAKSI, MONEY LAUNDERING DARI HASIL KEJAHATAN TSB DI ATAS. MASALAH PERLINDUNGAN ANAK ( SBG KORBAN/TERSANGKA) PERLINDUNGAN KORBAN, SAKSI, KELUARGA & TEMAN SERTA KASUS-KASUS LAIN DIMANA PELAKUNYA ADALAH PEREMPUAN & ANAK, PASAL 6 AY 3 LINGKUP TUGAS UNIT PPA
16
PADA TINGKAT POLDA KASUBDIT 1V KA UNIT PPA DIR RESKRIM / UM KOMPOL
PANIT PENYIDIKAN PANIT PERLINDUNGAN
17
PADA TINGKAT POLRES KASAT RESKRIM KA UNIT PPA AKP PANIT PANIT
PENYIDIKAN PANIT PERLINDUNGAN
18
PEMBENTUKAN RPK DAN TATACARA PEMERIKSAAN SAKSI &/ KORBAN TINDAK PIDANA
PERATURAN KAPOLRI NOMOR 3 Th 2008 (22 Mei 2008) TENTANG PEMBENTUKAN RPK DAN TATACARA PEMERIKSAAN SAKSI &/ KORBAN TINDAK PIDANA RPK adalah ruangan yg aman dan nyaman utk saksi dan/atau korban tindak pidan termasuk tersangka tindak pidana yg patut diperlakukan atau perlu perlakuan khusus yg perkaranya sdg ditangani Polri .
19
PASAL 13 Mekanisme penerimaan laporan saksi dan/atau
korban, petugas RPK: Korban diterima oleh personel Unit PPA Proses pembuatan LP didahului dgn interview dan pengamatan penyidik thd situasi korban petugas menerima laporan atau pengaduan dari saksi dan/atau korban di ruang tamu RPK; Jika saksi dlm kondisi trauma, maka penyidik mengirimnya ke PPT RS Bhayangkara utk dpt rawat medis-psikis Jika korban dlm keadaan sehat, maka dpt dilaksanakan interview guna pembuatan LP. Pembuatan LP oleh petugas Unit PPA dan mendatangi TKP serta pul BB. Register penomoran ke SPK Jika kss tdk cukup unsur, dilakukan upaya konseling
20
LAPORAN ATASAN PENYIDIK MASY LIDIK GELAR KARA BUKAN TP TINDAK PIDANA
PROSES PENYIDIKAN SPRIN LIDIK LAPORAN MASY ATASAN PENYIDIK LIDIK PELAPORAN GELAR KARA BUKAN TP TINDAK PIDANA TSK DEMI PELAPOR PROSES SIDIK BUKAN TP TDK CUKUP BUKTI DEMI HKM SP3 SP2HP TUNTAS JPU
21
KOORDINASI DAN KERJASAMA
PASAL 19 KOORDINASI DAN KERJASAMA Dlm penanganan saksi/korban yg perlu pelayanan atau bantuan hkm, personel di RPK wajib laks koordinasi dan kerjasama dgn pihak PPT setempat. Utk kepentingan sidik TP , penyidik laks koord dan kerja sama. Dlm penanganan perkara di mana saksi/korban berada di luar negeri, Unit PPA melaksanakan koordinasi dan kerjasama dgn perwakilan Negara RI yg berada di luar negeri. Dlm penanganan perkara di mana saksi/korban adalah WNA yg berada di Ind, Unit PPA melaksanakan koord dan kerja sama Perwakilan negara yg bersangkutan yg berada di Ind.
22
setiap perbuatan secara melawan hukum
KEKERASAN setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang
23
KEKERASAN THDP PEREMPUAN
SETIAP TINDAKAN berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan Secara fisik, seksual atau psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi
24
(UU 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak)
KEKERASAN THDP ANAK Setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara FISIK, PSIKIS, SEKSUAL, dan/atau PENELANTARAN, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. (UU 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak)
25
ANAK - 0 th -18 th dalam kandungan
26
ORANG TUA, KELUARGA, MASYARAKAT, PEMERINTAH dan NEGARA
Hak Anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang WAJIB dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh ; ORANG TUA, KELUARGA, MASYARAKAT, PEMERINTAH dan NEGARA
27
PENYELENGGARA PERLINDUNGAN ANAK
(berdasarkan UU PA No. 35/2014, pengganti UU PA No. 23/2002) Pasal 20 NEGARA, PEMERINTAH (pusat/daerah), MASYARAKAT, KELUARGA, dan ORANG TUA atau WALI Berkewajiban dan Bertanggung Jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”
28
Jenis-jenis kekerasan
Memukul Menampar Meninju Menendang Menjambak Mencekik Mencubit Mendorong Penculikan Penyekapan Jenis-jenis kekerasan Penghinaan Memaki Mengancam Melarang berhub dg klrga Intimidasi isolasi Dg/tanpa alat bantu (sapu, gunting, tongkat, tali,sabuk, Sjam, senpi, dll) Fisik Ekonomi Psikis Tak beri nafkan Memaksa mengemis/minta2 Memaksa prostitusi Dikucilkan dr pergaulan masyarakat Black campaign Seksual Sosial Memaksa hub seks Penyerangan seksual Pencabulan Perkosaan Penelantaran rumga meninggalkan keluarga (suami,istri, anak) tanpa beri nafkah lahir batin
29
TINDAK PIDANA YG TERKAIT DGN PEREMPUAN DAN ANAK
ANIAYA, PSL 352,353,354,355,356 KUHP BUNUH, PSL 338,340,342 KUHP ABORSI, PSL 299, 347 KUHP PERDAG WANITA & ANAK, 296, 297 KUHP CULIK, PSL 330, 331 KUHP LARIKAN PEREMPUAN, PSL 332 KUHP PENGHINAAN, PSL 310, 311 KUHP PERBUATAN TDK MENYENANGKAN, PSL 335 KUHP ANCAM, PSL 336 KUHP PENGEMIS ANAK, PSL 301 KUHP LANGGAR SUSILA DI DPN UMUM , PSL 281,bis, KUHP ZINAH, PSL 284 KUHP PERKOSA, PSL 285 KUHP SETUBUH, PSL 286, 287 (1) KUHP PERBUATAN CABUL, PSL 77, 78,79,80,81,82,83,84,85,86,87,88,89,90 UU NO. 23 THN 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK KSS SUSILA YG MENIMPA ANAK-ANAK (SODOMI OLEH PARA PEDHOPILIE) KEKERASAN FISIK KEKERASAN PSIKIS KEKERASAN/PELECEHAN SEX
30
KEJAHATAN SUSILA/PORNO
KSS-KSS PORNOGRAFI BAIK DIMEDIA CETAK MAUPUN MEDIA ELEKTRONIK PORNOAKSI DI TEMPAT-TEMPAT HIBURAN MAUPUN RUANG TERTUTUP LAINNYA KEJAHATAN SUSILA/PORNO PENGGUNAAN TENAGA KERJA ANAK DAN PEREMPUAN SBGMN DIATUR DLM PSL 68,69,70, 71, 72, 73, 74, 75, 76 UU NO. 13 THN 2003 SEDANGKAN KETENTUAN PIDANANYA DIATUR DLM PSL 183, 185, 187 UU NO. 13 THN 2003 KSS-KSS PERBURUHAN ( TENAGA KERJA WANITA/TENAGA KERJA INDONESIA) DAN KETENAGAKERJAAN ( UU RI NO. 39 THN 2004 TTG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI) PENGGUNAAN TENAGA KERJA ANAK DAN PEREMPUAN PERDAGANGAN/ PENYELUNDUPAN MANUSIA KSS-KSS PERDAG ORANG (EKSPLOITASI SCR EKONOMI, SEKSUAL DAN WAKTU SERTA TENAGA) KSS PERDAG BAYI (ADOPSI IILEGAL), PENYELUNDUPAN MANUSIA/BAYI KSS-KSS YG MENYANGKUT MASALAH KEIMIGRASIAN ( UU RI NO. 9 THN 1992)
31
DEFINISI PERDAGANGAN ORANG
BERDASARKAN UU RI NO. 21 TH 2007 TTG PTPPO (PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG) TINDAKAN PEREKRUTAN, PENGANGKUTAN, PENAMPUNGAN, PENGIRIMAN, PEMINDAHAN, PENERIMAAN, MEMASUKAN SESEORANG.(DISEBUT PROSES) DENGAN ANCAMAN KEKERASAN, PENGGUNAAN KEKERASAN, PENCULIKAN, PENYEKAPAN, PEMALSUAN, PENIPUAN, PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN ATAU POSISI RENTAN,PENJERATAN UTANG ATAU MEMBERI BAYARAN /MANFAAT (DISEBUT CARA) UNTUK TUJUAN EKSPLOITASI ATAU TEREKSPLOITASI DI WILAYAH R.I / LUAR RI 31 31 31 31
32
PELAKU TPPO Oknum Majikan Perusahaan Perekrut TKI Oknum Aparat
Pemerintah Suami, Orang tua, Saudara, Tetangga, Teman Pengelola Rumah Bordil Agen/Calo Pengantin Pesanan 32
33
PELAKU CULIK PRT, SOPIR, PERORANGAN ORG TDK DIKENAL TETANGGA, SINDIKAT
SUAMI, ISTERI ORANG TUA, SAUDARA TETANGGA, TEMAN SINDIKAT 33
34
Modus operandi POSISI RENTAN (ekonomi, putus sekolah, keluarga broken home, korban perkosaan, dll). Janji bekerja direstoran, salon, model ---- ternyata dipaksa bekerja di pub/café -----prostitusi (eksp sexual) Korban berasal dr desa-desa yg acces informasi kurang. Pemalsuan umur (ktp palsu), gunakan nama samaran. Larangan sepihak di tempat kerja (korban disekap, larangan terima telpon, bepergian dipantau). Jeratan hutan ( sistem kas bon ) = ticket, kredit baju, pelanggaran (terlambat, dll) kena denda. Pelaku adl orang terdekat / keluarga, korban/sdh terlebih dahulu bekerja (rekruitmen/dijanjikan sesuatu fee/jabatan), pelaku lintas daerah Trends life peran germo mami/papi memberikan order.
35
Bentuk TPPO Pelaku TPPO Dijadikan Pelacur
Bekerja tidak sesuai perjanjian Gaji tidak pernah di bayar Adopsi Ilegal Penjualan Bayi/ Anak Germo, Papi Mami, Orang Terdekat ( orang tua, paman, bibi tetangga di kampung ) Sponsor ( calo ) Pegawai / pemilik Perusahaan Oknum Aparat pemerintah Oknum Guru 35
36
SENSOR SENSOR SENSOR SENSOR 36
37
ALUR PENANGANAN KORBAN TPPO/KTP-KTA
RS (PPT/PKT) KORBAN UPPA DEPARTEMEN LAIN/BNP2TKI DLL DEPARTEMEN LAIN/BNP2TKI DLL LSM KEJAKSAAN RMH AMAN (SELTER) PENGADILAN
38
JUMLAH LAYANAN YANG TERSEDIA
PKT di RSU dan RSUD PPT di RS BHAYANGKARA UPPA di Polda dan Polres P2TP2A RPSA SHELTER PKK, CF, SWARA PARAMPUAN DAN LSM PEDULI PEREMPUAN DAN ANAK BADAN PP DAN PA 38
39
ATASAN PENYIDIK LIDIK GELAR KARA TSK SP3
PROSES PENYIDIKAN SPRIN LIDIK LAPORAN MASY ATASAN PENYIDIK LIDIK PELAPORAN GELAR KARA BUKAN TP TINDAK PIDANA TSK DEMI PELAPOR PROSES SIDIK BUKAN TP TDK CUKUP BUKTI DEMI HKM SP3 SP2HP TUNTAS JPU
40
KOORDINASI PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN & ANAK
41
KEPOLISIAN MEMBUAT LP - BAP
MEKANISME KOORDINASI DALAM PENANGANAN PROSES HUKUM KEPOLISIAN MEMBUAT LP - BAP Kejaksaan Penelitian Berkas Perkara Penuntutan KE PENGADILAN UNTUK PROSES SIDANG KORBAN ATAU PENDAMPING MELAPORKAN KEJADIAN PERKARA JALUR KOORDINASI P2TP2A/BADAN PP/LPSK LBH/LSM/WCC, SATGAS JALUR KOORDINASI Dalam praktek proses sidang Sidang I Sidang II Sidang III Sidang IV Sidang V ..Dst.. Sidang Terakhir JPU membacakan surat dakwaan Atas surat dakwaan tersebut terdakwa/ kuasa hukumnya dapat memberikan tangkisan/ eksepsi Jika ada eksepsi jaksa berhak membuat jawaban atas eksepsi oleh terdakwa. Hakim membacakan putusan. Keterangan saksi-saksi/ saksi ahli. Keterangan terdakwa JPU mengajukan tuntutan. Terdakwa/ penasehat hukum mengajukan pembelaan/ pledoi Pembacaan putusan majelis hakim
42
UMPAN BALIK ALUR PELAPORAN P2TP2A LAPO-RAN Pusat KPP PA RI Provinsi
BID.DATA Pusat KPP PA RI 20 JAN, JULI DINAS PP PA PROVINSI LAYANAN RUJUKAN PROV Provinsi 10 JAN, JULI DINAS PP PA KAB/KOTA Kab/Kota 5 JAN, JULI UNIT LAYANAN : P2TP2A, PPT, WCC, UNIT LAYANAN : P2TP2A, PPT, WCC, UNIT LAYANAN : P2TP2A, PPT, WCC, UNIT LAYANAN : P2TP2A, PPT, WCC, UNIT LAYANAN 1 JAN, JULI
43
JALUR KOMANDO JALUR KOORDINASI PUTUSAN HUKUM TETAP Administrasi
DINAMIKA MEKANISME KOORDINASI LITIGASI DAN NON LITIGASI JALUR KOMANDO Datang Sendiri Rujukan Penjangkauan P2TP2A/BADAN PP LSM/WCC/LBH POLISI JALUR KOORDINASI Memenuhi unsur TIDAK DILAPORKAN POLISI/TIDAK MEMENUHI UNSUR/ SP3 BAP Penyidikan MEDIASI Penuntutan PENYELESAIAN SCR ADAT/KONSELING KELUARGA/BIMBINGAN ROHANI, PERADILAN ADAT Pengadilan PUTUSAN HUKUM TETAP Administrasi PENCATATAN DAN PELAPORAN
44
Terima Kasih 44 44
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.