Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA/LANDREFORM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA/LANDREFORM"— Transcript presentasi:

1 PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA/LANDREFORM
Nurul Laili fadhilah

2 USAHA PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA
Landreform meliputi perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah. HUKUM AGRARIA ADAT HUKUM AGRARIA SWAPRAJA DILAKUKAN USAHA PEMBAHARUAN DALAM HUKUM AGRARIA HUKUM AGRARIA BARAT HUKUM AGRARIA ANTAR GOLONGAN HUKUM AGRARIA ADMINISTRATIF

3 PADA ABAD KE-19  MENIADAKAN DUALISME DALAM PENGATURAN HUKUM AGRARIA.
DIMANA SEJAK PROKLAMASI  USAHA TERSEBUT DILAKUKAN DENGAN MEMPERBAHARUI HUKUM AGRARIA, TERUTAMA HUKUM AGRARIA ADMINISTRATIS, KARENA DIANGGAP TIDAK LAGI COCOK DENGAN UUD 1945

4 HAL-HAL YANG DILAKUKAN PEMBAHARUAN DIANTARANYA:
Adanya dualisme hukum Dualisme itu menimbulkan berbagai macam masalah Dualisme tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia dan dualisme tidak sesuai dengan kenyataannya di Indonesaia Hukum Agraria Barat siftnya individualistis liberalistik Hukum perdata mulai ada pergeseran sifat dari individualistik berubah ke sosialis Namun disamping itu landasan yang digunakan dalam setiap yurisprudensi tetap menggunakan paham individualistik Hukum Agraria Adat yang cacad Hukum agraria adat terdapat pengaruh Barat Kurang jelasnya ketidakpastian hukum (peraturan dan kepastian hak atas tanahnya)

5 SEJAK 1948 UNIFIKASI HUKUM AGRARIA,
DIBENTUK PANITIA PADA TAHUN 1960 BARU BISA TERSELENGGARA PEMBAHARUAN DI BIDANG HUKUM AGRARIA DISELENGGARAKAN PEMBAHARUAN YANG MENYELURUH DAN PRINSIPIL UNIFIKASI HUKUM AGRARIA, YANG BERLANDASKAN PADA HUKUM ADAT SEBAGAI DASAR

6 APARATUR PENYELENGGARA LANDREFORM
Panitia Landreform Panitia yang dibentuk untuk melaksanakan program landreform mulai dari Pusat sampai tingkat Desa Kemudia atas alasan yang tidak jelas panitia ini dibubarkan, tugas dan wewenang dialihkan Menteri Dalam Negeri sehingga panitia dari level bawah dibentuk lagi dewan pertimbangan Landreform yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Mendagri Dari adanya panitia-panitia tersebut maka di daerah-daerah saat ini lahir BPN (Badan Pertanahan Nasional)

7 PEMBENTUKAN PANITIA PENYUSUN UUPA
RANCANGAN SOEJARWO (DPR-GR) RANCANGAN SOENARJO PANITIA SOEWAHJO PANITIA AGRARIA JAKARTA PANITIA AGRARIA YOGYA PEMBENTUKAN PANITIA PENYUSUN UUPA

8 PANITIA AGRARIA YOGYA Panitia ini mengusulkan tentang asas-asas yang merupakan dasar pembentukan Hukum Agraria Baru, diantaranya: Meniadakan asas domein dan pengakuan hak ulayat Mengadakan peraturan yang memungkinkan adanya hak perseorangan yang kuat yaitu hak miliki yang dapat dibebankan hak tanggungan. Mengadakan penyelidikan lebih dulu di negara-negara lain, terutama negara-negara tetangga sebelum menentukan apakah orang-orang asing dapat pula mempunyai hak miliki atas tanah

9 PANITIA AGRARIA JOGJA 4. Mengadakan penetapan luas maksimum tanah agar para petani kecil dapat hidup layak dan untuk Jawa diusulkan 2 ha 5. Mengadakan penetapan luas maksimum pemilikan tanah dengan tidak memancang macam tanahnya dan untuk Jawa diusulkan 10ha, sedangkan jawa masih dalam proses penyelidikan

10 PANITIA AGRARIA YOGYA 6. Menganjurkan menerima skema hak-hak atas tanah yang diusulkan oleh Panitia Agraria Yogya 7. Mengadakan pendaftaran tanah hak milik dan hak-hak menumpang yang penting.

11 PANITIA AGRARIA JAKARTA
Panitia ini mengusulkan tentang tanah pertanian dengan fokus kajian dalam pembentukan Hukum Agraria Baru, diantaranya: Mengadakan batas minimum pemilikan tanah yaitu 2 ha dengan melakukan peninjauan lebih lanjut dengan berlaknya hukum adata dan hukum waris Mengadakan ketentuan batas maksimum pemilikan tanah, yaitu 25 ha untuk satu keluarga

12 PANITIA AGRARIA JAKARTA
3. Pertanian rakyat hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan tidak dibedakan antara WNI asli dan bukan asli. BH tidak dapat mengerjakan tanah rakyat. 4. Bangunan hukum untuk pertanian rakyat adalah hak milik, hak usaha, hak sewa dan hak pakai 5. Pengaturan hak ulayat sesuai dengan pokok-pokok dasar negara dengan suatu undang-undang

13 PANITIA SOEWAHJO Penghapusan azas Domein dan pengakuan hak rakyat yang harus ditundukkan demi kepentingan umum Pengantian azas Domein dengan azas “ Hak menguasai negara” Penghapusan dualisme hukum agraria Meletakkan hak milik sebagai hak terkuat dan hanya boleh dimiliki WNI Perlu penetapan batasan maksimum dan minimum tanah yang dapat dimiliki . Pengerjaan dan penguasaan tanahnya sendiri sebagai azas kepemilikan tanah Pelaksanaan pendaftaran tanah dan perencanaan penggunaan tanah

14 RANCANGAN SOENARJO Tugas panitia Ad Hoc RUUPA:
Membahas RUUPA secara teknik yuridis Mempelajari bahan RUUPA baik yang ada maupun yang baru Menyampaikan laporan mengenai RUUPA

15 RANCANGAN SOEJARWO (DPR-GR)
Pada rancangan ini RUUPA sudah mengalami sidang Pleno sebanyak 3 kali pada tahun 1960 Lahirlah UUPA dengan urutan No. 5 Tahun 1960 yang disetujui oleh DPR GR oleh Presiden

16 TUJUAN LANDREFORM TERSELENGGARANYA MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR UNTUK SELURUH LAPISAN MASYARAKAT MEMPERKUAT DAN MEMPERLUAS PEMILIKAN TANAH UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA, TERUTAMA GOLONGAN PETANI SEBAGAI PELAKSANAAN PRINSIP TANAH UNTUK TANI, AGAR TIDAK TERJADI LAGI TANAH SEBAGAI OBJEK SPEKULASI DAN OBJEK PEMERASAN

17 TUJUAN LANDREFORM 4. UNTUK MENGAKHIRI SISTEM TUAN TANAH DAN MENGHAPUSKAN KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH SECARA BESAR-BESMENDARAN DENGAN TAK TERBATAS DENGAN MENYELENGGARAKAN BATAS MAKSIMUM DAN BATAS MINIMUM UNTUK TIAP KELUARGA 5. UNTUK MENINGKATKAN PRODUKSI NASIONAL DAN MENDORONG TERSELENGGARANYA PERTANIAN YANG INSENTIF SECARA GOTONG ROYONG DALAM BENTUK KOPERASI SERTA MENGEMBANGKAN PERKREDITAN KHUSUS DITUJUKAN UNTUK PETANI

18 PROGRAM LANDREFORM PROGRAM LANDREFORM MELIPUTI:
Pembaharuan Hukum Agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah Mengakhiri masa feodal secara berangsur-angsur Perombakan kepemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaannya secara terencana sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya

19 SELANJUTNYA Landreform bertujuan untuk memperkuat dan memperluas pemilikan tanah untuk seluruh rakyat Indonesia terutama kamu tani. Perjuangan perombakan hukum agraria kolonial dan penyusunan hukum agraria nasional erat kaitannya dengan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari adanya penjajahan dan memperjuangkan petani untuk terbebas dari sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing. OKI....LANDREFORM tidak dapat DIPISAHKAN dari revolusi Nasional Indonesia

20 LARANGAN MENGUASAI TANAH MELAMPAUI BATAS
Dasar adanya larangan menguasai tanah melampau batas ada dalam Pasal 7 dan Pasal 17 UUPA Pasal 7 : Bahwa untuk tidak merugikan kepentingan umum maka kepemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan Hal ini menunjukkan bahwa pasal tersebut bermaksud untuk mengakhiri dan mencegah tertumpuknya tanah di tangan golongan-golongan dan orang-orang tertentu sajakarena semakin sempitnya lahan sedangkan jumlah penduduk semakin

21 Penetapan Luas Maksimum
Dasar Hukum dari adanya penetapan Luas Maksimum dari kepemilikan tanah ada pada Pasal 17 UUPA sebagai pelaksana dari Pasal 7. Pasal 17 UUPA Ayat 1 dan 2 Bahwa: Dalam waktu yang singkaat perlu diatur luas maksimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak oleh satu keluarga atau badan hukum.

22 Ayat 3 bahwa : Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum tersebut akan diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan. TUJUAN : tidak lain untuk distribusi lahan pertanian yang merata baik. dari segi lahan maupun hasil produksinya Penetapan luas maksimum ada dalam UU No. 56 Prp Tahun 1960 UU Landreform Indonesia

23 3 Poin yang diatur dalam UU No
3 Poin yang diatur dalam UU No. 56 Prp Tahun 1960 UU Landreform Indonesia Penetapan luas maksimum pemilikan dan penguasaan tanah pertanian Penetapan luas minimum pemilikan tanah dan larangan untuk melakukan pemecahan tanah menjadi bagian-bagian kecil Soal pengembalian dan penebusan tanah pertanian yang digadaikan

24 TANAH DI LEBIH DARI SATU DAERAH KEWAJIBAN LAPOR LARANGAN MENGALIHKAN

25 APARATUR PENYELENGGARA LANDREFORM
Yayasan dana landreform Untuk kelancaran program landreform maka diperlukan adanya pembiayaan Untuk kemudahan kelancaran program tersebut maka dialirkan dana landreform berupa fasilitas kredit kepada masyarakat golongan petani Aliran dana landreform tersebut tentunya tidak serta merta dialirkan begitu saja, pembagian aliran dana ini harus disokong oleh Badan Hukum berupa Yayasan Dana Landreform YDL kemudian dibekukan kegiataanya APBN melalui Bank BRI yang berada di wilayah untuk memudahkan pencairan kredit

26 APARATUR PENYELENGGARA LANDREFORM
Pengadilan Landreform Pengadilan yang menyelesaikan sengketa-sengketa pertanahan kaitannya dengan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan peraturan Landreform Urgensitas pembentukan Pengadilan Landreform dikarenakan masalah pertanahan memiliki sifat yang khusus, sehingga perlu dibentuk pengadilan yang khusus memutus sengketa pertanahan.

27 Namun DALAM PRAKTEKNYA
PERADILAN LANDREFORM BELUM BERJALAN LANCAR, ANTARA LAIN ADANYA BEBERAPA FAKTOR SEBAGAI BERIKUT: WILAYAH CAKUPAN PERADILAN LANDREFORM DI INDONESIA TERLALU LUAS SEHINGGA DIBUTUHKan SDM YANG BANYAK PULA, DIMANA PADA WAKTU ITU TERDAPAT 150 PN, Pada tahun 1970, pengadilan landreform dihapuskan dan semua sengketa maslaah pertanahan menjadi kewenangan Peradilan Umum

28 REDISTRIBUSI TANAH PP No. 224 Tahun 1961 jo No. 411 Tahun 1964
Redistribusi tanah kelebihan maksimumm dan tanah bekas absentee

29 Ganti Kerugian kepada bekas pemilik
Sebagai dasar hukum dari adanya pemberlakukan redistribusi tanah yakni Pasal 6 dan 7 Pelaksanaan dari Pasal 17 UUPA Pemberian ganti kerugian kepada para bekas pemilik tanah yang diambil oleh Pemerintah, baik karena melebihi maksimum ataupun karena “absentee”, yang merupakan ciri-ciri pokok landreform Indonesia Ganti kerugian diteteapkan berdasarkan perhitungan perkalian hasil bersih rata-rata selama 5 tahun terkahir, yang ditetapkan tiap hektarnya menurut golongan klas tanahnya dengan mempergunakan “degresivitas”, yaitu:

30 Degresivitas, yaitu: Untuk 5 hektar yang pertama: tiap hektarnya 10 kali hasil bersih setahun; Untuk 5 hektar yang kedua, ketiga, keempat: tiap hektarnya 9 kali hasil bersih setahun; Untuk selebihnya: tiap hektarnya 7 kali hasil bersih setahunya

31 LARANGAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE
Pengertian serta pengaturannya: absentee yaitu pemilikan tanah diluar daerah tempat tinggal yang empunya Dimana kata absent=tidak hadir , tidak ada ditempat sehingga pada pokoknya DILARANG pemilikan tanah pertanian oleh , tujuan dari adanya pelarangan pemilikan tanah dengan absentee adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat lain untuk dapat memperoleh lahan untuk dapat dikelola dan menghasilkan sesuatu (khususnya lahan pertanian+bekas pemilik tanah kelebihan, jika sisa tanah menuruT UU boleh tetap dimilikinya, letaknya di kecamatan lain dari tempat tinggalnya.

32 PERISTIWA-PERISTIWA HUKUM YANG MENYEBABKAN PEMILIKAN ABSENTEE
PENYEBAB PEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE: JUAL BELI HIBAH TUKAR MENUKAR TERDAPAT PENGECUALIAN BAGI PNS

33 SANKSI BAGI MEREKA YANG MELANGAR LARANGAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE:
Tanah yang bersangkutan akan diambil oleh pemerintah


Download ppt "PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA/LANDREFORM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google