Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

CREATED BY: MARETTA DANIATY

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "CREATED BY: MARETTA DANIATY"— Transcript presentasi:

1 CREATED BY: MARETTA DANIATY
FIKIH (HUKUM ISLAM) CREATED BY: MARETTA DANIATY DITA MEYLIANA ABDUL KARIMMUZAKI REHAN NURMILLAH

2 PENGERTIAN SYARIAH DAN FIQIH
Menurut Etimologis kata Syari’ah berakar kata syara’a (ش ر ع ) yang berarti “sesuatu yang dibuka secara lebar kepadanya”.  b. Menurut Terminologis Syariah adalah penerapan seluruh aspek kehidupan sesuai ajaran Islam, yang menyangkut masalah ibadah dan sebagainya yang dinisbahkan pada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw.

3 PENGERTIAN SYARIAH DAN FIQIH
PENGERTIAN FIKIH Menurut Etimologis Pengertian fiqih secara etimologi adalah mengerti, faham. Seperti dalam firman Allah: فَمَالِ هَٰؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا Artinya: “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa:78) Menurut Terminologis Ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syari’at atau hukum Islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial. Atau pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

4 TARIKH TASYRI’ Tarikh artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Tasyri' adalah pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka. Dengan demikian secara sederhana Tarikh Tasyri' adalah sejarah penetapan hukum Islam yang dimulai dari zaman Nabi sampai sekarang.

5 PERKEMBANGAN TARIKH TASYRI’
Periodisasi pembentukan hukum (fiqh) Islam oleh Syekh Muhammad Khudari Bek dalam bukunya, Tarikh at-Tasyri' al Islamy (Sejarah Pembentukan Hukum Islam). Ia membagi masa pembentukan hukum (fiqh) Islam dalam enam periode, yaitu: 1.Periode awal, sejak Muhammad bin Abdullah diangkat menjadi rasul; 2.Periode para sahabat besar; 3.Periode sahabat kecil danthabi’in; 4.Periode awal abad ke-2 H sampai pertengahan abad ke-4 H; 5.Periode berkembangnya mazhab dan munculnya taklid mazhab; dan 6.Periode jatuhnya Baghdad (pertengahan abad ke-7 H oleh Hulagu Khan [ ]) sampai sekarang.

6 PERKEMBANGAN FIKIH DARI MASA KE MASA

7 Ilmu Fikih dan Usul Fiqh Zaman Nabi SAW
Sumber hukum utama, yakni Al-Qur’an, masih dalam proses turun yang memakan waktu 22 tahun, 2 bulan, 22 hari. Berdasarkan wahyu yang diturunkan itulah, Nabi Muhammad menyelesaikan persoalan yang timbul pada waktu itu. Bila timbul persoalan hukum dalam masyarakat yang cara penyelesaiannya belum terdapat pada Al-Qur’an, Nabi menyelesaikannya dengan cara ijtihad. Jika hasil ijtihad Nabi benar, maka tidak lagi mendapat tantangan dengan turunnya wahyu untuk memperbaikinya. Namun jika hasil ijtihadnya tidak benar, ayat turun untuk menjelaskan hukum yang sebenarnya.

8 Ilmu Fikih pada Zaman Khulafar Rasyidin atau Sahabat.
Persoalan hukum yang harus diselesaikan makin luas dan berkembang. Para sahabat menggunakan Al-Qur’an dan Al-Sunnah sebagai rujukan utama. Karena Al-Sunnah tidak dihafal dan belum dibukukan pada waktu itu, timbulah keadaan terpaksa hadis yang selanjutnya membawa kepada timbulnya hadis-hadis yang diragukan berasal dari Nabi Muhammad SAW. Karena ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum jumlahnya hanya sedikit dan tidak semua persoalan hukum dapat dikembalikan pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah, maka para sahabat melakukan ijtihad pula. Untuk memperkuat hasil ijtihad, dipakailah ijma’ atau konsensus sahabat

9 3. Ilmu Fikih pada Periode Ummayah dan Abbasiyah
Pada masa ini kegiatan pengumpulan, penyeleksian, pembuatan Hadis palsu, dan pembukuan Hadis makin berkembang. Problema hukum yang dihadapi umat makin beragam karena semakin beragam pula macam adat istiadat, tradisi dan sistem kemsyarakatan. Untuk mengatasinya, para ulama meningkatkan ijtihad-nya dengan berdasarkan pada Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan Sunah sahabat. Mulai berkembangnya empat mazhab fikih yang terkenal.

10 Empat Mazhab yang Terkenal
Mazhab Hanafi Al-Qur’an, Al-Sunnah (secara selektif), Al Ra’yu, Qiyas, Istihsan, Syar’u man qablana. Mazhab Maliki Al-Qur’an, Al-Sunnah, tradisi yang berlaku dikalangan sahabat (qaul al-shahabi), Qiyas, Al-mashalih Al-Mursalah. Mazhab Syafi’I Al Qur-an, Sunnah Nabi, Ijma atau konsensus, Pendapat sebagian sahabat yang tidak mengandung perselisihan didalamnnya, serta Qiyas atau analogi. Mazhab Hambali Al Qur-an, Al-Sunnah, Pendapat sahabat yang diketahui tidak mendapat tentangan dari sahabat lain, Pendapat seseorang atau beberapa sahabat dengan syarat sesuai dengan Al-Qur’an, Al-Sunnah serta Qiyas.

11 4. Ilmu Fikih pada Periode Taqlid atau Penutupan Pintu Ijtihad.
Perhatian bukan lagi ditujukan kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah, melainkan pada buku-buku fikih yang ditulis oleh para ulama fikih. Perhatian dipusatkan pada usaha mempertahankan kebenaran mazhab masing-masing. Ulama-ulama fikih mazhab sepakat untuk menutup ijtihad, atas pertimbangan khawatir tumbuhnya perselisihan pendapat. Keadaan statis dalam bidang hukum Islam akibat timbulnya paham dan sikap taqlid, yaitu mengikuti pendapat ulama-ulama sebelumnya.

12 Ilmu Fikih pada Zaman Kebangkitan
Terdapat sejumlah ulama yang tidak menerima taqlid dan menyerukan ajakannya untuk kembali pada Al-Qur’an Al-Sunnah. Menyerukan kepada dunia Islam untuk meninggalkan taqlid, membentuk kesatuan mazhab kembali pada sumber-sumber syariat Islam yang asli, dan menjauhkan diri dari bid’ah dan kurafat. Gerakan membuka kembali pintu ijtihad dengan merujuk langsung kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah.


Download ppt "CREATED BY: MARETTA DANIATY"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google