Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REFORMASI BIROKRASI PADA MAHKAMAH AGUNG republik indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REFORMASI BIROKRASI PADA MAHKAMAH AGUNG republik indonesia"— Transcript presentasi:

1 REFORMASI BIROKRASI PADA MAHKAMAH AGUNG republik indonesia
Prof. DR. Paulus Effendi Lotulung, SH Ketua Muda Bidang Peradilan Tata Usaha Negara Koordinator Tim Pembaruan di Mahkamah Agung RI

2 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN & REFORMASI BIROKRASI
Proses Reformasi di Mahkamah Agung diawali dengan diselesaikannya Cetak Biru (Blueprint) Pembaruan Peradilan tahun Cetak Biru tersebut juga memuat komponen- komponen reformasi birokrasi, yaitu: Manajemen SDM Manajemen Keuangan Manajemen Teknologi Informasi Reformasi Birokrasi mulai bergulir di MA sejak adanya acara “Tatap Muka Presiden RI dengan Ketua MA beserta Hakim dari 4 Lingkungan Peradilan” pada tanggal 20 Desember 2005 di Mahkamah Agung.

3 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN & REFORMASI BIROKRASI
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung RI ditandai dengan adanya pertemuan antara Tim Pembaruan Mahkamah Agung dengan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkan menyusun kerangka pemikiran Reformasi Birokrasi sebagai suatu langkah menuju usaha preventif mencegah KKN Sebelum Pemerintah membentuk Komite Reformasi Birokrasi Nasional, maka dibentuk lebih dahulu Tim Kerja yang beranggotakan perwakilan dari Departemen Keuangan, Meneg-PAN, BPK, KPK dan Mahkamah Agung dan mejadikan institusi-institusi tersebut sebagai lembaga percontohan dalam Reformasi Birokrasi.

4 QUICK WINS REFORMASI BIROKRASI DI MAHKAMAH AGUNG RI
SIMARI (Sistem Informasi Mahkamah Agung RI) Kode Perilaku Hakim (Code of Conduct) Transparansi Putusan PNBP Manajemen SDM Quick wins ini ditetapkan dengan mepertimbangkan agar pembaruan yang dilakukan MA dapat segera dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan, serta mendorong prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas

5 SIMARI Pengembangan sistem informasi di Mahkamah Agung dilaksanakan sejak tahun 2004 meliputi: SIAP (Sistem Informasi Administrasi Perkara) SIAH (Sistem Informasi Administrasi Hukum) SIKMA (Sistem Informasi Kepegawaian) SILOG (Sistem Informasi Logistik) SIKEU (sistem Informasi Keuangan) SIREN (Sistem Informasi Perencanaan) Siwasbin (Sistem Informasi Pengawasan dan Pembinaan) EIS (Executive Infomration System)

6 SIMARI Layanan Masyarakat
Layar Sentuh SIAP Hot Line (IVR) (021) Internet Portal Internet SMS

7 SIMARI Pertengahan tahun 2007 dilakukan Audit terhadap Teknologi dan Sistem Informasi di MA dan direkomendasikan beberapa hal, antara lain: Melaksanakan operasionalisasi aplikasi-aplikasi tersebut Melakukan serah terima secara formal pelatihan serta konversi data Menyempurnakan fasilitas-fasilitas dalam aplikasi, khususnya terkait masalah keamanan aplikasi Mempersipkan prosedur back up yang baik Melakukan beberapa perbaikan teknis Memperbaiki praktek manajemen IT di MA Meningkatkan kemampuan staff

8 LANGKAH TINDAK LANJUT PEMBARUAN MANAJEMEN IT
Menyempurnakan perangkat organisasi IT Menempatkan konsultan IT mendampingi Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informasi MA (melalui bantuan GGIJ-Uni Eropa) Mengembangkan perencanaan strategis IT MA

9 KODE PERILAKU HAKIM Kode Perilaku Hakim (Code of Conduct) ditetapkan melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 104A/SK/XII/2006, tanggal 22 Desember 2006. Sebagai tindak lanjut, sedang disusun Panduan Prosedur bagi pelaksanaan Kode Perilaku Hakim MA merencakan akan melakukan pelatihan bagi hakim-hakim di seluruh Indonesia agar Kode Perilaku ini dipahami secara tepat dan menyeluruh. Sampai dengan tahun 2009, MA mentargetkan pelatihan Code of Conduct minimal untuk 2000 hakim (melalui bantuan Project MCC- USAID dan Project GGIJ-EU).

10 KODE PERILAKU HAKIM Untuk mencapai target tersebut MA akan membentuk “pool of trainers” sejumlah 100 orang. Sampai saat ini telah dilatih 36 calon pelatih/ instruktur. Untuk menyempurnakan materi pelatihan, MA melakukan pilot training sebanyak 2 angkatan pada bulan Agustus (setiap angkatan 36 orang). Dari hasil pilot training tersebut dihasilkan materi yang akan dipergunakan sebagai bahan pelatihan Kode Perilaku Hakim.

11 TRANSPARANSI PUTUSAN Peraturan Keterbukaan Informasi di Pengadilan telah disahkan melalui SK KMA No. 144/KMA/SK/VIII/2007 yang mengatur diantaranya beberapa informasi yang dapat diakses oleh publik, yakni informasi tentang perkara, pengawasan, organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan. Untuk implementasi SK maka sedang disusun Petunjuk Teknis SK Keterbukaan Informasi.

12 Khusus mengenai putusan, maka publik dapat mengaksesnya melalui situs resmi Mahkamah Agung pada bagian Direktori Putusan. Putusan juga dapat diakses langsung melalui situs Saat ini telah ada 1123 putusan yang terdiri dari perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, pidana, pidana khusus, pidana militer, dan tata usaha negara yang dapat diakses langsung oleh publik. Sejak diluncurkan situs ini telah diakses oleh tamu.

13 PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Pada dasarnya PNBP di MA dan 4 lingkungan peradilan di bawahnya bersumber dari biaya kepaniteraan antara lain biaya materai, biaya leges, dan lain-lain. Telah dibentuk tim gabungan MA-Depkeu untuk menyusun peraturan yang berlaku bagi MA.

14 PENYUSUNAN MANAJEMEN REMUNERASI BERBASIS KINERJA & TANGGUNGJAWAB
Pemetaan proses kerja Analisa Pekerjaan  uraian pekerjaan yang mencakup kriteria minimum pekerjaan & standar kinerja Evaluasi pekerjaan  Job Grading Struktur Remunerasi/Manajemen Remunerasi  besaran remunerasi Peraturan Perundangan yang mendasari PERBAIKAN PENGELOLAAN SDM Penilaian kebutuhan SDM Peraturan sistem Karir Hakim & non-hakim Integrasi database SDM

15 Saat ini, job description untuk critical position (posisi kritis) telah hampir selesai dilaksanakan untuk lanjut pada tahap penilaian kebutuhan SDM. Telah disusun Peraturan Sistem Mutasi Promosi Hakim yang lebih mengakomodir penilaian berbasis kompetensi. Peraturan ini sedang dikaji dan disempurnakan sebelum disahkan melalui SK Ketua MA. Rancangan payung hukum perbaikan remunerasi berupa tunjuangan khusus yaitu Peraturan Presiden tentang Tunjangan Khusus yang berlaku bagi MA dan 4 Lingkungan Peradilan, telah disusun dan disampaikan pada MenPAN untuk disahkan oleh Presiden yang harapannya akan disahkan sebelum akhir 2007.

16 BEBERAPA CONTOH UPAYA PEMBARUAN YANG DILAKUKAN
KEGIATAN STATUS Buku I, II dan III (Bench book) bagi Mahkamah Agung dan Pengadilan di bawahnya Tahap akhir proses penyempurnaan Peningkatan sistem manajemen perkara Sedang dikembangkan sistem alur perkara dan monitoring pelaksanaanya Audit tumpukan perkara di Mahkamah Agung Sudah selesai Pengikisan tumpukan perkara Sedang berjalan Pengembangan sistem Pendidikan dan Latihan Sedang dilakukan inventarisasi jenis-jenis Diklat yang dibutuhkan oleh hakim dan staff pengadilan non hakim Telah disusun beberapa kurikulum (sertifikasi hakim tipikor, pelatihan code of conduct, pelatihan berkelanjutan bagi hakim muda, sertifikasi hakim niaga, dll) Pengembangan sistem Pengawasan Telah disahkan buku pedoman pengawasan Transparansi dan akuntabilitas Pengadilan Laporan tahunan dan news letter sejak tahun 2004 Program Access to Justice Tersedianya mediator –mediator masyarakat di 5 kota, sandiwara Radio mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, dll

17 CAPAIAN DALAM PENGIKISAN TUMPUKAN PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG
MA setiap tahunnya menerima kurang lebih 7500 perkara

18 Jumlah tunggakan perkara setiap tahunnya di MA

19 KEADAAN PERKARA SAMPAI DENGAN PERTENGAHAN TAHUN 2006
PERIHAL JUMLAH PERKARA Sisa Perkara tahun 2005 Perkara Perkara masuk tahun 2006 Perkara Perkara yang diputus Perkara SISA AKHIR 9.681 Perkara

20 Terimakasih


Download ppt "REFORMASI BIROKRASI PADA MAHKAMAH AGUNG republik indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google