Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERADILAN INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERADILAN INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 PERADILAN INTERNASIONAL
KTSP SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL YUYUN YULINA PUTRI A 6E 2013 Untuk Kelas XI Semester 2 YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

2 Waktu : 6 x 45 Menit (Keseluruhan KD)
Kompetensi Dasar : 5.1. Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional. 5.2. Menjelaskan penyebab tim-bulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional. 5.3. Menghargai putusan Mahkamah Internasional. Standar Kompetensi : 5. Menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan Internasional YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

3 Menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan
Waktu : 2 x 45 Menit Standar Kompetensi : Menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan Internasional Kompetensi Dasar : 5.1. Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018 YUYUN YULINA PUTRI

4 (Indikator) Hasil Yang Diharapkan :
Menguraikan pengertian sistem hukum dan asal mula hukum internasional. Menjelaskan hukum internasional dalam arti modern, asas-asas, sumber hukum dan subjek hukum internasional. Mendeskripsikan hubungan hukum internasional dengan hukum nasional dan proses ratifikasi hukum internasional. Menganalisis tentang peradilan internasional. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
PETA KONSEP (KD 5.1.) Pengertian SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL Sistem Hk. Internasional Hk. Internasional Hukum Internasional Asal Mula Asas-asas Sumber-sumber Subjek Hukum Hub. Hukum Internasional dgn Hk. Nasional Peradilan Internasional YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018 YUYUN YULINA PUTRI

6 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Sistem Hukum Internasional Sistem hukum internasional, adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua negara-negara di dunia) yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan- aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

7 Pengertian Hukum Internasional
J.G. Starke, Hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara. Wirjono Prodjodikoro, Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional, adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara : negara dan negara negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa Hukum internasional (HI) adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018 YUYUN YULINA PUTRI

8 Asal Mula Hukum Internasional
Bangsa Romawi sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM, dengan istilah Ius Gentium (hukum antar bangsa). Ius Gentium yang kemudian berkembang menjadi Ius Inter Gentium ialah hukum yang diterapkan bagi kaula negara (orang asing), yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing. Kemudian berkembang menjadi Volkernrecht (bahasa Jerman), Droit des Gens (bahasa Prancis) dan Law of Nations atau International Law (Bahasa Inggis). YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

9 Dalam perkembangan berikutnya, pemahaman
Lanjutan …………. Dalam perkembangan berikutnya, pemahaman tentang hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 (dua) hal, yaitu : Hukum perdata Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa). Hukum Publik Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara). YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

10 d. Asas-asas Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, setiap negara harus memperhatikan asas-asas hukum internasional : Asas Teritorial Hukum berlaku bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Disini diberlakukan hukum asing (internasional) sepenuhnya.  2. Asas Kebangsaan menurut asas ini setiap warga negara di manapun dia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extrateritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya yang sedang berada di negara asing.  YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

11 Lanjutan..... 3. Asas Kepentingan Umum Berdasar pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Asas ini tidak terikat oleh batas wilayah suatu negara dan dapat menyesuaikan dengan semua keadaan warga negara yang bersangkut pada kepentingan umum. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

12 e. Sumber-sumber Hukum Internasional
Sumber-Sumber Internasional Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

13 Lanjutan..... Sumber Hukum Dalam Arti Material Sumber hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum disuatu Negara. SUMBER HUKUM Sumber hukum Dalam Arti Formal Sumber hukum Dalam Arti Formal adalah sumber hukum dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional, yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah dalam hubungan internasional.  YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

14 Sumber-sumber hukum internasional sesuai Piagam
Lanjutan …………. Sumber-sumber hukum internasional sesuai Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38, sebagai berikut : Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

15 4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum. Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

16 f. Subjek Hukum Internasional
1. Negara 2. Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral 3. Vatican atau Tahta Suci 4. Palang Merah Internasional 5. Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa 6. Penjahat Perang atau Genocide 7. Individu. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

17 g. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Terdapat 2 (dua) aliran (monoisme dan dualisme) yang memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional : Aliran Monoisme (tokohnya Hanz Kelsen dan Georges Scelle), bahwa antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan, disebabkan : Walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara. Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

18 Aliran Dualisme (tokohnya Triepel dan Anzilotti), berang-gapan bahwa hukum internasional (HI) dan hukum nasio-nal (HN) mrp dua sistem terpisah yg berbeda, karena : Perbedaan Sumber Hukum, HN bersumber pada hukum kebiasaan dan tertulis suatu negara, sedangkan HI berdasarkan pada hukum kebiasaan dan kehendak bersama negara-negara dlm masyarakat internasional. Perbedaan Mengenai Subjek, subjek HN adalah individu-individu yg terdapat dlm suatu negara, sedang-kan subjek HI adalah negara-negara internasional Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum, HN mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika dibandingkan dengan HI yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

19 h. Peradilan Internasional
Komponen-komponen Lembaga Peradilan Internasional Komposisi terdiri dari 15 orang Hakim dan masa jabatan 9 tahun. Dipilih oleh MU & DK (5 ang dari negara anggota tetap DK PBB) Berfungsi, menyelesaikan kasus – kasus persengketaan internasional yang subjeknya negara. Yurisdiksi adalah kewenangan MI untuk memu-tuskan perkara-perkara pertikaian dan memberi opini yang bersifat nasihat. Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

20 Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara, berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional, merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Di samping pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional. Arbitrasi internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

21 Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court)
Komposisi adalah 18 orang hakim yang masa jabatannya 9 tahun. Dipilih berdasarkan 2/3 suara Majelis Negara Pihak. Yuridikasi adalah kewenangan untuk menegakkan aturan hukum internasional terhadap pelaku kejahatan berat. 4 Jenis Kejahatan (Pasal 5-8 Statuta Mahkamah) Kejahatan Genosida Kejahatan terhadap kemanusiaan Kejahatan perang Kejahatan agresi YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

22 Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional ( The International Criminal Tribunals/ICT)
Berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen, artinya setelah selesai mengadili, peradilan dibubarkan Contoh : International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia Special Court for cambodia YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

23 Menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan
Waktu : 2 x 45 Menit Standar Kompetensi : Menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan Internasional Kompetensi Dasar : 5.2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional. 5.3. Menghargai putusan Mahkamah Internasional. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

24 (Indikator) Hasil Yang Diharapkan :
Mendeskripsikan tentang sengketa nasional, faktor penyebabnya dan dalam menyelesaikan sengketa internasional. Menganalisis peran hukum Internasional dalam menjaga perdamaian dunia dan berdampingan secara damai. Menghargai keputusan Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan masalah internasional. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

25 PETA KONSEP (KD 5.2. & 5.3) Sengketa internasional dan faktor penyebabnya Penyelesaian Sengketa SENGKETA INTERNASIONAL DAN MAHKAMAH INTERNASIONAL Prosedur Penyelesaian Peran Mahkamah Internasional Keputusan Sengketa Menjaga Perdamaian Dunia Menghargai Keputusan Mahkamah Internasional YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

26 Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional
Sengketa Internasional dan Faktor Penyebabnya Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional. Faktor politis atau perbatasan wilayah, mrp faktor potensial timbulnya ketegangan dan sengketa internasional yg dapat memicu terjadi perang terbuka. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

27 Beberapa Faktor Penyebab :
Segi Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian) Hak Atas Suatu Wilayah Teritorial Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi Permasalahan Terorisme Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa. Adanya Hegemoni (pengaruh kekuatan) Amerika. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

28 Peran mahkamah Internasional Dlm Menyelesaikan Sengketa Internasional
Dalam prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional, dikenal dengan istilah Adjudication, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengkataan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Adjudikasi berbeda dari arbitrase, karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui prosedur ad hoc. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

29 Mahkamah Internasional
Lanjutan …………. Wewenang ratione personae, yaitu siapa-siapa saja yang dapat menga-jukan perkara ke mahkamah, dan Wewenang ratione materiae, yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan. Mahkamah Internasional Wewenang wajib (compulsory jurisdiction), yaitu hanya dapat terjadi jika negara-negara sebelumnya dalam suatu persetujuan menerima wewenang tsb. Berdasarkan Ketentuan Konvensional Klausula Opsional YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

30 Mahkamah Internasional
Lanjutan …………. Fungsi konsultatif, yaitu memberikan pendapat-pendapat yang tidak mengikat atau apa yang disebut advisory opinion : Mahkamah Internasional Natur Yuridik Pendapat Hukum (Advisory Opinion) Permintaan Pendapat Mahkamah Internasional : Badan yang dapat meminta pendapat mahkamah Pemberian pendapat oleh mahkamah YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

31 Beberapa istilah penting yang berhubungan dengan
upaya-upaya penyelesaian Internasional. Advisory Opinion, suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam melarasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang. Compromis, suatu kesepakatan awal di anatara pihak yang bersengketa yang menetapkan ketentuan ihwal persengketaan yang akan diselesaikan, melalui : Penetapan ihwal persengketaan, Menetapkan prinsip untuk memandu peradilan, dan Membuat aturan prosedur yang harus diikuti dalam menentukan kasus. Suatu putusan dapat bersifat nihil bila peradilan melampaui otoritasnya seperti yang ditentukan oleh pihak yang bersangkutan dalam compromis. Ex Aequo Et Bono, asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan dan keterbukaan. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

32 Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional
Telah Terjadi Pelanggaran HAM Ada Pengaduan Dari Negara Yang Dirugikan Komisi Tinggi HAM PBB/ Lembaga HAM Internasional Pemeriksaan Dan Penyeledikan Proses Peradilan s.d. Pemberian Sanksi MAHKAMAH INTERNASIONAL Negara-Negara Anggota/Bukan PBB Terjadi Sengketa/ Konflik A B C D E YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

33 Beberapa hal terkait dengan prosedur penyelesaian
Lanjutan …………. Beberapa hal terkait dengan prosedur penyelesaian sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional. Wewenang Mahkamah, yaitu dapat mengambil tindakan sementara dalam bentuk ordonasi (melindungi hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa sambil menunggu keputusan dasar atau penyelesaian lainnya secara defenitif. Penolakan Hadir di Mahkamah, bahwa sikap salah satu pihak tidak muncul di mahkamah atau tidak mempertahankan perkaranya, pihak lain dapat meminta mahkamah mengambil keputusan untuk mendukung tuntutannya. Jika negara bersengketa tidak hadir di mahkamah, tidak menghalangi organ tersebut untuk mengambil keputusan. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

34 Kep Mahkamah Internasional dlm Menyelesaikan Sengketa Internasional
Lanjutan …………. Kep Mahkamah Internasional dlm Menyelesaikan Sengketa Internasional Keputusan Mahkamah Internasional diambil dengan suara mayo ritas dari hakim-hakim yang hadir. Jika suara seimbang, suara ketua atau wakilnya yg menentukan. Terdiri dari 3 bagian : Pertama berisikan komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa, serta wakil-wakilnya, analisis mengenai fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa. Kedua berisikan penjelasan mengenai motivasi mahkamah yang merupakan suatu keharusan karena penyelesaian yuridiksional sering merupakan salah satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas dari sengketa dan karena itu, perlu dijaga sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa. Ketiga berisi dispositif, yaitu berisikan keputusan mahkamah yang mengikat negara-negara yang bersengketa. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

35 Peranan Hukum Internasional Dalam Menjaga Perdamaian Dunia
Berikut ini ada beberapa contoh mengenai peranan hukum internasional (berdasarkan sumber-sumbernya) dalam menjaga perdamaian dunia : Perjanjian pemanfaatan Benua Antartika secara damai (Antartika Treaty) pada tahun 1959. Perjanjian pemanfaatan nuklir untuk kepentingan perdamaian (Non-Proliferation Treaty) tahun 1968. Perjanjian damai Dayton (Ohio- AS) tahun 1995 yang mengharuskan pihak Serbia, Muslim Bosnia, dan Kroasia untuk mematuhinya. Untuk itu, NATO menempatkan pasukannya guna meneggakkan hukum internasional yang telah disepakati. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

36 Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai Berdasarkan Persamaan Derajat
Prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai dida- sarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal : Bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara, atau menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan PBB. Non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara. Persamaan hak menentukan nasib sendiri bg setiap bangsa. Persamaan kedaulatan negara. Prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan, dan integritas teritorial suatu negara. Itikad baik dalam hubungan internasional. Keadilan dan hukum internasional. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

37 Menghargai Keputusan Internasional
No Pihak-Pihak Yang Terlibat Uraian Kasus atau Kejadian Keterangan 1. Amerika Serikat di Filipina, Indo China & Jepang Tahun 1906, tentara Amerika telah melakukan kejahatan perang dengan membunuh warga Filipina (moro massacre). Tahun 1968, peristiwa yang lebih dikenal dengan My Lai Massacre, sebuah kompi Amerika menyapu warga desa dengan senjata otomatis hingga menewaskan sekitar 500 korban. Pada tahun 1945, lebih dari rakyat Jepang yang tidak berdosa telah terpanggang dengan dijatuhkannya bom atom di Hirosima dan Nagasaki (Jepang). Para pelaku ke-jahatan perang telah diajukan ke pengadilan mili-ter, namun tidak lama kemudian banyak yang di-bebaskan. (Mah-kamah interna-sional belum dapat berbuat banyak). YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

38 Jerman & Jepang dalam aksinya di Eropa dan Asia.
2. Jerman & Jepang dalam aksinya di Eropa dan Asia. Periode antara tahun 1933 s.d Jerman di bawah pimpinan Adolf Hitler telah melakukan pembasmian terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta penyerbuan terhadap negara Austria, Polandia dan Cekoslowakia dengan cara-cara yang sangat biadab (holocaust). Pasukan Jepang baik di Indonesia, Korea maupun di China yang sangat kejam selama pendudukan. Di Indonesia, selama pendudukan Jepang Tidak kurang dari rakyat hilang dan tidak pernah kembali selama berlangsungnya romusha tersebut. Sebelum Perang Dunia II, kolonia-lisme Barat de-ngan jutaan kor-ban tidak tersen-tuh. Baru setelah sekutu membuka Pengadilan Nu-remberg ( ) untuk Nazi dan Jepang, di-mulailah proses pelembagaan untuk kejahatan perang melalui empat Konvensi Geneva tahun 1949. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

39 Serbia di Kroasia dan Bosnia Herzegovina (Yugoslavia)
3 Serbia di Kroasia dan Bosnia Herzegovina (Yugoslavia) Kurun waktu antara tahun , pasukan Serbia telah melakukan pemmbersihan etnik (etnic cleansing) terutama terhadap warga sipil muslim Bosnia (di Sarajevo) dan daerah-daerah lain serta di Kroasia yang ingin melepaskan diri dari Serbia setelah bubarnya negara federasi Yugoslavia. Tidak kurang warga sipil telah disiksa dan dibunuh dengan kejam. Beberapa nama yang harus bertanggungjawab atas perbuatan kejahatan perang tersebut antara lain : Stanislav Galic, Gojko Jankovic, Janco Janjic, Dragon Zelenovic, Karadzic, Mladic, dan lain-lain. Tahun 1994 pe-ngadilan terhadap para penjahat pe-rag telah terbukti di Den Haag (Belanda). Proses pengadilan terus berlangsung, namun hasilnya belum sesuai harapan. Banyak yang masih gagal ditangkap. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

40 Pemerintah Rwanda terhadap etnis Hutu dan Tutsi
4 Pemerintah Rwanda terhadap etnis Hutu dan Tutsi Dalam waktu tiga bulan di tahun 1994, tidak kurang etnis Hutu dan Tutsi telah terbunuh. Pemerintah Rwanda bertanggung-jawab atas kasus terbunuhnya kedua etnis tersebut. PBB menggelar pengadilan keja-hatan perang yang digelar di Arusha (Tan-zania), namun hanya mampu menyerat 29 orang yang diadilli. Catatan : Berdasarkan modal Pengadilan Rwanda ini, akhirnya PBB menggelar pengadilan untuk penjahat-penjahat perang. Internasionalisasi pengadilan penjahat perang semakin menjadi penting dengan disetujuinya oleh 91 negara sebuah Statuta Roma 1998, sebuah langkah untuk membentuk ICC (International Criminal Court) yang permanen. Namun, banyak pengamat mengkritik pengadilan di Den Haag saja, lebih banyak gagal daripada suksesnya, apalagi model ICC. YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

41 LATIHAN UJI KOMPETENSI
1. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan memberi tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang benar. Hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara. Dari definisi tersebut merupakan pengertian hukum internasional menurut..... J.G. Starke, Wirjono Prodjodikoro, Mochtar Kusumaatmadja Founcille Zorn anzilotin YUYUN YULINA PUTRI YUYUN YULINA PUTRI 41 18/07/2018 18/07/2018

42 2. Sumber-sumber hukum internasional sesuai Piagam
Lanjutan... 2. Sumber-sumber hukum internasional sesuai Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38 adalah Perjanjian Internasional (traktat). Kebiasaan Internasional yang ditolak sebagai hukum. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab. Keputusan-keputusan hakim Ajaran para ahli hukum Internasional. YUYUN YULINA PUTRI YUYUN YULINA PUTRI 42 18/07/2018 18/07/2018

43 Mahkamah Pidana Internasional Panel Khusus
Lanjutan... 3. Peradilan internasional yang berfungsi, menyelesaikan kasus – kasus persengketaan internasional yang subjeknya negara adalah..... Mahkamah Pidana Internasional Panel Khusus Spesial Pidana Internasional Mahkamah Internasional PBB 4. faktor potensial timbulnya ketegangan dan sengketa internasional yg dapat memicu terjadi perang terbuka adalah..... Politis Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi Permasalahan Terorisme Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa. Adanya Hegemoni (pengaruh kekuatan) Amerika. YUYUN YULINA PUTRI YUYUN YULINA PUTRI 43 18/07/2018 18/07/2018

44 Lanjutan... 5. Asas yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk mengatur warga negaranya, artinya hukum negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya yang sedang berada di negara asing. Pernyataan di atas merupakan ketentuan dari asas..... A. Kepentingan Umum b. Hukum negara c. Kenegaraan d. Teritorial e. Kebangsaan 6. suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam melarasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang. Dari pernyataan diatas merupakan istilah penting yang berhubungan dengan upaya-upaya penyelesaian Internasional dalam hal..... A. Advisory Opinion b. Compromis c. Ex Aequo Et Bono d. A dan B benar e. A dan C benar YUYUN YULINA PUTRI YUYUN YULINA PUTRI 44 18/07/2018 18/07/2018

45 Lanjutan... 7. Di bawah ini yang tidak termasuk Subjek Hukum Internasional adalah..... a. Vatican atau Tahta Suci b. Palang Merah Internasional c.Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa d Penjahat Perang atau Genocide e. Semuanya benar 8. Dalam peradilan internasional itu ada Mahkamah Internasional. Yang komposisinya terdiri dari..... Orang Hakim. A. 15 b. 18 c. 16 d.17 e.19 YUYUN YULINA PUTRI YUYUN YULINA PUTRI YUYUN YULINA PUTRI 45 45 18/07/2018 18/07/2018 18/07/2018

46 Lanjutan... 9. Yang tidak tergolong kedalam 4 Jenis Kejahatan dalam (Pasal 5-8 Statuta Mahkamah) adalah..... A. Kejahatan Genosida b. Kejahatan terhadap kemanusiaan c. Kerja sama d. Kejahatan perang e. Kejahatan agresi 10. memberikan pendapat-pendapat yang tidak mengikat atau apa yang disebut advisory opinion. Merupakan fungsi mahkamah Internasional dalam..... A. Opinion b. Legislasi c. Konsultatif d. A dan c benar e. c dan b benar YUYUN YULINA PUTRI YUYUN YULINA PUTRI YUYUN YULINA PUTRI 46 46 18/07/2018 18/07/2018 18/07/2018

47 Apa yang anda ketahui tentang asas teritorial dan asas kebangsaan?
2. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas ! Berilah penjelasan mengenai pengertian dari pada sistem hukum internasional! Apa yang anda ketahui tentang asas teritorial dan asas kebangsaan? Tuliskan kembali sumber-sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional! Bagaimana Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional? Sebutkan beberapa contoh mengenai peranan hukum internasional (berdasarkan sumber-sumbernya) dalam menjaga perdamaian dunia ! YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

48 Jangan Pernah Ada Kata Menyerah, Sebelum Kita Melakukan Sesuatu Yang Belum Pernah Kita Coba.
YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018 YUYUN YULINA PUTRI

49 DAFTAR PUSTAKA Istanto, Sugeng. 2012. Hukum Internasional
DAFTAR PUSTAKA Istanto, Sugeng Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018

50 SEMOGA BERMANFAAT Matur nuwun YUYUN YULINA PUTRI 18/07/2018


Download ppt "PERADILAN INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google