Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHendri Susanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBUKUAN (ABAD VII-X M)
Oleh: Nita Ashari ( Hidayatul R ( ) Rinta Anis ( ) Rika Dwi ( ) Liyana I ( ) Rafida Kurnia ( ) Shelmy Yuniar ( )
2
Periode ini berlangsung kurang lebih 250 tahun dan merupakan proses pengkajian dan pemahaman hukum islam secara ilmiah untuk dikembangkan lebih lanjut. Dilakukan di masa pemerintahan : khalifah Umayyah ( ) Khalifah Abbasiyah ( ) - Sering dikatakan bahwa hukum fiqih islam berkembang di masa umayyah dan berbuah di zaman Abbasiyah ( Hazairin,1955 )
3
Puncak perkembangan zaman khalifah abbasiyah
1. Lahir para ahli hukum islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum fiqih islam Muncul berbagai teori hukum yang masih dianut dan digunakan umat islam sampai sekarang.
4
Gerakan Ijtihad Orang yang berijtihad = MUJTAHID
Adalah gerakan untuk mempergunakan seluruh kemampuan pikiran dalam memahami ketentuan hukum islam yang tercantum di dalam ayat-ayat hukum hukum dalam alquran dan sunnah Nabi Muhammad dan merumuskannya menjadi garis-garis huum yang mengatur segala bidang hukum dan kehidupan manusia oleh orang-orang yang memenuhi syarat, dilakukan dimana-mana. Mujtahid mutlak Mujtahid mahzab Mujtahid Fatwa Ahli tarjih
5
Contoh Pengkajian dan pengembangan Hukum islam
Di Indonesia sekarang ini di kalangan NU dan Muhammadiyah ada lembaga khusus yang mengembangkan hukum islam. Pada organisasi sosial keagamaan Muhammadiyah misalnya, ada lembaga khusus yang melakukan tajdid (pembaruan), namanya Majelis Tarjih yang bertugas merajih atau (membandingkan) berbagai pendapat yang ada yang lebih sesuai dengan alquran dan as-Sunnah untuk dijadikan pegangan para anggotanya. Di kalangan NU ada lembaga serupa yang bernama Bahsul Masa’il.
6
Faktor-faktor yang mendorong penetapan dan perumusan garis-garis hukum islam
(a) Wilayah islam sudah sangat luas, terbentang dari perbatasan India-Tiongkok di timur sampai ke Spanyol (Eropa) di sebelah Barat. (b) Telah ada karya-karya tulis tentang hukum yang dapat dipergunakan sebagai bahan dan landasan untuk membangun dan mengembangkan hukum fiqih islam. (c) Tersedia para ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dalam masyarakat.
7
Para Mujtahid atau imam Abad VII-X M
1. Abu Hanifah (Al-Nukman bin Tsabit): M 2. Malik bin Anas : M Muhammad Idris As-Syafi’i: M Ahmad bin Hambal (Hambal): M
8
Hadis atau Sunnah Nabi (1) Mutawatir, (2) masyhur, (3) ahad
(a) sahih (sehat), (b) hasan (baik,bagus), (c) da’if (lemah) Kekuatan ingatan para perawi yakni orang yang menyampaikan hadis atau sunnah nabi secara lisan turun temurun Kejujurannya Tidak terputus-putus mata rantai perawi hadis bersangkutan (sanad-nya) Isinya tidak cacat, dan Tidak ada kejanggalan kalau dipandang dari sudut bahasa atau tata bahasa.
9
Kitab-kitab Hadis terkenal abad ketiga hijriah Al-Kutub as-sittah, karya :
1. Bukhari, meninggal tahun 256 H/870 M 2. Muslim, meninggal tahun 273 H/875 M 3. Ibn Majah, Meninggal th 273 H/877 M 4. Abu Daud, Meninggal tahun 275 H/889 M 5. At-Tarmizi, Meninggal th 279 H/892 M 6. An-Nasa’i, Meninggal th 303 H/915 M
10
Kesimpulan Berdasarkan uraian dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa para sahabat dan ulama-ulama terdahulu banyak berperan dalam proses perkembangan islam di dunia. Gerakan dakwah yang tak kenal lelah serta sikapnya yang mampu membaur dengan masyarakat dan mengalkulturasikan antara budaya dengan ajaran dan syariat islam membuat kiprah dakwah mereka berhasil. Selain itu sejarah perkembangan hukum islam telah melalui masa yang tidak sebentar karena telah melalui beberapa periode sejak zaman Rasulullah SAW, para sahabat, dan seterusnya hingga sekarang.
11
Daftar Pustaka Prof. H. Mohammad Daud Ali,S.H., HUKUM ISLAM, Raja Grafindo Persada, 1998. Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Bulan Bintang, 1997.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.