Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHadi Gunardi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Muchamad Ali Safa’at
2
PASAL 35 AYAT (3) UU 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah: a. agama; b. Pancasila; c. kewarganegaraan; dan d. bahasa Indonesia.
3
PENJELASAN Yang dimaksud dengan “mata kuliah kewarganegaraan” adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk Mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
4
MATERI
8
EVALUASI Komponen evaluasi penilai terdiri atas: Jumlah 100%
Tugas Terstruktur : 10% Ujian Tengah Semester (UTS) : 20% Kuis : 10% Ujian Akhir Semester (UAS) : 40% Presensi dan keaktifan diskusi : 20% Jumlah %
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.