Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
Nurul Laili Fadhilah
2
DALAM BAHASA UMUM Sebutan Agraria dalam bahasa asing Agger (Latin)
yaitu tanah atau sebidang tanah. Agrarius (Yunani Kuno) Yaitu perladangan, persawahan, pertanian (WJS Poerwadarminta 1960, kamus latin Indonesia, Y Kanisius). Akker (Belanda) yaitu ladang atau tanah pertanian.
3
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria adalah urusan pertanian/tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Sebutan agraria (Inggris–agrarian) selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian Sebutan Agrarian Laws: seringkali digunakan untuk menunjuk pada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.
4
DALAM LINGKUNGAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Di Indonesia sebutan agraria dilingkungan Administrasi Pemerintahan di pakai dalam arti “tanah”, baik tanah pertanian maupun tanah non-pertanian. Sedang Agrarisch Recht atau Hukum Agraria dilingkungan Administrasi Pemerintahan di batasi pada: Peraturan Perundang-undangan Penguasa Kebijakan di bidang pertanahan Sebagai landasan hukum bagi penguasa, maka disinilah semua perangkat hukum dapat dikaitkan dengan Hukum Administrasi Negara
5
PENGERTIAN AGRARIA DALAM UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Administrasi pertanahan Tanah daratan Tanah dibawah permukaan air Pengertian agraria dan Hukum Agraria dalam UUPA, dipakai dalam arti yang sangat luas, meliputi: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dalam batas-batas tertentu (pasal 48) juga ruang angkasa. UUPA tidak menyebutkan dengan jelas berapa kedalaman tanah, untuk mengisi kekosongan ini diikuti doktrin atau yurisprudensii. Air daratan Air laut
6
MENURUT DOKTRIN tanah adalah sampai dimungkinkannya tanaman / tumbuhan bisa hidup yang mengandung air, lebih kurang 10 meter. (Selebihnya adalah tubuh bumi).
7
Secara yuridis, tanah adalah permukaan bumi
Hukum Tanah Pengertian Tanah dipakai dalam arti yuridis Pasal 4 UUPA Bahwa Atas dasar hak menguasai dari Negara... Ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang... Secara yuridis, tanah adalah permukaan bumi JELAS, Bahwa dalam hal ini memberikan pengertian tidak hanya tanah tetapi juga tubuh bumi yang ada dibawahnya dan air serta ruang yang ada di atasnya Sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar
8
MENURUT PENDAPAT PARA AHLI HUKUM
A.P Parlindungan, bahwa pengertian agraria mempunyai ruang lingkup yaitu dalam arti sempit, bisa berwujud hak- hak atas tanah, maupun pertanian saja. Sedangkan Pengertian Hukum Agraria Soedikno Mertokusumo, hukum agraria adalah kaidah- kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria. Bachsan Mustofa Kaidah hukum tertulis UU dan peraturan tertulis yang dibuat oleh negara Kaidah hukum tidak tertulis Hukum adat agraria
9
Hukum Penguasaan Atas Tanah Tenaga dan Unsur-unsur dalam ruang angkasa
Boedi Harsono, Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. Hukum Agraria Hukum Perikanan Hukum tanah Hukum Air Hukum Pertambangan Hukum Penguasaan Atas Tanah Tenaga dan Unsur-unsur dalam ruang angkasa
10
Bahwa Hukum Agraria adalah keseluruhan dari ketentuan –ketentuan hukum, baik Hukum Perdata, maupun Hukum Tata Negara (Staatsrecht) maupun pula Hukum Tata Usaha Negara (Administratif Recht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut Menurut Subekti/Tjitrosoedibyo, memberikan arti yang luas pada pengertian Hukum Agraria,
11
POLITIK HUKUM AGRARIA Menurut Satjipto Rahardjo, politik hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat. Padmo Wahjono dikutip oleh Kotam Y. Stefanus, menyatakan bahwa politik hukum adalah kebijaksanaan penyelenggaraan negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai hukum). Kebijakan tersebut dikaitkan dengan pembentukan hukum
12
Sehingga kesimpulannya dari pendapat diatas dikaitkan dengan agraria adalah: Bahwa politik hukum agraria mengacu pada pendapat ke dua tokoh tersebut adalah segala macam kebijaksanaan yang ada di dalam pembentukan hukum agraria
13
SUMBER HUKUM AGRARIA TERTULIS
1. Pasal 33 ayat (3) UUD NKRI 1945 yang menyatakan bahwa: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” 2. Undang-undang Pokok Agraria, Pasal 1 ayat (2), “Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah RI, sebagai karunia Tuhan YME adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”
14
POLITIK HUKUM AGRARIA Sebagaimana dalam Pasal 33 ayat 3 yang dinyatakan dalam UUPA pada Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa: “ Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi di kuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat” Hal ini menyatakan bahwa Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dijadikan landasan konstitusional bagi pembentukan politik dan hukum agraria Nasional, yang berisi perintah kepada negara agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang diletakkan dalam penguasaan negara itu digunakan untuk mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Tanah merpakan objek vital bagi hidup dan kehidupan manusia, OKI dalam Pasal 9 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap pria maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh manfaat dan hasil bagi diri sendiri maupun keluarganya JELAS Bahwa dalam hal politik hukum agraria adalah membahas tujuan apa yang hendak dicapai dalam pemberlakukan hukum agraria, kemudian bagaimana cara yang dipakai untuk mewujudkan tujuan tersebut, mengapa hukum itu perlu diubah dan apa dampaknya??
15
IMPLIKASI ADANYA HUKUM AGRARIA
DENGAN ADANYA UUPA, MAKA: TELAH TERJADI PEROMBAKAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA DIMANA KONDISI PADA SAAT ITU TELAH BERPINDAH DARI HUKUM AGRARIA KOLONIAL KE PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA SECARA NASIONAL. DENGAN ADANYA PEROMBAKAN TERSEBUT, MAKA INDONESIA MEMILIKI UUPA SEBAGAI DASAR HUKUM YANG SIFATNYA NASIONAL TERCAPAINYA UNIFIKASI HUKUM AGRARIA
16
Pasal 2 ayat (1) “..atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan hal-hal sebagai maksud dalam Pasal 1, bumi , air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”
17
SUMBER HUKUM AGRARIA PERATURAN-PERATURAN TIDAK TERTULIS SEPERTI:
KEBIASAAN BARU YANG TIMBUL SESUDAH BERLAKUNYA UUPA, MISAL: YURISPRUDENSI DAN PRAKTIK AGRARIA HUKUM ADAT YANG MASIH BERLAKU DAN MASIH HIDUP DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT INDONESIA
18
Fungsi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Agraria, boedi Harsono, 212-213
Hukum Adat sebagai dasar dan sebagai pelengkap Hukum Agraria Nasional merupakan perangkat hukum tanah yang sumber utamanya adalah Hukum Adat, yaitu berdasarkan konsepsi, asas-asas, dan lembaga-lembaga hukum adat serta disusun sebagai norma-norma Hukum Agraria Nasional menurut sistem Hukum Adat. Sepanjang mengenai hal-hal yang belum mendapat pengaturan dalam Hukum Agraria Nasional tertulis dilengkapi dengan norma-norma Hukum Adat setempat yang berfungsi sebagai pelengkap Hukum Agraria Nasional tertulis. Hukum Adat di lingkungan masyarakat hukum adat merupakan bagian Hukum Agraria yang tidak tertulis, sepanjang menurut ketentuannya masih berlaku, belum mendapat pengaturan secara tertulis dan tidak bertentangan dengan hukum nasional yang tertulis
19
Tujuan Hukum Agraria Nasional
TUJUAN NASIONAL BANGSA INDONESIA TUJUAN NEGARA DALAM BIDANG AGRARIA Kesatuan hukum agraria yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia Menyederhanakan hukum agraria, dan menghilangkan sifat dualisme Memberikan jaminan kepastian hukum dari apa yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia “yakni mellindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
20
Tujuan Hukum Agraria Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat adil dan makmur Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya
21
Azas dalam Hukum Agraria
1. Asas fungsi sosial, yang berdasarkan pada Pasal 6 UUPA, BAHWA: “SEMUA HAK ATAS TANAH MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL”. 2. Asas hukum adat, sebagaimana dalam Pasal 3 UUPA, Bahwa: “.....Pelaksanaa hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan UU dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi” 3. Asas monopoli negara, sebagaimana dalam Pasal 2 UUPA, Bahwa: “ ....Bumi, air dan ruang angkasa, ter,asuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan dikuasai oleh Negara.....”
22
4. Asas nasionalisme, yang berdasarkan pada Pasal 9 jo Pasal 21 ayat (1) UUPA, BAHWA:
“ Hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik.” 5. Asas unifikasi, berdasarkan pada Pasal 5 UUPA, yang menyatakan bahwa: “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, segala sesuatau dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.” 6. Asas non-diskriminasi, tercermin dalam Pasal 9 ayat (2) UUPA: “(2) Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarganya” bahwa undang-Undang Pokok Agraria tidak membedakan antara sesama warga negara Indonesia baik yang asli maupun keturunan asing”.
23
7. Asas kebangsaan (Berdasarkan pada Pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 UUPA
Bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia dan seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai karunia Tuhan YME dan merupakan kekayaan milik nasional. Ngkasa N bumi, air dan ruang Dimana dalam asas ini dinyatakan bahwa hubungan antara Bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa memiliki hubungan yang abadi, tidak ada kekuasaan yang dapat memutuskan hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa. 8. Asas Tata Guna Tanah Berdasarkan pada UUPA sebagai dasar HTN maka maksud dari asas tata guna tanah adalah dalam mencapai suatu tujuan/cita-cita bangsa dan negara dalam bidang agraria, dimana diperlkukan adanya suatu perencanaan dalam peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup rakyat dan negara. Asas ini merupakan asas baru dengan tujuan setiap jengkal tanah dapat dipergunakan seefisien mungkin.
24
HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH Berdasarkan pada Pasal 2 UUPA
fisik yuridis Menguasai Fisik Yuridis Dilandasai oleh hak, yang dilindungi hukum dan umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki ADA juga yang dilandasakan yuridis diberi wewenang tapi penguasaan haknya dilakukan oleh pihak lain Misal pada kasus sewa menyewa, hutang piutang Secara fisik tidak memberikan kewenangan untuk menguasasi dan mengunakan hak atas tanah Berpindahnya hak atas tanah baik secara fisik maupun yuridis jika dilakukan perbuatan hukum lain terlebih dahulu Misal: Jual beli tanah, tidak secara otomatis hak atas tanah tersebut berpindah jika belum ada penyerahan secara yuridis dengan melalui pendaftaran pada PPAT Tidak hanya berwenang untuk tetapi juga berhak untuk melakukan sesuatu atas hak atas tanah tersebut
25
HIERARKI HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH DALAM HUKUM TANAH NASIONAL:
Hak Bangsa Indonesia atas tanah Hak menguasai dari negara atas tanah Hak Ulayat Hak Perseorangan, meliputi hak-hak atas tanah, wakaf tanah hak miliki, hak jaminan atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun
26
SUBJEK dan OBJEK HUKUM AGRARIA
Subjek Hukum Agraria Orang Pemerintah Badan Hukum Objek kajian hukum agraria tidak hanya membahas tentang bumi dalam arti sempit yaitu tanah, tetapi membahas juga tentang pengairan, pertambangan, perikanan, kehutanan dan penguasaan atas tenaga dan unsur2 dalam ruang angkasa Sedangkan OBJEK HUKUM TANAH ADALAH HAK PENGUASAAN TANAH, YANG TERBAGI MENJADI DUA, YAITU: HAK PENGUASAAN ATAS TANAH SEBAGAI LEMBAGA HUKUM HAK PENGUASAAN ATAS TANAH SEBAGAI HUBUNGAN HUKUM YANG KONKRIT
27
HUKUM TANAH/HUKUM AGRARIA
Dalam kaitannya dengan hubungan hukum antara pemegang hak dengan hak atas tanahnya, ada 2 macam azas dalam hukum tanah yaitu: (1) “AZAS ACCESIE“ (ASAS PERLEKATAN) BANGUNAN DAN TANAMAN YANG ADA DI ATAS MERUPAKAN SATU KESATUAN DENGAN TANAH KECUALI DIPERJANJIKAN BERBEDA SEBELUMNYA (Pasal BW) DALAM HUKUM TANAH DI INDONESIA TERUTAMA DALAM HUKUM AGRARIA ADAT TERDAPAT (2) “ASAS PEMISAHAN HORISONTAL” (SEHINGGA BANGUNAN DAN TANAMAN BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI TANAH)
28
FUNGSI SOSIAL tanah dalam UUPA
SEBAGAIMANA DALAM Pasal 6 UUPA BAHWA: “SEMUA HAK ATAS TANAH MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL” FUNGSI DARI TANAH TERSEBUT DISESUAIKAN DENGAN KEPENTINGAN RAKYAT BUKAN UNTUK KEPENTINGAN PARA PUNGUSAHA
29
Pembidangan dan Pokok Bahasan Hukum Agraria
Sebelum UUPA, Hukum Agraria di Hindia Belanda (Indonesia) terdiri atas 5 perangkat hukum, yaitu: Sebelum UUPA (1) HUKUM AGRARIA ADAT (2) HUKUM AGRARIA BARAT (3) HUKUM AGRARIA ADMINISTRATIF (4) HUKUM AGRARIA SWAPRAJA (5) HUKUM AGRARIA ANTAR GOLONGAN
30
Setelah lahirnya UUPA, Hukum Agraria dibagi menjadi 2 bidang yaitu:
Hukum Agraria Perdata keseluruhan dari ketentuan hukum yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum yang memperbolehkan, mewajibkan, melarang diperlakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah (objeknya Jual beli, hak atas tanah sebagai jaminan utang, pewarisan Hukum agraria Administrasi Keseluruhan dari ketentuan hukum yang memberi wewenang kepada pejabat dalam menjalankan praktek hukum negara dan mengambil tindakan dari masalah-maslaah agraria yang timbul Pendaftaran tanah, pengadaan tanah, pencabutan hak atas tanah
31
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.