Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeony Budiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM
2
VISI DAN MISI UNIVERSITAS ESA UNGGUL
3
Materi Sebelum UTS 05. Perikatan Islam
01. Latar Belakang Sejarah Dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah 02. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia 03. Lembaga Keuangan Mikro Syariah: 04. Asuransi Syariah 05. Perikatan Islam 06. Pasar Modal Syariah 07. Reksadana Syariah
4
Materi Setelah UTS 08. Obligasi Syariah 09. Sekuritas Syariah
10. Pembiayaan Syariah 11. Pegadaian Syariah 12. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah 13. Bisnis Syariah 14 Kompetensi Peradilan Agama
5
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN
1. Mahasiswa mampu memahami hakekat Hukum Ekonomi Syariah Perbankan dan dapat menerapkannya pada karya tulis ilmiah. 2. Mahasiswa mampu memahami konsep-konsep Hukum Ekonomi Syariah yang selalu bersinggungan dengan berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku secara Hukum Positif. 3. Mahasiswa mampu menuangkan konsep-konsep Hukum Ekonomi Syariah yang dapat disampaikan pada diskusi melalui presentasi kelas.
6
Analisis Instruksional
7
Lahirnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
Adanya KHES tersebut berawal dari terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ini memperluas kewenangan PA sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan umat Islam Indonesia saat ini.
8
Lahirnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infaq; Shadaqah; dan EkonomiSyariah;
9
Lahirnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
Yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain meliputi: Bank Syariah; Lembaga Keuangan Mikro Syariah; Asuransi Syariah; Reasuransi Syariah; Reksadana Syariah; Obligasi dan Surat Berharga berjangka menengah syariah; Sekuritas Syariah; Pembiayaan Syariah; Pegadaian Syariah; Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah Bisnis Syariah
10
Lahirnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
Setelah UU No.3/2006 tersebut diundangkan maka Ketua MA membentuk Tim Penyusunan KHES berdasarkan surat keputusan Nomor: KMA/097/SK/X/2006 tanggal 20 Oktober 2006 yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, SIP, M.Hum. Langkah-langkah atau tahapan yang telah ditempuh oleh Tim tersebut adalah: Menyesuaikan pola pikir (united legal opinion) dalam bentuk seminar ekonomi syariah Mencari format yang ideal (united legal frame work) dalam bentuk pertemuan dengan BI dalam rangka mencari masukan tentang segala hal yang berlaku pada BI terhadap ekonomi syariah dan sejauhmana pembinaan yang telah dilakukan oleh BI terhadap perbankan syariah. Melaksanakan kajian pustaka (library research) yang disesuaikan dengan pembagiannya 4 (empat)kelompok ini. Tahap pengolahan dan analisis bahan dan data-data yang sudah terkumpul.
11
Tim juga melakukan kajian kitab-kitab fiqh, misalnya: 1
Tim juga melakukan kajian kitab-kitab fiqh, misalnya: 1. Al-fiqh al-Islami wa adhilatuhu, karya Wahbah al-Zuhaili 2. Al-fiqh al-Islami fi Tsaubihi al-Jadid, karya Mustafa Ahmad al-Zarqa 3. Al-Muamalat al-Madiyah wa al-Adabiyah, karya Ali Fikri 4. Al-Wasith fi Syarh Al-Qanun al-Madani al-Jadid, Karya abd al-Razaq Ahmad al-Sanhuri 5. Al-Muqaranat al-Tasyri’iyyah baina al-Qawaniin al-wadh’iyah al-madaniyah wa-al-Tasyri’ al-Islami, Karya Sayyid Abdullah al-Husaini 6. Durar al-Hukam; Syarah majallat al-Ahkam, karya Ali Haidar 7. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional 8. Peraturan Bank Indonesia Tentang Perbankan 9. PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 tanggal 1 mei 2002 tentang perbankan syariah.
12
Lahirlah sebuah buku kompilasi hukum ekonomi syariah yang berlaku berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI No. 2 tahun 2008 tentang kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
13
Materi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah meliputi, Sbb : Sistematika KHES terdiri dari 4 buku yang terdiri dari 796 pasal, yaitu : Buku I :Tentang Subyek Hukum dan Harta (amwal) yang terdiri 3 bab dengan 19 pasal; Buku II :Tentang Akad, yang terdiri 29 bab dengan 655 pasal; Buku III :Tentang Zakat dan Hibah, yang terdiri 4 bab dengan 60 pasal; Buku IV :Tentang Akuntansi Syariah, yang terdiri 7 bab dengan 62 pasal.
14
Terimakasih
15
Ruang lingkup Ekonomi Syariah
1. Ba’i: Jual beli antara benda dengan benda atau pertukaran benda dengan uang 2. Akad : Kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. 3. Syirkah : Kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal pemodalan, Keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
16
Ruang lingkup Ekonomi Syariah
4. Mudharabah : Kerjasama antara pemilik dana atau penanaman modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah. 5. Muzara’ah: Kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan lahan.
17
Ruang lingkup Ekonomi Syariah
6. Musaqah : Kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemeliharaan tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh para pihak. 7. Murabahah : Pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahibul maal (pemilik harta) dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual-beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahibul maal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.
18
Ruang lingkup Ekonomi Syariah
8. Khiyar : Hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual-beli yang dilakukan. 9. Ijarah : Sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran 10. Istishna’ : Jual-beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dan pihak penjual. 11. Kafalah : Jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/peminjam
19
Ruang lingkup Ekonomi Syariah
12. Hawalah : Pengalihan utang dan muhil asl-ashil kepada muhal alaih. 13. Rahn/Gadai : Penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan. 14. Ghasb : Pengambilan hak milik orang lain tanpa izin dan tanpa niat untuk memilikinya. 15. Itlaf/perusakan : Pengurangan kualitas nilai suatu barang 16. Wadi’ah : Penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
20
Ruang lingkup Ekonomi Syariah
17. Ju’alah : Perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertama kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. 18. Wakalah : Pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu. 19. Salam : Jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual-beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.