Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM AGRARIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM AGRARIA"— Transcript presentasi:

1 SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM AGRARIA 1602-1800
Assalamualaikum Wr. Wb. Nurul Laili Fadhilah

2 MASA TRANSISI HUKUM AGRARIA DI INDONESIA
MASA PRIMITIF KERAJAAN KOLONIAL 1602 SETELAH KEMERDEKAAN ( ) UUPA (1960)

3 A. Masa Primitif / Pengembaraan
HUBUNGAN HUKUM SEKELOMPOK ORANG TANAH NOMADEN DALAM AREA TERTENTU

4 KEBIASAAN-KEBIASAAN PADA MASA PRIMITIF
KEBIASAAN HIDUP BERBURU BELUM DIKENAL ADANYA HAK ATAS TANAH PERORANGAN SIFAT MASYARAKAT MASIH BERKELOMPOK/KOMUNAL RELATIF TIDAK ADA SENGKETA (ORANG SEDIKIT TANAH LUAS) BELUM MENGETAHUI HAK APA YANG MEREKA KUASAI, NAMUN MENGETAHUI DARI WILAYAH MANA MEREKA MENGUASAI ATAU PUNYAI HAK ULAYAT HAK ULAYAT (Bhs. Minang) HAK PERTUANAN (Bhs. Ambon)

5 KEBIASAAN-KEBIASAAN PADA MASA PRIMITIF
Penghasilannya Dari Berburu/penangkapan ikan, tapi hasil tidak merata Implikasinya, ada sekelompok orang yang berusaha di bidang lain yang lebih jelas hasilnya dan tidak berpindah-pindah, yakni di bidang pertanian

6 Masa Pengembaraan Masa pengembaraan dilihat dari bidan usahanya, ada 2 golongan masyarakat, yaitu: Golongan pemburu (yang sekaligus juga menjaga wilayahnya dari serangan pihak/kelompok lain) Golongan petani (yang sudah tidak nomaden dan memiliki penghasilan yang lebih jelas dibandingkan dengan kelompok masyarakat golongan pemburu) Bahwa semua penghasilan dari golongan masyarakat berburu maupun bertani adalah untuk dimakan secara bersama

7 ADANYA PERUBAHAN SIKLUS KEHIDUPAN GOLONGAN MASYARAKAT
TUAN TANAH GOL. PEMBURU GOL. PETANI MENGUASAI PARA PETANI MEMINTA BAGIAN HASIL YANG LEBIH BANYAK MEMINTA BAGIAN TANAH

8 ADANYA PERUBAHAN SIKLUS KEHIDUPAN GOLONGAN MASYARAKAT
TUAN TANAH KERAJAN-KERAJAAN GOL. PETANI ADANYA UPAYA UNTUK MENGKLAIM TANAH DOMEIN VERKLARING

9 DOMEIN VERKLARING PADA MASA BERLAKUNYA DOMEIN VERKLARING, terdapat hak atas tanah yang diciptakan oleh Pemerintah Hindia Belanda yang tidak termasuk dalam hak-hak barat atas tanah yang dimuat dalam KUHPer, dimana hak atas tanah itu adalah Hak Agrarische Eigendom, hak atas tanah ini merupakan hak yang berasal dari hak milik adat yang atas permohonannya pemiliknya melalui suatu prosedur tertentu diakui keberadaanya oleh Pengadilan.

10 Implikasi atas siklus tersebut
Rakyat dibebani 2 kewajiban kepada Raja, yaitu: Menyerahkan sebagian hasil tanah kepada raja (sebagai pajak) Kewajiban kerja dengan tanpa upah Maka, hal ini berimbas pada meningkatnya status sosial dari bangsawan kerajaan (abdi dalem), diantaranya: 1. Mendapat gaji dari sebidang tanah tersebut dengan sistem jumla (cacah). Misal: 1 bangsawan diberi 100 cacah, ini berarti tanah tersebut bisa dikerjakan oleh 100 orang

11 TIDAK MEMEGANG BEBAN TANAH
Memungut pajak atas hasil tanah, yang kemudian diserahkan kepada raja. Sistem ini hanya ada di wilayah Yogyakarta dan Solo PETANI PETANI SIKEP BANGSAWAN/RAJA MEMEGANG BEBAN TANAH PETANI NUMPANG BAWAHAN PETANI SIKEP TIDAK MEMEGANG BEBAN TANAH

12 Hukum Tanah yang Dualistik dan Pluralistik
HUKUM TANAH DI INDONESIA DULUNYA MENGANUT BEBERAPA HUKUM AGRARIA DARI: HUKUM AGRARIA ADAT, HUKUM AGRARIA SWAPRAJA, HUKUM AGRARIA BARAT, HUKUM AGRARIA ANTAR GOLONGAN, HUKUM AGRARIA ADMINISTRATIF.

13 1. Hukum AGRARIA ADAT

14 Hukum AGRARIA ADAT HUKUM AGRARIA INDONESIA HUKUM ADAT DAERAH SETEMPAT
PERANGKAT HUKUM YANG TIDAK TERTULIS SIFAT HUKUM ADAT YANG KOMUNAL BERSIFAT TUNAI DAN LANGSUNG HUKUM ADAT

15 PADA MASA KOLONIAL INI, TANAH-TANAH HAK ADAT TIDAK TERDAFTAR
HUKUM AGRARIA INDONESIA MENGENAI HAK ATAS TANAH HAK PERSEKU)TUAN ATAS TANAH (HAK ULAYAT HAK PERSEORANGAN ATAS TANAH HAK MILIK, HAK YAYASAN HAK WENANG PILIH, HAK MENDAHULUI HAK MENIKMATI HASIL HAK PAKAI HAK IMBAL JABATAN HAK WENANG BELI PADA MASA KOLONIAL INI, TANAH-TANAH HAK ADAT TIDAK TERDAFTAR KALAUPUN TERDAFTAR HANYA UNTUK BUKTI SETORAN PAJAK YANG TELAH DIBAYARKAN OLEH PEMILIKNYA, SEHINGGA SECARA YURIDIS BUKAN SEBAGAI PEMBUKTIAN HAK

16 Ciri-ciri HUKUM AGRARIA ADAT
a. Bentuknya tidak tertulis Keberlakuannya hanya diikuti oleh beberapa kelompok masyarakat saja, yang mana kebiasaan tersebut sudah ada sejak nenek moyang mereka bertempat. Cakupan dari keberlakuan hukum adat tersebut di beberapa daerah biasanya disimbolkan dengan terdengarnya “kentongan”, jika bunyi kentongan masih terdengar disuatu wilayah tertentu, maka dalam suatu wilayah tersebut masih menggunakan hukum adat yang dimaksud. b. Tidak dikenal istilah lembaga hak jaminan atas tanah Dalam hukum agraria adat, selama diperjanjikan bahwa hutangnya belum dibayar lunas, debitor tidak akan melakukan perbuatan hukum apapun dengan pihak lain mengenai tanah yang dijadikan jaminan (jonggolan)

17 c. Sifatnya yang komunalistik/religius
Hal ini menunjukkan bahwa hukum agraria adat dalam penggunaan haknya dimiliki secara bersama oleh para anggota masyarakat hukum adat atas tanah, yang dalam kepustakaan hukum disebut Hak Ulayat Oleh masyarakat adat, hak ulayat dianggap sebagai karunia suatu Kekuatan Gaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok masyarakat hukum adat sebagai unsur pendukung utama bagi kehidupan dimasa yang akan datang Masy. Adat yang Teritorial (desa,marga, nagari, huta) Masy. Adat yang geneologik (suku dan kaum di Minang)

18 d. Penguasaan tanah secara individual
Pengusaan dan penggunaan tanah tersebut dapat dilakukan sendiri secara individual atau bersama-sama dengan kelompok lain. Tidak ada kewajiban untuk menguasai dan menggunakan secara kolektif. Karena itu, penguasaan tanahnya dirumuskan dengan sifat individual. Hak penguasaan yang individual tersebut merupakan hak yang bersifat pribadi, karena tanah yang diakuasainya diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan pribadi dan keluarganya. Bukan untuk pemenuhan kebutuhan kelompoknya. e. Hak-hak atas tanah bersifat pribadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan Hak individual tersebut bukanlah bersifat pribadi semata. Disadari, bahwa yang dikuasai dan digunakan itu adalah sebagian dari tanah bersama. Karena itu dalam penggunaannya tidak boleh hanya berpedoman pada kepentingan pribadi semata, melainkan juga harus diingat kepentingan bersama, yiatu kepentingan kelompoknya. Sifat penguasaan yang demikian itu pada dirinya mengandung apa yang disebut unsur kebersamaan

19 Sehingga, hak ulayat secara garis besar, Boedi Harsono, Hlm. 182- 183
(hak penguasaan tertinggi) Hukum perdata Aspek Hukum Hukum Publik Dalam kepustakaan hak ulayat disebut dengan “berschikkingsrecht” Selain mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para angggota atau warganya, yang termasuk bidang hukum perdata Juga mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunaannya, yang termasuk bidang hukum publik Hak Ulayat Hak Kepala Adat dan para tetua adat Hak-hak atas tanah

20 Hak ulayat Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, yang merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa Hak ulayat meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan, baik yang sudah dihaki oleh seseorang maupun yang belum. Batas wilayahnya hak ulayat masyarakat hukum adat teritorial tidak dapat ditentukan secara pasti. Hak ulayat mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam dan ke luar: - Ke dalam berlaku dan berhubungan dengan para warganya - Ke luar berlaku dalam hubungannya dengan bukan anggota masyarakat hukum adatnya (orang asing orang luar)

21 APA YANG MENYEBABKAN HUKUM AGRARIA ADAT MENUNJUKKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM????

22 HAK ULAYAT BERLAKU KE DALAM
Kewajiban utama penguasa adat yang bersumber pada hak ulayat ialah memelihara kesejahteraan, menjaga jangan sampai timbul perselisihan mengenai penguasaan dan pemakaian tanah kalau terjadi sengketa maka wajib menyelesaikan. Para anggota masyarakat hukum adat mempunyai keleluasaan untuk membuka dan mempergunakan tanah yang termasuk lingkungan wilayah masyarakat hukumnya. Masyarakat adatpun tanpa perlu meminta izin atau memberikan sesuatu untuk dapat mengambil hasil hutan Misal: anggota masyarakat adat meninggal dunia tanpa meninggalkan ahliwaris, maka masyarakat hukumnyalah yang menjadi ahli waris. Kalaupun ia mempunyai tanah milik, tanah itu jatuh pada masyarakat hukum adatnya

23 HAK ULAYAT BERLAKU KE LUAR
Berlaku ke luarnya hak ulayat maksudnya berlaku untuk orang asing, yaitu orang-orang bukan warga masyarakat yang bermaksud mengambil hasil hutan, berburu atau membuka tanah dilarang masuk lingkungan tanah wilayah suatu masyarakat hukum adat, tanpa izin penguasa adatnya Memberikan sesuatunya kepada pengisi adat Agar dapat dibuka lahan, menanami, dan memungut hasilnya Jika tidak mendapat izin namun membuka, menanami (menggunakan lahan) dan memungut hasilnya maka disebut maling tanah

24 Pertama, hak persekutuan hukum
Hak-hak atas tanah menurut hukum adat, (R.R. Ardi Wilaga, Hukum Agraria, Hlm: 20) Pertama, hak persekutuan hukum Hak Pembukaan Tanah Hak memungut hasil hutan Kedua, hak perseorangan Hak milik Hak wenang-pilih atau hak pilih lebih-dahulu Hak wenang-beli, hak penjabat adat Ketiga, hak-hak dari perbuatan-perbuatan hukum Pemindahan hak (serah lepas) 1. Menjual (lepas, gadai, tahunan) 2. Menukarkan 3. Memberikan (hibah) Perjanjian 1. Tanam Bagi 2. Sewa 3. Tanggungan

25 Hak ulayat DALAM UUPA, Boedi Harsono, Hlm. 280
Berdasarkan pada Pasal 3 UUPA, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 UUPA No. 5 Tahun 1960 HAK ULAYAT UUPA DIAKUI Eksistensinya Mengenai pelaksanaannya Masyarakat hukum adatnya masih ada Hukum adatnya masih berlaku Wilayah hukum adatnya masih ada Hukum adat tidak bertentangan dengan hukum/kepentingan nasional dan negara, BH. Hlm Tidak bertentangan dengan sosialisme Indonesia Tidak boleh bertentangan dengan UUPA Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan lainnya

26 Syarat Hukum Agraria Adat, masih dapat diberlakukan: (Muhammad Bakri
Syarat Hukum Agraria Adat, masih dapat diberlakukan: (Muhammad Bakri.Unifikasi dalam Pluralisme Hukum Tanah di Indonesia (Rekonstruksi Konsep Dalam UUPA, Jurnal Kertha Patrika,Vol 33 No. 1 Januari 2008, Hlm: 4) Pelaksanaan hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum ada yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat Hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih berlaku apabila: Terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adat sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari Terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperlua hidupnya sehari-hari Terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut

27 Kenyataannya: Hak ulayat makin hari makin berkurang/ hilang seiring dengan makin menguatnya hak pribadi warga atau anggota masyarakat adat OKI, hak ulayat tidak akan dihidupkan kembali dan dalam UUPA tidak diperintahkan untuk diatur.

28 HIERARKI HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH DALAM UUPA DAN HUKUM TANAH NASIONAL
Hak Bangsa Indonesia atas Tanah Hak Menguasai dari Negara atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Hak Perseorangan atas Tanah (Hak-hak Atas Tanah, Wakaf tanah hak milik, Hak Tanggungan, Hak Milik atas satuan Rumah Susun) Hak penguasaan atas tanah yang tertingggi meliputi semua tanah yang ada dalam wilayah negara, yang merupakan tanah berasama dan merupakan satu kesatuan yang bersifat abadi Hak ini bersumber pada Hak Bangsa Indonesia atas tanah yang hakikatnya merupakan penugasan pelaksanaan tugas kewenangan bangsa yang mengandung unsur publik sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 2 UUPA merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, Hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya (perseorangan, kelompok, BH) untuk memakain, dalam arti menguasai, menggunakan dan atau mengambil manfaat fari bidang tanah tertentu

29 Hak-Hak Agraria Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1960
Hak Atas Tanah (Pasal 16 ayat (1)): Hak Milik (selamanya) Hak Guna Usaha (25 th sampai 35 tahun diperpanjang 25th) Hak Guna Bangunan (30 th dapat diperpanjang 20 th) Hak Pakai (selama jangka waktu tertentu) Hak Sewa (satu kali atau pada tiap-tiap tertentu dan sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan) Hak Membuka Tanah (diatur dalam UU) Hak Memungut Hasil Hutan (diatur dalam UU) Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam Hak-hak tersebut diatas yang di dtetapkan dengan UU, serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yangdisebutkan dalam Pasal 53 (Hak gadai, Hak isaha bagi hasil, Hak Numpang dan Hak sewa tanah Pertanian)

30 Hak hak atas air dan ruang angkasa (Pasal 16 (2)):
Hak Guna air Hak pemeliharaan dan penangkapan Ikan Hak guna ruang angkasa

31 Wakaf tanah hak milik Diatur dalam Pasal 49 UUPA
Pelaksanaan wakaf diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau BH yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Agama Islam Wakaf tanah hak milik adalahhak penguasaan atas tanah bekas hak milik, yang oleh pemiliknya (seseorang atau badan hukum) dipisahkan dari harta kekayaanya dalan melembagakannya untuk selamanya guna kepentingan peribadatan dan kepentingan umum sesuai ajaran Islam

32 HAK TANGGUNGAN Hak tanggungan merupakan satu-satunya hak jaminan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional Hak tanggungan dapat dibebankan kepada HM, HGU, HGB Hak Tanggungan adalah merupakan hak penguasaan atas tanah yang memberi kewenangan kepada kreditor untuk menjual lelang bida tanah yertenu yang dijadikan jaminan bagi pelunasan piutang tertentu dalam hal debitur cedera janji dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan tersebut dengan hak mendahului daripada kreditur-kreditur yang lain.

33 Hak milik atas satuan rumah susun
Hak Milik Atas Rumah Susun adalah yaitu hak atas tanah dapat diberikan kepada kelompok secara bersama-sama dengan orang lain. Pada hak milik atas rumah susun, bidang tanah yang diatasnya berdiri rumah susun, hak atas tanah dimiliki atau dikuasai secara bersama-sama oleh seluruh pemilik satuan rumah susun. Hak atas tanah yang dapat dimiliki atau dikuasasi secara bersama-sama oleh seluruh oemilik satuan rumah susun dapat berupa HM, HGB, HP Satuan rumah susun dapat dimiliki oleh perseorangan atau BH yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah, baik itu HM, HGB HP atas tanah negara

34 2. Hukum agraria barat

35 Hukum agraria barat HAB (Hukum Agraria Barat)
Adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum agraria yang bersumber pada hukum Perdata Barat khususnya yang bersumber pada KUHPerdata (BW sebagian terbesar ada pada Buku II BW, tetapi ada juga pada buku III dan IV) Kaidah-kaidah hukum agraria Barat sebagian terbesar merupakan hukum tertulis, tetapi disamping Hukum Agraria tertulis yang bersumber dari BW juga mengenal adanya hukum tidak tertulis yang bersumber dari kebiasaan. Hukum Agraria Barat, berlaku terhadap tanah-tanah tertentu, yaitu tanah yang dihaki dengan hak-hak atas tanah yang diatur dalam BW/Hukum Kebiasaan, yang disebut dengan tanah Barat/Tanah Eropa

36 SEJARAH HUKUM AGRARIA PADA MASA KOLONIALISME (PENJAJAHAN)
ZAMAN sebelum VOC ( ) KONDISI PADA MASA ITU Harga rempah-rempah di Eropa sangat tinggi sebanding dengan harga emas Fungsi dari rempah-rempah tidak hanya sebagai bumbu masakan tetapi juga untuk penghangat tubuh. Oleh sebab itu, Belanda berusaha untuk mencari sumber rempah-rempah, dimana Belanda pada saat itu membelinya dari Portugis

37 PORTUGIS SPANYOL PERANG BELANDA
PROTUGIS KALAH DARI SPANYOL, SEHINGGA PRODUKSI REMPAH-REMPAH DARI PORTUGIS TERPUTUS, BELANDA MENCARI SENDIRI REMPAH-REMPAH, DENGAN 2 KALI USAHA: TAHUN 1586, yang dimotori oleh company dagang Compagnie Van Verre, yang dipimpin oleh Cornelis De Hautman, hanya sampai pada P. Jawa saja TAHUN 1598, dikomdani oleh Jacob Van Neck, berhasil sampai di Maluku yang merupakan sumber rempah-rempah

38 Kuantitas dari rempah-rempah yang sedikit namun diminati oleh banyak orang dan pedagang, maka timbullah persaingan yang ketat diantara mereka untuk mendapatkan persaingan VOC KRONOLOGIS SEJARAH HUKUM AGRARIA MENURUT HUKUM BARAT

39 Zaman voc (1602) VOC merupakan suatu bentuk Badan Usaha (semacam PT,NV, Firma dll) Maksud didirikannya VOC untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya bagi pemegang sahamnya di Negeri Belanda, dengan cara: mencegah persaingan (sesama pedagang Belanda); monopoli perdagangan rempah2 (bersaing dengan orang2 Portugis, Spanyol dll) membeli murah dan menjual mahal

40 VOC memiliki hak-hak istimewa berdasarkan OCTROOI, yakni:
Mengeluarkan/Mencetak uang sendiri. Memilik tentara/serdadu. Membuat perjanjian dengan negara-negara dan para raja-raja asing, Mengangkat Gubernur dan pegawai tinggi lainnya. mengikat para Raja-raja (di Nusantara) dengan perjanjian- perjanjian (dan melakukan devide at impera – politik memecah belah).

41 Implikasi adanya pergeseran ide dasar voc
Daerah yang ditaklukan VOC dibuatkan peraturan-peraturansecara sepihak (tentang tanah) yang secara sepihak hanya menguntungkan VOC, Misal: Maluku, Makasar s/d Jawa). Peraturan Tersebut, antara lain: Contingenten, pajak berupa inatura kepada VOC, yang besarnya 1/5 dari hasil bumi (ketentuan ini ternyata tidak menghapuskan kewajiban petani kepada Raja. Dengan demikian pajaknya itu dobel, kepada Raja dan kepada VOC). Verplicte Leverente, adanya perjanjian para Raja (termasuk rakyatnya) dengan VOC untuk hanya menjual hasil tanah kepada VOC, yang harganya ditentukan VOC

42 Adanya KKN di Intern VOC
Contingenten Verplicte Leverente Keuntungan VOC BANGKRUT Adanya KKN di Intern VOC Dan Peperangan

43 C.1. KEBIJAKAN PADA MASA gubernur jenderal
Deandles ( ) Cultuurstelsel  LAHIRLAH AGRARIS WET Memberikan hak-hak atas tanah menurut hukum Barat (Eigendom, Erfacht, Opstal). Akibat hukumnya di Indonesia terdapat DUALISME HUKUM AGRARIA  Hk. Agraria Barat  Hk. Agraria Adat Sehingga, tanah yang diberikan dengan hak Barat tunduk pada Hukum Barat dan Tanah yang diberikan dengan Hak Adat, tunduk pada hukum Adat

44 Dalam BW terdapat beberapa jenis hak atas tanah Barat yang dikenal yaitu: (Suardi, Hukum Agraria, Badan Penerbit Iblam, Jakarta, 2005, Hlm. 17) Tanah Hak Eigendom, yaitu suatu hak atas tanah yang pemiliknya mempunyai kekuatan mutlak atas tanah tersebut Tanah hak opstal, yaitu suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki sesuatu yang di atas tanah eigendom, pihak lain yang dapat berbentuk rumah atau bangunan, tanaman dan seterusnya disamping hak opstal tersebut memberikan wewenang terhadap benda-benda tersebut kepada pemegang haknya juga diberikan wewenang-wewenang yaitu: Memindahtangankan benda yang menjadi haknya kepada pihak lain Dapat dijadikan jaminan hutang Dapat diwariskan Dengan catatan hak opstal tersebut belum habis waktunya menurut perjanjian yang telah ditetapkan bersama c. Tanah Hak Erfpacht, yaitu hak untuk dapat diusahakan/mengolah tanah orang lain dan menarik atau hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut, kewenangan pemegang hak erfpacht hampir sama dengan kewenangan pemegang hak opstal d. Tanah Hak Gebruis, yaitu tanah hak pakai atas tanah orang lain.

45 HAK EIGENDOM Hak Eigendom adalah hak kepemilikan mutlak atas tanah, pemiliknya dapat melakukan mendayagunakan tanah atau tidak mendayagunakan tanah sesuai dengan kehendaknya demi untuk kepuasaan si pemilik yang bersangkutan. (G. Kartasapoetra,dkk, Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Hlm: 52) Kedudukan tanah dalam hak eigendom: Oleh karenanya tanah kedepannya (dalam Pasal 5 UUPA) harus memiliki fungsi sosial dimana harus ada keseimbangan antara kepentingan individu (pemilik, penguasa, dan penyewa) dengan kepentingan masyarakat dan negara, dalam pendayagunaan tanah tersebut. 1. Kepentingan Individu 2. Kepentingan Sosial

46 Hak opstal Pengertian Hak Opstal Atau Hak Guna Bangunan
Berdasarkan pasal 711 KUHPer hak opstal adalah suatu hak kebendaan untuk memiliki bangunan, pekerjaan atau tanaman atas tanah orang lain. Sedangkan berdasarkan pasal 35 ayat 1 hak opstal adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

47 Berdasarkan pasal 36 UUPA, yang mendapatkan hak opstal adalah
1. warga negara indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia. Sedangkan pada ayat 2 berbunyi yaitu orang atau badan hukum yang mempunyai hak opstal dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini, dalam waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak opstal , jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak opstal yang bersangkutan tidak dilepaskan  atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu dihapus karena hukum, dengan ketentuan, hak-hak lain akan diindahkan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

48 Perpanjangan Jangka Waktu
Menurut pasal 35 ayat 2 UUPA, atas permintaan si pemegang hak opstal dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunanya jangka waktu 30 tahun dari ayat 1 dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

49 HAPUSNYA HAK OPSTAL Berdasarkan pasal 40 UUPA, hak opstal dapat hapus karena Jangka waktunya berakhir; Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; Dicabut untuk kepentingan umum; Diterlantarkan; Tanahnya musnah; Ketentuan dalam pasal 36 ayat 2.

50 Perbedaan hak erpacth dan hak opstal
Perbendaan Hak Erpacth dan Hak Opstal Hak erpacth hak terutama untuk tanah diluar kota sedangkan hak opstal terutama tanah didalam kota. Perbedaan lain antara hak opstal dan erpacth berdasarkan pasal 37 UUPA ialah hak opstal tidak hanya dapat terjadi kerana penetapan pemerintah, yaitu yang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh negara, melainkan juga kerena perjanjian antara si pemilik dan si berhak opstal. Selain itu jika dilihat dari jangka waktu hak erpacth lebih lama daripada hak opstal.

51 HAK ERPACTH Hak Erpact atau Hak Guna Usaha berdasarkan pasal 720 KUHPer (B.W) adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau pengahasilan tiap-tiap tahun. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Pokok Argraria pasal 28 ayat 1 hak guna usaha adalah sebagai hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasi negara dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

52 Unsur-unsur hak erpacth (hak guna usaha)
Tanahnya dikuasi langsung oleh negara, sehingga tidak dimiliki oleh orang lain. Tujuan penggunaan hak erpacth ini terbatas untuk usaha perikanan, pertanian dan peternakan Berdasarkan pasal 31 UUPA hak erpacth hanya dapat diperoleh dengan penetapan pemerintah

53 d. Hak erpacth hanya dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu yang diatur dalam pasal 29 UUPA, yaitu Hak erpacth diberikan untuk waktu peling lama 25 tahun Untuk perusahan yang memerlukan waktu lebih lama diberikan hak erpacth paling lama 35 tahun Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaaan perusahaanya, jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

54 e. Luas tanah hak erpacth dibatasi minimun dan maksimum oleh pasal 28 ayat 2 UUPA yang berbunyi: hak epacth diberikan atas tanah yang luasnya peling sedikit 5 hektar dengan ketentuan jika luas 25 hektar atau lebih harus memakai invetasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman. f. Hak erpacth dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain atau intinya dapat diwariskan kepada ahli waris atau orang lain dengan surat wasiat.

55 Hapusnya Hak Erpacth, berdasarkan Pasal 34 UUPA , hak erpacth akan hapus karena: Jangka waktunya berakhir; Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; Dicabut untuk kepentingan umum; Diterlantarkan; Tanahnya musnah; Ketentuan dalam pasal 30 ayat 2.

56 ADANYA PERUBAHAN SIKLUS KEHIDUPAN GOLONGAN MASYARAKAT
TUAN TANAH KERAJAN-KERAJAAN GOL. PETANI ADANYA UPAYA UNTUK MENGKLAIM TANAH DOMEIN VERKLARING

57 Implikasinya adalah Jelas dalam Pasal 5 UUPA terdapat larangan untuk:
Menelantarkan tanah Melakukan pengrusakan-pengrusakan atas tanah Melakukan pemerasan-pemerasan dalam mendayagunakan tanah

58 Praktik Domein Verklaring
Dalam Praktik Domein Verklaring mempunyai dua fungsi yaitu: Sebagai landasan hukum bagi pemerintah kolonial untuk dapat memberikan tanah dengan hak barat seperti yang di atur dalam BW, misalnya hak eigendom, hak opstal, hak erfacht. Untuk keperluan pembuktian pemilikan, yaitu apabila negara berperkara, maka negara tidak perlu membuktikan hak eigendom atas tanah, tetapi pihak lainlah yang wajib mebuktikan haknya.

59 Masa berlakunya Domein Verklaring terdapat Hak atas tanah yang diciptakan oleh Pemerintah Hindia Belanda yang tidak termasuk dalam hak-hak Barat atas tanah yang dimuat dalam BW.Hak atas tanah tersebut adalah Hak Agrarische Eigendom. Hak Agrarische Eigendom adalah hak yang berasal dari hak milik adat yang atas permohonan pemiliknya melalui suatu prosedur tertentu diakui keberadaannya oleh pengadilan (Diatur dalam Koninklijk Besluit Stb No. 117 dan Stb No. 38) (Urip Santoso, Hlm. 23).

60 HUKUM AGRARIA KOLONIAL DENGAN DUALISME HUKUMNYA
SIFAT DUALISME HUKUM TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA: (urip santoso, Hlm. 24) Hukumnya berlaku bermacam-macam hukum yakni hukum agraria adat, barat, swapraja, administratif dan antar golongan Hak Atas Tanah dikenal adanya beberapa nama hak atas tanah pada masing-masing hukum yang mengatur Hak Jaminan atas tanah, yang pernah ada dijaman masa kolonial: Lembaga Hipotek Lembaga Credietverband Lembaga Jonggolan 4. Pendaftaran Tanah Tanah Hak Barat dapat dilakukan pendaftaran sehingga menghasilkan tanda bukti dengan apa yang dinamakan sertifkat, sebaliknya jika tanah dengan hak hukum adat

61 BENTUK KETIDAKPASTIAN HUKUM AGRARIA KOLONIAL BAGI RAKYAT INDONESIA
Hukum agraria kolonial dianggap tidak memberikan kepastian serta jaminan hukum oleh rakyat Indonesia disebabkan adanya: Dari segi perangkat hukum Hukum Barat Tertulis, Hukum Adat tidak tertulis Dari segi pendaftaran tanah Tanah-tanah Hak Barat terdaftar, Tanah-tanah hak adat tidak terdaftar

62 SIAPA YANG TUNDUK PADA HUKUM AGRARIA ADAT????
ORANG asli Indonesia Berdasarkan pada Pasal 163 IS, terdapat 3 golongan masyarakat Hindia Belanda yang tunduk dan patuh pada hukum agraria barat ORANG KETURUNAN EROPA/BARAT LAINNYA ORANG BUMI PUTERA ORANG TIMUR ASING (arab, cina, pakistan, india dll) Masyarakat gol. lain yang meleburkan diri kedalam gol. OTA/OE, misal dengan menikah dengan OTA/OE, menundukkan diri sebagian atau sepenuhnya ORANG BUMI PUTERA

63 Perbedaan dualisme dalam hukum agraria dan hukum perdata
Dualisme Hukum Perdata Hukum Perdata Barat Hukum Perdata Adat Dualisme Hukum Agraria Hukum Barat Hukum Adat Objeknya Subjeknya

64 KESIMPULAN DARI HUKUM AGRARIA BARAT JIKA DIBANDINGKAN DENGAN HUKUM AGRARIA ADAT
Hukum Agraria Barat membahas dan mempersoalkan subjek dari hukumnya yakni tentang orang yang mempunyai tanah, orang yang melakukan perbuatan hukum Hukum Agraria Barat adalah hukum agraia yang berlaku terhadap tanah-tanah Barat dan hubungan hukum serta peristiwa hukum yang bersangkutan atau mengenai tanah-tanah terssebut Hukum Agraria Adat membahas dan mempersoalkan objek dari hukum agraria adat tentang tanah dan hubungan serta peristiwa hukum yang menyangkut tanah tersebut Hukum Agraria Adat ialah hukum agraria yang berlaku terhadap tanah-tanah Indonesia, yang mengatur hubungan hukum mengenai tanah-tanah Indonesia dan peristiwa hukum yang menyangkut tanah-tanha tersebut.

65 Ciri pokok sistem kolonial
Prinsip Dominasi, terwujud dalam kekuasaan golongan penjajah yang minoritas terhadap penduduk penduduk pribumi yang mayoritas, yang ditopang oleh keunggulan militer kaum penjajah dalam menguasai dan memerintah penduduk pribumi. Ciri pokok sistem kolonial Dominasi Eksploitasi Diskriminasi Dependensi Prinsip Eksploitasi, atau pemerasan sumber kekayaan tanah jajahan untuk kepentingan penjajah, penduduk pribumi di peras tenaga dan hasil produksinya untuk diserahkan kepada pihak penjajah yang kemudian, dikirim ke negara induknya untuk kemakmuran mereka sendiri Prinsip Diskriminasi/perbedaan ras dan etnis, dimana golongan penjajah dianggap sebagai bangsa yang superior sedangkan pribumi yang dijajah dipandang sebagai bangsa yang rendah dan hina Prinsip Dependensi atau ketergantungan masyarakat jajahan terhadap penjajah, masyarakat terjajah menjadi makin tergantung kepada penjajah dalam hal modal, teknologi, pengetahuan dan keterampilan karena semakin lemah dan miskin

66 3. HUKUM AGRARIA ANTAR GOLONGAN

67 HUKUM AGRARIA ANTAR GOLONGAN
HUKUM AGRARIA PERDATA (LAMA) SIFATNYA DUALISTIS HUKUM AGRARIA ADAT HUKUM AGRARIA BARAT

68 JIKA DIHUBUNGANKAN DENGAN KENYATAAN LAINNYA
KENYATAANNYA...... JIKA DIHUBUNGANKAN DENGAN KENYATAAN LAINNYA ADANYA DUALISME DALAM HUKUM PERDATA SEHINGGA, LAHIRLAH CABANG HUKUM AGRARIA YANG KETIGA, YAKNI HUKUM AGRARIA ANTAR GOLONGAN Bahwa hukum perdata yang dualistis secara garis besar terdapat pembedaan dalam hal pemberlakuan antar golonganya yakni bagi Golongan Eropa dan Golongan Timur Asing pada satu pihak dan hukum yang berlaku bagi golongan Indonesia Asli pada pihak yang lain.

69 PEMBERLAKUAN HUKUM ANTAR GOLONGAN
Bagi Golongan Eropa dan Timur Asing Sepanjang mengenai hukum kekayaan/benda berlaku hukum Barat (BW dan KUHD) Terkait denga hubungan dan peristiwa hukum diselesaikan menurut hukum Barat (Peraturan Hukum Intern-Golongan) Bagi Golongan Indonesia (Bumi Putera) Berlaku hukum adat, seperti kegiatan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam diselesaikan dengan hukum adat NAMUN JELAS Bahwa hubungan dan peristiwa hukum yang menyangkut warga negara itu tidak terbatas pada hubungan yang sifatnya intern golongan (dalam arti Gol BP hanya berhubungan dengan Gol BP saja, dan sebaliknya Gol Eropa dan GTA hanya berhubungan dengan Gol Eropa dan GTA saja, tetapi juga terdapat hubungan hukum yang bersifat antar golongan, misalnya: Orang Keturunan Eropa (WNI) membeli sate Orang BP (Madura) Orang Arab (WNI) naek becak orang BP (Jawa)

70 HUKUM MANA YANG HARUS DIBERLAKUKAN, HUKUM BARAT ATAU HUKUM ADAT??????
MENGAPA TIMBUL PERMASALAHAN MENGENAI HUKUM MANA YANG HARUS DIBERLAKUKAN DALAM MENGHADAPI PERBUATAN HUKUM YANG BERSIFAT ANTAR GOLONGAN??????

71 PILIHAN HUKUM MANA (HUKUM BARAT/HUKUM ADAT)
SEBAGAIMANA SEBELUMNYA SAMA HALNYA DALAM HUKUM PERDATA YANG MANA MENGENAL ADANYA ASAS KONKORDASI DALAM MEMBERLAKUKAN SUATU HUKUM YANG BERLAKU. APA ITU ASAS KONKORDASI??? ASAS PERSAMAAN DERAJAD ATAU PERSAMANA KEPENTINGAN DALAM STELSES-STELSEL HUKUM YANG BERLAKU DIMANA BAGI MASING-MASING PIHAK DIBERI PILIHAN HUKUM MANA (HUKUM BARAT/HUKUM ADAT) YANG AKAN DIBELRAKUKAN UNTUK MENYELESAIKAN PERISTIWA ATAU PERBUATAN HUKUMMNYA HAL INILAH YANG MENUNJUKKAN ADANYA PERSAMAAN ANTARA HUKUM BARAT DENGAN HUKUM ADAT, SEHINGGA HUKUM BARAT TIDAK DIANGGAP HUKUM YANG SUPERIOR ATAU DIUTAMAKAN DERAJADNYA BEGITU JUGA SEBALIKNYA

72 BAGAIMANA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN TANAH YANG SAMA-SAMA MEMILIKI DUALISME HUKUM BAIK HUKUM PERDATA DAN HUKUM AGRARIA YANG SIFAT HUKUMNYA ANTAR GOLONGAN???

73 KEADAANNYA AKAN SEDIKIT LEBIH RUMIT DAN SULIT, KARENA PADA KENYATAANNYA:
DI SATU SISI: ADA TANAH-TANAH INDONESIA YANG DIMILIKI/DIHAKI OLEH ORANG-ORANG ASLI INDONESIA DAN TANAH-TANAH BARAT OLEH ORANG BUKAN INDONESIA ASLI. NAMUN DISISI LAIN: KENYATAANNYA BAHWA SEJAK DULU, TANAH-TANAH INDONESIA ITU TIDAK HANYA DAPAT DIPUNYAI/DIMILIKI ATAU BERADA DALAM TANGAN-TANGAN ORANG INDONESIA ASLI SAJA TETAPI JUGA (DAPAT) BERADA DALAM TANGAN ORANG-ORANGA YANG BUKAN INDONESIA ASLI. BEGITU JUGA SEBALINYA.

74 GAMBARAN HUBUNGAN HUKUM ANTAR GOLONGAN DI BIDANG PERTANAHAN
TANAH INDONESIA BUKAN INDONESIA ASLI (KETURUNAN EROPA, TIMUR ASING) ORANG INDONESIA (BUMI PUTERA) TANAH BARAT HUKUM ADAT HUKUM BARAT MELIHAT GAMBARAN DI ATAS: TERLIHAT ADA SUATU KEADAAN YANG BIASA DISEBUT DENGAN ISTILAH “PASARAN BEBAS” ATAU “LALU LINTAS BEBAS DARI PADA TANAH-TANAH INDONESIA.

75 YANG BENAR-BENAR BEBAS
X TANAH BARAT TANAH INDONESIA DIBATASI BEBAS UNTUK: DIPINDAH TANGANKAN, DIJUAL BELIKAN, DIHIBAHKAN, DIALIHKAN DSB TIDAK BEBAS SEPENUHNYA YANG BIASA DISEBUT “LARANGAN PENGASINGAN TANAH”

76 PENGATURANNYA TERDAPAT
LARANGAN PENGASINGAN TANAH ITU BANYAK PERATURAN-PERATURANNYA, YANG TIDAK MEMUNGKINKAN HAK-HAK TANAH INDONESIA DARI ORANG INDONESIA ASLI KEPADA BUKAN INDONESIA ASLI. PENGATURANNYA TERDAPAT DALAM S DIMANA “LARANGAN PENGASINGAN TANAH” INI, TIDAK MEMBENARKAN PEMINDAHAN HAK ATAS “TANAH INDONESIA” OLEH ORANG INDONESIA ASLI KEPADA BUKAN INDONESIA ASLI

77 PEMINDAHAN HAK YANG DILARANG, ANTARA LAIN:
PEMINDAHAN HAK KARENA PERBUATAN TERSEBUT DISAMPING (BERUPA TANAH INDONESIA), OLEH ORANG INDONESIA ASLI KEPADA BUKAN INDONESIA ASLI ADALAH TIDAK DIPERBOLEHKAN OLEH PERATURAN TERSEBUT PEWARISAN DENGAN SURAT WASIAT TUKAR MENUKAR HIBAH JUAL BELI

78 Yang tidak terkena larangan tersebut
Adalah peralihan hak atas tanah indonesia dengan cara-cara lain dari pada yang disebutkan sebelumnya, misalnya peralihan karena: 1. Pewarisan Ab Intestato Yakni peralihan hak atas tanah indonesia yang terjadi karena pewarisan tanpa adanya surat wasiat. Misal: Apabila orang tua BP, mempunyai anak yang berstatus bukan BP, Bila orang tua tersebut meninggal dan meninggalkan sebidang tanah, maka tanah tersebut dapat diwarisi oleh anaknya yangbukan BP tersebut. Pewaris dapat menerima dan memlihara/menguasai tanah tersebut. 2. Perkawinan Campuran Yaitu: apabila seseorang wanita Indonesia asli mempunyai tanah Indonesia kemudia kawin dengan WNI keturunan Arab. Maka, ia lalu mengikuti status suaminya (hukum suami) dan tanah milik si wanita tadi (dapat turut) dimiliki oleh suaminya (Arab WNI) yang bukan Asli Indonesia dan wanita tadi yang berstatus “bukan indonesia asli” dapat (tetap) memiliki tanah milik Indonesia tersebut. CATATAN: “Tanah Indonesia” sekali jatuh kepada tangan orang “bukan Indonesia asli”, dapat saja dipindahkan hak kepada orang yang bukan Indonesia Asli lainnya. Dengan perkataan lain, tanah tersebut menjadi “bebas untuk dipindahtangankan, jadi statusnya seperti “tanah barat”.

79 2. Kawin dengan orang bukan Indonesia Asli
OKI, BUKAN HANYA TANAH BARAT YANG DAPAT DIMILIKI OLEH ORANG BUKAN INDONESIA ASLI, TAPI JUGA TANAH INDONESIA, HANYA SAJA CARA MEMILIKINYA (TANAH INDONESIA) ITU TUNDUK DAN PATUH PADA BEBERAPA PEMBATASAN DAN SYARATNYA. Orang Indonesia Asli dapat memperoleh “Tanah Barat” dengan syarat: 1. Membeli dari gol. Eropa 2. Kawin dengan orang bukan Indonesia Asli 3. Pemberian oleh Pemerintah IMPLIKASINYA: MAKA TERDAPAT KEMUNGKINAN “TANAH” DAN “PEMILIKNYA” MASING-MASING TUNDUK PADA HUKUM YANG BERLAINAN, MISALNYA: “Tanah Barat” yang dipunyai oleh orang Indonesia Asli “Tanah Indonesia” yang dipunyai oleh bukan Indonesia Asli

80 APABILA YANG TERJADI DEMIKIAN, PEMILIKANNYA DIATUR MENURUT HUKUM BARAT ATAU HUKUM ADAT???? LALU... TANAH INDONESIA YANG DIPUNYAI ORANG BUKAN INDONESIA ASLI PEMILIKANNYA DIATUR MENURUT HUKUM AGRARIA ADAT ATAU HUKUM AGRARIA BARAT?????

81 Yang Lebih Sulit lagi apabila:
Tanah barat dipunyai oleh orang indonesia asli dijual kepada bukan indonesia asli, maka memakai hukum yang mana? Tanah barat dipunyai oleh orang indonesia asli dijuak kepada orang Indonesia asli juga, hukum mana yang diberlakukan? Orang indonesia asli mempunyai tanah barat, kmudian meninggal dunia, pewarisannya itu diatur dalam hukum apa? Hukum dari tanah atau hukum dari orang yang meninggal dunia (pemiliknya)?

82 PERLU DIINGAT BAHWA: DI DALAM KETENTUAN HUKUM AGRARIA KITA YANG DAHULU ITU TERDAPAT KETENTUAN BAHWA TANAH ITU MEMPUNYAI STATUS HUKUM TERSENDIRI YANG TERLEPAS DAN TIDAK DIPENGARUHI OLEH STATUS ATAU HUKUM DARI SUBJEK YANG MENGHAKINYA. APABILA HUKUM DARI TANAH ITU MENGIKUTI HUKUM DARI YANG EMPUNYAI TANAH, MAKA TIDAK AKAN TIMBUL PERSOALAN “HUKUM AGRARIA ANTAR GOLONGAN” NAMUN TIDAK DEMIKIAN HALNYA, KARENA TANAH DITENTUKAN MEMPUNYAI STATUS HUKUM TERSENDIRI YANG TERPISAH DAN TIDAK DIPENGARUHI OLEH STATUS HUKUM YANG EMPUNYA-NYA, MAKA YANG BERLAKU ADALAH ASAS HUKUM AGRARIA ANTARA GOLONGAN:

83 JELAS BAHWA: TANAH INDONESIA TANAH BARAT
TUNDUK DAN PATUH PADA HUKUM AGRARIA ADAT MESKI TANAH TERSEBUT DIMILIKI OLEH ORANG BARAT TANAH INDONESIA TUNDUK DAN PATUH PADA HUKUM AGRARIA BARAT, MESKI TANANH TERSEBUT DIMILIKI OLEH ORANG INDONESIA ASLI TANAH BARAT ASAS INI TIDAK MERUPAKAN KETENTUAN HUKUM YANG TERTULIS YANG BERLAKU DI INDONESIA, YANG DIPERKUAT/DIPERTEGAS OLEH BERBAGAI KEPUTUSAN PENGADILAN. DAN ASAS INI PULA YANG SELALU DIANUT DALAM PUTUSA-PUTUSAN PENGADILAN BERIKUTNYA/KEMUDIAN

84 3. Adanya “pasaran tanah yang bebas”, lalu lintas yang bebas
JADI, KALAU KITA ULANGI LAGI, APA YANG SEBENARNYA MENIMBULKAN MASALAH HUKUM ANTARGOLONGAN DALAM BIDANG AGRARIA, DISEBABKAN OLEH BEBERAPA FAKTOR DIANTARANYA: 1. Adanya dualisme dalam hukum agraria, dua macam tanah yang tunduk pada hukum yang berlainan 2. Adanya dualisme dalam hukum perdata dengan “asas konkordasi, dengan adanya dua golongan penduduk yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berlainaa 3. Adanya “pasaran tanah yang bebas”, lalu lintas yang bebas 4. Adanya “asas Hukum Agraria Antar Golongan” yang menyatakan bahwa “ Tanah mempunyai status yang terlepas dari tidak dipengaruhinya dan tidak dipengaruhi oleh hukum yang berlaku bagi pihak yang mempunyai

85 LALU..... HUKUM MANAKAH YANG HARUS DIPERLAKUKAN TERHADAP PERBUATAN-PERBUATAN HUKUM, HUBUNGAN HUKUM DAN PERISTIWA HUKUM DIMANA DAN PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN BERLAINAN HUKUMNYA???? JELAS..... BAHWA HAL INI DAPAT DISELESAIKAN OLEH SATU CABANG HUKUM AGRARIA YANG KE TIGA, YAITU HUKUM AGRARIA ANTAR GOLONGAN, YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI HUKUM ANTAR GOLONGAN TETAPI BISA JUGA KITA SEBUT SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM AGRARIA.

86 DALAM HUKUM AGRARIA ANTAR GOLONGAN, TANAH DIKENAL SEBAGAI
HALAMAN 31 (DIKTAT HUKUM AGRARIA) DALAM HUKUM AGRARIA ANTAR GOLONGAN, TANAH DIKENAL SEBAGAI 1. “TITIK PERTALIAN SEKUNDER”: YAITU FAKTOR YANG MENENTUKAN HUKUM APA YANG HARUS DIPERLAKUKAN. 2. SEDANGKAN JUGA DIKENAL ADANYA “TITIK PERTALIAN PRIMER” YAITU FAKTOR YANG MENYEBABKAN TIMBULNYA PERSOALAN ANTAR GOLONGAN.

87 Peranan tanah dalam Hukum Agraria Antar Golongan
Pendapat Pertama Setiap pemindahan hak atas tanah, seperti jual beli, tukar menukar, sewa menyewa harus diperlakukan menurut hukum dari tanahnya, serta tidak memperdulikan siapa yang memperalihkan tanah tersebut Pendapat Kedua Tidak selalu tanah itu merupakan “titik pertalian sekunder”. (faktor yang menentukan hukum apa yang harus diberlakukan) misalnya: a. Kehendak yang bersangkutan b. kedudukan tanah c. Status orang yang bersangkutan

88 4. HUKUM AGRARIA ADMINISTRASI

89 Pengertian hukum agraria administratif
HAA Adalah keseluruhan dari pada peraturan dan putusan-putusan yang merupakan pelaksana dari badan “Politik Agraria Pemerintah” di dalam kedudukannya sebagai badan penguasa. Yang dimaksud denga “politik agraria” adalah : sikap dari pada pemerintah di dalam menghadapi permasalahan tentang sikap dan tindakan mengenai tanah-tanah yang ada di Indonesia, yang meliputi tentang: a. Siapa yang boleh menguasai tanah serta apa saja syaratnya? b. Bagaimana peruntukan dari tanah tersebut? c. Apa peranan pemerintah di dalam kegiatan-kegiatan masyarakat dalam bidang agraria (Bahan Kuliah Hukum Agraria Hal. 41)

90 Bagaimanana politik agraria di belanda???
Politik agrarianya memakai politik liberal, dimana hal kegiatan yang menyangkut tanah dan sumber daya alam yang lain itu diserahkan kepada rakyat sendiri. Tidak ada campur tangan dari pemerintah. Di Indonesia Pemerintah Belanda di Indonesia tidak pernah melaksanakan politik liberal, tetapi menjalan “politik agraria yang aktif”, kenapa politik agraria aktif??? Karena Pemerintah Belanda terlalu banyak campur tangan penguasaan dalam hal agraria. Untuk dapat ikut campur dalam masalah agraria di Indonesia, pemerintah Belanda memerlukan landasan-landasan hukum yang berupa peratura-peraturan yang memberikan wewenang kepada penguasa untuk mencampuri urusan di bidang agraria dengan memberlakukan peraturan agraria administratif.

91 LAHIRNYA AGRARISCHE WET (TAHUN 1870)
DIMULAI KARENA ADANYA DESAKAN DARI PENGUSAHA BESAR SWASTA  Culture Stelsel (Sistem Tanam Paksa) pada tahun 1830 dengan tujuan untuk mendapatkan lahan yang luas di bidang perkebunan. Hal ini sejalan dengan adanya politik monopoli negara dalam pengusahaan tanaman2 ekspor bagi pengusaha besar swasta yang belum memiliki tanah sendiri yang luas dengan hak eigendom=tanah partikelir=tanah hak eigendom yang mempunyai sifat dan corak istimewa yang memiliki sifat kenegaraan yang di INDONESIAKAN menjadi hak pertuanan, yang haknya digunakan untuk: mengangkat atau mengesahkan pemilihan serta memberhentikan kepala kampung/desa, Menuntut kerja paksa (kerja rodi) Hak untuk mengadakan pungutan-pungutan, baik uang maupun hasil tanah penduduk Mendirikan pasar Memungut biaya pemakaian jalan dan penyebrangan dll

92 Dengan adanya hak pertuanan tsb, maka tanah2 partikelir seakan2 merupakan negara dalam negara.
Tuan tanah memiki kekuatan yang sangat besar, mulai banyak terjadi penyalahgunaan. Tanah partikelir, dibagi 2 macam Tanah kongsi: bagian tanah partikelir yang dikuasai langsung tuan tanah Tanah usaha: tanah yang dimiliki oleh rakyat

93 SEBELUM TERBENTUKAN AW, SATU2NYA CARA YANG TERBUKA ADALAH MENYEWA TANAH DARI PEMERINTAH
SEBELUM TAHUN 1839 TERDAPAT TANAH2 YANG BELUM DIKUASAI DAN DIUSAHAKAN RAKYAT YANG DISEWAKAN OLEH PEMERINTAH UNTUK USAHA PERKEBUNAN SWASTA, TETAPI SEJAK DIBERLAKUKAN CULTURE STELSEL TIDAK LAGI DIADAKAN PERSEWAAN BARU, BARU DENGAN ADANYA PEMBERLAKUAN PASAL 62 RR AYAT 3 SECARA TEGAS DIBUKA KEMBALI KESEMPATAN UNTUK MENYEWA TANAH DARI PEMERINTAH, DEANGAN JANGKA WAKTU PALING LAMA 20 TAHUN KECUALI UNTUK TANAMAN KELAPA SAMPAI 40 TAHUN.

94 WAKTU 20 TAHUN DIANGGAP TIDAK CUKUP DAN PADA PASAL 66RR AYAT 1 TEGAS DILARANG BAHWA DILARANG MENYEWA TANAH RAKYAT OKI, SATU2NYA CARA ADALAH DENGAN MELAKUKAN PERJANJIAN DENGAN RAKYAT, BAHWA PETANI YANG BERSANGKUTAN AKAN MENANAM TANAMAN YANG DITENTUKA DAN HASILNYA AKAN DIJUAL KEPADA PENGUSAHA BESAR (leveringcontract) Hal ini sebagai upaya untuk membebaskan Krisis keuangan Negeri Belanda yang akibat perang pemisahan dengan Belgian dan Perang Diponegoro di Jawa. OKI kemudian lahirlah AW sebagai undang-undang efek kebijakan dari Pemerintah Belanda Dimana AW awalnya sebagai sistem monopoli negara berubah menjadi sistem berusahan bebas bagi swasta di bidang perkebunan besar

95 TUJUAN POLITIK AGRARIA KOLONIAL YANG DIJELMAKAN DALAM AGRARISCHE WET
(Soedikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Hlm 12, 24) TUJUAN PRIMER Memberikan kesempatan kepada pihak swasta (asing) mendapatkan bidang tanah yang luas dari Pemerintah pada waktu yang cukup lama dengan uang sewa (canon) yang murah. Memungkinkan kepada orang asing (bukan BP) menyewa dan mendapatkan hak pakai atas tanah langsung dari orang BP, menurut peraturan yang ditetapkan dalam ordonansi

96 TUJUAN SEKUNDER: Melindungi hak penduduk BP atas tanahnya, yaitu: Pemberian tanah dengan cara apapun tidak boleh mendesak hak BP Pemerintah hanya boleh mengambil tanah BP apabila diperlukan untuk kepentingan umum/untuk tanaman-tanaman yang diharuskan dari pihak atasan dengan memberikan ganti rugi BP diberi kesempatan mendapatkan hak atas tanah yang kuat yaitu hak eigendom bersyarat (agrarische eigendom) Diadakan peraturan sewa menyewa antara BP dan bukan BP

97 TUJUAN AGRARISCHE WET Unsur Utama tujuan dari pemberlakuan AW adalah:
Membuka kemungkinan dan memberikan jaminan hukum kepada para pengusaha swasta agar dapat berkembang di Hindia Belanda, dengan cara: Memberikan kemungkinan untuk memperoleh tanah dari tanah pemerintah yang masih berupa hutan untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan dengan HAK ERFACHT dengan jangka waktu 75 tahun Memberikan kemungkinan untuk menggunakan tanah rakyat atas dasar sewa, untuk tanaman gula dan tembakau

98 DALAM IMPLEMENTASI AW terjadi penyimpangan terutama dalam tujuan sekundernya, yakni:
adanya penjualan tanah-tanah milik orang BP langsung kepada orang-orang Belanda/Eropa lainnya. Untuk membeirkan perlindungan hukum terhadap tanah-tanah miliki orang BP dari pembelian orang Blanda/Eropa lainnya pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Ground Vervreemdingsverbod Stb.1875 No. 179.

99 Ground Vervreemdingsverbod  hak milik (adat) atas tanah tidak dapat dipindahkan oleh prang-orang Indonesia asli kepada bukan Indonesia asli dan oleh karena itu semua perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan hak tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung adalah batal karena hukum. (Sudargo Gautama,Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria, Hlm ) Sehingga dengan adanya Ground Vervreemdingsverbod ini melarang pelepasan hak atas tanah secara langsung kepada orang asing, misalnya: Penjualan Penghibahan Pewarisan Penunjukan tanah pada orang Penunjukan surat wasiat, dan Secara tidak langsung melalui pembelian dengan menggunakan perantara/kedok (strooman)

100 AGRARISCHE WET DIMASUKKAN KE INDONESIA diundangkan dalam S sebagai Tambahan ayat2 baru pada Pasal 66 RR Tahun 1854 AGRARISCHE WET MELALUI PASAL 62 RR YANG SEMULA 3 DENGAN TAMBAHAN 5 AYAT SEHINGGA MENJADI 8 AYAT Agrarische Wet adalah suatu undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah Belanda Pada Tahun 1870 yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan politik pertanahan kolonial pada Hukum Tanah Administrasi Pemerintah Hindia Belanda AYAT 4-8 PASAL 62 TERSEBUT MENJADI PASAL 51 IS (Iindische Staatsregeling)

101 MUATAN DARI PASAL 51 IS ADALAH
Ayat (1) : Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah. Ayat (2) Di dalam larangan ini tidak termasuk tanah-tanah yang tidak luas, yang diperuntukan perluasan kota dan desa serta mendirikan bangunan-bangunan kerajinan/industri. Ayat (3) Gubernur Jenderal dapat menyewakan tanah dnegan ketentuan yang ditetpakan dengan ordonansi. Ada pun tanah-tanah yang telah dibuka oleh orang-orang Indonesia asli, atau yang dipunyai oleh desa sebagai tempat pengembalaan umum atau atas dasar lainnya tidak boleh dipersewakan. Ayat (4) Menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dengan ordonansi diberikan tanah dengan Hak Erfacht selama waktu tidak lebih dari 75 tahun

102 MUATAN DARI PASAL 51 IS ADALAH
Ayat (5) : Gubernur Jenderal menjaga jangan sampai ada penberian Hak yang melanggar Hak penduduk asli. Ayat (6) Gubernur Jenderal tidak boleh mengambil tanah-tanah yang telah dibuka oleh orang-orang Indonesia asli untuk keperluan mereka sendiri, atau tanah-tanah kepunyaan desa sebagai tempatpengembalaan umum atas dasar lainnya, kecuali untuk kepentingan umum berdasrkan Pasal 133 dan untuk keperluan pengusahaan tanaman yang diselenggarakan atas perintah atasan dengan pemberian ganti rugi atas tanah. Ayat (7) Tanah yang dipunyai oleh orang-orang Indonesia asli dengan Hak Milik (hak pakai perseorangan yang turun temurun) atas permintaan pemiliknya yang syah diberikan kepadanya dengan hak eigendom dengan pembatasan-pembatasan seperlunya yang ditetapkan dengan ordonansi dan dicantumkan dalam surat eigendomnya, yakni mengenai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan desa serta wewenang untuk menjualnya kepada bukan orang Indonesia asli.

103 MUATAN DARI PASAL 51 IS ADALAH
Ayat (8) : Menyewakan tanah-tanah atau menyerahkan tanah untuk dipakai oleh orang-orang Indonesia asli, kepada bukan orang Indonesia asli dilakukan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dengan ordonansi.

104 Pelaksanaan Agrarische Wet  dikeluarkan Agrarische Besluit Stb
Pelaksanaan Agrarische Wet  dikeluarkan Agrarische Besluit Stb No. 118 Yang terpenting dalam AB ini adalah Pasal 1 yang terkenal dengan nama Domein Verklaring (pernyataan kepemilikan/domein), dengan begitu maka hubungan antara dengara dan tanah bersifat langsung. Negara sebagai subjek yang dipersamakan dengan perseorangan, SEHINGGA hubungan ini bersifat privat rechtelijk, yaitu Negara sebagai pemilik tanah

105 IMPLIKASINYA Pernyataan Kepemilikan/Domein
Semua tanah di wilayah Hindia Belanda (Indonesia) adalah domein (milik) mutlak negara Alasannya, - karena Penduduk BP tidak mempunyai hak eigendom, bahkan tidak mengenal apa yang dinamakan hak eigendom itu. - BP hanya mengenal hak milik menurut hukum adat yang bersifat tidak mutlak

106 Tujuan aw Memperhatikan perusahaan swasta yang bermodal besar dengan alasan: Memberikan tanah-tanah negara dengan hak erfacht yang berjangka waktu lama, sampai 75 tahun Memberikan kemungkinan bagi para pengusaha untuk menyewakan tanah adat/rakyat Memperhatikan kepentingan rakyat asli dengan cara: Melindungi hak-hak tanah rakyat asli Memberikan kepada rakyat asli untuk memperoleh hak tanah baru (Agrarische Eigendom)

107 Fungsi pernyataan domein dalam politik agraria kolonial:
Memberi hak atas tanah seperti yang di atur dalam BW Memberikan hak-hak atas tanah menurut hukum adat Untuk mempertahankan hak Pemerintah karena siapa saja yang mengaku mempunyai hak eigendom harus dapat membuktikan haknya. Jadi bukan Pemerintah yang harus membuktikan hak atas tanah tersebut

108 PERATURAN PELAKSANAANNYA LEBIH LANJUT ADA PADA AB TAHUN 1870 NO. 118
AGRARISCHE BESLUIT AGRARISCHE WET AGRARISCHE BESLUIT PERATURAN PELAKSANAANNYA LEBIH LANJUT ADA PADA AB TAHUN 1870 NO. 118 AB TERDIRI DARI TIGA BAB, DIANTARANYA: PASAL 1-7 TENTANG HAK ATAS TANAH PASAL 8-8B TENTANG PELEPASAN TANAH PASAL TENTANG PERATURAN CAMPURAN

109 AGRARISCHE besluit (KONiNKLIJK BESLUIT)
Agrarische Besluit, terdiri dari 3 bab, yaitu: (Urip SANTOSO, Hlm. 22) Pasal 1-7 tentang Hak atas tanah  memuat pernyataan tentang Domein Verklaring, DV Umum dan DV Khusus Pasal 8-8b tentang Pelepasan Tanah Pasal tentang Peraturan Campuran Dengan adanya pernyataan Domein, maka tanah-tanah di Hindia Belanda (INDONESIA) dibagi menjadi 2 yaitu: Vrijlands Domein atau tanah negara bebas, yaitu tanah yang diatasnya tidak ada hak penduduk bumi putera. Onvrijland Domein atau tanah negara yang tidak bebas, yaitu tanah yang diatasnya ada hak-hak penduduk maupun desa (Tanah dengan hak ulayat).

110 IMPLIKASINYA PENERAPAN AGRARISCHE BESLUIT ADALAH:
Kedudukan rakyat Indonesia yang memiliki tanah berada pada pihak yang lemah. Karena hampir semua tanah tersebut tidak mempunyai tanda bukti kepemilikan sertifikat, sehingga secara yuridis formal tanah-tanah tersebut menjadi domein (milik) negara. Rakyat Indonesia yang memiliki tanah dianggap sebagai penyewa atau penggarap saja dengan membayar pajak atas tanah.

111 ISI dari AB adalah: Pasal 1 Agrarische Besluit: “ Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 Agrarische Wet, tetap dipertahankan asas, bahwa semua tanah yang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai hak eigendomnya, adalah domein (milik) negara.” Asas inilah yang dinilai kurang menghargai dan terkesan “memperkosa” hak-hak rakyat atas tanah

112 Awalnya AB hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, tapi kemudian meluas ke luar Jawa dan Madura
Sehingga: Satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberikan tanah-tanah kepada pihak lain hanyalah pemerintah, karena semua tanah kosong adalah domein negara

113 1. DILIHAT DARI SUDUT HUKUMNYA 2. DILIHAT DARI SUDUT SUBJEKNYA
Menurut imam soetiknjo, Struktur agraria warisan penjajah sebagai hasil politik agraria kolonial apabila: (Urip Santoso, Hukum agraria dan hak-hak atas tanah, hlm 31) 1. DILIHAT DARI SUDUT HUKUMNYA Tidak ada kesatuan hukum Ada dua macam hukum (dualisme hukum), yaitu hukum Barat yang dibawa dan diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) oleh pihak penjajah Belanda dan hukum Adat Penduduk BP Hukum adat di Indonesia itu beraneka warna, agak berbeda di berbagai daerah (plaralisme) yang dibiarkan terus belaku selama dianggap tidak bertentangan dengan politik agraria penjajah Ada hak ciptaan baru yang bukan hukum adat tapi juga bukan hukum Barat, yaitu hak agraris eigendom 2. DILIHAT DARI SUDUT SUBJEKNYA Tidak ada kesamaan status subjek Ada pemegang hak yang orang BP, ada yang bukan orang BP yang sistem hukumnya berbeda Subjek yang dianggap bukan BP, antara lain: Orang Asing Bangsa Eropa/Barat Orang keturunan Asing Orang Timur Asing

114 3. DILIHAT DARI YANG MENGUASAI/MEMILIKI TANAH
Tidak ada keseimbangan dalam hubungan antara manusia dengan tanah Ada golongan yang besar manusia (petani) yang tidak mempunyai tanah atau yang mempunyai tanah yang sangat sempit Di lain pihak ada golongan kecil manusia (penguasa/pengusaha asing, tunan tanah, pemilik tanah, pemilik tanah partikelir) (BH. Hlm. 95) yang memiliki/menguasai tanah luas 4. DILIHAT DARI SUDUT PENGGUNAAN TANAH Tidak ada keseimbngan dalam penggunaan tanah Tanah di Jawa dan Madura hampir semua sudah dibuka/diusahakan Diluar Jawa, Madura, Bali masih ada tanah lias yang belum dibuka/diusahakan 5. DILIHAT DARI SUDUT TERTIB HUKUM Tidak ada tertib hukum Penjajah Jepang mengambil tanah rakyat atau tanah/rumah orang asing yangmengungsi atau ditangkap, tanpa ambil pusing soal hak yang ada di atasnya Rakyat sendiri juga menduduki tanah perkebunan, pekarangan bahkan rumah orang asing/bekas penjajah yang mengungsi secara tidak sah

115 USAHA UNIFIKASI HUKUM ATAS HUKUM AGRARIA
TUJUAN POKOK DIBENTUKNYA UUPA ADALAH MELETAKKAN DASAR-DASAR DALAM MENGADAKAN KESATUAN DAN KESEDERHANAAN DI BIDANG HUKUM YANG MENGATUR MASALAH PERTANAHAN DENGAN CARA: MENCABUT SECARA TEGAS PERATURAN-PERATURAN YANG TERDAHULU, DIANTARANYA: Pencabutan Pasal 51 Indische Staatsregeling (IS) karena bertentangan dengan ketentuan UUPA dan hal ini untuk menghapus adanya dualisme hukum dan menciptakan adanya unifikasi hukum yakni UUPA Semua pernyataan domein dari pemerintah hindia Belanda seperti misalkan pengaturan tentang Hak Erfpacht, Hak Opstal Peraturan mengenai Hak Agrarisch Eigendom Pasal-pasal Buku ke II KUHPerdata Indonesia sepanjang mengenai Bumi, Air serta kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya. Kecuali pasal-pasal buku ke II Mengenai Hipotek maka tercapailah unifikasi hukum

116 ADANYA USAHA PENGEMBALIAN TANAH PERKEBUNAN MILIK BELANDA
SEJARAH HUKUM AGRARIA PADA MASA SEBELUM KEMERDEKAAN SAMPAI KEMERDEKAAN TAHUN 1960 PADA TAHUN SESUDAH 1942 ADANYA KEBIJAKAN PEMANFAATAN TANAH DAN PENGUASAAN TANAH YANG TIDAK TERTIB ADANYA TUJUAN UTAMA UNTUK LEBIH MEMENTINGKAN KEPENTINGAN JEPANG SEBAGAI PENJAJAH ADANYA PERMULAAN OKUPASI LIAR PADA TANAH-TANAH PERKEBUNAN ATAU PENEBANGAN LIAR ADANYA USAHA PENGEMBALIAN TANAH PERKEBUNAN MILIK BELANDA ADANYA KERUSAKAN FISIK TANAH DISEBABKAN KARENA PENGGUNAAN TANAH YANG MELEBIHI BATAS SITUASI DAN KONDISI

117 PADA MASA PENJAJAHAN MENURUT HUKUM ADAT TIDAK TERLEPAS DARI PERANAN HUKUM ADAT DAERAH SETEMPAT, HUKUM ADAT PERANGKAT HUKUMNYA TIDAK TERTULIS, SIFATNYA YANG KOMUNAL, BERSIFAT TUNAI DAN BERSIFAT LANGSUNG Sedangkan mengenai hak atas tanah mengenal peristilahan yang lain: a. Hak persekutuan atas tanah (Hak Ulayat) b. Hak perseorangan atas tanah 1. Hak milik, hak yayasan 2. Hak wenang pilih 3. Hak menikmati hasil 4. Hak pakai 5. Hak Imbal Jabatan 6. Hak wenang beli PADA MASA KOLONIAL TANAH-TANAH HAK ADAT TIDAK TERDAFTAR, KALAUPUN ADA HANYA BERTUJUAN UNTUK BUKTI SETOR PAJAK YANG TELAH DIBAYARKAN OLEH PEMILIKNYA. SEHINGGA SECARA YURIDIS FORMAL BUKAN SEBAGAI PEMBUKTIAN HAK

118 PADA MASA SEBELUM KEMERDEKAAN 1942
HUKUM AGRARIA INDONESIA HUKUM ADAT DAERAH SETEMPAT PERANGKAT HUKUM YANG TIDAK TERTULIS SIFAT HUKUM ADAT YANG KOMUNAL BERSIFAT TUNAI DAN LANGSUNG HUKUM ADAT

119 HUKUM AGRARIA PADA MASA KEMERDEKAAN S/D TAHUN 1960
PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945 BANGSA INDONESIA MEMPEROLEH KEDAULATAN PENDUDUKAN TANAH OLEH MASYARAKAT SANGAT KOMPLEK KARENA ADANYA MASYARAKAT YANG INGIN DAN BERUSAHA MENDUDUKI TANAH DALAM WAKTU YANG SINGKAT

120 IMPLIKASINYA SETELAH INDONESIA MERDEKA
INDONESIA MELAKUKAN PENATAAN KEMBALI ATAS KEBIJAKAN PENDUDUKAN TANAH OLEH RAKYAT Melakukan pendataan kembali luas serta jumlah penduduk yangmengusahakan tanah-tanah perkebunan untuk usaha pertanian Pendudukan tanah perkebunan yang hampir dialami oleh semua perkebunan lamat laun akan menghambat usaha pembangunan kembali suatu cabang produksi yang penting bagi negara serta memperlambat pesatnya kemajuan produksi hasil-hasil perkebunan yang sangat diperlukan Pemakaian tanha-tanha perkebunan yangberlokasi didaerah pegunungan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya erosi dan penyerapan air Pemakaian tanha-tanah oleh rakyat di beberapa daerah menimbulkan ketegangan dan kekeruhan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum

121 Oki, dikeluarkan uu no. 8 1954 tentang penyelesaian soal pemakaian tanah perkebunan oleh rakyat
TAHAP 1 Adanya kesepakatan terlebih dahulu antar pemilik perkebunan dengan penggaran untuk penyelesaian masalah mengenai pemakaian tanah perkebunan TAHAP 2 Jika upaya dalam tahap 1 tidak berhasil. Maka diabuat kebijakan sendiri dengan tetap memperhatikan: 1. Kepentingan rakyat dan pendudukan, serta letak dari perkebunan yang bersangkutan 2. Kedudukan perusahaan perkebunan di dalam susunan perekonomian negara

122 ANTISIPASI 1 ANTISIPASI 2 ANTISIPASI 3
Untuk mengantisipasi adanya rakyat atau penduduk yang kembali untuk menguasai tanah perkebunan ANTISIPASI 1 Adanya pencabutan dan pembatalan hak atas tanah perkebunan ANTISIPASI 2 Ancaman hukum terhadap mereka yang melanggar/tanpa izin memakai tanah perkebunan ANTISIPASI 3 Ketentuan pengosongan

123 Terima Kasih


Download ppt "SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM AGRARIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google