Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSurya Irawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
“Kelembagaan dalam Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Restorasi Sungai”
Dalam Perspektif Hukum Lingkungan 2
2
Permasalahan Sungai-sungai mengalami degradasi :
Kasus Kota Banjarmasin Tahun 1997 memiliki 117 sungai - Tahun 2002 turun menjadi 70 sungai - Tahun 2004 turun lagi tersisa 60 sungai
3
Sungai mengalami perusakan disebabkan : - Pendangkalan/sedimentasi
- Erosi - Tumbuhnya bangunan- bangunan Sungai mengalami pencemaran - Limbah industri Limbah rumah tangga Limbah pertambangan 6
4
Permasalahan Kewenangan yang terbatas bagi
kabupaten/kota berdasarkan UU 23/2014 masuk urusan pekerjaan umum dan penataan ruang (kasus siring masa Gubernur Sjachriel Kelembagaan yang mengelola di hulu : Kehutanan PP37/2012 di hilir : Pekerjaan umum PP No. 38 Tahun 2011 menentukan pengelolaan sungai di Indonesia dilakukan berdasarkan pembagian wilayah sungai. Sungai melewati kabupaten/Kota bahkan melewati provinsi (administrasi/ekosistem)
5
FUNGSI UTAMA SUNGAI Fungsi utama sungai bagi: a. Kehidupan manusia : sebagai penyedia air dan wadah air untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sanitasi lingkungan, pertanian, industri, pariwisata, olah raga, pertahanan, perikanan, pembangkit tenaga listrik, transportasi, dan kebutuhan lainnya; b. Kehidupan alam : sebagai pemulih kualitas air, penyalur banjir, dan pembangkit utama ekosistem flora dan fauna.
6
Pppppppkk PP No. 38 Th 2011 Pengelolaan meliputi :
a. konservasi sungai; b. pengembangan sungai; dan c. pengendalian daya rusak air sungai. Dilakukan melalui : upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi. Konsep restorasi : bangun guna mengembalikan sungai seperti sediakala Pppppppkk
7
CONTOH PERDA KOTA BANJARMASIN No.2 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN SUNGAI bahwa untuk mengembalikan kondisi sungai sesuai dengan fungsinya, maka perlu dikelola.
8
Penanganan Ad. Hoc Permanen
9
Kelembagaan One River, One Plan dan Multi Management
Pengelolaan lh berdasarkan asas ekoregion Melalui koordinasi / kerja sama antar daerah Lembaga yg mempunyai kewenangan bekerjasama dengan komunitas. Instansi terpadu yang mempunyai otoritas
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.