Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A"— Transcript presentasi:

1 Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
M. Lutfi Hakim ( ) Riska Fajriana ( ) Evi Markhatun Solekha ( ) Ana Sulistia ( ) Imanah ( ) Kelompok 3 Prodi Ekonomi Syari’ah Kelas A STAIN PEKALONGAN 2015

2 Pengertian Syirkah Secara bahasa kata syirkah (....) berarti al- ikhtilath (percampuran) dan persekutuan. Yang dimaksud dengan percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga sulit untuk dibedakan.

3 Syirkah menurut Ulama Ulama Hanafiah
“Akad antara dua orangt yang beserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan” Ulama Malikiyah “izin untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka”

4 Menurut Hasby as-Shiddiqie
“akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk saling tolong menolong dalam suatu usaha dan membagi keuntungannya”

5 Syirkah memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam Islam
Syirkah memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam Islam. Sebab keberadaannya diperkuat oleh Alqur’an, hadits, dan ijma ulama. Dalam Alqur’an terdapat ayat-ayat yang mengisyaratkan pentingnya syirkah diantaranya terdapat dalam alqur’an surat an-Nisa ayat 12 فَهُمْ شُرَ كَاءُ فِي الثُّلُثِ Artinya: maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga

6 Hadis rasulullah bersabda
Hadis rasulullah bersabda Artinya: “aku adalah orang ketiga dari dua hamba-Ku yang bekerja sama selama keduanya tidak berkhianat. Jika salah satunya berkhianat, maka Aku akan keluar dari keduanya dan penggantinya adalah syetan”. (HR. Abu Daud) Berdasarkan sumber hukum diatas maka secara ijma para ulama sepakat bahwa hukum syirkah yaitu boleh.

7 Rukun Syirkah Rukun syirkah adalah sesuatu yang harus ada ketika syirkah itu berlangsung. Menurut Ulama Hanafiah rukun syirkah hanya ada dua yaitu ijab (ungkapan penawaran melakukan perserikatan) dan kabul (ungkapan penerimaan perserikatan). Menurut Abdurrahman al- Jaziri: meliputi dua orang yang berserikat, sighat, objek akad syirkah baik berupa harta maupun kerja

8 Lanjutan Jika dikaitkan dengan pengertian rukun yang sesungguhnya maka sebenarnya pendapat al- Jaziri atau jumhur ulama lebih tepat sebab didalamnya terdapat unsur-unsur pentng bagi terlaksananya syirkah yaitu dua orang yang berserikat dan objek syirkah. Berbeda dengan pendapat Hanafiah yang membatasi rukun syirkah pada ijab dan kabul saja itu masih bersifat umum karena ijab kabul berlaku untuk semua transaksi

9 Syarat Syirkah Menurut Hanafiah
Syarat yang berkaitan dengan semua bentuk syirkah baik harta, maupun lainya. Dalam hal ini terdapat dua syarat: - berkaitan dengan benda yang diakadkan (ditransaksikan) harus berupa benda yang dapat diterima sebagai perwakilan - berkaitan dengan keuntungan, pembagianya harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak Syarat yang terkait dengan harta (mal). - modal (nuqud) - jumlah modal

10 Terkait dengan syirkah muwafadhah
- modal pokok harus sama - orang yang ber-syirkah yaitu ahli kafalah - objek akad

11 Macam macam Syirkah Syirkah amlak (perserikatan dalam kepemilikan)
menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan syirkah amlak adalah bila lebih dari satu orang memiliki suatu jenis barang tanpa akad baik bersifat ikhtiari atau jabari. Artinya barang tersebut dimilki oleh dua orang atau lebih tanpa didahului oleh akad

12 Hukum syirkah amlak Menurut para fukaha, hukum kepemilikan syirkah amlak disesuaikan dengan hak masing-masing yaitu bersifat sendiri-sendiri secara hukum. Artinya seseorang tidak berhak untuk menggunakan atau menguasai milik mitranya tanpa izin dari yang bersangkutan. Karena masing-masing mempunyai hak yang sama. Atau dengan istilah Sayyid Sabiq, sekan-akan mereka itu orang asing.

13 Syirkah Uqud adalah dua orang atau lebih melakukan akad untuk bekerja sama (berserikat) dalam modal dan keuntunga. Artinya kerjasama ini didahului oleh transaksi dalam penanaman modal dan kesepakatan pembagian keuntunganya.

14 Pembagian syirkah uqud dan hukumnya
Syirkah Inan yaitu penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya. Boleh satu pihak memiliki modal lebih besar dari pihak lain. Syirkah al-mufawadhah yaitu Yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama.

15 Syirkah al-Mudharabah
Yaitu, seseorang sebagai pemodal (investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola (mudharib) untuk diperdagangkan, dan dia berhak mendapat prosentase tertentu dari keuntungan. d. Syirkah al-Wujuuh, Yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan nama baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit (hutang) dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama atas dasar kesepakatan di antara mereka

16 Syirkah al-Abdaan (syirkah usaha), 
Yaitu kerja sama antaradua orang atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, yakni masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl), seperti kerja sama sesame dokter di klinik, atau sesama arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sekolah.

17 Ciri khas dari jenis syirkah
Syrikah amlak Dalam bentuk syirkahseperti ini kedua belah pihak tidak berhak mengusik bagian rekan kongsinya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa seijin rekannya Misalnya; si A dan si B diberi wasiat atau hadiah berupa sebuah mobil oleh seseorang dan keduanya menerimanya, atau membelinya dengan uang keduanya, atau mendapatkannya dari hasil warisan, maka mereka berdua berserikat dalam kepemilikan mobil tersebut.

18 2. Syirkah uqud . Dalam syirkahseperti ini, pihak-pihak yang berkongsi berhak menggunakan barang syirkahdengan kuasa masing-masing. Dalam hal ini, seseorang bertindak sebagai pemilik barang, jika yang digunakan adalah miliknya. Dan sebagai wakil, jika barang yang dipergunakan adalah milik rekannya.

19 Berakhirnya akad 1.Salah satu pihak mengundurkan diri, karena menurut ahlli fiqih akad perserikatan tidak berserikat mengikat. Untuk itu, pemutusan sepihak oleh salah satu pihak menjadikan akad berakhir. 2.salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia. 3. salah satu pihak kehilangan kecakapan hukum, seperti gila yang sulit disembuhkan. 4. salah satu pihak murtad dan memerangi Islam.

20 Syarat tambahan dalam Syirkah
Mengungkapkan kata yang menunjukan izin anggota yang berserikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu Anggota serikat saling memercayai. Sebab, masing-masing mereka merupakan wakil yang lainnya Mencampurkan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik berbentuk mata uang atau yang lainnya Malikiyah menambahkan bahwa orang yang melakukan akad Syirkah disyaratkan merdeka, baligh dan pintar


Download ppt "Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google