Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDeddy Kurniawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
BAB II HUKUM DAN ILMU BAHASA PEMBEDAAN DALAM ILMU BAHASA
SEMIOTIK (ILMU TENTANG TANDA-TANDA) MEMPELAJARI ILMU TANDA-TANDA DIBAGI ATAS: SINTAKTIK SEMANTIK PRAGMATIK Perkaitan antara Tanda yg satu dgn Yg lainnya. Maka Sintaktik erat Kaitannya dgn tatabahasa Teori tentang Arti- Arti.Disiini dipelajari Perkaitan antara Tanda-tanda dan Yg diartikan. Pusat Perhatian adalah Isi tanda-tanda itu. Perkaitan antara Tanda-tanda dan Pemakainya. Pusat Perhatian adalah fungsi tanda-tanda. Berkaitan tindakan bahasa (Austin) dibedakan dalam: Lokusioner: perbuatan bicara lokusioner: perbuatan yang dilakukan berbicara Perlokusioner: akibat pembicaraan
2
ARTI MERUPAKAN SIFAT DARI TANDA-TANDA BAHASA
ARTI MERUPAKAN SIFAT DARI TANDA-TANDA BAHASA. JADI HARUS TERDAPAT HUBUNGAN LANGSUNG ANTARA TANDA YANG DIARTIKAN TANDA: PERKATAAN: KITAB UNDANG-UNDANG ARTI: KUMPULAN ATURAN UNDANG-UNDANG MEMILIKI SIFAT YG DIARTIKAN: OBYEK: TERBITAN: ATAU TANDA: PERKATAAN: KITAB UNDANG-UNDANG ARTI: PENGERTIAN: KUMPULAN ATURAN UNDANG-UNDANG YG DIARTIKAN: OBJEK: TERBITAN
3
SATUAN BAHASA KECIL LEBIH LUAS TERLUAS TANDA PERKATAAN ISTILAH KALIMAT PUTUSAN KESELURUHAN KALIMAT ATAU PUTUSAN (URAIAN) YANG DIARTIKAN OBJEK ATAU ORANG KEADAAN HAL-HAL KEADAAN-KEADAAN ARTI PENGERTIAN KONSEP PROPOSISI PENDAPAT KESELURUHAN PROPOSISI ATAU PENDAPAT
4
BILA TERDAPAT ARTI YANG BENAR?
APA YANG DIARTIKAN DENGAN KEBENARAN? TEORI KORESPONDENSI KEBENARAN ADALAH KESESUAIAN (KESAMAAN) ANTARA PUTUSAN ATAU PROPOSISI DENGAN DUNIA KENYATAAN “AD AEQUATIO INTELLECTUS ET REI” (KESESUAIAN PIKIRAN DAN OBJEK KESUKARAN: KBENARAN DITAUTKAN PADA PENGAMATAN INDERAWI. KEBENARAN SEJUMLAH BESAR GEJALA DALAM KENYATAAN TIDAK DAPAT DITENTUKAN, KARENA PENGAMATAN INDERAWI TIDAK DAPAT DITENTUKAN (KAIDAH HUKUM DAN AZAS HUKUM TIDAK DAPAT DIKUALIFIKASI SEBAGAI BENAR
5
TEORI KOHERENSI DALAM TEORI INI KEBENARAN PUTUSAN ATAU PROPOSISI DITAUTKAN PADA KONTEKS SISTEMATIKAL. PUTUSAN ATAU PROPOSISI ADALAH BENAR JIKA DITURUNKAN DENGAN CARA YANG TEPAT DARI TITIK TOLAK SISTEM PUTUSAN ATAU PROPOSISI. “COGITO, ERGO SUM” (SAYA BERPIKIR JADI SAYA ADA) “KEPASTIAN DARI SUBJEK YANG BERPIKIR SENDIRI ITU ADALAH TITIK TOLAK; SEBUAH KEBENARAN YANG TIDAK TERGOYAHKAN, YANG DENGAN BERTUMPU PADANYA HARUS DILAKUKAN PENALARAN LEBIH JAUH. SEMUA YANG SECARA KONSISTEN DAPAT DIKEMBALIKAN PADA TITIK TOLAKM INI MENURUT DESCARTES ADALAH BENAR; YANG LAINNYA TETAP MENJADI SASARAN KERAGUAN RADIKAL
6
TEORI KOHERENSI BAHASA HANYA MEMILIKI FUNGSI INSTRUMENTAL UNTUK SEMUA ORIENTASI YANG MUNGKIN ATAS DUNIA. PUTUSAN ATAU PROPOSISI DALAM TEORI INI ADALAH BENAR, JIKA PUTUSAN ATAU PROPOSISI ITU MEMENUHI FUNGSINYA. BENAR ADALAH APA YANG BEKERJA/BERFUNGSI DALAM TEORI INI KEBENARAN BERTUMPU PADA PERSETUJUAN ANGGOTA MASYARAKAT (KONSESNSUS) “ARTI” ADALAH SEBUAH SIFAT DARI PENGERTIAN ATAU PREPOSISI
7
HUKUM DAN PENGERTIAN SATUAN-BAHASA KECIL TANDA PERKATAAN/ISTILAH
MAKSUD DARI PENGERTIAN ARTI DARI TANDA-TANDA BAHASA TERGANTUNG PADA HUBUNGAN YANG TERDAPAT ANTARA BERBAGAI PENDEKATAN. SEBAB: PENUNJUKKAN SEMANTIKAL MENGANDALKAN PENERAPAN ATURAN-ATURAN SINTAKTIKAL SECARA TEPAT DAN HANYA MUNGKIN DARI SUDUT KONTEKS PRAGMATIKAL. KARYA YURIDIKAL TERUTAMA MEMBERIKAN ARTI PADA TANDA-TANDA BAHASA. SATUAN-BAHASA KECIL TANDA PERKATAAN/ISTILAH YANG DIARTIKAN OBJEK/ORANG ARTI PENGERTIAN/KONSEP
8
PENGERTIAN ADALAH ISI PIKIRAN YANG TIMBUL DARI SUATU PERKATAAN TERTENTU JIKA SEBUAH OBJEK ATAU PRIBADI MEMPEROLEH SEBUAH NAMA JADI PERKATAAN ADALAH NAMA (TANDA BAHASA) UNTUK OBJEK ATAU ORANG (YANG DIARTIKAN) PENGERTIAN ADALAH APA YANG TIMBUL DALAM PIKIRAN KITA SEBAGAI ARTI DARI PERKATAAN, MENGINGAT PENUNUKKAN PERKATAAN ITU PADA OBJEK ATAU ORANG TERTENTU DI SAMPING PENGERTIAN YANG BERSIFAT KONKRIT, TERDAPAT PULA PENGERTIAN-PENGERIAN YANG BERSIFAT ABSTRAK. DALAM HUKUM SERING TERDAPAT PENGERTIAN-PENGERTIAN YANG MEMILIKI MUATAN NORMATIF ATAU EVALUATIF. CONTOH: KONTRAK, PERBUATANPERBUATAN MELAWAN HUKUM , KEBEBASAN, KEADILAN. RELASI YANG DAPAT DILETAKKAN ANTARA PENGERTIAN DAN GEJALA SERINGKALI SANGAT RUMIT. P.W. KAMPHUISEN: MENGARTIKAN PENGERTIAN SEBAGAI SESUATU YANG DIPIKIR, TIAP SESUATU YANG TELAH DIBENTUK DALAM JIWA MANUSIA, YANG SEPENUHNYA MENYAMPINGKAN PERTANYAAN EPISTEMOLOGIKAL TENTANG APAKAH SESUATU YANG DIPIKIRKAN ITU, PENGERTIAN ITU, SESUATU YANG SESUAI DENGAN YANG ADA DALAM KENYATAAN DI LUAR KESADARAN
9
SEMAKIN ABSTRAK SUATU PENGERTIAN MAKA SEMAKIN PERKATAAN ITU LEBIH MENUNJUK KEPADA SUATU KOMPLEKS GEJALA-GEJALA DI DALAM KENYATAAN RANGKAIAN INTERPRETASI ISTILAH-ISTILAH PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PERADILAN MEMBERIKAN MASUKKAN PENTING PADA PEMBENTUKKAN PENGERTIAN DALAM HUKUM IKHWAL MELETAKKAN HUBUNGAN ANTARA ISTILAH DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DAN GEJALA DI DALAM KENYATAAN ADALAH SEBUAH TEMA SENTRAL DALAM TEORI PENEMUAN HUKUM BAHASA HUKUM MENGGUNAKAN STRUKTUR YANG SAMA DENGAN BAHASA PERGAULAN PERBEDAAN: DALAM HUKUM TERDAPAT PENGERTIAN-PENGERTIAN YANG BERSIFAT YURIDIKAL, SEHINGGA PERKATAAN-PERKATAAN TERTENTU DI DALAM HUKUM MEMILIKI ARTI YANG BERBEDA DENGAN BAHASA PERGAULAN
10
INTENSI DAN EKSTENSI PENGERTIAN
ISI-PENGERTIAN DISEBUT INTENSI ATAU KONOTASI DARI PENGERTIAN (”SENSE” (ING) = “SIGNIFICATION” (FRENCH)) LINGKUP PENGERTIAN DISEBUT EKSTENSI ATAU DENOTASI DARI PENGERTIAN (“REFERENCE” (ING) = “DESIGNATION” (FRENCH)) ARTI DARI SEBUAH PERKATAAN MELEKAT PADA INTENSI PENGERTIAN CONTOH: DENGAN INTENSI DARI PENGERTIAN “KETETAPAN” (BESCHIKKING) DIMAKSUDKAN KESELURUHAN CIRI-CIRI YANG MEWUJUDKAN KETETAPAN, INI ADALAH: PERNYATAAN KEHENDAK SEPIHAK DARI PEMERINTAH DIDASARKAN PADA UNDANG-UNDANG YANG BERSIFAT HUKUM PUBLIK DIARAHAKAN UNTUK MENIMBULKAN AKIBAT-AKIBAT HUKUM BERKAITAN DENGAN KEJADIAN KONKRIT DENGAN EKSTENSINPENGERTIAN “KETETAPAN” DIMAKSUDKAN SEMUA YANG TERMASUK DALAM DALAM PENGERTIAN “KETETAPAN”. KETETAPAN INI DAPAT BERUPA MISALNYA SUBSIDI, IZIN, PENGANGKATAN, DSB.
11
HUBUNGAN ANTARA INTENSI DAN EKSTENSI PENGERTIAN DAPAT DINYATAKAN DALAM DUA DALIL
INTENSI MENENTUKAN EKSTENSI INTENSI BERBANDING TERBALIK DENGAN EKSTENSI CONTOH: JIKA CIRI SEDIKIT BANYAK OBJEK YANG TERMASUK KE DALAM EKSTENSI PENGERTIAN SEPERTI PADA PENGERTIAN “PERISTIWA HUKUM” YANG MEMUAT CIRI SBB: PERISTIWA; YANG DALAM DIRINYA MEMBAWA SERTA AKIBAT-AKIBAT HUKUM; YANG DITAUTKAN PADA PERISTIW ITU OLEH HUKUM POSITIF TERHADAP PENGERTIAN YANG LUAS DI ATAS, DIAJUKAN PENGATURAN YANG LEBIH SEMPIT MISALNYA “PERKAWINAN”, YANG MEMUAT CIRI-CIRI BERIKUT INI: BERSEGI BANYAK (DIPERLUKAN PERNYATAAN KEHENDAK DARI SEKURANG-KURANGNYA DUA ORANG) PERBUATAN BERSIFAT HUKUM KEKELUARGAAN YANG MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM YANG OLEH HUKUM POSITIF DITAUTKAN PADA PERBUATAN ITU YANG MENJADI TUJUAN DARI ORANG-ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN ITU
12
“PENGERTIAN YANG “KABUR” ADALAH PENGERTIAN YANG ISINYA TIDAK DAPAT DITETAPAKAN SECARA PERSIS SEHINGGA LINGKUNGANNYA TIDAK JELAS PENBGERTIAN-PENGERTIAN INI BERKENAAN DENGAN PERINTAH DARI PEMBENTUK UNDANG-UNDANG KEPADA HAKIM UNTUK MENYELESAIKAN KEJADIAN-KEJADIAN SECARA KASUISTIK KARENA ATURAN UMUM YANG LEBIH LANGSUNG TIDAK DAPAT DIBERIKAN PEMBEDAAN: PENGERTIAN TIDAK DIBATASI PENGERTIAN_PENGERTIAN INI BERHADAPAN DENGAN PENGERTIAN-PENGERIAN TERTENTU (YANG DIBATASI) CONTOH DARI PASAL 363 KUHP: WAKTU YANG DIMAKSUDKAN UNTUK ISTIRAHAT MALAM ATAU TIDUR RUMAH PEKARANGAN TERTUTUP PENGERTIAN “NORMATIF” PENGERTIAN INI BERHADAPAN DENGAN PENGERTIAN DESKRIPTIF DAN HAMPIR SELALU KABUR PENGERTIAN DESKRIPTIF DALAM PASAL 363 KUHP BERSIFAT NORMATIF YANG BERMUATAN EVALUATIF. DISKRIMINASI
13
MENGABSTRAKSI DAN MENGKONKRETISASI
PADA IKHWAL MENGABSTRAKSI ORANG BERPIKIR DARI SUATU PENGERTIAN KONKRET, ARTINYA SEBUAH PENGERTIAN DENGAN CIRI-CIRI YANG BANYAK/LINGKUP SEMPIT KE SUATU PENGERTIAN ABSTRAK (CIRI LEBIH SEDIKIT/LINGKUP LEBIH LUAS). SEBALIKNYA: MENGKONKRETISASI. CONTOH: ABSTAKSI: “PERKAWINAN” “PERISTIWA HUKUM” KONKRETISASI:” PERISTIWA HUKUM” PERKAWINAN DENGAN TERUS MENERUS MENGHILANGKAN LEBIH BANYAK CIRI, MAKA TIMBUL SEBUAH PENGERTIAN ABSTRAK, YANG MEMILIKI LINGKUP YANG JAUH LEBIH LUAS. DENGAN SELALU MENAMBAHKAN LEBIH BANYAK CIRI, TERBENTUKLAH SEBUAH PENGERTIAN KONKRET YANG MEMILIKI LINGKUP YANG JAUH LEBIH SEMPIT. PENGERTIAN KABUR HAKIM MENGEMBAN TUGAS UNTUK MEMBERI ISI PADA PADA PENGERTIAN YANG “KABUR” DENGAN MEMPERHITUNGKAN KEADAAN KONKRET DARI KEJADIAN YANG HARUS DINILAI.
14
TEORI HUKUM DALAM ARTI LUAS
KEBERLAKUAN KAIDAH HUKUM: KEBERLAKUAN FAKTUAL/EMPIRIK KEBERLAKUAN NORMATIF/FORMAL KEBERLAKUAN EVALUATIF TEORI HUKUM DALAM ARTI LUAS: TEORI HUKUM ADALAH SUATU KESELURUHAN PERNYATAAN YANG SALING BERKAITAN BERKENAAN DENGAN SISTEM KONSEPTUAL ATURAN-ATURAN HUKUM DAN PUTUSAN-PUTUSAN HUKUM DAN SISTEM TERSEBUT UNTUK SEBAGIAN YANG PENTING DIPOSITIFKAN. DARI DEFINISI DI ATAS TERLIHAT: TEORI HUKUM SEBAGAI PRODUK KESELURUHAN PERNYATAAN YANG SALING BERKAITAN MERUPAKAN HASIL KEGIATAN TEORETIK BIDANG HUKUM. TEORI HUKUM SEBAGAI SUATU PROSES. DI SINI PERHATIAN DIARAHKAN PADA KEGIATAN TEORETIK TENTANG HUKUM, ATAU PADA KEGIATAN PENELITIAN TEORETIK BIDANG HUKUM SENDIRI; JADI TIDAK PADA HASIL KEGIATAN-KEGIATAN ITU.
15
3. PENGERTIAN DISKRESIONER
PENGERTIAN INI JUGA MEMILIKI MUATAN EVALUATIF, TETAPI HANYA BERDASARKAN PENILAIAN PRIBADI YANG SUBYEKTIF. GONCANGAN BERAT PADA TATA HUKUM. ALASAN KUAT DEMI KEAMANAN MASYARAKAT. PENGERTIAN TERBUKA PENGERTIAN YANG ISI-INTINYA MEMUAT CIRI-CIRI, YANG DALAM PERJALANAN WAKTU MENGALAMI PERUBAHAN.
16
TEORI HUKUM DALAM ARTI SEMPIT
HUBUNGAN ANTARA KEBERLAKUAN KAIDAH HUKUM DENGAN TEORI HUKUM: KEBERLAKUAN FAKTUAL/EMPIRIK DIPELAJARI DALAM SOSIOLOGI HUKUM. KEBERLAKUAN NORMATIF/FORMAL DIPELAJARI DALAM TEORI HUKUM DALAM ARTI SEMPIT. KEBERLAKUAN EVALUATIF DIPELAJARI DALAM FILSAFAT HUKUM. DOGMATIKA HUKUM (ILMU HUKUM DALAM ARTI SEMPIT). DOGMATIKA HUKUM SEJARAH HUKUM PERBANDINGAN HUKUM SOSIOLOGI HUKUM PSIKOLOGI HUKUM ILMU HUKUM TEORI HUKUM DALAM ARTI SEMPIT FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM DALAM ARTI LUAS
17
HUKUM POSITIF FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM DOGMATIKA HUKUM
FILSAFAT HUKUM ADALAH META-TEORI UNTUK TEORI HUKUM TEORI HUKUM ADALAH META-TEORI UNTUK DOGMATIKAHUKUM FILSAFAT HUKUM ADALAH META-META-TEORI UNTUK DOGMATIKA HUKUM FILSAFAT HUKUM META-META-TEORI META-TEORI TEORI HUKUM META-TEORI DOGMATIKA HUKUM TEORI TEORI TEORI HUKUM POSITIF TUJUAN TEORI HUKUM BERBEDA DENGAN DOGMATIKA HUKUM; KARENA SEMATA-MATA TEORETIKAL
18
TEORETIKAL/PRAKTIKAL
SOSIOLOGI HUKUM TERUTAMA BERFOKUS PADA KEBERLAKUAN EMPIRIK/FAKTUAL SOSIOLOGI HUKUM TIDAK SECARA LANGSUNG DIARAHKAN PADA HUKUM SEBAGAI SISTEM KONSEPTUAL, MELAINKAN PADA KENYATAAN KEMASYARAKATAN, YANG DI DALAMNYA HUKUM BERPERANAN SOSIOLOGI HUKUM ADALAH TEORI TENTANG HUBUNGAN ANTARA KAIDAH-KAIDAH HUKUM DAN KENYATAAN KEMASYARAKATAN IKHTISAR TENTANG BAGIAN TEORI HUKUM DALAM ARTI LUAS YANG DISEBUT SOSIOLOGI HUKUM SOSIOLOGI HUKUM EMPIRIK KONTEMPLATIF OBJEK HUBUNGAN KAIDAH-KAIDAH HUKUM DAN KENYATAAN KEMASYARAKATAN TUJUAN TEORETIKAL/PRAKTIKAL PERSPEKTIF EKSTERNAL INTERNAL TEORI KEBENARAN SERING: TEORI KORESPONDENSI TEORI PRAGMATIK PROPOSISI HANYA INFORMATIF ATAU EMPIRIK JUGA NORMATIF DAN EVALUATIF
19
SOSIOLOGI HUKUM JUGA MENELITI APAKAH SUATU KAIDAH HUKUM TERTENTU EFEKTIF. JADI PENELITIAN TIDAK HANYA MEMILIKI ARTI TEORITIKAL, MELAINKAN JUGA ARTI PRAKTIKAL KRIMINOLOGI: CABANG SOSIOLOGI HUKUM YANG BERUSAHA MEMBERIKAN LEBIH BANYAK PEMAHAMAN DALAM HUBUNGAN ANTARA PRAKTEK HUKUM PIDANA DAN KENYATAAN KEMASYARAKATAN S. H. EMPIRIK SOSIOLOGI HUKUM S. H. KONTEMPLATIF/EVALUATIF TEORI KEBENARAN YANG MENJADI LATAR BELAKANG TEORI HUKUM EMPIRIK ADALAH TERI KORESPONDEN. SOSIOLOGI HUKUM KONTEMPLATIF ADALAH TIDAK POSITIVISTIK. PERSPEKTIFNYA DEKAT DENGAN PERSPEKTIF FILSAFAT TERI KEBENARAN YANG BERLAKU DI SINI BUKAN TEORI KORESPONDENSI,MELAINKAN TEORI PRAGMATIK.
20
DOGMATIKA HUKUM DI SINI YANG DIMAKSUD ADALAH ILMU HUKUM DALAM ARTI SEMPIT, YANG MERUPAKAN BAGIAN UTAMA DALAM PENGAJARAN DI S (H. PERDATA, HTN, HAN, H. PIDANA, DLL) OBJEK DOGMATIKA HUKUM ADALAH TERUTAMA HUKUM POSITIF PERUMUSAN ATURAN HUKUM OLEH PARA PENGEMBAN KEWENANGAN HUKUM TERSEBUT PEMBENTUKAN HUKUM (RECHTSVORMING), DAN PENGAMBILAN PUTUSAN HUKUM OLEH PARA PENGEMBAN KEWENANGAN HUKUM (LAIN) DISEBUT PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) DOGMATIKA HUKUM SEBAGAI MEMAPARKAN, MENGANALISIS, MENSISTEMATISASI, DAN MENGINTERPRETASI HUKUM YANG BERLAKU ATAU HUKUM POSITIF. (D. H. M. MEUWISSEN) DOGMATIKA HUKUM: CABANG ILMU HUKUM (DALAM ARTI LUAS) YANG MEMAPARKAN DAN MENSISTEMATISASI HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DALAM SUATU MASYARAKAT TERTENTU DARI SUATU SUDUT PANDANG NORMATIF. (M. VAN HOCKE). TEORI KEBENARAN YANG PALING SESUAI BAGI DOGMATIKUS HUKUM ADALAH TEORI PRAGMATIK DAN BAHWA PROPOSISI-PROPOSISI YANG DITEMUKAN ORANG DALAM DOGMATIK. HUKUM BUKAN HANYA YANG INFORMATIF ATAU EMPIRIK, MELAINKAN TERUTAMA YANG NORMATIF DAN YANG EVALUATIF
21
TERLETAK ANTARA DOGMATIKA HUKUM DAN FILSAFAT HUKUM
TEORI HUKUM DALAM ARTI SEMPIT TERLETAK ANTARA DOGMATIKA HUKUM DAN FILSAFAT HUKUM DUA CABANG DALAM TEORI HUKUM YANG MASING-MASING MEMILIKI OBJEK SENDIRI: TEORI HUKUM SEBAGAI TEORI TENTANG HUKUM POSITIF, YANG MEMPELAJARI ASPEK-ASPEK LAIN KETIMBANG YANG DIPELAJARI DALAM DOGMATIKA HUKUM TEORI HUKUM YANG MERUPAKAN TEORI TENTANG DOGMATIKA HUKUM ITU SENDIRI DAN JUGA TEORI TENTANG KEGIATAN-KEGIATAN YANG TERKAIT PADA PEMBENTUKAN HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM TEORI HUKUM YANG SATU DAPAT DITIPIKASI SEBAGAI META-TEORI DARI DOGMATIKA HUKUM DAN YANG LAINNYA SEBAGAI TEORI HUKUM DARI HUKUM POSITIF FILSAFAT HUKUM ADALAH JUGA TEORI YANG MEREFLEKSI TEORINYA SENDIRI DAN TIDAK MAMILIKI META-TEORI DI ATASNYA META-TEORI ADALAH TEORI YANG DI DALAMNYA SUATU TEORI LAIN DIRENUNGKAN
22
TEORI HUKUM OBJEK TUJUAN TEORETIKAL PERSPEKTIF EKSTERNAL INTERNAL
EMPIRIK KONTEMPLATIF OBJEK GEJALA UMUM DALAM HUKUM POSITIF. KEGIATAN YURIDIK. DOGMATIKA HUKUM PEMBENTUKAN HUKUM PENEMUAN HUKUM TUJUAN TEORETIKAL PERSPEKTIF EKSTERNAL INTERNAL TEORI KEBENARAN SERING: TEORI KORESPONDENSI TEORI PRAGMATIK PROPOSISI HANYA INFORMATIF ATAU EMPIRIK JUGA NORMATIF DAN EVALUATIF
23
HUKUM POSITIF NASIONAL
DOGMATIKA HUKUM OBJEK HUKUM POSITIF NASIONAL TUJUAN TEORETIKAL, TETAPI TERUTAMA PRAKTIKAL PERSPEKTIF INTERNAL TEORI KEBENARAN TEORI PRAGMATIK PROPOSISI INFORMATIF, NORMATIF, EVALUATIF
24
FILSAFAT HUKUM FILSAFAT HUKUM MASIH TETAP DIPANDANG SEBAGAI LANDASAN TEORI HUKUM; INDUK DARI SEMUA DISIPLIN YURIDIK. FILSAFAT TIDAK MENGENAL META-DISIPLIN, KARENA ITU SELALU MELAKUKAN REFLEKSI DIRI. FILSAFAT HUKUM ADALAH TEORI TENTANG DASAR-DASAR DAN BATAS-BATAS KAIDAH HUKUM. FILSAFAT HUKUM ADALAH FILSAFAT KARENA ITU IA MERENUNGKAN SEMUA PERSOALAN FUNDAMENTAL DAN MASALAH-MASALAH PERBATASAN YANG BERKAITAN DENGAN GEJALA HUKUM.
25
DALAM FILSAFAT HUKUM, DIBEDAKAN
ONTOLOGI HUKUM (AJARAN PENGADA): PENELITIAN TENTANG HAKIKAT HUKUM DAN HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN MORAL; AKSIOLOGI HUKUM (AJARAN NILAI): PENETAPAN ISI NILAI-NILAI, SEPERTI KEADILAN KEPATUTAN, PERSAMAAN, KEBEBASAN, DSB; IDEOLOGI HUKUM (AJARAN IDEA): PPNGEJAWANTAHAN WAWASAN MENYELURUH TENTANG MANUSIA DAN MASYARAKAT; EPISTEMOLOGI HUKUM (AJARAN PENGETAHUAN): PENELITIAN TERHADAP PERTANYAAN SEJAUH MANA PENGETAHUAN TENTANG “HAKEKAT” HUKUM DIMUNGKINKAN; TELEOLOGI HUKUM (AJARAN TUJUAN): MENENTUKAN MAKNA DAN TUJUAN DARI HUKUM; TEORI-ILMU DARI HUKUM: INI ADALAH FILSAFAT SEBAGAI META-META TEORI DARI DOGMATIKA HUKUM; LOGIKA HUKUM: PENELITIAN TENTANG KAIDAH-KAIDAH BERPIKIR YURIDIK DAN ARGUMENTASI YURIDIK. BAGIAN INISERING DIPANDANG SEBAGAI SUATU BIDANG STUDI TERSENDIRI, YANG TELAH MELEPASKAN DIRI DARI FILSAFAT HUKUM;
26
FILSAFAT HUKUM OBJEK TUJUAN TEORETIKAL PERSPEKTIF INTERNAL
IKHTISAR BAGIAN TEORI HUKUM DALAM ARTI LUAS YANG DISEBUT FILSAFAT HUKUM: FILSAFAT HUKUM OBJEK LANDASAN DAN BATAS-BATAS KAIDAH HUKUM TUJUAN TEORETIKAL PERSPEKTIF INTERNAL TEORI KEBENARAN TEORI PRAGMATIK PROPOSISI INFORMATIF, TETAPI TERUTAMA NORMATIF DAN EVALUATIF
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.