Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliana Budiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
INBRENG (PEMASUKAN) Surini Ahlan Sjarif
2
A. PENGERTIAN Pengembalian akan apa yang telah diterima seorang ahli waris dari pewarisnya, sebagai hibah atau hibah wasiat ke dalam boedel, baik ujudnya maupun nilainya, atau dengan cara memperhitungkannya.
3
B. TUJUAN INBRENG Agar sesama ahli waris mendapatkan bagian yang merata. Contoh: harta yang ada Rp 120 juta. Ahli waris terdiri dari A, B, dan C (anak kandung). A pernah mendapat hibah Rp 30 juta. Jika dilaksanakan bagian ahli waris ab-intestato tersebut masing-masing Rp 120 juta dibagi 3. A, B, C masing-masing mendapatkan Rp 40 juta. A hibah Rp 30 juta + Rp 40 juta = Rp 70 juta.
4
Tentu hal tersebut tidak adil sehingga ada ketentuan Inbreng
Tentu hal tersebut tidak adil sehingga ada ketentuan Inbreng. A harus mengembalikan hibah Rp 30 juta ke dalam boedel warisan menjadi Rp 120 juta + Rp 30 juta = Rp 150 juta. Boedel (Rp 150 juta) dibagi tiga; A, B, C masing-masing mendapat Rp 50 juta.
5
Kewajiban Inbreng 1086 KUH Perdata
Ahli waris dalam garis lurus ke bawah, kecuali ada pembebasan dari pewaris. Ahli waris lain jika ditentukan dengan tegas harus melakukan Inbreng.
6
C. AHLI WARIS YANG MENOLAK WARISAN
1087 KUH Perdata Ahli waris yang menolak warisan, tidak wajib Inbreng, kecuali ada bagian L.P. terganggu.
7
D. BESARNYA INBRENG 1088 KUH Perdata Jika pemasukan (Inbreng) lebih dari bagiannya sendiri dalam pewarisan, maka apa yang selebihnya tidak usah dimasukkan.
8
Ketentuan 1088 KUH Perdata diadakan agar ahli waris yang telah menerima hibah yang besar, dan melihat setelah Inbreng bagiannya akan lebih kecil dari hibah yang sudah dimasukkan akan cenderung menolak warisan. Dengan demikian besarnya Inbreng, bergantung pada: Besarnya hibah. Besarnya bagian yang akan diterima oleh ahli waris yang melakukan Inbreng. Kebutuhan untuk memenuhi L.P.
9
Dengan demikian berdasarkan pasal KUH Perdata ahli waris penerima hibah hanya memberikan Inbreng sebesar bagian yang diterimanya sebagai warisan. Contoh I: P meninggal dan mempunyai 4 ahli waris A, B, C, D. Harta yang ada Rp 300 juta. A pernah menerima hibah Rp 140 juta. Jika A melakukan Inbreng untuk seluruh hibah yang diterimanya harta waris menjadi Rp 440 juta.
10
Jika masing-masing ahli waris menerima Rp 110 juta yang faktanya menjadi lebih kecil dari yang diterimanya sebagai hibah yaitu Rp 140 juta. 1088 KUH Perdata hanya memasukkan sejumlah bagian yang harus diterimanya dari Rp 300 juta dibagi B, C, dan D masing-masing Rp 100 juta. Jadi A hanya wajib memasukkan sejumlah Rp 10 juta seperti bagian B, C, dan D.
11
Contoh II: P meninggal dengan 3 orang anak (A, B, C) dan harta waris Rp 40 juta. C telah meninggal terlebih dahulu dari P. Porsi C diganti oleh anak C (D, E, F). F pernah menerima hibah dari P sebesar Rp 10 juta.
12
Pembagiannya: F tidak diperhitungkan dulu. Ahli waris P adalah A, B, D, dan E. A dan B masing-masing mendapat ⅓ harta waris. D dan F masing-masing mendapat 1/9 harta waris. Harta waris Rp 40 juta A dan B masing-masing ⅜ x Rp 40 juta = Rp 15 juta D dan E masing-masing ⅛ x Rp 40 juta = Rp 5 juta Kewajiban Inbreng F, hanya Rp 5 juta. Jadi A dan B 3/9 x Rp 40 juta = Rp 15 juta.
13
1097 KUH Perdata yang tidak perlu di Inbreng:
Pemberian/hibah pada menantu tidak perlu di Inbreng. 1097 KUH Perdata yang tidak perlu di Inbreng: Biaya pendidikan dan pemeliharaan anak, Tunjangan hidup, Pengeluaran untuk mendapat keahlian, Biaya wajib militer, Biaya perkawinan, untuk pembelian pakaian dan perhiasan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.