Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak dan Kewajiban Dalam Profesi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak dan Kewajiban Dalam Profesi"— Transcript presentasi:

1 Hak dan Kewajiban Dalam Profesi
HAK AZASI MANUSIA DALAM KESEHATAN Hak dan Kewajiban HAM di Indonesia Hak dan Kewajiban Dalam Profesi Jumat, 25 September 2015

2 KEWAJIBAN HAK Baru dapat terlaksana jika telah ada ETIKA KEWAJIBAN, bukan ETIKA KEBIJAKSANAAN Baru dapat terlaksana jika ada pihak yang memberikan/ memenuhinya… Tidak ada semua laki-laki berkewajiban menafkahi wanita yang ditemuinya Tidak semua mahasiswa mendapatkan hak-nya, sebelum institusi melaksanakan kewajibannya

3 HAK (ASASI) – KEWAJIBAN MANUSIA dan PELAYANAN KESEHATAN
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. Di Indonesia dasar-dasar HAM tercantum dalam UUD (pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1). diterjemahkan dalam : UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

4 (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 ttg HAM dan UU No
(Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 ttg HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Hak Asasi Manusia (HAM) adalah SEPERANGKAT HAK YANG MELEKAT PADA HAKIKAT DAN KEBERADAAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK TUHAN Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. ....hanya untuk bersujud kepada Allah SWT ....sebagai khalifah/pemimpin di muka bumi ....

5 TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT
ETIK HUKUM KODE ETIK ADMINISTRASI PERDATA PIDANA KODE ETIK PROFESI

6 KESALAHAN, dapat bersifat : Administratif Perdata Pidana
LOGIKA ETIKA TAWAF ETIKA, PROF. ARIEF RAHMAN ETIS KESALAHAN, dapat bersifat : Administratif Perdata Pidana CONTOH : …

7 TEMUAN (PENILAIAN PELANGGARAN) OLEH AUDITOR MENGACU KEPADA 5 HAL, YAITU :
Kondisi Kejadian yang sebenarnya, misalnya terdapat selisih catatan keuangan. Kriteria norma, patokan, ancar-ancar, ketentuan Keppres, SE, HPS, dll Penyebab Harga pasar barang 100 juta, nilai kontrak 200 juta  mark-up Akibat Kerugian negara Rekomendasi Segera menyetor “kelebihan harga” ke kas negara

8 Kesehatan adalah Investasi
POINT-POINT PENTING UU NO.36 / 2009 TTG KESEHATAN Kesehatan adalah Investasi Azas pembangunan kesehatan adlh perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap HAK DAN KEWAJIBAN, keadilan, gender, dan nondiskriminasi dan norma-norma agama. HAK : hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri yan-kes yang diperlukan dan mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

9 HUBUNGAN ETIKA – HAK KLIEN
► INSPANINGS–VERBINTENIS  bahasa verbal (dan tubuh) ► RESULTAATS–VERBINTENIS  memastikan hasil ETIKA dan KODE ETIK KESEHATAN, 10 Sept 2013

10 INSPANINGS-VERBINTENIS  bahasa verbal (dan tubuh)
HUBUNGAN ETIKA – HAK KLIEN INSPANINGS-VERBINTENIS  bahasa verbal (dan tubuh) Ucapan, pandangan, sentuhan, perlakuan terhadap klien yang bisa dianggap merendahkan/menghina/ tidak etis, dst RESULTAATS-VERBINTENIS  memastikan hasil Tidak dibenarkan memastikan hasil layanan (menjanjikan kesembuhan); yang benar adalah janji memberikan layanan terbaik…bukan hasil.

11 KEWAJIBAN : Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Juga berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat baik fisik, biologi, maupun sosial. Dalam keadaan darurat, fasilitas yan-kes. baik pemerintah maupun swasta WAJIB memberikan yan-kes bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Dalam keadaan darurat, fasilitas yan-kes baik pemerintah maupun swasta DILARANG MENOLAK PASIEN dan/atau meminta uang muka.

12 Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus DIJAMIN KETERSEDIAAN dan KETERJANGKAUANNYA, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh pemerintah. Perlindungan Pasien Setiap orang BERHAK menerima/menolak sebagian/seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.  tidak berlaku pada penderita penyakit yang dapat secara cepat menular ke masy. yang lebih luas. Setiap orang BERHAK atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara / petugas kesehatan.

13 Pelayanan Kesehatan Tradisional
meliputi kesehatan tradisional yang menggunakan ketrampilan dan yang menggunakan ramuan. pelayanan kesehatan tradisional dibina dan diawasi oleh pemerintah agar dpt dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma-norma agama Pencegahan Penyakit  merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan dan menghindari atau mengurangi resiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.

14 Kesehatan Reproduksi Setiap orang DILARANG melakukan aborsi. Larangan aborsi DIKECUALIKAN berdasarkan indikasi kedaruratan medis …dst.; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Tindakan dapat dilakukan SETELAH MELALUI KONSELING dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

15 Pelayanan Darah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan TIDAK UNTUK TUJUAN KOMERSIAL. Pengamanan Zat Adiktif agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

16 yaitu di tempat kerja dan
Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Setiap bayi BERHAK mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali ada indikasi medis. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakt HARUS MENDUKUNG ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus yaitu di tempat kerja dan tempat sarana umum.

17 Pemerintah WAJIB memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak (upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak) untuk : menurunkan AKB dan ASDR; mempersiapkan generasi yang berkualitas. Anak yang dilahirkan WAJIB dibesarkan dan diasuh secara BERTANGGUNGJAWAB . Setiap bayi dan anak BERHAK terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat BERKEWAJIBAN menjamin terselenggarakan perlindungan bayi dan anak dan menyediakan pelayanan kesehatan sesuasi dengan kebutuhan

18 Penyakit Menular Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat BERTANGGUNG JAWAB melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan peny. menular serta dampak yang ditimbulkannya. Penyakit Tidak Menular dilakukan dengan pendekatan surveilans faktor resiko, registrasi penyakit, dan surveilans kematian. bertujuan memperoleh informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya pengendalian.

19 Pembiayaan Kesehatan Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta dan sumber lain. Besar anggaran pemerintah dialokasikan 5% dari APBN diluar gaji. Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah propinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% dari ABPD diluar gaji. Besaran anggaran kesehatan diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarnya sekurang-kurangnya dua per tiga dari anggaran kesehatan dalam APBN dan APBD ??

20 Badan Pertimbangan Untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pembangungan bidang kesehatan dibentuk Badan Pertimbangan Kesehatan Pusat dan Daerah. Badan Pertimbangan Kesehatan Pusat dinamakan Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional (BPKN) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah (BPKD) berkedudukan di ibukota propinsi dan ibukota kabupaten/ kota.

21 PIDANA  Pimpinan unit yan-kes dan/atau NAKES yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas yan-kes yang DENGAN SENGAJA TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN PERTAMA pada pasien gawat darurat dipidana penjara paling lama 2 thn dan denda paling banyak rupiah.  Pimpinan fasilitas yan-kes dan/atau NAKES yang dengan sengaja TIDAK memberikan pertolongan pertama pada pasien yang dalam keadaan gawat darurat mengakibatkan kecacatan dan/atau kematian dipidana dg pidana paling lama 10 thn dan denda paling banyak 1 M rupiah.

22  Setiap orang yang TANPA IJIN melakukan praktek yan-kes tradisional yg menggunakan alat dan teknologi sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat, dan/atau kematian dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak rupiah. TERIMA KASIH


Download ppt "Hak dan Kewajiban Dalam Profesi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google