Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PROSES TERJADINYA KAEDAH
PERTEMUAN KE-5
2
PROSES TERJADINYA KAEDAH
Tanpa disadari, sebetulnya manusia berperilakuan menurut pola tertentu. Karena sejak lahir manusia sudah berada dalam pola tersebut, dan mematuhinya dengan jalan mencontoh orang lain (imitasi), atau berdasar petunjuk-petunjuk yang diberikan kepadanya edukasi. Dalam pola hidup tertetu, manusia memiliki KEBUTUHAN DASAR (AH. MASLOW). yang melipti kebutuhan akan : Food, shelter, clothing safety of self and property self Esteem self actualization Love.
3
Bila kebutuhan dasar ini tidak terpenuhi, akan timbul pada diri manusia, rasa khawatir yang mungkin sifatnya ekstresi (Reality Anxiety) atau yang sifatnya intern (Neurotic And Moral Anxiety). Bila kekhawatiran ini memuncak, maka manusia tidak puas pada pola yang lama dan akan mencari pola yang baru. Syarat Suatu Norma Diterima Diakui Dihargai Ditaati
4
Mengenai hubungan antara kaedah hukum fundamentil dengan kaedah hukum aktuil, dijelaskan oleh Hans Kelsen dengan ajaran “hukum murni” (The Pure Theory of Law), dan teori “bangun bertingkat” (de Stufenbau Theorie). TEORI-TEORI HANS KELSEN REINE RECHTSLEHRE Hukum dibersihkan dari factor-faktor politis, sosiologis, filosofis dan lainnya yang mempengaruhi hukum. Atau biasa disebut dengan The Pure Theory of Law. Yang dimaksudkan dengan membersihkan hukum disini, yaitu metode pengkajiannya tidak boleh dikacaukan dengan metode pengkajian ilmu-ilmu lain, sehingga makna dan hakekat dari hukum terpelihara dari pengaruh disiplin ilmu-ilmu lain. Jika tidak demikian, pengertian hukum akan menjadi kabur.
5
STUFENTHEORIE Setiap tata kaedah hukum dari suatu negara merupakan susunan (hierarki) kaedah-kaedah (stufenbau). Di puncak stufenbau tersebut terdapat Grundnorm (kaedah dasar). Kaedah dasar inilah yang menjadi dasar dari pandangan yuridis yang bersifat hipotetis, yang aktualitasnya dalam kerangaka tata kaedah hukum suatu negara tertentu.
6
TEORI EFEKTIFITAS Bahwa orang seharusnya bersikap tindak sesuai dengan tata kaedah hukum, hanya apabila tata kaedah hukum tersebut secara menyeluruh efektif. Artinya ada hubungan hierarkis yang dilaksanakan secara konsisten, tidak ada kontradiksi, baik dari segi bentuknya maupun subsatnsinya. Mengapa kaedah hukum harus ada ? 1. Karena : Ketiga kaedah yang lain tidak cukup meliputi keseluruhan hidup manusia. Contoh : Pencatatan Kelahiran,kematian ataupun perkawinan. 2. kemungkinan hidup bersama menjadi tidak pantas jika hanya diatur oleh ketiga kaedah tadi. Contoh : Jika mencurigai seseorang bertentangan dengan kaedah kesusilaan, dan menunjukannya bertentangan dengan kaedah sopan santun, lantas bagaimana bila terjadi pencurian yang dalam pembuktiannya harus ada yang pihak dicurigai.
7
Oleh karena itulah kaedah hukum diperlukan, walaupun ada isi dari kaedah hukum yang bertolak belakang dengan kaedah lainnya, demi kepantasan/kesayogyaan hidup secara menyeluruh Oleh karena itulah kaedah hukum diperlukan, walaupun ada isi dari kaedah hukum yang bertolak belakang dengan kaedah lainnya, demi kepantasan/keseyogyaan hidup secara menyeluruh.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.