Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sistem Perdagangan Efek

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sistem Perdagangan Efek"— Transcript presentasi:

1 Sistem Perdagangan Efek
Sari Yuniarti,SE.,MM.

2 Hari Bursa Sessi II: Sessi I: 09.30-12.00 WIB 13.30-16.00 WIB
Senin s/d Kamis Sessi I: WIB Sessi II: WIB Jum’at Sessi I: WIB Sessi II: WIB

3 J A T S Sistem perdagangan efek otomatis di Bursa Efek Indonesia adalah JATS (Jakarta Automated Trading System). Dilihat dari pembentukan harga efek yang terjadi di pasar, pembagian pasar terdiri dari pasar reguler dan pasar negosiasi. Pembentukan harga di pasar regular dilakukan dengan cara tawar menawar (auction market) secara terus menerus berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan.

4 J A T S Sistem perdagangan efek otomatis di Bursa Efek Indonesia adalah JATS (Jakarta Automated Trading System). Dilihat dari pembentukan harga efek yang terjadi di pasar, pembagian pasar terdiri dari pasar reguler dan pasar negosiasi. Pembentukan harga di pasar regular dilakukan dengan cara tawar menawar (auction market) secara terus menerus berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan.

5 J A T S JATS akan menerima order jual dan beli. Order yang telah masuk akan tersusun dalam antrian berdasarkan harga dan waktu terbaik (prioritas harga dan waktu). Transaksi yang terjadi akan menentukan nilai indeks harga saham yang bersangkutan dan indeks harga saham gabungan.

6 J A T S Pembentukan harga efek di pasar negosiasi dilakukan dengan negosiasi antara pihak penjual dan pihak pembeli (bukan lelang). Harga dari transaksi yang terjadi tidak akan menentukan indeks harga saham meskipun transaksi tadi tetap harus dimasukkan

7 Fraksi Perubahan harga (fraksi) dalam menawar di bursa (berlaku mulai tanggal 3 Januari 2005) Untuk harga saham kurang dari Rp.500 (lima ratus rupiah ), ditetapkan fraksi sebesar Rp.5 (lima rupiah). Untuk harga saham dalam rentang Rp.500 (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp.2000 (dua ribu rupiah) ditetapkan fraksi sebesar Rp.10 (sepuluh rupiah).

8 Fraksi Untuk harga saham dalam rentang Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ditetapkan fraksi sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah). Untuk harga saham Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah).

9 JENIS ORDER SAHAM Market Order Limit Order Stop Order Stop Limit Order

10 MARKET ORDER Market Order, merupakan jenis order yang paling umum. Pada jenis ini, investor menginstruksikan kepada pialang untuk membeli atau menjual saham dalam jumlah tertentu dengan segera. Pialang selanjutnya bertanggung jawab untuk mengambil tindakan atas dasar usaha terbaik untuk mendapatkan harga yang terbaik dari harga Bid dan Offer yang terjadi pada saat order dibuat oleh investor. Harga yang terbaik adalah harga yang tinggi untuk order penjualan, dan harga yang rendah untuk order pembelian. Pada umumnya, investor juga memberikan patokan harga tertentu sebagai informasi bagi pialang dalam mengeksekusi order tersebut.

11 LIMIT ORDER Pada jenis ini, investor memberikan batas harga tertentu kepada pialang. Dalam hal order beli, pialang akan melaksanakan order tersebut hanya pada harga yang telah ditentukan atau harga yang lebih rendah dari batas harga yang diberikan investor. Jika ordernya adalah order jual, maka pialang akan melaksanakan order jika harga saham lebih tinggi atau sama dengan batas harga yang ditentukan. Order jenis ini cenderung sulit dijalankan, karena terdapat ketidakpastian harga, ketidakpastian kapan order dijalankan, dan karena adanya batasan harga. Contoh: Harga pasar saham PT. ABC saat ini Rp. 750,- seorang investor memberikan limit order untuk menjual 100 lembar saham ABC dengan batas harga Rp. 800,- per lembar saham dalam satu hari tertentu. Hal ini kemungkinan sulit dilaksanakan mengingat harga yang diminta lebih tinggi, kecuali bila harga saham tersebut naik Rp. 50,- per lembar.

12 STOP ORDER Stop order terdiri dari stop order (atau sering disebut stop-loss order) dan stop limit order (lihat No.4). Stop-loss order dilakukan bila investor menentukan batas harga (stop price). Jika ia akan melakukan order jual, maka stop-loss order adalah batas harga bawah pialang tidak boleh (stop) menjual sahamnya di bawah harga itu untuk menghindari kerugian. Kebalikannya, untuk order beli, maka stop-loss order adalah batas harga atas di mana pialang tidak boleh membeli saham diatas harga tersebut. jika kemudian ada pihak lain yang memperdagangkan saham tersebut dengan harga yang sama atau melebihi harga yang ditentukan, maka penghentian order diberlakukan. Misalnya: stop-loss order jual ditetapkan Rp 750,-, maka penjualan hanya dilakukan pada harga terbaik diatas harga Rp 750,- dan bila stop-loss order beli ditetapkan Rp 800,-, maka pembelian dilakukan pada harga terbaik dibawah harga Rp 800,-.

13 STOP LIMIT ORDER Stop limit order adalah jenis order yang bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian eksekusi harga yang berasosiasi dengan stop order. Dengan stop limit order, investor me-nentukan dua batas harga, yaitu order price dan limit price. Ketika saham diperdagangkan pada harga yang sama atau melebihi harga stop order yang telah ditentukan, maka terbentuklah stop limit order pada limit price untuk order beli yang ditentukan oleh investor. Contohnya, stop order ditentukan Rp. 800,-, dan saham bergerak menuju Rp. 825,-. Investor kemudian menentukan Rp. 825,- sebagai limit price maka pialang akan membeli saham dengan harga terbaik dibawah harga Rp. 825,- atau Rp. 800,-. Sebaliknya bila saham diperdagangkan pada harga yang sama atau kurang dari harga stop order, maka terbentuklah stop limit order price untuk order jual yang ditentukan investor. Misalnya, stop order ditentukan Rp.800,- dan harga saham bergerak menuju Rp. 775,-, investor menentukan Rp. 775,- sebagai limit price, maka pialang akan menjual saham tersebut dengan harga terbaik di atas stop limit order Rp. 775,- atau di atas stop order price Rp.800,-

14

15

16 INDEKS HARGA SAHAM Indeks harga saham merupakan indikator perdagangan saham yang dibuat berdasarkan rumusan tertentu untuk mencerminkan tingkat aktivitas dan fluktuasi sebuah bursa efek. Setiap bursa efek mempunyai indikator tersendiri. Bursa saham di Indonesia yaitu: Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini memiliki beberapa indeks, yaitu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) BEI, Indeks LQ45, Indeks Sektoral, dan yang terbaru adalah JII (Jakarta Islamic Index).

17 IHSG IHSG BEI merupakan indikator pergerakan harga atas seluruh saham yang tercatat di BEI, di mana satuan perubahan indeks dinyatakan dalam satuan poin. Tahun dasar perhitungan yang dipakai adalah tahun 1995 saat diimplementasikannya sistem baru di BEJ, sejalan dengan keluarnya UUPM No. 8/1995. Dengan model perhitungan tersebut, setiap jenis saham akan mempunyai bobot yang berbeda. Semakin besar kapitalisasi pasarnya, semakin besar bobotnya.

18 METODE INDEKS DI BEJ - IHSG
(Kapitalisasi pasar pada saat perhitungan) IHSG = x 100% Kapitalisasi pasar pada tahun dasar perhitungan IHSG disesuaikan bila ada: emiten baru, right issue, waran, obligasi konversi, dan delisting.

19 INDEKS LQ45 Indeks LQ45 adalah indeks dari 45 saham yang telah terpilih yang memiliki likuiditas dan kapitalisasi pasar yang tinggi. Kriteria pada saham-saham ini terus direview setiap 6 bulan sekali. (Februari dan Agustus)

20 Saham-saham pada indeks LQ45 harus memenuhi kriteria dan melewati seleksi utama sebagai berikut yang lengkapnya sbb: Masuk dalam rangking 60 besar dari total transaksi saham di pasar regular (rata-rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir). Ranking berdasar kapitalisasi pasar (rata-rata kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir). Telah tercatat di BEI minimum 3 bulan. Keadaan keuangan perusahaan dan prospek pertumbuhannya, frekuensi dan jumlah hari perdagangan transaksi pasar reguler.

21 INDEKS SEKTORAL Indeks sektoral menggunakan semua saham yang termasuk ke dalam masing-masing sektor dan merupakan sub indeks dari IHSG. Saham-saham yang tercatat di BEI dikelompokan ke dalam 9 sektor menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan BEI (JASICA = Jakarta Stock Exchange Industrial Classification).

22 INDEKS DI BEJ – Indeks Sektoral
Sektor Utama: Produksi Bahan Baku Sektor 1: Pertanian Sektor 2: Pertambangan Sektor Kedua: Manufaktur/Pengolahan Sektor 3: Industri Dasar dan Kimia Sektor 4: Aneka Industri Sektor 5: Industri Barang Konsumsi Sektor Ketiga: Jasa Sektor 6: Properti dan Real Estat Sektor 7: Transportasi dan Infrastruktur Sektor 8: Keuangan Sektor 9: Perdagangan, Jasa, dan Investasi Diperkenalkan sejak 2 Januari 1996 dengan Nilai Dasar 100.

23 JII - Jakarta Islamic Index
Indeks ini terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan syariah Islam dan merupakan tolok ukur kinerja suatu investasi saham berbasis syariah. Syarat pemilihan saham pada umumnya sama dengan LQ-45, namun lebih ditekankan pada jenis usaha emiten yang tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam, seperti bukan usaha yang tergolong judi, lembaga keuangan konvensional, bukan usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan/minuman yang tergolong haram, dan bukan usaha yang memproduksi, mendistribusikan atau menyediakan barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat. JII juga akan di kaji setiap 6 bulan sekali, yaitu pada setiap bulan Januari dan Juli. Melalui pembentukan indeks ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi secara syariah.


Download ppt "Sistem Perdagangan Efek"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google