Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009"— Transcript presentasi:

1 AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009
Rancangan Pedoman AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009

2 BATANG TUBUH ANGGARAN DASAR (1)
MUKADIMAH BAB I NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN BAB II AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN BAB III KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN For better future

3 BATANG TUBUH ANGGARAN DASAR (2)
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS BAB V KEUANGAN BAB VI MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT For better future

4 BATANG TUBUH ANGGARAN DASAR (3)
BAB VII PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH BAB VIII PENUTUP For better future

5 BATANG TUBUH (1) ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS BAB II RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH BAB III MEKANISME RAPAT For better future

6 BATANG TUBUH (2) ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB IV KERJASAMA BAB V KETENTUAN PENUTUP For better future

7 STRUKTUR ORGANISASI For better future Bidang B Bidang C Bidang F
KETUA KOMITE KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SEKRETARIAT Bidang A Bidang B Bidang C Bidang F Bidang E Bidang D DEWAN PENDIDIKAN KODYA JAKARTA ……………...... For better future

8 FUNGSI KOMITE SEKOLAH (1)
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat. For better future

9 FUNGSI KOMITE SEKOLAH Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: 1. Kebijakan dan program pendidikan: 2. Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS): 3. Kriteria kinerja satuan pendidikan: 4. Kriteria tenaga kependiidkan; 5. Kriteria fasilitas pendidikan: dan 6. Hal- hal lain yang berkaitan dengan pendidikan. For better future

10 FUNGSI KOMITE SEKOLAH (2)
Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemeratan pendidikan. f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan. g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan. For better future

11 PERANAN KOMITE SEKOLAH (1)
Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di suatu pendidikan. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu pendidikan. For better future

12 PERANAN KOMITE SEKOLAH (2)
Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan. Mediator antara pemerintah dan masyarakat di suatu pendidikan. For better future

13 SUMBER KEUANGAN Pengutan/iuran dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau oran tua/walinya. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau Sumber lainnya yang sah. For better future

14 PENGGUNAAN ANGGARAN (1)
Kegiatan–kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/ atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standard pendidikan nasional. Perencanaan investasi dan/ atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. For better future

15 PENGGUNAAN ANGGARAN (2)
Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite Sekolah. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber dana. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis. For better future

16 PENGGUNAAN ANGGARAN (3)
Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan. Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada point. 1 Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. For better future

17 PENGGUNAAN ANGGARAN (4)
Sekurang – kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan. For better future

18 PENGGUNAAN ANGGARAN (5)
Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan For better future

19 PP NO. 48 TH 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN
Biaya operasi, yang terdiri atas: 1. biaya personalia; dan 2. biaya nonpersonalia For better future

20 Biaya personalia PP 48 gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan; tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan; tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen; For better future

21 Biaya personalia PP 48 tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen; tunjangan profesi bagi guru dan dosen; tunjangan khusus bagi guru dan dosen; maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar. For better future

22 Pendanaan tambahan (PP 48)
di atas biaya personalia & non personalia yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari: Pemerintah; pemerintah daerah; masyarakat; bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah. For better future

23 Anggaran biaya (PP 48) satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan For better future

24 BIAYA PERSONALIA (AD KS)
Penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk pendanaan tambahan biaya pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan guna pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal. For better future

25 Prinsip Dasar RENSTRA, RIP, RENCANA KERJA, BIAYA RAPBS, HASIL KAJIAN,
DLL SBI, KEUNGGULAN LOKAL, UNGGUL LAINNYA BIAYA For better future

26 Terima Kasih For better future

27 For better future

28 For better future

29 For better future


Download ppt "AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google