Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ANALISIS KESENJANGAN PERATURAN, KEBIJAKAN DAN PROGRAM TERKAIT FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG AMAN TERHADAP BENCANA DENGAN KERANGKA INTERNASIONAL Jakarta,

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ANALISIS KESENJANGAN PERATURAN, KEBIJAKAN DAN PROGRAM TERKAIT FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG AMAN TERHADAP BENCANA DENGAN KERANGKA INTERNASIONAL Jakarta,"— Transcript presentasi:

1 ANALISIS KESENJANGAN PERATURAN, KEBIJAKAN DAN PROGRAM TERKAIT FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG AMAN TERHADAP BENCANA DENGAN KERANGKA INTERNASIONAL Jakarta, 22 Desember 2015

2 TIM PENELITI dr Ina Agustina Isturini, MKM dr M. Imran SH, MKM
dr Fina Hidayati Tams, MScIH Setiorini, SKM, MKM dr Jaya Supriyanto Shinta Rahmawati, S. Gz

3 Konsultan Penelitian Prof. Drh. Wiku Adisasmito, MSc. Phd (FKM UI)
dr Nirmal Kandel (WHO) Prof. dr. Aryono (AGD 118) dr Iskandar Leman, MDM (MPBI) Ibu Angelina Armer (Kemen PU) Sodikin Sadek, ST, M. Kes (BUK Kemenkes)

4 Rumusan Massalah Fasyankes memegang peranan penting dalam penanggulanganbencana. Peraturan perundangan, kebijakan dan program terkait fasyankes yang aman telah ada di Indonesia. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa fasyankes di Indonesia masih belum aman terhadap kejadian bencana

5 PENELITIAN Tujuan penelitian untuk mencari kesenjangan antara kebijakan dan program nasional di Indonesia terkait SHF dengan kerangka kerja internasional Lama penelitian 7 bulan yaitu 2 Februari s.d. 31 Agustus 2015 Pembiayaan penelitian berasal dari dana APBN (90%) dan WHO

6 Peraturan Perundangan Target Penelitian
UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan turunannya. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan turunannya UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan turunannya UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan turunannya UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan turunannya UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan turunannya UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan turunannya Peraturan / Keputusan Menteri/setingkat menteri yang terkait dengan penyelenggaraan SHF yang bukan merupakan turunan dari peraturan perundangan di atas (Menkes, Men PU-Pera dan Ka BNPB).

7 Kebijakan dan Program Nasional Target Penelitian
UU No. 17/2007 tentang RPJP Nasional Tahun Perpres No. 5/2010 tentang RPJM Nasional tahun Perpres No. 2/2015 tentang RPJM Nasional tahun Kepmenkes No. 331/Menkes/SK/V/2006 tentang Renstra Depkes tahun Kepmenkes No. HK.02.01/160/I/2010 tentang Renstra Kemenkes tahun Kepmenkes No. HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang Renstra Kemenkes tahun Perka BNPB No. 3/2010 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana tahun

8 Kerangka Kerja Internasional Target Penelitian
Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015 – 2030 Comprehensive Safe Hospital Framework WHO Kathmandu Declaration on Protecting Health Facilities from Disasters. Sphere Project, Humanitarian charter and minimum Standards in Humanitarian Response International Health Regulation (2005)

9 METODE PENCARIAN PERATURAN PERUNDANGAN
Systematic Review + info dari institusi terkait/pencarian sistematis peraturan setingkat menteri tahun 2000-Juli 2015 (Menkes, Men PU-Pera, Ka BNPB) Penetapan UU yang akan dikaji Turunan 1 : Identifikasi dan mencari turunan dari UU (PP/Perpres/ Kepmen dsb) Turunan 2 : Identifikasi dan mencari turunan dari turunan 1 Turunan 3 dst: Identifikasi dan mencari dari turunan 2 dst SELURUH DOKUMEN YANG DIKUMPULKAN + PERMEN/PERKA/KEPMEN MASUKAN DARI INSTITUSI TERKAIT/PENCARIAN SISTEMATIS TAHUN Juli MENJADI BAHAN PENELITIAN

10 Proses Pencarian Turunan Peraturan Perundangan UU No. 24/2007

11 Proses Pencarian Turunan Peraturan Perundangan UU No. 28/2002

12 Proses Pencarian Turunan Peraturan Perundangan UU No. 36/2009

13 Proses Pencarian Turunan Peraturan Perundangan UU No. 7/2012

14 Proses Pencarian Turunan Peraturan Perundangan UU No. 4/1984

15 Proses Pencarian Turunan Peraturan Perundangan UU No. 44/2009

16 Proses Pencarian Turunan Peraturan Perundangan UU No. 36/2014

17 JUMLAH PERATURAN PERUNDANGAN YANG DIKAJI
8 Undang-undang 8 Peraturan Pemerintah 3 Peraturan Presiden 80 Peraturan Menteri/setingkat menteri 3 Pedoman/Juknis Total : 102 peraturan perundangan.

18 Keterbatasan Penelitian
Penelitian dibatasi hanya peraturan dan kebijakan tertentu serta program-program dari instansi tertentu saja sehingga tidak menutup kemungkinan adanya: kekurangtajaman dalam proses analisa. peraturan perundangan lain yang terkait namun tidak terjaring. Hasil yang ada hanya melihat dari sisi kerangka kerja internasional saja dan tidak melihat dari sisi pengimplementasian di lapangan, sehingga rekomendasi yang dihasilkan tentu memerlukan pengkajian lebih lanjut dengan melihat situasi di lapangan

19

20

21 SISTEM KESEHATAN NASIONAL (Perpres No. 72/2012)
Sub sistem Litbangkes Sub sistem Pembiayaan Kesehatan Sub sistem SDM Kesehatan Sub sistem farmasi, alkes Sub Sistem manajemen, informasi & regulasi Sub sistem Pemberdayaan Masyarakat Sub sistem upaya kesehatan Pembangunan kesehatan diiimple-mentasikan oleh seluruh potensi nasional Derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya Mendukung

22

23

24 Identifikasi poin-poin kesenjangan
METODE ANALISA PER UNSUR DALAM SUB SISTEM UPAYA KESEHATAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL Hasil sintesa kebijakan & program SHF di Indonesia Pedoman, Juknis, Program Permen, Perka UU /PP /perpres Hasil sintesa kerangka internasional terkait SHF Kathmandu Sphere Sendai & WHO dibandingkan Identifikasi poin-poin kesenjangan

25 UNSUR UPAYA KESEHATAN

26 Peraturan Perundangan
Peran Fasyankes yang aman dalam upaya kesehatan PRA BENCANA (Peningkatan & Pencegahan) Pencegahan  membina desa siaga, sistem pencegahan bencana, health as a bridge for peace. Mengurangi kerentanan  berperan dalam UKP dan UKM Meningkatkan kapasitas Kesiapsiagaan Peringatan dini SAAT TANGGAP DARURAT (Pengobatan) Sumber informasi Siap menerima pasien, mudah diakses, tetap aman, berfungsi maksimal Siap dimobilisasi Standar minimal yankes, prioritas kelompok rentan Siap rujukan & evakuasi medik Sesegera mungkin memulihkan fungsi yankes PASCA BENCANA (Pemulihan) Memulihkan dan meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat Meningkatkan fungsi pelayanan kesehatan Prioritas kelompok rentan Health as a bridge for peace

27 RUMUSAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL
Secara umum kebijakan dan program mendukung pelaksanaan peraturan-perundangan terkait fasyankes yang aman terhadap bencana dalam melakukan upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan Fokus 5 tahun terakhir terutama untuk kesiapan RS dalam menghadapi bencana wabah. Belum ada program yang spesifik untuk mewujudkan Fasyankes yang aman terhadap bencana.

28 RUMUSAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL
Hospital disaster preparedness menjadi salah satu program pada Renstra Kemenkes tahun namun tidak ditemukan keberlanjutan program pada periode berikutnya. Program penguatan Puskesmas dan RS untuk upaya rehabilitasi pasca bencana menjadi salah satu program Renstra Kemenkes tahun , namun tidak ditemukan keberlanjutan program pada periode berikutnya

29 UNSUR FASILITAS KESEHATAN (struktur & non struktur)

30 Peraturan Perundangan
Bagaimana menjamin struktur dan non struktur Fasyankes yang aman? Izin pendirian dan operasional fasyankes telah memasukkan struktur dan non struktur yang aman Perawatan dan pemeriksaan berkala Pra Bencana Fasyankes harus tetap aman bagi pasien, petugas dan pengunjung Bila terjadi kerusakan cepat teridentifikasi dan pemulihan fungsi segera Saat Tanggap Darurat Segera memperbaiki, memulihkan dan /atau membangun kembali fasyankes dengan prinsip membangun lebih baik Pasca Bencana

31 RUMUSAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL
Secara umum kebijakan dan program mendukung pelaksanaan peraturan-perundangan terkait struktur dan non struktur untuk pengimplementasian fasyankes yang aman terhadap bencana. Secara umum kebijakan dan program yang ada tidak tegas menyatakan untuk menyiapkan, merawat, memeriksa struktur dan non struktur dalam rangka pengimplementasian Fasyankes yang aman terhadap bencana.

32 UNSUR SUMBER DAYA UPAYA KESEHATAN

33 Peraturan Perundangan
Bagaimana menjamin penyediaan sumber daya dalam rangka mengimplementasikan Fasyankes yang aman? SDM Kesehatan Fasilitas Kesehatan Pembiayaan Sarana & Prasarana Manajemen, Informasi & Regulasi

34 SDM Kesehatan Ketersediaan SDM Kesehatan (baik manajemen maupun teknis medis) dengan jumlah, jenis dan kompetensinya memadai terkait upaya penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana Ketersediaan Tim Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana dengan koordinator Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/ Kota (di mana Fasyankes ikut berkontribusi)

35 Fasilitas Kesehatan Ketersediaan Fasyankes dan aksesnya di seluruh wilayah sesuai kebutuhan. Pada prinsipnya fasyankes tersebut harus aman terhadap bencana. Terdapat 100 RS rujukan untuk penanggulangan flu burung Terdapat 100 RS yang ditingkatkan kemampuannya dalam penanggulangan krisis kesehatan

36 Pembiayaan Sumber : APBN, APBD, dunia usaha, masyarakat (termasuk pemilik Fasyankes) Saat tanggap darurat : Dana siap pakai (APBN dan APBD) Dana penanggulangan bencana di masing-masing K/L dan SKPD Partisipasi masyarakat.

37 Sarana dan Prasarana Seluruh sarana dan prasarana yang di Fasyankes tersebut sesuai dengan standar minimal yang telah ditetapkan sesuai tingkatan Fasyankes. Sarana prasarana di Fasyankes lain yang dapat dimobilisasi ke Fasyankes yang membutuhkan Sarana dan prasarana yang disiapkan di 9 PPK Regional dan 2 PPK Sub Regional.

38 Manajemen, Informasi & Regulasi
Tersedia mekanisme perencanaan di seluruh fase bencana Tersedia manajemen koordinasi untuk bantuan ke fasyankes, rujukan,dsb Tersedia manajemen informasi untuk surveilans, informasi kebutuhan dan situasi terkini Tersedia manajemen sumber daya untuk semua fase Tersedia regulasi terkait struktur dan non struktur fasyankes yang aman. Dan fungsional untuk RS

39 RUMUSAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL
Secara umum kebijakan dan program mendukung pelaksanaan peraturan-perundangan terkait penyediaan sumber daya untuk pengimplementasian fasyankes yang aman terhadap bencana. Belum ada program spesifik untuk : pembentukan Tim Penanggulangan Krisis Kesehatan Peningkatan kapasitas dalam menyelenggarakan Fasyankes yang aman terhadap bencana Penguatan dan pengembangan manajemen dan informasi terkait penerapan Fasyankes yang aman.

40 UNSUR PEMBINAAN DAN PENGAWASANA UPAYA KESEHATAN

41 Peraturan Perundangan
Tersedia standar fasyankes yang aman (RS lengkap, faskes primer baru struktur dan non struktur) Izin pendirian dan operasional fasyankes yang telah mengintegrasikan pengurangan risiko bencana Fasyankes wajib terakreditasi oleh lembaga independen. Komponen akreditasi telah memasukkan unsur pengurangan risiko bencana Ancaman pidana/ denda / administratif terkait pelanggaran dalam penerapan bangunan dan prasarana yang aman, pelaksanaan akreditasi dan teknis medis RS

42 RUMUSAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL
Secara umum kebijakan dan program mendukung pelaksanaan peraturan- perundangan terkait pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengimplementasian fasyankes yang aman terhadap bencana. Program belum spesifik dalam rangka menerapkan Fasyankes yang aman terhadap bencana.

43 KESENJANGAN DENGAN KERANGKA INTERNASIONAL

44 Kesimpulan 1. Peraturan perundangan, kebijakan maupun program nasional belum mengintegrasikan hal-hal sebagai berikut : Upaya kesehatan terhadap orang yang hidupnya terancam karena penyakit kronis yang tinggal di wilayah rawan bencana Peran masyarakat dalam mendukung implementasi fasilitas pelayanan kesehatan yang aman terhadap bencana Standard fasyankes yang aman terhadap bencana akibat bahan nuklir/radiologi. Standar minimal pelayanan kesehatan untuk tata laksana bayi baru lahir dan penyakit anak, penyakit tidak menular, pendanaan kesehatan dan pengelolaan informasi kesehatan. Bersambung

45 Kesimpulan Lanjutan Belum ada : Pembiayaan khusus termasuk perlindungan finansial bagi Fasyankes (contoh asuransi) dalam rangka mengurangi dampak finansial akibat bencana Penilaian keamanan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap bencana sebagai bagian dari sistem informasi pada pra bencana. Mekanisme monitoring dan evaluasi Pedoman dan petunjuk teknis khusus untuk fasyankes primer. Sertifikasi dan penghargaan untuk Fasyankes yang aman terhadap bencana

46 Kesimpulan 2. Program belum memasukkan hal-hal sebagai berikut :
Sebuah program nasional fasyankes yang aman RS yang aman terhadap bencana belum menjadi komponen kunci dalam kebijakan dan program untuk penanggulangan bencana nasional Keterlibatan layanan lain dan sektor publik seperti teknik sipil, arsitektur, transportasi, pekerjaan umum, air dan sanitasi, energi dan keuangan untuk memperkuat infrastruktur; Pengembangan kapasitas yang profesional SDM kesehatan terkait fasilitas pelayanan kesehatan yang aman Pembiayaan khusus untuk mengimplementasikan fasyankes yang aman terhadap bencana

47 Saran Mereview kebijakan dan program yang ada dengan melibatkan seluruh sumber daya terkait untuk mengembangkan rencana aksi Program Nasional Fasyankes yang aman  karena banyak sektor yang terlibat, diharapkan dapat diperkuat menjadi sebuah Peraturan/Keputusan Presiden. Untuk memperkuat evidence base, perlu sejumlah penelitian tambahan antara lain mengenai pengimplementasian di lapangan. Perlu dipertimbangkan sertifikasi/penghargaan khusus untuk Fasyankes yang telah memenuhi standard aman terhadap bencana

48 Saran Mereview dan melengkapi peraturan perundangan yang masih kurang. Antara lain standard Fasyankes tingkat primer yang aman dan kesiapan menghadapi bencana nuklir/radiasi. Mengupayakan Pedoman Teknis Bangunan dan Prasarana RS menjadi Peraturan Menteri sesuai amanat UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit.

49 TERIMA KASIH


Download ppt "ANALISIS KESENJANGAN PERATURAN, KEBIJAKAN DAN PROGRAM TERKAIT FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG AMAN TERHADAP BENCANA DENGAN KERANGKA INTERNASIONAL Jakarta,"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google