Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGUSAHAAN BATUBARA INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGUSAHAAN BATUBARA INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGUSAHAAN BATUBARA INDONESIA
Jakarta, 05 September 2017 DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

2 POKOK-POKOK BAHASAN KONDISI SAAT INI PRODUKSI BATUBARA INDONESIA
II PRODUKSI BATUBARA INDONESIA III KEBIJAKAN BATUBARA IV PENUTUP

3 DISTRIBUSI SUMBERDAYA DAN CADANGAN BATUBARA INDONESIA
Sumber : Badan Geologi, 2016 Quality Resources (Mt) Reserves (Mt) Hipotetic Inferred Indicated Measured Probable Proved Low Calorie 599,17 11.263,95 15.913,98 16.420,26 7.108,27 7.121,47 Medium Calorie 3 . 343,53 27.436,16 19.822,35 20.357,92 3.570,70 6.841,66 High Calorie 588,04 3.967,88 2.480,65 2.804,63 541,60 2.769,20 Very High Calorie 2,06 1.726,74 735,33 600 264,19 240,21 Very High Calorie ( > 7,100 cal/gram ) High Calorie ( 6,100 - 7,100 cal/gram ) Medium Calorie ( 5,100 - 6,100 cal/gram ) Low Calorie ( < 5,100 cal/gram ) Total 4 . 532,79 44.394,72 38.952,31 40.182,81 11.484,76 16.972,53

4 PRODUSEN BATUBARA (PKP2B + IUP)
PKP2B dan IUP IUP BUMN (Bukit Asam, PT) 1 PKP2B Generasi I (Tahap Operasi Produksi) 9 PKP2B Generasi 2 (Tahap Operasi Produksi) 11 PKP2B Generasi 3 (Tahap Operasi Produksi) 44 Total 65 IUP OP PMA 30 STATUS IUP BATUBARA TOTAL EKS OP CNC 986 1,284 6,297 NON CNC 585 252 2,828 SUB TOTAL 1,571 1,536 9,125 3,107

5 PRODUKSI DAN PENJUALAN BATUBARA PERIODE 1997-2016
DAN RENCANA PRODUKSI BERDASARKAN RPJMN 2017 – 2019 Realisasi Rencana Pertumbuhan Produksi Rata-rata adalah 12% per year Pertumbuhan Konsumsi Domestik sebesar 15-24% dari Prtoduksi

6 HARGA BATUBARA ACUAN (HBA)

7 ARAH KEBIJAKAN KEBIJAKAN BATUBARA 7 8 1 2 3 4 5 6
Konservasi dan pertambangan sesuai kaidah yang baik dengan memperhatikan lingkungan hidup Prioritas pemanfaatan batubara sebagai sumber energi Peningkatan kegiatan eksplorasi batubara untuk tambang terbuka, tambang dalam, dan tambang bawah laut. Peningkatan batubara dalam bauran energi nasional Jaminan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri. 6 Penetapan Harga Patokan Batubara terutama untuk penggunaan batubara di dalam negeri. 1 2 3 4 5 Pembangunan infrastruktur batubara mendukung jaminan pasokan dan cadangan penyangga batubara. 7 8 Peningkatan nilai tambah batubara.

8 DISTRIBUSI & PENJUALAN BATUBARA DOMESTIK
PERMASALAHAN TINDAKAN Meningkatkan Pengawasan dalam pelaksanaan kewajiban DMO dan perencanaan dalam RKAB (Rencana Kegiatan & Anggaran Biaya) Menjamin pasokan kebutuhan domestik: PLTU dan Industri Pengendalian Produksi Batubara Nasional Pengawasan Produksi Batubara Realtime REALISASI Kebutuhan DMO rata-rata untuk PLN sekitar 64%; IPP : 17%; PLTU non PLN dan IPP : 2 %; Semen,Pupuk, dll: 16 %; dan Industri Metallurgi: 1% Kebutuhan batubara di dalam negeri semakin meningkat (PLTU, Semen, Tekstil, dll) Penerapan Kewajiban Pemenuhan DMO Batubara Ketahanan Energi Nasional DISTRIBUSI & PENJUALAN BATUBARA DOMESTIK

9 DASAR HUKUM PENGENDALIAN PRODUKSI BATUBARA
Untuk kepentingan nasional, menteri setelah berkonsultasi dengan DPR dapat menetapkan kebijakan pengutamaan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Kepentingan nasional tersebut dapat dilakukan dengan pengendalian produksi dan ekspor Pemda wajib mematuhi jumlah produksi yang ditetapkan Pemerintah Ketentuan lebih lanjut mengenai DMO dan pengendalian produksi diatur dalam PP Menteri melakukan pengendalian produksi batubara untuk: Memenuhi ketentuan lingkungan Konservasi sumberdaya batubara Mengendalikan harga Menteri melakukan pengendalian penjualan batubara untuk: Memenuhi pasokan kebutuhan batubara dalam Negeri Stabilitas harga batubara UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 5 Draft Permen ESDM tentang pengendalian produksi dan penjualan batubara Ayat (1) dan ayat (2) Ayat (4) Ayat (5) Pemerintah ber-wenang menetapkan jumlah produksi setiap komoditas pada masing-masing provinsi setiap tahun PP No. 23 Tahun 2010 Ayat (3) Pasal 89 ayat (1) & (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian penjualan diatur melalui Permen Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian produksi diatur melalui Permen Pasal 91 Pasal 92 ayat (1) & (2) Pasal 92 ayat (3) 9

10 DASAR HUKUM DMO UU Nomor. 4 Tahun 2009,Pasal 5 ayat (1)
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan dalam Pasal, bahwa : “Untuk kepentingan nasional, Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri”. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010,Pasal 84 ayat (1) : “Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.” Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral Dan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri.

11 RENCANA KEBUTUHAN BATUBARA DALAM NEGERI
Keterangan : PLTU Berdasarkan data RUPTL Tahun Metalurgi : PT. Krakatau Steel, PT. Meratus Jaya Iron, PT. Krakatau Posco, PT. Antam berdasarkan data yang disampaikan PT. Vale berdasarkan data Tahun Pupuk berdasarkan data yang disampaikan PT. Pupuk Indonesia Semen berdasarkan : PT. Holcim dan PT. Semen ndonesia berdasarkan data yang disampaikan Tekstil berdasarkan data sebelumnya, dengan asumsi naik 8% pertahun Kertas berdasarkan Data Sebelumnya, dengan asumsi naik 7% pertahun Briket berdasarkan data dari AUBI

12 PROYEKSI PERMINTAAN DARI PLTU 2015 - 2024

13 PERANGKAT KEBIJAKAN HARGA JUAL BATUBARA
UU NO. 4/2009 Pasal 6 Ayat 1 K PP NO. 23/2010 Pasal 85 PerMen No. 07/2017 revisi atas PerMen No. 17/2010 PerMen No. 24/2016 PerDirjen No. 515/2011 ttg Formula Harga Batubara KepMen No. 0617/2011 ttg Harga Batubara ke PLN PerDirJen No. 644.K/2013 ttg Biaya Penyesuaian PerDirJen No. 480.K/2014 ttg Harga Batubara Jenis & Keperluan Tertentu PerDirJen No. 481.K/2014 ttg Surveyor Batubara KepMen 7424 K/30/MEM/2016 ttg Patokan Besaran Komponen Biaya Produksi Untuk Perhitungan Dasar Batubara Untuk PLTU KepDirJen ttg Harga Batubara Bulanan HBA HPB Marker & lainnya HPB Coking Coal Catatan : Untuk PKP2B diatur dalam Kontrak PKP2B Pasal 12 / 13 Hard Coking Semi Soft Coking Pulverized Coal Injection

14 PERATURAN TERKAIT PLTU MULUT TAMBANG
UU NO. 4/2009 Pasal 6 Ayat 1 K PP NO. 23/2010 (1 Feb 2010) Pasal 85 (tentang Harga) PerMen No. 17/2010 (23 Sept 2010) PerDirjen No. 515/2011 ttg Formula Harga Batubara (24 Maret 2011) PerDirJen No. 644/2013 sebagai perubahan 999.K/2011 ttg Biaya Penyesuaian (21 Maret 2013) PerDirJen 480/2014 ttg Batubara Jenis & Keperluan Tertentu (30 Mei 2014) KepDirJen 481/2014 ttg Surveyor Batubara KepDirJen ttg Harga Batubara Bulanan HBA HPB Marker & lainnya HPB Coking Coal KepMen No. 0617/2011 ttg Harga Batubara ke PLN (3 Maret 2011) Hard Coking Semi Soft Coking Pulverised Coal Injection Note : For CCoW be regulated in CCoW contrac article 12 / 13 Pasal 11 Ayat 4 Pasal 13 Ayat 4 Pasal 21 Ayat 4 Pasal 12 Ayat 5 PerDirjen 1348/2011 ttg Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang (9 Des 2011) Kepdirjen 479/2014 (30 Mei 2014) diperbarui Surat Dirjen 1619/2014 (22 Sept 2014) Diperbaharui melalui Kepdirjen 466/2015 (24 Februari 2015) Diperbaharui melalui Kepdirjen 579/2015 (20 April 2015) Diperbaharui melalui Kepdirjen 953/2015 (2 Oktober 2015) diperbaharui PerMen 10/2014 (4 April 2014) Diperbaharui melalui Kepmen 7424/2016 (14 Oktober 2016) PerMen 9/2016 (4 April 2016) PerMen 24/2016 (13 Sept 2016) Harga Harga untuk PLTU Mulut Tambang

15 IV. PENUTUP Kebijakan Energi Nasional digunakan sebagai acuan dalam menetapkan Kebijakan Batubara Nasional. Perlu dilakukan eksplorasi secara intensif untuk meningkatkan cadangan dan sumber daya batubara. Batubara diprioritaskan sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik dan industri dalam negeri. Proyeksi kebutuhan batubara dalam negeri untuk periode 5 tahun ke depan meningkat sebesar 8% per tahun.

16 Terima Kasih

17 KRITERIA PENENTUAN ANGKA PRODUKSI BATUBARA Daya Dukung Lingkungan
PKP2B/IUP-P TAHUN 2017 PKP2B / IUP-P FS Baru Sesuai FS Evaluasi RKAB 2016/2017 Realisasi < 95% Realisasi ≥ 95% RKAB 2017 = Prod 2016 RKAB 2017 Produksi 2017 > RKAB 2016 Produksi 2017 < RKAB 2016 Daya Dukung Lingkungan RKTTL Penempatan Jamrek Penempatan Jantup Domestik (Prioritas) Ekspor Kontrak Penjualan 2017 Peningkatan Laba Usaha Peningkatan Penerimaan Negara Daya Dukung Lingkungan Daya Dukung K3 Tingkat Kecelakaan Efisiensi Peralatan Kesesuaian Anggaran K3 Daya Dukung K3 Kewajiban Keuangan Analisa Keuangan Hutang Pajak Hutang Royalty PRODUKSI BATUBARA 2017

18 MENJAMIN PASOKAN ENERGI UNTUK DOMESTIK
Kebutuhan batubara di dalam negeri semakin meningkat (Pembangkit Listrik /PLTU : 81%, Lainnya 19% : Semen, Tekstil, pupuk, pulp dan metalurgi) Penerapan Kewajiban Pemenuhan DMO Batubara Ketahanan Energi Nasional Meningkatkan Pengawasan dalam pelaksanaan kewajiban DMO dan perencanaan dalam RKAB Menjamin pasokan kebutuhan domestik: PLTU dan Industri Pengendalian produksi dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi nasional yang berkesinambungan

19 KEBIJAKAN DAN UPAYA MENUJU TAHUN 2019
Pengalokasian mineral dan batubara untuk domestik Meningkatkan DMO dari 29% pada 2017 menjadi 60% pada 2019 Menyusun neraca mineral dan batubara nasional Peningkatan nilai tambah/Hilirisasi mineral Mewujudkan Pembangunan Smelter Memfasilitasi Pemberian insentif dan kemudahan perizinan Peningkatan investasi Mempromosikan investasi dan penyederhanaan regulasi dan perizinan Meningkatkan kualitas pelayanan Konservasi dan pengawasan pertambangan Menerapkan kegiatan penambangan yang berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Meningkatkan pengawasan pengelolaan pertambangan Peningkatan peran pertambangan bagi pembangunan daerah Meningkatkan peran perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat Meningkatkan Local Content Peningkatan Eksplorasi Meningkatkan status sumberdaya dan cadangan terbukti Minerba Optimalisasi Penerimaan Negara Meningkatkan pengelolaan PNBP Meningkatkan pengelolaan dana bagi hasil kepada Daerah Membuat aplikasi e-PNBP


Download ppt "KEBIJAKAN PENGUSAHAAN BATUBARA INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google