Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sumber Hukum Islam.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sumber Hukum Islam."— Transcript presentasi:

1 Sumber Hukum Islam

2 Kelompok 8 Shiba Afra Y M Zita Fuady Monica Briliana Rafial

3 Meyakini al-Qur’an, Hadits dan ijtihad sebagai sumber hukum islam
Kompetensi Dasar 1.8 Meyakini al-Qur’an, Hadits dan ijtihad sebagai sumber hukum islam 2.8 Menunjukkan perilaku ikhlas dan taat beribadah sebagai implementasi pemahaman terhadap kedudukan al-Qur’an, Hadits dan ijtihad sebagai sumber hukum islam

4 Meyakini al-Qur’an, Hadits dan ijtihad sebagai sumber hukum islam

5 Sumber hukum islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum islam. Hal tersebut menjadi pokok ajaran islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu.

6 Al-Qur’an Dari segi bahasa, al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan. Yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Dalam bahasa arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas.

7 Kedudukan Al-Qur’an Sebagai sumber hukum islam, al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujukdan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. Dalam al-Qur’an:

8 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

9 يإِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang berkhianat.

10 Kandungan hukum dalam al-Qur’an
Akidah atau Keimanan Keimanan terhadap hal-hal yang ghaib yang terangkum dalam rukun iman (arkanu iman) Syari’ah atau Ibadah tata cara ibadah (Mahdah)(Ghairu Mahdah) Hukum Ibadah Hukum Mu’amalah Akhlak atau Budi Pekerti Perilaku manusia

11 Hadits atau Sunnah Dari segi bahasa, hadits berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadits juga dinamakan sunnah. Hadits adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw., yang menjadi sumber hukum islam

12 Bagian Bagian Hadits Sanad Rawi Matan

13 Kedudukan Hadits Sebagai sumber hukum islam, hadits berada satu tingkat di bawah al-Qur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadits tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt:

14 يوَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ Dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

15 Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an
Sanad Sanad Sanad Sanad

16 Macam Macam Hadits Mutawattir Masyhur Ahad Sahih Maudu’ Hasan Da’if

17 Ijtihad Kata ijtihad berasal dari bahasa Arab, ijtahada – yajtahidu – Ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah, Ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan Ijtihad dinamakan Mujtahid.

18 Syarat Melakukan Ijtihad
Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah) Memahami cara merumuskan hukum (istinbat) Memiliki keluhuran akhlak mulia

19 Kedudukan Ijtihad Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al Qur’an dan hadits. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an dan hadits. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an maupun hadits.

20 Bentuk-bentuk Ijtihad
Ijma’ Maslahah Mursalah Qiyas

21 Pembagian Hukum Islam Wad’i Taklifi Wajib Sunnah Haram Makruh Mubah

22 Menunjukkan perilaku ikhlas dan taat beribadah sebagai implementasi pemahaman terhadap kedudukan al-Qur’an, Hadits dan ijtihad sebagai sumber hukum islam

23 Terima Kasih


Download ppt "Sumber Hukum Islam."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google