Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUtami Sanjaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
FAKHRI USMITA, S.Sos., M.Krim
2
Jenis Kelamin Merupakan sifat biologis, tidak dapat dirubah (kodrati)
Perempuan: hamil, menyusui, menstruasi Laki-laki: testis, sperma
3
Gender Konstruksi sosial budaya yang menempatkan sifat-sifat tertentu menjadi ciri dari jenis kelamin tertentu Konstruksi ini sering dianggap sebagai kodrat Perempuan lemah kodrat sifat gender
4
Konsep Gender Mengacu pada peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang ditentukan secara sosial Berhubungan dengan bagaimana kita diharapkan dan dianggap untuk bertindak sebagai perempuan dan laki-laki sebagaimana diatur oleh masyarakat Merupakan konstruksi sosial yang disebarkan melalui sosialisasi
5
Konstruksi Sosial Gender
Laki-laki Perempuan Ruang Publik Aktif Agresif Berani Rasional Macho/jantan/ maskulin Ruang Domestik Pasif Penakut Emosional Lemah Lembut
6
Gender Dapat dipertukarkan Berubah dari waktu kewaktu
Berbeda dari satu tempat/daerah dengan tempat lainnya Berbeda dari satu kelas dengan kelas lain Perbedaan gender menimbulkan ketidakadilan gender
7
Ketidakadilan Gender Asal Bentuk Tempat Budaya Hukum Sosial Ekonomi
Media Massa Pendidikan Sub Ordinat Diskriminasi Stereotipe Beban Ganda Marjinalisasi Kekerasan Keluarga Masyarakat Tempat Kerja Negara Internasional
8
Kekerasan Terhadap Perempuan
Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (UN/GA Resolution 48/104 Of December 1993) : Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi (Pasal 1)
9
Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan dan praktek-praktek kekejaman tradisional lain terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami-istri dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi (Pasal 2)
10
Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa (Pasal 2)
11
Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, dimanapun terjadinya (Pasal 2)
12
Convention on the elimination of all forms of discrimination against woment (CEDAW) Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) Di Indonesia disahkan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pensahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) Berlaku bagi kita semua, kita semua wajib mengakui konvensi dan isi seklarasi tersebut
13
Pengertian Diskriminasi dalam CEDAW
Setiap pembedaan, pengecualian, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, skonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan laki-laki dan perempuan (Pasal 1)
14
Kekerasan Terhadap Perempuan Mencakup:
Perkosaan Kekerasan dalam rumah Tangga Genital mutilation Pelacuran Pornografi Pemaksaan sterilisasi Penyiksaan/penganiayaan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.