Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSucianty Ratna Wibowo Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Basis Kekayaan Perusahaan Berwujud
Kekayaan Properti; Kekayaan Intelektual.
2
Pengertian Kekayaan Properti
“Kekayaan Kebendaan Berwujud yang diperoleh melalui suatu Pengorbanan dan dilakukan untuk meningkatkan nilai ekonomi, keadilan, kebudayaan dan sosial.”
3
Pengertian Kekayaan Intelektual
“Kekayaan Kebendaan Tidak Berwujud yang Diperoleh dari Kegiatan Daya Cipta, Pikir dalam bentuk Ekspresi, Ciptaan, Penemuan di Bidang Teknologi dan Jasa.”
4
Alasan Penting Terhadap Perlindungan Atas Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi; Prinsip Keadilan; Prinsip Kebudayaan (IPTEK & Sastra); Prinsip Humaniora.
5
Klasifikasi Kekayaan Intelektual
Hak Cipta (Copyrights). Hak Atas Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) Meliputi: Paten (Patens); Paten Sederhana (Utility Models); Hak Desain Industri (Design Industry); Hak Merek Dagang (Dagang / Trademarks dan Jasa/Servicemarks); Nama Perusahaan (Tradenames); Persaingan Curang (Unfair Competition).
6
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
7
DASAR HUKUM ·Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) ·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan ·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta ·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek ·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization ·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty ·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works ·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
8
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
Hak Cipta. Hak Kekayaan Industri, meliputi: Paten Merek Desain Industri Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Rahasia Dagang, dan Indikasi
9
HAK CIPTA PENGERTIAN · Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. · Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1) · Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
10
SUBYEK HAK CIPTA Pencipta Pemegang Hak Cipta
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pemegang Hak Cipta Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
11
OBYEK HAK CIPTA Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
12
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
UU No.14 Tahun 2001 : PATEN UU No.15 Tahun 2001 : MEREK UU No.19 Tahun 2002 : HAK CIPTA UU No.30 Tahun 2000 : RAHASIA DAGANG UU No.31 Tahun 2000 : DESAIN INDUSTRI UU No.32 Tahun 2000 : DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
13
PATEN PENGERTIAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : proses; hasil produksi; penyempurnaan dan pengembangan proses; penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
14
Undang - undang yang mengatur tentang paten:
· UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39) · UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30) · UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
15
PATEN DI DUNIA
16
Link Paten Dunia Africaine
Africaine Algerian National Institute of Industrial Property ARIPO - African Regional Intellectual Property Organization Australian Patent Office Argentinian Industrial Property National Institute Republic of Belarus - National Center of Intellectual Property Belize Intellectual Property Office (BELIPO) Bolivia - National Intellectual Property Service Brazilian Institute of Industrial Property Canadian Intellectual Property Office The Patent Office of Chile The Patent Office of the People's Republic of China Eurasian patent organization (EAPO) National Intellectual Property Center of Georgia India - Controller General of Patents, Designs and Trade Marks Indonesia - Controller General of Patents, Designs and Trade Marks Israel - Patent Office Japan Patent Office Korean Patent Office Malaysian Intellectual Property division Mexican Institute of Industrial Property State Agency on Industrial Property Protection of the Republic of Moldova Moroccan Office for Industrial and Commercial Property New Zealand Patent Office INDEC OPI - Patent Office of Peru Russian Patent Office (ROSPATENT) IPOS Intellectual Property Office of Singapore South Africa - Companies and Intellectual Property Registration Office Taiwanese Intellectual Property Office Thailand - Department of Intellectual Property United States Patent and Trademark Office Ukrainian Industrial Property Institute World Intellectual Property Organization Link Paten Dunia
17
MEREK PENGERTIAN · Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
· Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1) · Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. · Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
18
Istilah-istilah merek:
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
19
Undang - undang yang mengatur tentang merek:
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81) UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31) UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
20
Desain Industri PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
21
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
PENGERTIAN (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) : Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1) Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
22
Rahasia Dagang PENGERTIAN
(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
23
Indikasi Geografis PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) : Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)
24
Perbedaan Hak Cipta, Paten, dan Merek
Kategori Hak Cipta Hak Paten Hak Merek Definisi Hak Eksklusif Pencipta Untuk Mempublikasikan, Memproduksi dan Memberi Izin Pemanfaatan Suatu Karya Cipta Hak Eksklusif Inventor karena Penemuan untuk Pemecahan Masalah yang Spesifik di Bidang Teknologi dapat berupa Penyempurnaan dan atau Pengembangan Produk Atau Proses Hak Eksklusif yang Terdaftar dalam Daftar Umum Merek. Wujud Hak Ekonomi & Moral Sumber Karya Kemampuan Pikiran, Imajinasi, Cekatan, Keterampilan atau Keahlian. Suatu Hasil INvensi yang Berwujud, Memiliki Konfigurasi, Kontraksi dan Komponen (Paten Sederhana) Suatu Hasil Karya yang Memiliki Pembeda dan Diwujudkan dalam Unsur Gambar, Warna(Susunan Warna), Kata Huruf, Angka dan Kombinasi. Masa Berlaku Seumur Hidup s.d. 50 th Pengarang Meninggal Dunia (untuk 1 dan atau 2 Orang Pencipta atau Lebih Pencipta). 10 th Untuk Paten Sederhana dan 20 th Untuk Paten Umum Sejak Tanggal Penerimaan Sertifikat Paten. 10 th untuk Sejak Tanggal Penerimaan Sertifikat Merek dan dapat Diperpanjang dengan Waktu yang Sama. Sanksi Perampasa oleh Negara untuk Dimusnahkan Pidana dan atau Perampasan oleh Negara untuk Dimusnahkan. Kurungan Penjara 4 – 5 Tahun atau Denda Minimum Rp. 800jt atau Rp. 1M.
25
Kasus HAK PATEN Tempe Dikuasai asing
12 Hak Paten atas Batik dan 193 Hak Paten atas Rotan dikuasai oleh Negara Amerika Serikat. Indonesia harus puas dengan 7 Hak Paten atas Rotan. Sumber : Kompas CyberMedia, 2000
26
Kasus HAK MEREK Enerjoss MENJOTOS Extrajoss
Enerjoss Extrajoss PT. Sayap Mas Utama vs PT. Bintang Toejoe Pokok Perkara : Penggunaan kata “jos” pada merek Enerjoss jo. Pasal 6 ayat (1) UU Merek Pengadilan Niaga Memenangkan Extrajoss. Terhadap Putusan Pengadilan Niaga, Enerjoss Melakukan Kasasi ke MA dan MA memutuskan: a. Extrajoss wajib membayar biaya perkara Rp. 5 jt; b. Enerjoss berhak menggunakan nama pemegang Sertifikat Merek Enerjoss sejak Juli 2000 Sumber : Trust
27
Kasus HAK MEREK Aqua Menghantam Pesaing
Aqua diproduksi oleh PT. Aqua Golden Missisipi, Tbk. Daftar Pesaing: Aquaria, Club Aqua, dan beberapa Merek yang memiliki kemiripan atau menggunakan kata Aqua atau “qua-qua” Sumber : BusinessLaw, 2003
28
KASUS LAIN?
29
LARANGAN
30
Pertama Plagiarism adalah
Tindakan Meniru dengan Komposisi Literatus daru atau Kutipan Pendek dari Tulisan atau Ide-ide atau Bahasa-bahasa yang sama dengan Menjadikannya sebagai Hasil Pemikiran Sendiri.
31
Kedua Literal Copying adalah
Memperbanyak tau Meniru secara langsung Keseluruhan dari Suatu Hasil Karya tanpa Melakukan Perbedaan Mutu dan Nilai Sebenarnya atas Hasil Karya Tersebut.
32
Ketiga Non Literal Copying adalah Memperbanyak atau Meniru secara sebahagian dari suatu Hasil Karya Sehingga Memiliki Kemiripan dalam Beberapa Bagian yang menyangkut Tampilan Bentuk dan Materi suatu Hasil Karya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.