Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Kronologis Penyelenggaran Pemda
Minggu II Pemerintahan Daerah Semester Gasal 2010 STIA LAN Dosen: Ratri Istania
2
Sumber Bacaan Gadjong, Agussalim A. (2007), Pemerintah Daerah: Kajian Politik dan Hukum, Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, hal Muluk, Khairul (2006), Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah, Malang: Bayumedia Publishing, hal Widjaja, H.A.W. (2007), Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia Dalam Rangka Sosialisasi UU No:32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, hal
3
10 Babak Perubahan Pemerintahan Daerah
Orde Baru Jepang 1942 1979 1948 1965 1999 1903 1950 2004 1922 1945 Reformasi Belanda Orde Lama Sumber: Gie, 1967; Soemitro, 1983; Kuncoro, 1995; Niessen, 1999; Hoessein, 1995; 2001, 2002
4
I: 1903 Decentralisatie Wet
Politik etis Wilayah Indonesia luas Kondisi wilayah sangat bervariasi Daerah diberi keuangan sendiri melalui raad=locale raad Tingkatan pemerintah daerah: gewestelijke raad (gewest); plaatselijke raad (bagian gewest); dan gemeensteraad (gewest=kota) Pemerintah daerah adalah ketua raad = pejabat pusat dan locale raad (diangkat dan dipilih)
5
II: 1922 Setelah PD I Keuangan terbatas di daerah
Delegasi kewenangan terlalu sedikit di daerah Kaum bumiputera dan eropa tidak puas Otonomi tegas dan medebewind Tingkatan pemerintah provincie; regentschaps; stadsgemeente Pemerintah daerah: raad (dewan); college; kepala daerah
6
III: PD II Pemerintahan daerah sisa kolonial Belanda diteruskan Nomenklatur berganti berdasarkan pola militer Jepang (komando angkatan darat Jakarta, Bukittinggi dan komando angkatan laut di Makassar) Provinsi ditiadakan diganti oleh syuu setingkat karesidenan Syuu terbagi menjadi ken (regentschap) dan si (stadsgementee) Single rule authority pada kepala daerah (kentyo dan sityoo), dikendalikan oleh Gunseikan, yang dikendalikan lagi oleh Gunsireikan (panglima besar militer Jepang)
7
IV:Indonesia Merdeka UU 1/1945
Implementasi sangat singkat tanpa penjelasan Penjelasan berupa tertulis dari kemendagri Komite Nasional Daerah akan dijadikan Badan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintahan Daerah terdiri dari Badan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Badan Pemerintah Daerah Kepala Daerah=Kepada Badan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Badan Pemerintah Daerah
8
Kondisi Transisi Masa menjelang penyerahan kedaulatan dari pemerintah kerajaan Belanda ke pemerintah negara Republik Indonesia 27 Desember 1949 RIS menuju Negara Republik Indonesia Berlaku UU 22/1948-Pemerintah RI berbasis Yogyakarta (Provinsi, Kabupaten, Desa) Berlaku UU 40/1950-Negara Indonesia Timur (NIT) ada 13 daerah, tidak termasuk pemerintahan RI di Yogyakarta
9
V: UU 22/1948 Penyeragaman pemerintahan daerah
Tingkatan daerah ada 3: provinsi, kabupaten, desa Dua fungsi otonomi dan medebewind Otonomi dalam regeling (mengatur) dan bestuur (melaksanakan) Kepala daerah dan wakil dipilih DPRD Medebewind diserahkan pada DPRD atau DPD bukan pada Ketua DPD/Kepala Daerah Pemerintahan daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah
10
VI: UU Nomor 1/1957 Tiga tingkatan pemerintah: Daerah Tk. I (provinsi, kotapraja jakarta raya); Daerah Tk. II (kabupaten/kota besar, termasuk kotapraja); dan Daerah Tk. III (desa/kota kecil) Pemerintah Daerah adalah DPRD dan DPD Ada hak otonomi dan medebewind Otonomi riil Open end arrangement (ultra vires) pada level pemda
11
VII: UU Nomor 18/1965 Tingkatan pemerintah: provinsi; kabupaten/kotamadya; dan kecamatan Pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah & DPRD Menguatkan posisi kepala daerah
12
VIII: UU Nomor 5/1974 Mengutamakan stabilitas ABRI
Dua tingkat pemerintahan: DT I (provinsi) dan DT II (kabupaten/kota) Sentralisasi figur kepala daerah Otonomi nyata dan bertanggungjawab bukan seluas-luasnya Prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan medebewind
13
IX: UU Nomor 22/1999 Tingkatan daerah menjadi provinsi dan kabupaten/kota Ultra vires doctrine menuju general competence Pemerintahan daerah adalah Kepala daerah dan DPRD sebagai mitra Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD Terjadi penumpukan kekuasaan DPRD
14
X: UU Nomor 32/2004 Pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD
Tingkatan daerah: Provinsi, Kabupaten/Kota Kedudukan Kepala Daerah dan DPRD sama tidak boleh saling menjatuhkan atau mitra sejajar Kepala daerah dipilih langsung
15
Konsepsi Pemda ???????
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.