Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanto Tanudjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
SISTEM KONSTITUSI Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA. Dr. Syahrial / Pkn
2
. Substansi Konstitusi Negara
Istilah konstitusi - bahasa Perancis (constituer) membentuk. Pemakaian istilah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang dasar Gronwet (Bld). Perkataan wet = undang-undang dasar, dan grond berarti tanah atau dasar. Dr. Syahrial / Pkn
3
(2) Pengertian konstitusi lebih luas daripada Undang-undang Dasar.
Dalam ilmu Politik Constitution yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Dr. Syahrial / Pkn
4
(3) kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah presposisi yang berarti “bersama-sama dengan…”, sedangkan statuere mempunyai arti berdiri. Atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan”. Dengan demikian bentuk tunggal dari konstitusi adalah menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari jonstitusi berarti segala yang ditetapkan. Dr. Syahrial / Pkn
5
Konstitusi menurut Herman Heller :
konstitusi mengandung arti politis dan sosiologis. Konstitusi mengandung arti hukum atau yuridis. Konstitusi ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi Dr. Syahrial / Pkn
6
Konstitusi sebagai kerangka negara :
pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen. Fungsi-fungsi dari alat-alat perlengakapan negara. Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan. Dr. Syahrial / Pkn
7
Sifat Konstitusi Normatif Nominal Semantik Dr. Syahrial / Pkn
8
Konstitusi diartikan:
suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem poliotik. Suatu gamabaran dari lembaga-lembaga negara. Suatu gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia. Dr. Syahrial / Pkn
9
Miriam Budiardjo, organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif, Hak-hak asasi manusia. Jaminan akan Hak-hak assi manusia harus tedapat dalam suatu konstitusi, karena kelahiran konstitusi itu sendiri tidak lepas dari usaha perubahan dari negara yang oto Prosedur mengubah undang-undang dasar. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu Dr. Syahrial / Pkn
10
Sistem Amandemen Dr. Syahrial / Pkn Sistem Eropa Kontinental
UUD yang baru Sistem negara-negara Anglo-Saxon lampiran dari konstitusi Sistem Amandemen Dr. Syahrial / Pkn
11
Cara Perubahan Indonesia
Indonesia menganut sistem yang berkembang di negara Anglo-Saxon (Amerika) dengan alasan: Perubahan UUD itu tidak dilakukan secara keseluruhan, melainkan beberapa pasal - tuntutan reformasi. Pasal-pasal hasil amandemen masih merupakan bagian dari UUD aslinya, hasil perubahannya. George Jellinek, membedakan cara perubahan UUD dibedakan atas: Cara sengaja sesuai dengan ketentuan dalam UUD. Cara yang tidak sesuai dengan cara yang ditentukan dalam UUD-nya melainkan dengan prosedur istimewa, seperti Revolusi, coup d’etat, convensi dan sebagainya. Dr. Syahrial / Pkn
12
C.F. Strong, (cara perubahan UUD)
Dirubah oleh legislatif dengan persyaratan khusus. Perubahan konstitusi dilakukan oleh rakyat melalui referendum. Dalam negara federal perubahan itu disetujui oleh negara-negara bagian. Perubahanmelalui konvensi khusus oleh suatu lembaga negara yang dibentuk untuk itu. Dr. Syahrial / Pkn
13
K.C. Wheare, (cara merubah UUD):
Beberapa ketentuan bersifat primer yang disebabkan oleh faktor ekonomi, politik, hukum, sosial dll. Perubahan yang diatur oleh konstitusi, yaitu perubahan melalui legislatif biasa sebagaimana diatur dalam UUD. Penafsiran secara hukum, yang dilakukan oleh badan peradilan tanpa perubahan kata-kata UUD. Praktek biasa dan konvensi yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan. Dapat memberlakukan kebiasaan dalam penyelenggaraan negara (konvensi). Dr. Syahrial / Pkn
14
Dr. Syahrial / Pkn Alasan UUD45 Dirubah UUD 1945 adalah sementara
Figur Presiden Diktatorial M A perlu diperbakali Judicial Review, Dr. Syahrial / Pkn
15
Kelemahan UUD 45 menurut Muchsan:
fusi antar partai politik membrangus sistem demokrasi, adanya single majority, sama dengan one party system, Secara material Presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, Semua lembaga pengawasan terhadap pemerintah dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak berdaya; MPR yang merupakan corong Presiden menyatakan tidak akan merubah UUD; Secara material jabatan Presiden tidak terbatas; Lembaga-lembaga Tinggi Negara yang lain melakukan politik “yes men”. Dr. Syahrial / Pkn
16
Kelemahan dalam UUD 1945. Kerancuan dalam kehidupan bernegara:
pengaturan system demokrasi, system pemerintahan, pembagian kekuasaan, pengaturan Presiden dan Wakil Presiden, dan pengaturan tentang hak asasi manusia. Dr. Syahrial / Pkn
17
Menurut Moh. Mahmud MD Kelemahan muatan yang menyebabkan tidak mampu menjamin lahirnya pemerintahan yang demokratis-konstitusional, yaitu: Tidak ada mekanisme chek and balances, Terlalu banyaknya atribut kewenangan, Adanya pasal-pasal yang multitafsir, Terlalu percaya pada semangat orang (penyelenggara negara). Dr. Syahrial / Pkn
18
Kebijakan PM Or-Refor MPR telah mengeluarkan seperangkat ketatapan secara landasan konstituionalnya, yaitu: Pencabutan ketatapan MPR tentang Referendum (dengan Tap. No.VIII/MPR/1998). Pembatasan masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Tap. No.XIII/MPR/1998). Pernyataan Hak Asasi Manusia (Tap. No.XVII/MPR/1998). Pencabutan Ketatapan MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara (Tap.No. XVIII/MPR/1998). Perubahan Pertama UUD 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan Kedua UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000. Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan (Tap. No.III/MPR/2000). Perubahan Ketiga pada tanggal 1-10 Nopember 2001 dan Perubahan keempat (terakhir) UUD Agustus 2002. Dr. Syahrial / Pkn
19
Nilai Konstitusi Dalam Negara
Hasil perjuangan politik bangsa di masa lampau Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa Pandangan tokoh2 bangsa yang hendak diwujudkan baik waktu sekarang atau masa depan Suatu keinginan dalam kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin Dr. Syahrial / Pkn
20
Kedudukan Konstitusi Dr. Syahrial / Pkn Aspek Hukum
Dibuat oleh badan pembuat UUD/ lembaga negara Dibentuk atas nama rakyat yg diaksanakannuntuk kepentingan rakyat Dibuat oleh badan yang diakui keabsahannya Mengikat rakyat dan penguasa Aspek Moral Landasan etika moral bagi penguasan dan rakyat Mengandung nilai yang bersifat universal Nilai dan moral universal dapat mengontrol konstitusi Aspek politik Jaminan HAM dan pengendalian tingkah laku penguasa Gambaran sistenm pemerintahan yang ada Hasrat untuk menciptakan kehidupan politik yang aman Dr. Syahrial / Pkn
21
Struktur Kekuasaan UUD45 Sebelum diamandemen
MPR BPK DPR Presiden DPA MA Dr. Syahrial / Pkn
22
Struktur Kekuasaan Setelah Amandemen
UUD45 BPK DPD = DPR MPR / Wkl. Pres Preside MK - MA - KY YUDIKATIF LEGISLATIF EKSEKUTIF Dr. Syahrial / Pkn
23
Pendalamanan Materi Adakah perbedaan antara konstitusi dengan Undang-Undang Dasar? Jelaskanlah! Apakah pendapat L.J. Van Apeldorn, E.C.S Wade, Herman Heller serta C.F. Strong tentang Konstitusi? Berdasarkan pendapat para ahli, apakah hakikat isi pokok dari konstitusi? Apakah muatan setiap konstitusi menurut Miriam Budiardjo? Apakah fungsi Undang-Undang Dasar dalam demokrasi konstitusional dan negara komunis? Kenapa UUD 1945 dilakukan amandemn di era reformasi? Dr. Syahrial / Pkn
24
Terima Kasih Dr. Syahrial / Pkn
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.