Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang"— Transcript presentasi:

1 Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas

2 Penyelenggaraan Penataan Ruang
Pengaturan Pembinaan Pelaksanaan Pengawasan upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ps. 1 angka 11 Perencanaan Tata Ruang Pemanfaatan Ruang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ps. 1 angka 9 Ps. 1 angka 10 Ps. 1 angka 13 Ps. 1 angka 14 Ps. 1 angka 15 Ps. 1 angka 12 Ps. 1 angka 9 Ps. 1 angka 10 Ps. 1 angka 13 Ps. 1 angka 14 upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang Ps. 1 angka 15 Ps. 1 angka 12 Ps. 1 angka 9 Ps. 1 angka 10 suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya penetapan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang. Pemerintah kepada pemerintah daerah dan masyarakat Pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat Pemerintah kabupaten/kota kepada masyarakat Pemantauan Evaluasi Pelaporan Ps.55 ayat (2) Ps. 12 Ps. 12 Ps. 12 Ps. 14 ayat (1) Ps. 32 ayat (1) Ps. 35 Ps. 14 ayat (1) Ps. 32 ayat (1) Ps. 35 penyusunan rencana tata ruang pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya Peraturan zonasi Perizinan Insentif – disinsentif Pengenaan Sanksi Ps. 13 Ps. 13 BHK-DJPR/Presentasi/DR Sumber: UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang 2

3 PELAKSANAAN upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan: Ps. 1 angka 11 Ps.12 Perencanaan Tata Ruang Pemanfaatan Ruang Pengendalian Pemanfaatan Ruang suatu proses untuk menentukan struktur ruang & pola ruang yang meliputi penyusunan & penetapan RTR Adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang Ps. 1 angka 15 Ps. 1 angka 13 upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya Ps. 1 angka 14 BHK-DJPR/Presentasi/DR 3

4 PERENCANAAN TATA RUANG
Menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang Ps. 14 ayat (1) RENCANA UMUM TATA RUANG sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang RENCANA RINCI TATA RUANG Ps. 14 ayat (3) Ps. 14 ayat (2) disusun apabila: RTR PULAU / KEPULAUAN Ps. 14 ayat (4) RTRW NASIONAL RTR KWS STRA. NASIONAL a. rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan RTRW PROVINSI RTR KWS STRA. PROVINSI WILAYAH RTR KWS STRA KABUPATEN RTRW KABUPATEN RDTR WIL KABUPATEN RTR KWS METROPOLITAN RTR KWS PERKOTAAN DLM WIL KABUPATEN Ps. 14 ayat (5) RTRW KOTA PERKOTAAN RTR BAGIAN WIL KOTA Sebagai dasar penyusunan peraturan zonasi RTR KWS STRA KOTA Ps. 14 ayat (6) RDTR WIL KOTA PERIZINAN BHK-DJPR/Presentasi/DR 4

5 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Latar Belakang Penyusunan PP No. 34 Tahun 2009 & Permendagri No. 1 Tahun 2008 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Bab XV Perkotaan Pasal 199 Kawasan Perkotaan dapat berbentuk: a) kota sebagai daerah otonom b) bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan c) bagian dari 2/ lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan (2) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dikelola oleh pemerintah kota (3) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dikelola oleh daerah/ lembaga pengelola yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah kabupaten (4) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dalam hal penataan ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu dikelola bersama oleh daerah terkait. (5) Di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan, pemerintah daerah yang bersangkutan dapat membentuk badan pengelolaan pembangunan (6) Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan, pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai uapaya pemberdayaan masyarakat (7) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dengan perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Perlu penyesuaian substansi terkait PP No. 34 Tahun 2009 & Permendagri No. 1 Tahun 2008 karena UU Nomor 32 Tahun 2004 telah digantikan UU 23 Tahun 2014

6 Daftar Isi PP No. 34 Tahun 2009 & Permendagri No. 1 Tahun 2008
Tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan Permendagri No. 1 Tahun 2008 Tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan 1 Bab I Ketentuan Umum 2 Bab II Bentuk Kawasan Perkotaan Bab II Kriteria, Bentuk, dan Dasar Perencanaan 3 Bab III Pengelolaan Kawasan Perkotaan Bab III Rencana Kawasan Perkotaan a Umum Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) b Lembaga Pengelola Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan c Pengelolaan Bersama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) d Perencanaan Pembangunan Kawasan Perkotaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) e Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perkotaan f Pengendalian Pembangunan Kawasan Perkotaan 4 Bab IV Kawasan Perkotaan Baru Bab IV Pengembangan Kawasan Perkotaan Pembentukan Kawasan Perkotaan Baru Perencanaan Kawasan Perkotaan Baru Badan Pengelolaan Peremajaan Kawasan Perkotaan Pendanaan Reklamasi Pantai Perubahan Pemanfaatan Lahan 5 Bab V Ketentuan Lain-lain Bab V Peran Serta Masyarakat 6 Bab VI Ketentuan Penutup Bab VI Ketentuan Peralihan 7 Bab VII Ketentuan Penutup

7 Persyaratan Penetapan Lokasi Perencanaan Kawasan Perkotaan Baru
Permendagri No. 1 Tahun 2008 : Bab IV Perencanaan Kawasan Perkotaan Baru Persyaratan Penetapan Lokasi Perencanaan Kawasan Perkotaan Baru Sesuai dengan sistem pusat permukiman perkotaan berdasarkan RTRWN, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten Termuat dalam RPJMD Memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinan untuk pengembangan fungsi perkotaan dan bukan kawasan yang rawan bencana alam; Terletak di atas tanah yang bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis maupun yang direncanakan beririgasi teknis; Memiliki kemudahan untuk penyediaan prasarana dan sarana perkotaan Tidak mengakibatkan terjadinya pembangunan yang tidak terkendali dengan kawasan perkotaan disekitarnya; Mendorong aktifitas ekonomi, sesuai dengan fungsi dan perannya; dan Mempunyai luasan kawasan budi daya paling sedikit 400 Ha dan merupakan satu kesatuan kawasan yang bulat dan utuh, /satu kesatuan wilayah perencanaan perkotaan dalam satu daerah kabupaten.

8 PP No. 34 Tahun 2009 : Bab IV Pembentukan Kawasan Perkotaan Baru
Kawasan Perdesaan yang direncanakan menjadi Kawasan Perkotaan Baru paling sedikit memenuhi kriteria: Sesuai dengan RTRW Kabupaten Sesuai dengan RPJPD Kabupaten Memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinan untuk pengembangan fungsi perkotaan Bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis maupun yang direncanakan beririgasi teknis Bukan kawasan Lindung

9 PP No. 34 Tahun 2009 : Bab IV Pembentukan Kawasan Perkotaan Baru
Mekanisme Pengusulan Lokasi Kawasan Perkotaan Baru Usulan lokasi diajukan kepada Bupati Bupati melakukan kajian terhadap usulan lokasi Penetapan lokasi kawasan Perkotaan Baru harus mendapat persetujuan Gubernur 1 2 3 Usulan lokasi dilengkapi dengan: Hasil studi kelayakan; Rencana induk pembangunan perkotaan baru; dan Rencana pembebasan lahan.

10 Kedudukan Pedoman Pembangunan Kota Baru dan Penataan Kota terhadap Rencana Tata Ruang & Rencana Pembangunan Diacu Master Plan yang berupa konsep diterjemahkan menjadi RDTR sebagai dasar perizinan. Untuk itu, Master Plan perlu diacu dalam penyusunan RDTR.

11 Usulan Masukan terhadap Posisi Pedoman Umum dan Master Plan Kota Baru
Penguatan substansi Pedoman Pengelolaan & Perencanaan Kawasan Perkotaan yang sudah ada atau Penyusunan Pedoman baru? RTRW Prov/Kabupaten/Kota Didetailkan Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru Diacu RDTR Kabupaten/Kota dan RTR KS Kab/Kota Master Plan Kota Baru Diacu Peraturan Zonasi (dasar Perizinan)

12 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Substansi Perkotaan dalam UU Nomor 23 Tahun Tentang Pemerintahan Daerah UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 356 Kawasan perkotaan dapat terbentuk secara alami atau dibentuk secara terencana Kawasan perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan/atau badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Pasal 358 Daerah kab/kota menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan Rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah Perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan strategis nasional. Pasal 359 Ketentuan lebih lanjut mengenai perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah

13 Lokasi Rencana Kota Baru
Rekapitulasi Status Kawasan Pengembangan Kota Baru berdasarkan rencana RDTR dan Rencana Penyediaan Peta Skala Besar 2015 No Lokasi Rencana Kota Baru Nama RTR Provinsi Keterangan Status Rencana Penyusunan RDTR Status Area Of Interest (AOI) Kebutuhan peta skala besar tahun 2015 1 Kabupaten Sofifi RTR KSP Perekonomian Ternate-Tidore-Sofifi-Sindangoli Maluku Utara Tahap I tahun 2015 - 2 Kota Pontianak 6 Kecamatan di Pontianak: Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh Kec. Sungai Pinyuh , Prov.Kalimantan Barat 3 Kabupaten Kota Barru Kawasan Sebelimbing kec. Pulau Laut Utara , Prov. Kalimantan Selatan 4 Tanjung Selor RDTR Perkotaan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Prov. Kalimantan Utara 5 Kabupaten Sintang Kawasan Perkotaan Sintang Kab. Sintang, Prov. Kalimantan Barat

14

15


Download ppt "Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google