Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Sobihin, S.Kep.,Ns

2 Sebelum masuk ke dalam aplikasi, berikut berkas yang harus disiapkan terlebih dahulu oleh tenaga kesehatan : Memiliki alamat sendiri Kartu Tanda Penduduk (KTP) NPWP (jika yang sudah memiliki) Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempt tinggal) Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja) Ijazah terakhir Sertifikat Uji Kompetensi (baru diberlakukan untuk perawat DIII, bidan, Ners, dan Kesehatan Masyarakat) (*untuk Registrasi baru) Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR)

3 mtki.kemkes.go.id

4 Bagi pemohon yang pertama kali melakukan registrasi awal, klik “saya belum memiliki PIN”

5 Jika setelah “Request Kode” masih dilaman ini, dianjurkan untuk mengganti baru, karena anda tidak dikenali oleh server

6 Cek email Jika laman kembali ke menu “Registrasi”
maka PIN telah dikirimkan ke anda, seperti contoh diatas

7

8 kembali ke menu “Registrasi” masukan email dan PIN yang didapat

9

10

11 lengkapi biodata, hilangkan tanda baca seperti (
lengkapi biodata, hilangkan tanda baca seperti (. , / ) pada NIM jika ada

12 Aplikasi sedang melakukan Proses pencarian data ke DIKTI

13 Jika data tidak ditemukan melalui Pangkalan Data DIKTI, mohon menghubungi admin universitas untuk mendaftarkan ke PDDIKTI secara online

14 Isi data secara teliti dan benar
1 Isi data secara teliti dan benar Lewati jika belum memiliki NPWP

15 Kendala Muncul keterangan “ Data anda sudah dimasukan oleh MTKP “
Lanjutkan ke tahap Reregistrasi Ikuti prosedur reregistrasi

16 1

17 1

18 1

19 2

20 2

21 lewati step ini bagi profesi yang belum melaksanakan uji kompetensi
3 lewati step ini bagi profesi yang belum melaksanakan uji kompetensi

22 Jika ingin keluar dari aplikasi, pastikan klik “Simpan Data” lalu klik “Logout”

23

24 Registrasi Ulang Klik pilihan kedua jika Saudara sudah mempunyai STR sebelumnya dan masa berlaku akan habis (3 bulan sebelum berakhir), serta akan melakukan perpanjangan STR/Reregistrasi

25 Untuk melakukan perpanjangan STR secara online, harap disiapkan STR lama. Masukan data ( sesuai yang tercantum di STR Lama ; Nama lengkap, Tempat lahir, dan Tanggal Lahir (tahun-bulan-tanggal) seperti contoh di bawah ini :

26 Kendala Data tidak ditemukan Solusi
Masuk dengan jalan Registrasi/ sebagai anggota yang belum pernah registrasi Ikuti Prosedur Registrasi

27 Jika data Saudara sesuai dengan database MTKI, maka akan muncul :
Klik “Procced” jika data Saudara telah ditemukan, hampir sama dengan Registrasi Baru langkah-langkahnya sebagai berikut :

28 Langkah 1 : Informasi Pribadi

29

30

31 Langkah 2 : Informasi Administrasi

32

33 Langkah 3 : Informasi Organisasi Profesi

34 Isilah Data Keterangan Surat Rekomendasi kecukupan SKP yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi (tiap Organisasi Profesi berbeda-beda, Surat Rekomendasi dikeluarkan oleh Provinsi atau Pusat). Pastikan setiap langkah yang Saudara kerjakan adalah informasi yang sebenar-benarnya, sehingga tidak ada kesalahan yang dapat merugikan Saudara dikemudian hari*

35 Simpan Data Jika tiga langkah telah selesai dilakukan maka langkah selanjutnya adalah penyimpanan data yang telah Saudara lengkapi dan akan muncul :

36 Jika Saudara ingin keluar dari aplikasi, pastikan klik “Simpan Data” setelah mengisi kode verifikasi yang tampil pada layar, kemudian klik “Logout”

37 Pembayaran Registrasi STR Online
Setelah simpan data, akan muncul form di bawah ini :

38 Berkaitan dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk keperluan registrasi STR, terhitung tanggal 16 Juni 2017 saat ini MTKI telah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dengan pembayaran secara online, yang dikenal dengan nama Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) atau dikenal dengan nama lain Modul Penerimaan Negara Generasi ke 2 (MPNG2).

39 Pada bagian pembayaran, Klik “Request Kode Billing” selanjutnya akan muncul tampilan data pembayaran : Gunakan Kode Pembayaran seperti contoh di atas untuk dibayarkan di 79 Bank Persepsi, dianjurkan untuk melakukan pembayaran di Teller, hanya beberapa Bank saja yang dapat mengakomodir pembayaran melalui ATM ataupun Internet Banking

40 Pembayaran Gunakan Kode Pembayaran seperti contoh di atas untuk dibayarkan di 79 Bank Persepsi, dianjurkan untuk melakukan pembayaran di Teller, hanya beberapa Bank saja yang dapat mengakomodir pembayaran melalui ATM ataupun Internet Banking Besarnya pembayaran untuk PNBP Rp ,00 (seratus ribu rupiah). Jika tempat pembayaran jauh, Saudara dapat keluar aplikasi dengan mengklik “Logout”, kemudian masuk kembali ke aplikasi dengan menggunakan dan PIN yang didapat, waktu yang diberikan oleh sistem untuk membayar PNBP selama 7 hari

41 Jika sudah melakukan pembayaran, masuk kembali ke dalam aplikasi kemudian klik “Konfirmasi Pembayaran” untuk merefresh proses pembayaran

42 Jika transaksi berhasil maka Saudara bisa melakukan step “Selanjutnya” seperti gambar di bawah

43 *bagi pemohon yang telah membayarkan ke rekening BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SMD Kes, tidak dapat melanjutkan online semenjak tanggal 16 Juni Namun masih bisa diusulkan registrasi secara manual melalui MTKP Provinsi* (jika diusulkan online harap membayar PNBP dengan menggunakan kode billing yang didapat)*

44 Upload Foto Setelah mengisi data Pembayaran, klik “Upload Pas Foto” *wajib dilakukan

45 Setelah foto dipilih dengan klik “Browse...” kemudian klik “UPLOAD”

46 Pastikan ukuran foto tidak lebih dari 500 kb dengan background merah

47

48 Setelah upload foto sukses 100%, kemudian klik “CETAK FORMULIR DISINI”

49 Sampai dilaman ini pengisian data-data pendaftaran STR online Saudara telah selesai, Kemudian klik “CETAK FORMULIR DISINI” untuk mencetak data yang telah anda buat.

50 Print lembar check list dan formulir pendaftaran
*koreksi : untuk transkrip nilai tidak perlu disertakan di dalam berkas

51

52 Tanda Tangani Formulir

53 Alamat MTKP di tiap Provinsi berbeda-beda
Alamat MTKP di tiap Provinsi berbeda-beda. Gunting keterangan tersebut dan tempelkan di depan amplop. Berkas dapat dikirim melalui pos atau diantarkan sendiri ke MTKP

54 Kirimkan berkas permohonan melalui pos atau datang sendiri ke MTKP
Lembar cheklist dan Formulir pendaftaran Foto 4x6 background merah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotocopy Ijazah (dilegalisir) Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat, Ners-dilegalisir) Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP Slip kuning pembayaran PNBP melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp , 00. Nomor rekening atas nama BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kes

55 Dalam 1 amplop

56 Semakin cepat berkas diterima oleh MTKP
Semakin cepat STR diterbitkan oleh MTKI

57 Catatan... Pengambilan STR yang telah terbit, baru bisa dilakukan di MTKP (tidak dikirim ke alamat pemohon) Jika ada kesalahan pada data pribadi, harap dikoreksi di MTKP. Jika tidak memungkinkan, mohon sertakan keterangan yang berisi kesalahan berikut perbaikannya bersamaan dengan berkas yang dikirim ke MTKP Untuk lulusan Tenaga Kesehatan dibawah D3, harap mengajukan STR secara manual melalui MTKP (berkaitan dengan data sekolah/perguruan tinggi yang tidak terdaftar di PDDIKTI) Berkas yang bisa dilayani oleh MTKP berdasarkan : Alamat KTP, Institusi Pendidikan atau Alamat Korespondensi sesuai dengan Provinsi MTKP setempat

58 Cek Status Berkas

59 Nomor berkas diperoleh dari email ke dua setelah berkas di verifikasi oleh MTKP

60

61 Pemohon dapat mengetahui Sejauh mana posisi pengajuan STR

62 KESIMPULAN Daftar STR Online mtki.kemkes.go.id
Request PIN dengan mengklik “Saya Belum Memiliki PIN” Klik icon “REGISTRASI” Cek Status Masuk kembali ke “REGISTRASI” dengan mengisi dan PIN yang didapat Kirim Berkas ke MTKP Untuk lulusan di atas 2012 Verifikasi ke PDDIKTI Cetak Formulir 1a Isi, Lengkapi data Pribadi Secara teliti dan lengkap Upload Foto <500 kb Lengkapi Data Pembayaran

63 ITU KALAU LANCAR...Kalau tidak ??? Kendala ?
Hubungi kontak MTKI di sistem Hubungi verifikator PPNI Kabupaten Setempat Bila semua ditempuh tidak bisa Manual-kan


Download ppt "MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google