Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ADAT ( II ) Mata Kuliah : Hukum Adat Program studi : Ilmu Hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ADAT ( II ) Mata Kuliah : Hukum Adat Program studi : Ilmu Hukum"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ADAT ( II ) Mata Kuliah : Hukum Adat Program studi : Ilmu Hukum Fakultas : Hukum Universitas Azzahra Dosen : Nur Shollah, SH.I Mahasiwa mampu menjelaskan ruang lingkup hukum adat, dengan menjelaskan tentang : 1. Pengertian adat dan hukum adat 2. Unsur-unsur hukum adat 3. Bentuk-bentuk dan karakter hukum adat 4. Beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan hukum adat 5. Sifat-sifat universal hukum adat 6. Kedudukan hukum adat dalam tata hukum Indonesia

2 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat
Faktor Magis dan Animisme Alam pikiran mistis-magis serta pandangan hidup animistis-magisme sesungguhnya dialami oleh tiap-tiap bangsa di dunia ini. Hanya perkembangan alam pikiran serta pandangan hidup seterusnya, tiap bangsa mengalami proses sendiri-sendiri yang pada umumnya tidak sama, sebab proses ini dipengaruhi oleh iklim, watak dan kondisi alamnya sendiri-sendiri.

3 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat
Animisme percaya, bahwa segala sesuatu dalam alam semesta ini bernyawa. Dan animisme bercabang dua, yaitu : Fetisisme yang memuja jiwa-jiwa yang ada pada segala sesuatu dalam alam semesta ini serta yang memiliki kemampuan yang jauh lebih besar dari pada kemampuan manusia, missalnya halilintar, taufan, matahari, samudera, tanah, dan lain sebagainya. Spiritisme yang memuja roh-roh leluhur dan roh-roh lainnya, baik yang baik maupun yang jelek sifat nya, percaya bahwa roh-roh dimaksud hidu dalam dunia ini juga.

4 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat
Van Vollehoven mengatakan, bahwa magis itu justru merupakan kunci yang dapat membuka pintu gerbang hukum adat.

5 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat
Faktor Agama Agama Hindu : Agama ini pada lebih kurang abad ke-8 dibawa oleh orang-orang india masuk ke Indonesia. Orang-orang india ini pindah ke Indonesia dengan membawa agamanya yang berlainan dengan keprcayaan bangsa Indonesia.

6 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat
Faktor Agama Agama Islam : Agama Islam dibentuk masuk Indonesia oleh pedagang-pedagang dari malaka dan atau Iran pada akhir abad ke-14 dan permulaan abad ke-15. Dan agama ini tersebar pesat sekali di Indonesia. Penyebarannya berlangsung damai antara lain dengan jalan perkawinan, oleh karena itu dapat meresap pada bangsa Indonesia.

7 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat
Faktor Agama Agama Kristen : Agama Kristen ini dibawa oleh pedagang-pedagang bangsa barat masuk Indonesia. Kemudian meluas secara damai melalui zending dan missie keseluruh pulau-an Indonesia.

8 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat
Faktor kekuasaan yang lebih tinggi dari pada persekutuan hukum adat Kalau diperhatikan kekuasaan-kekuasaan raja yang dahulu pernah bertahta sebelum jaman pemerintahan colonial Belanda, maka terlihat adanya pengaruh sbb:

9 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat
Faktor kekuasaan yang lebih tinggi dari pada persekutuan hukum adat Yang positif, yang berupa penetapan peraturan-peraturan perundangan-undangan yang berlaku didalam wilayah kerajaanya, seperti “Gajah Mada” dan “Adigama”, dan lain sebagainya.

10 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat
Faktor kekuasaan yang lebih tinggi dari pada persekutuan hukum adat Yang negatif, yang berupa tindakan-tindakan menginjak-injak ketentuan adat sesuatu persekutuan hukum, missalnya pelaksanaan system apanage tanpa memprhatikan hak-hak petuanan persekutuan-persekutuan hukum yang bersangkutan, penempatan kaula kerajaan sebagai kepala persekutuan hukum.

11 Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing Hukum adat yang semula sudah meliputi segala bidang kehidupan hukum, oleh kekuasaan asing, yaitu kekuasaan penjajahan Belanda, menjadi terdesak demikan rupa, hingga akhirnya praktis tinggal meliputi bidang perdata materiil saja.

12 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat
Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing Lain daripada itu, alam pikiran barat yang di bawa oleh orang-orang dan kekuasaan asing dalam pergaulan hukumnya, mempengaruhi pula perkembangan cara berfikir orang-orang Indonesia. Lebih erat hubungan ini, lebih besar juga pengaruhnya.

13 Nilai-nilai Yang Universal Dalam Hukum Adat
Hukum adat yang tradisional ini menunjukkan juga adanya nilai-nilai yang universal, seperti :

14 Nilai-nilai Yang Universal Dalam Hukum Adat
Azas Gotong Royong Jelas nampak dengan adanya kebiasaan untuk kerja “gugur gunung” (bersama-sama) dalam membangun dan memelihara misalnya saluran-saluran air guna mengairi sawah-sawahnya, mesjid desa, tanggul yang melindungi desa terhadap bahaya banjir, jalan desa, dan lan sebagainya.

15 Nilai-nilai Yang Universal Dalam Hukum Adat
Azas Fungsi Sosial Manusia Dan Milik Dalam Masyarakat Azas ini dicerminkan dalam kebiasaan “gugur gunung” dimaksud diatas, sedangkan fungsi sosial milik dalam masyarakat nampak juga dalam kebiasaan si pemilik mengizinkan warga sedesanya pada waktu tertentu menggunakan pula miliknya.

16 Nilai-nilai Yang Universal Dalam Hukum Adat
Azas Fungsi Sosial Manusia Dan Milik Dalam Masyarakat Azas ini nampak dalam pelaksanaan Pamong Desa, dimana sudah menjadi kebiasaan, bahwa kepala desa dalam mengambil keputusan yang penting yang menyangkut kepentingan kehidupan desanya, selalu lebih dahulu membicarakan masalahnya dalam Balai Desa untuk mendapatkan permufakatan.

17 Nilai-nilai Yang Universal Dalam Hukum Adat
Azas Fungsi Sosial Manusia Dan Milik Dalam Masyarakat Azas ini nampak dalam kehidupan sehari-hari di desanya berwujud dalam lembaga Balai Desa dimaksud diatas.

18 Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Kedudukan dan Peranan Hukum Adat Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi Pembangunan Hukum Nasional, yang menuju Kepada Unifikasi pembuatan peraturan perundangan dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum.

19 Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Kedudukan dan Peranan Hukum Adat Pengambilan bahan-bahan dari hukum adat dalam penyusunan Hukum Nasional pada dasarnya berarti:

20 Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Kedudukan dan Peranan Hukum Adat Penggunaan konsepsi-konsepsi dan azas-azas hukum dari hukum adat untuk dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar.

21 Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Kedudukan dan Peranan Hukum Adat Penggunaan lembaga-lembaga hukum adat yang dimodernisir dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman tanpa menghilangkan ciri dan sifat-sifat kepribadian Indonesianya.

22 Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Kedudukan dan Peranan Hukum Adat Memasukkan konsep-konsep dan azas-azas hukum adat ke dalam lembaga-lembaga hukum dari hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya dan memperkembangkan Hukum Nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

23 Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Kedudukan dan Peranan Hukum Adat Di dalam pembinaan hukum harta kekayaan nasional, hukum adat merupakan salah satu unsur sedangkan di dalam pembinaan hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan nasional merupakan intinya.

24 Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Kedudukan dan Peranan Hukum Adat Dengan terbentuknya hukum nasional yang mengandung unsur-unsur hukum adat, maka kedudukan dan peranan hukum adat itu telah terserap di dalam hukum nasional.

25 Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Hukum Adat dalam Perundang-Undangan Hukum Adat, melalui perundang-undangan, putusan hakim, dan ilmu hukum hendaknya dibina ke arah Hukum Nasional secara hati-hati.

26 Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Hukum Adat dalam Perundang-Undangan Hukum Perdata Nasional hendaknya merupakan hukum kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang yang bersifat luwes yang bersumber pada azas-azas dan Jiwa hukum adat.

27 Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Hukum Adat dalam Perundang-Undangan Kodifikasi dan Unifikasi hukum dengan menggunakan bahan-bahan dari hukum adat, hendaknya dibatasi pada bidang-bidang dan hal-hal yang sudah mungkin dilaksanakan pada tingkat nasional (sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak menghambat pembangunan masih diakui berlakunya untuk kemudian dibina ke arah unifikasi hukum demi persatuan bangsa.)

28 Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Hukum Adat dalam Perundang-Undangan Menyarankan untuk segera mengadakan kegiatan-kegiatan unifikasi hukum harta kekayaan adat yang tidak erat hubungannya dengan kehidupan spirituil dan hukum harta kekayaan barat, dalam perundang-undangan sehingga terbentuknya hukum harta kekayaan nasional.

29 Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Hukum Adat dalam Perundang-Undangan Menyarankan agar dalam mengikhtiarkan pengarahan hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan kepada unifikasi hukum nasional dilakukan melalui lembaga peradilan.

30 Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Hukum Adat dalam Perundang-Undangan Hendaklah dibuat Undang-undang yang mengandung azas-azas pokok hukum perundang-undangan yang dapat mengatur politik hukum, termasuk kedudukan hukum adat.

31 Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Hukum Adat dalam Putusan Hakim Hendaklah hukum adat kekeluargaan dan kewarisan lebih diperkembangkan ke arah hukum yang bersifat bilateral/parental yang memberikan kedudukan yang sederajat antara pria dan wanita.

32 Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Hukum Adat dalam Putusan Hakim Dalam rangka pembinaan Hukum Perdata Nasional hendaknya diadakan publikasi jurisprudensi yang teratur dan tersebar luas. Dalam hal terdapat pertentangan antara undang-undang dengan hukum adat hendaknya hakim memutus berdasarkan undang-undang dengan bijaksana.

33 Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Hukum Adat dalam Putusan Hakim Demi terbinanya Hukum Perdata Nasional yang sesuai dengan politik hukum negara kita, diperlukan hakim-hakim yang berorientasi pada pembinaan hukum. Perdamaian dan kedamaian adalah tujuan tiap masyarakat karena itu tiap sengketa Hukum hendaklah diusahakan didamaikan.

34 Keberadaan hukum adat dalam tata hukum nasional di Indonesia akan tetap eksis. Dalam hal ini Prof. Soepomo memberikan pandangannya sebagai berikut: Bahwa dalam lapangan hidup kekeluargaan, hukum adat masih akan menguasai masyarakat Indonesia.

35 Bahwa hukum pidana dari suatu negara wajib sesuai dengan corak dan sifat-sifat bangsanya atau masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, maka hukum adat pidana akan member bahan-bahan yang sangat berharga dalam pembentukan KUHPidana baru untuk negara kita. Bahwa hukum adat sebagai hukum kebiasaan yang tik tertulis akan tetap menjadi sumber hukum baru dalam hal-hal yang belum / tidak ditetapkan oleh undang-undang.

36 Hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat adat suatu daerah dan akan tetap hidup selama masyarakatnya masih memenuhi hukum adat yang telah diwariskan kepada mereka dari para nenek moyang sebelum mereka.

37 Oleh karena itu, keberadaan hukum adat dan kedudukannya dalam tata hukum nasional tidak dapat dipungkiri walaupun hukum adat tidak tertulis dan berdasarkan asas legalitas adalah hukum yang tidak sah. Hukum adat akan selalu ada dan hidup di dalam masyarakat

38 SELESAI SEMOGA BERMANFAAT “Dimana bumi dipijak
Disitulah langit dijunjung” Dimanapun kita berada Maka kita harus mengikuti hukum yang berlaku


Download ppt "HUKUM ADAT ( II ) Mata Kuliah : Hukum Adat Program studi : Ilmu Hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google