Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH"— Transcript presentasi:

1 PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
Oleh : Ali Masyhar, SH,MH

2 LATAR BELAKANG Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa,memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;

3 Latar Belakang (2) Anak merupakan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Karena itu, upaya pembinaan demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan, serta perlindungan terhadap anak terus dilakukan. PERLINDUNGAN ANAK

4 Perangkat Hukum Ada beberapa perangkat hukum positif yang melindungi Anak sebagai berikut UU Kesejahteraan Anak (UU No 4 Tahun 1979) UU Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997) UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002) UU KDRT (UU No. 23 Tahun 2004) dll

5 Umur Anak dalam Berbagai Undang-undang :
Menurut Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002, "Anak adalah seseorang yang belum berusia18 (delapan belas tahun) termasuk anak yang masih dalam kandungan". menurut Pasal 1 KHA / Keppres No.36 Tahun 1990 "anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 tahun kecuali berdasarkan UU yang berlaku bagi yang ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal". Menurut pasal 1 ayat 5 UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM, "anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya". KUH Perdata (21 tahun) UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan (Wanita 16 tahun,laki-laki 19tahun)

6 Batasan Anak Anak tidak hanya dibatasi pada anak kandung,
Atau Anak angkat saja, Namun juga termasuk pula anak asuh.

7 Anak Asuh Anak yang diasuh oleh seseorang
atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

8 PERLINDUNGAN ANAK Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

9 Apa saja? perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak,
perlindungan kesejahteraan anak (dalam lingkungan keluarga, pendidikan dan lingkungan sosial), perlindungan anak yang berhadapan dg hukum (masalah penahanan dan perampasan kemerdekaan,dll) perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi (termasuk pelecehan seksual), perlindungan terhadap anak-anak jalanan, perlindungan anak dari akibat-akibat peperangan/konflik bersenjata, dan perlindungan anak terhadap tindakan kekerasan.

10 Perlindungan anak pada dunia pendidikan
Pasal 54 UU PA Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

11 Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana
Pasal 64 (3) UUPA Dilakukan melalui : a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga; b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi; c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental,maupun sosial; dan d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembanganperkara.

12 HAK ANAK Hak hidup, tumbuh berkembang, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak nama sebagai identitas,beribadah menurut agama, berfikir dan berekspresi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya. Hak pendidikan dan pengajaran dlm rangka pengembangan pribadi dan kecerdasannya. Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima dan mencari informasi. Hak istirahat dan memanfaatkan waktu, bergaul, bermain, berrekreasi dan berkreasi.

13 HAK ANAK (2) Selama dalam pengasuhan (termasuk orang tua, wali dan pendidik) berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi b. eksploitasi baik ekonomi maupun seksual c. penelantaran d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan e. ketidakadilan f. perlakuan salah lain

14 HAK ANAK (3) Hak perlindungan dr sasaran penganiayaan,penyiksaan dan penjatuhan hukuman yg tdk manusiawi. Selama dalam proses pidana berhak mendapat perlakuan manusiawi, membela diri dan memperoleh bantuan hukum

15 KEWAJIBAN ANAK Menghormati orang tua, wali dan guru
Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman. Mencintai tanah air, bangsa dan negara Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melaksanakan etika dan akhlak mulia.

16 Kewajiban dan Tanggungjawab Negara dan Pemerintah
Menghormati dan menjamin Hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan,jenis kelamin,budaya dan bahasa, status hukum anak, dan kondisi fisik dan/atau mental. Memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

17 Kewajiban dan Tanggungjawab Masyarakat
Dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang dilakukan oleh : 1. orang perseorangan 2. Lembaga perlindungan anak 3. Lembaga Sosial Kemasyarakatan 4. Lembaga Pendidikan 5. Lembaga Keagamaan 6. Badan Usaha, dan 7. Media Massa

18 Kewajiban dan Tanggungjawab Orang tua
Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Bila Orang tua tdk ada, maka kewajiban beralih kepada keluarga.

19 Pelanggaran Hak Anak Berbagai pelanggaran terhadap hak-hak anak yang masih sering terjadi, tercermin dari masih adanya anak-anak yang mengalami abuse, kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

20 Beberapa Permasalahan hukum anak di sekolah
Korban kekerasan (baik oleh guru maupun teman) Rawan obyek traficking Pelecehan seksual Diskriminasi dll

21 Ancaman pidana bg pelaku Kekerasan
Pasal 80 UUPA (1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah). (3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah). (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

22 Pelecehan seksual Anak dilindungi dr kekerasan seksual (pelecehan seksual) Bentuk-bentuk pelecehan seksual tsb : dicolek, dicium paksa, dipeluk paksa, paha dielus, dada diraba, disingkap roknya, alat kelamin disentuh, dipegang, diraba (hasil Penelitian UNIKA 2006)

23 Sanksi Pidana Pasal 81 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp ,00 (enam puluh juta rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

24 Pasal 82 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp ,00 (enam puluh juta rupiah).

25 Pasal 88 UUPA Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah).

26 Pornografi / Pornoaksi
Penyebaran pornografi dan pornoaksi di sekolah juga perlu diwaspadai

27 “ FUTURE OF THE MEDIA “ ditulis = Sayling Wen : 2002 : 17 – 80 MEDIA TIDAK HANYA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI PRIBADI, NAMUN SEBAGAI MEDIUM PENYIMPANGAN & MEDIUM INFORMASI”

28 ERA GLOBAL, ERA INFORMASI, ERA KOMUNIKASI, ERA TRANSFORMASI, & ZAMAN POST MODERN
DAMPAK POSITIF HIDUP LEBIH MUDAH MANUSIA MENJADI BEBAS KOMUNIKASI DEKAT KEBUTUHAN HIDUP (+) WAWASAN LUAS & MASYARAKAT MAYA MANUSIA LEBIH SURVIVE PANDANGAN JAUH & INOVATIF DAMPAK NEGATIF MENURUNNYA LEMBAGA KELUARGA PERCERAIAN (+), ANAK LUAR NIKAH (+) TIDAK TAHU HALAL & HARAM HUBUNGAN MANUSIA ---- PARAMETER MATERIAL TIDAK PENTING AGAMA MENDEWAKAN MATERI

29 Jeratan Hukum Pasal 281, Pasal 282 , Pasal 283, Pasal 283 bis dan Pasal 284 KUHP.

30 Traficking Bentuk perdagangan manusia Perdagangan Manusia (Traficking), yaitu: Penipuan Pemaksaan dengan kekerasan Dengan sukarela karena jeratan hutang dan kebutuhan ekonomi.

31 Sanksi Pidana Pasal 297 KUHP
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

32 Sanksi Pidana Pasal 83 UUPA
Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp ,00 (enam puluh juta rupiah).

33 Pasal 84 UUPA Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah).

34 Pasal 85 UUPA (1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah).

35 Anak Nakal Anak Nakal adalah : anak yang melakukan tindak pidana;
Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak baik menurut perUUan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan. (Psl 1 angka 2 UU. 3/1997)

36 Apa Yang Bisa dilakukan Thd anak nakal
Upaya Utama : Jalur Non Hukum pembinaan internal (dibina oleh guru BK, dikembalikan ke orang tua). Pembinaan Eksternal (diserahkan ke lembaga yang khusus menangani anak nakal, dll) Upaya Terakhir (ultimum remidium) : Jalur Hukum Anak yang berumur di bawah 8 tahun DAPAT dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. a. bila msh bisa dibina oleh orang tua/wali, atau orangtua asuhnya, maka penyidik akan menyerahkan ke orang tua/wali atau orang tua asuh. b. bila tdk dapat dibina lagi oleh orang tua, wali atau ortu asuh, maka akan diserahkan kepada Depsos setelah mendengar pertimbangan Pembimbing Kemasyarakatan.

37 Apa Yang Bisa dilakukan Thd anak nakal (2)
Upaya Terakhir (ultimum remidium) : Jalur Hukum 2. Anak yg berumur 8 – 12 tahun hanya dapat dikenakan sanksi berupa tindakan : a. mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh b. Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja; c. Menyerahkan kepada Depsos atau organisasi sosial yg bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.

38 Apa Yang Bisa dilakukan Thd anak nakal (3)
Upaya Terakhir (ultimum remidium) : Jalur Hukum 3. Anak yg berumur 12 – 18 dapat dikenakan sanksi berupa pidana atau tindakan : Prinsip Penjatuhan Pidana pada anak a. Pidana hanya dijatuhkan sebagai pilihan terakhir (diupayakan sanksi tindakan terlebih dahulu) b. Tidak boleh menjatuhkan pidana mati c. Ancaman maksimum pidana hanya ½ dari ancaman pidana orang dewasa. d. Tidak boleh kumulatif.

39 SELESAI WASSALAM


Download ppt "PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google