Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Yuliani Rahmatillah ( )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Yuliani Rahmatillah ( )"— Transcript presentasi:

1 Yuliani Rahmatillah (13040704012)
Tenaga Kesehatan NAMA KELOMPOK: Yuliani Rahmatillah ( ) Lita Indriana ( )

2 Dasar hukum: Pengertian:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN Pengertian: Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (Pasal 1 ayat (1))

3 HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 57 Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional pasal 6 huruf b uupk Menerima imbalan jasa pasal 6 huruf a uupk Memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya Menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan

4 Pasal 58 (1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:
memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan pasal 7 huruf d uupk memperoleh persetujuan dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan menjaga kerahasiaan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan pasal 7 huruf a uupk membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan merujuk Penerima Pelayanan Kesehatan ke Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensi dan kewenangan yang sesuai (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d hanya berlaku bagi Tenaga Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perseorangan.

5 Hak dan kewajiban penerima pelayanan kesehatan
HAK PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN TERMUAT DALAM BEBERAPA PASAL, YAITU : Pasal 58 MENERANGKAN BAHWA : PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN ATAU KELUARGANYA BERHAK UNTUK MENYETUJUI atau tidak menyetujui TINDAKAN YANG AKAN DIBERIKAN OLEH TENAGA KESEHATAn pasal 4 huruf b uupk Pasal 59 MENERANGKAN BAHWA : PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN BERHAK MENDAPATKAN PERTOLONGAN PERTAMA dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan pasal 4 huruf a uupk

6 Pasal 61 MENERANGKAN BAHWA : PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN BERHAK MENDAPATKAN UPAYA TERBAIK DARI TENAGA KESEHATAN pasal 4 huruf a uupk Pasal 71 AYAT (2) MENERANGKAN BAHWA : PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMINTA RESUME REKAM KEPADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN pasal 4 huruf c uupk Pasal 77 MENERANGKAN BAHWA : Setiap Penerima Pelayanan Kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian Tenaga Kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan pasal 4 huruf h uupk

7 KEWAJIBAN PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN TERDAPAT DALAM BEBERAPA PASAL, YAITU :
Huruf b : MENERANGKAN BAHWA PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN ATAU KELUARGANYA BERKEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN informasi yang lengkap dan benar KEPADA TENAGA KESEHATAN pasal 5 huruf a uupk Huruf c : MENERANGKAN BAHWA PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN WAJIB MEMBERIKAN IMBALAN JASA KEPADA TENAGA KESEHATAN pasal 5 huruf c uupk Pasal 68 MENERANGKAN BAHWA PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN DIWAJIBKAN MEMBUAT PERSETUJUAN SECARA TERTULIS YANG DITANDATANGANI KETIKA MEMUTUSKAN UNTUK MELAKUKAN SEBUAH TINDAKAN BERESIKO TINGGI pasal 5 huruf a uupk

8 Kesimpulan undang-undang tentang tenaga kesehatan juga mengatur tentang hak-hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen, dibuktikan dengan beberapa pasal yang telah dibahas sebelumnya. namun dalam penyebutannya di dalam undang-undang ini, pelaku usaha disebut sebagai tenaga kesehatan dan konsumen disebut sebagai penerima pelayanan kesehatan.

9 terimakasih


Download ppt "Yuliani Rahmatillah ( )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google