Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HAK CIPTA
2
Tidak semua pencontohan hak cipta orang lain oleh hukum dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Terhadap beberapa tindakan tersebut di bawah ini tidak dianggap pelanggaran hak cipta, asalkan disebut sumbernya menurut kebiasaan yang berlaku, yaitu terhadap tindakan-tindakan sebagai berikut:
3
Digunakan untuk keperluan pendidikan, penulisan kritik, dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta. Digunakan untuk keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan. Digunakan untuk ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Digunakan untuk pertunjukkan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran asalkan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
4
Dalam ilmu pengetahuan,seni, dan sastra diperbanyak dengan huruf Braile guna keperluan para tunanetra kecuali terhadap perbanyakan yang bersifat komersil. Selain program komputer yang diperbanyak secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata untuk keperluan aktifitasnya. Perubahan yang dilakukan atau arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis. Perbuatan salinan cadangan suatu program komput er oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
5
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, suatu hak cipta boleh didaftarkan pada instansi yang berwenang, tetapi pendaftaran tersebut tidak harus dilakukan. Artinya adalah bahwa hak cipta yang tidak didaftarkan pun dilindungi oleh undang- undang dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak lain. back
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.