Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL PERTEMUAN XX, XXI & XXII By Malahayati, SH
2
TOPIK PENGERTIAN JENIS PEMBENTUKAN WEWENANG STRUKTUR
HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN
3
PENGERTIAN Pasal 2 (1) Konvensi Wina 1969, organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah; Himpunan negara-negara yang terikat dalam suatu perjanjian internasional yang dilengkapi dengan suatu anggaran dasar dan organ bersama serta mempunyai suatu personalitas yuridik yang berbeda dari yang dimiliki oleh negara anggotanya.
4
JENIS Organisasi yang bersifat universal dan regional;
Organisasi terbuka dan tertutup; Organisasi kerjasama dan integrasi;
5
PEMBENTUKAN Akte konstitutif; Perjanjian multilateral;
Aspek-aspek konstitusional Akte pembentukan;
6
WEWENANG Wewenang implisit; Wewenang normatif; Wewenang operasional;
Wewenang pengawasan; Wewenang sanksi;
7
HAK ISTIMEWA HAK ISTIMEWA ORGANISASI; HAK ISTIMEWA PEGAWAI ORGANISASI;
8
HAK ISTIMEWA ORGANISASI
Tidak boleh diganggu gugat kantor-kantor organisasi, yang secara umum diakui dalam persetujuan kantor pusat organisasi; Kekebalan yurisdiksi membebaskan organisasi dari tuntutan hukum peradilan nasional negara setempat.
9
HAK ISTIMEWA PEGAWAI ORGANISASI
Hak istimewa dan kekebalan anggota organisasi sama dengan hak istimewa dan kekebalan organisasi.
10
EVALUASI DAN TUGAS Tugas di kelas: Tugas di rumah:
Diskusikan tentang hak-hak istimewa dan kekebalan organisasi internasional Tugas di rumah: Buatlah makalah tentang organisasi internasional
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.