Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Gandjar Laksmana Bonaprapta
TINDAK PIDANA KORUPSI Gandjar Laksmana Bonaprapta
2
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara, atau antara penyelenggara negara dan pihak lain, yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara
3
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara
4
Latar Belakang Korupsi dianggap sebagai ‘wabah penyakit’ yang tidak mudah dihilangkan/diberantas. Yang terbaik adalah mencegah korupsi. Prof. Romli Atmasasmita: “Ada 2 (dua) alasan sulitnya pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu pertama, karena alasan historis/ budaya, dan kedua, karena lemahnya perundang-undangan.”
5
Prof. Andi Hamzah: 1. Kurangnya gaji/pendapatan pegawai negeri.
2. Latar belakang budaya/kultur Indonesia. 3. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien 4. Adanya anggapan bahwa korupsi adalah modernisasi
6
Mantan Ketua OPSTIB Laksamana Soedomo:
“ Sumber-sumber potensial terjadinya korupsi dan penyelewengan: Proyek pembangunan fisik Proyek pengadaan barang 3. Bea dan cukai 4. Perpajakan Pemberian ijin usaha dan kredit perbankan Korupsi terjadi pada kegiatan yang berkisar pada kualitas, harga, dan komisi. ”
7
Syed Husein Alatas: Klasifikasi jenis korupsi terbagi dalam tiga kelompok, Paksaan mengeluarkan uang (extortion) 2. Sogokan/penyuapan 3. Nepotisme
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.