Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HEMAFITRIA, M.Pd STKIP-PGRI PONTIANAK 2009/2010

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HEMAFITRIA, M.Pd STKIP-PGRI PONTIANAK 2009/2010"— Transcript presentasi:

1 HEMAFITRIA, M.Pd STKIP-PGRI PONTIANAK 2009/2010
PENDIDIKAN PANCASILA HEMAFITRIA, M.Pd STKIP-PGRI PONTIANAK 2009/2010

2 A. Landasan Pendidikan Pancasila
Landasan Filosofis ; Adalah filasafat pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional maka pendidikan pancasila dilandasi Pancasilla dan Undang-Undang Dasar 1945. Landasan Kultural; landasan yang digali dari nilai-nilai luhur budaya bangsa yang sudah ada semenjak berabad-abad lamanya di Indonesia. Landasan Historis ; adalah landasan sejarah, Terutama dalam rangka perjuangan bangsa dalam membebaskan diri dari segenap penderitaan selama berabad-abad dalam penjajahan

3 B. Tujuan Pendidikan Pancasila
Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila ; UUD 1945, pasal 31, ayat 1, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/Dikti/Kep/2002 tentang pelaksanaan Mata kuliah Pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi , Undang-Undang RI Nomor 20, Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nomor 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional B. Tujuan Pendidikan Pancasila Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2, Keputusan Dikti No.38/Dikti/Kep/2002 tersebut diatas, tentang kompetensi matakuliah pengembangan kepribadian adalah menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual dengan cara mengantarkan mahasiswa:

4 menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sehat jasmani dan rohani, berahlak mulia, dan berbudi pekerti luhur memiliki kepribadian yang mantap, mandiri dan bertanggung jawab sesuai hati nurani mampu mengikuti perkembagan IPTEK dan seni mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan berkesejahteraan bangsanya.

5 C. Pembahasan Pancasila secara Ilmiah
Pancasila termasuk filsafat Pancasila, sebagai suatu kajian ilmiah, harus memenuhi syarat-syarat ilmiah sebagai dikemukakan oleh I.R. Poedjowijatno dalam bukunya ‘Tahu dan Pengetahuan’ yang merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut: Berobjek Bermetode Bersistem Bersifat Universal

6 Tinjauan Pengertian Pancasila dari berbagai Segi
Pengertian Pancasila secara Etimologis Secara etimologis istilah Pancasila berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa kasta Brahmana). Kata tersebut dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Panca Syiila” dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanegari i bermakna aturan tingkah laku yang penting. (Yamin,1960:437)

7 - Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Ajaran Budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka yang terdiri atas tiga macam buku besar yaitu: Suttha Phitaka, Abhidama Pitaka dan Pinaya Pitaka. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai Nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap golongan berbeda kewajiban moralnya. Ajaran-ajaran moral tersebut sebagai berikut:Dasasyiila, Saptasyiila, dan Pancasyiila.

8 Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih juga dikenal di dalam masyarakat jawa disebut “lima larangan” atau “lima pantangan” moralitas yaitu larangan: Mateni artinya membunuh Maling artinya mencuri Madon, artinya berzina Mabok meminim minuman keras atau menghisap candu Main artinya berjudi.

9 2. Pengertian Pancasila secara Historis
Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945) Pada tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidang pertama. M.Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara di hadapan sidang. Pidato itu berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yang didam-idamkan sbb: Peri kebangsaan Peri Kemanusiaan Peri Ketuhanan Peri Kerakyatan Kesejahteraan rakyat

10 2. Ir. Soekarno (1 Juni 1945) Pada tanggal 1 Juni 1945 Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang BPUPKI. Secara lisan Soekarno mengajukan secara lisan usulan lima asas sebagai dasar negara Indonesia akan dibentuknya, yang rumusnya adalah sbb: Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia Internasionalisme atau Perikemanusiaan Mufakat atau Demokrasi Kesejahteraan sosial Ketuhanan yang berkebudayaan Untuk usulan tentang rumusan dasar negara beliau mengajukan usul agar dasar negara tersebut diberi nama “Pancasila”. Usul tersebut secara bulat diterima oleh sidang BPUPKI. Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tsb diperas menjadi “Tri Sila” yang rumusnya: Sosio nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme” Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat” Ketuhanan yang maha esa Adapun Tri sila tersebut diperas lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya menjadi “gotong royong.

11 3. Piagam Jakarta (22 Juni 1945) Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasioanl mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar negara dalam sidang BPUPKI. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan”, yang setelah mengadakan sidang berhasil menyusun “Piagam Jakarta” yang didalamnya memuat Pancasila. Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam jakarta adalah sbb: Katuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

12 3. Pengertian Pancasila secara Terminologis (istilah)
a. Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) dalam Konstitusi RIS yang berlaku 29 Desember 1949 samapai dengan 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sbb: Ketuhanan Yang Maha Esa Peri Kemanusiaan Kebangsaan Kerakyatan Keadilan sosial b. Dalam UUD (Undang-Undang Dasar Sementara 1950) UUDS 1950 yang berlaku tanggal 17 Agustus Juli 1959 terdapat pula rumusan Pancasila seperti rumusan yang tercantum dalam konstitusi RIS sbb: Keadilan Sosial

13 c. Rumusan Pancasila di Kalangan Masyarakat
Selain itu terdapat juga rumusan Pancasila dasar negara yang beredar di kalangan masyarakat luas, bahkan rumusannya sangat beranekaragam antara lain terdapat rumusan sbb: Ketuhanan yang Maha Esa Peri Kemanusiaan Kebangsaan Kedaulatan Rakyat Keadilan Sosial Dari bermacam-macam rumusan pancasila di atas yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembuaan UUD hal ini diperkuat dengan ketetapan NO.XX/MPRS/1966 dan Inpres No.12 tgl 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

14 Hakikat Nilai Sila-sila Pancasila
a. Pancasila sebagai suatu Tatanan Nilai Pancasila meripakan satu tatanan nilai dasar yang memeliki hubungan yang erat dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD karena itu pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan tunggal yang organis. Artinya nilai-niali filosofis-ideologis Pancasila dalam Batang Tubuh UUD 1945 menjiwai dan melandasi yuridis konstitusional dalam Batang Tubuh UUD konsepsi pemikiran-pemikiran tersebut dapat dilihat dalam rumusan sbb 1. Nilai-nilai fundamental dalam pembukaan UUD 1945 adalah penjelmaan sila-sila pancasila: Pokok pikiran pertama: “negara yang melindungi segenap bangsa Idonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia: negara mengatasi segala paham golongan dan paham perorangan. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Negara yang berkedudukan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaran perwakilan Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab

15 2. Nilai-nilai pancasila yang menjiwai pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang termuat adalah:
a. Sila 1: menjelma dalam pasal 29 b. Sila 2: menjelma dalam pasal 26,27,28,30,31 c. Sila 3: menjelma dalam pasal 1,32,35,36 d. Sila 4: menjelma dalam pasal 1 ayat (2), 2,3,4,5,6,7,11,16,19,20,31 dan e. Sila 5: menjelma dalam pasal 27,33,34

16 b. Kandungan Nilai-nilai Pancasila
Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa Sila ini mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya akan adanya Tuhan yang Maha Esa sebagai Sang Pencipta, Yang Maha pengatur, Maha pemelihara alam semesta. Berketuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan ,moral utama dan yang pertama dalam segala aspek kehidupan, baik dalam pergaulan bermasyarakat, hubungan antar sesama manusia Indonesia dan hubungan dengan manusia Internasional, maupun dalam penyelenggaraan kenegaraan 2. Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab Sila kedua ini mengisyaratkan arti kemanusiaan secara universal, yaitu mahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Kemanusiaan menyatakan hakikat dan sifat-sifat dasar manusia sesuai martabatnya. Ia memberlakukan perlakuan yang adil, perlakuan yang sesuai dengan hak dan kewajibannya. Disamping itu membutuhkan perlakuan yang sopan, berbudi luhur dan berkesusilaan.

17 3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata dasar satu, yang berarti utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung arti bersatunya bermacam corak menjadi satu kebulatan yang utuh. Dengan demikian makna persatuan indonesia dalam sila adalah wujud kebulatan yang utuh dari berbagai aspek kehidupan, yang meliputiideologi, politik, sosial, budaya dan hankam menjadi satu wujud Indonesia wata niali dari sila ketiga dapat ditemukan dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat, kemudian dijabarkan dalam wujud pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang diantaranya: Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1) Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia (pasal 32) Bendera Negara ialah Sang Merah Putih (pasal 35) Bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Pasal 36)

18 Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
4. Sila Keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila empat adalah: Adanya kebebasan yang harus diserta dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat, bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan YME. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.

19 5. Sila Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila kelima ini mengandung arti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam: maupun dalam bidang materil dan spritual Prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diwujudkan dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat, serta pasal 27 tentang kedudukan warganegara dalam hukum dan pemerintahan; pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengenai kesejahteraan sosial.


Download ppt "HEMAFITRIA, M.Pd STKIP-PGRI PONTIANAK 2009/2010"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google