Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuparman Suryadi Iskandar Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
ZONA MARITIM & GARIS PANGKAL
2
Peta Wilayah Laut Indonesia Sebelum Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957
3
Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi NKRI Saat Ini
PP No. 38/2002 ttg Koord Geografis Titik Titik GPK Indonesia Berubahnya Status Timor Timur dan Pulau Sipadan Ligitan PP No. 37/2008 ttg Perubahan PP No. 38/2002. 3
4
Zona Ekonomi Eksklusif Non State Jurisdiction Non State Jurisdiction
Horisontal Perairan Pedalaman Kedaulatan Negara Laut Teritotial Perairan Kepulauan Zona Tambahan Hak Berdaulat Negara Zona Ekonomi Eksklusif Laut Lepas/Bebas Non State Jurisdiction Vertikal Landas Kontinen Hak Berdaulat Negara Kawasan Dasar Laut Non State Jurisdiction
6
WILAYAH KEDAULATAN DAN HAK BERDAULAT NEGARA DI LAUT
Perairan Pedalaman Perairan Kepulauan Laut Teritorial (SDA+ WILAYAH MILIK NEGARA) WILAYAH HAK BERDAULAT Zona Tambahan Zona Ekonomi Eksklusif Landas Kontinen (SDA)
7
GARIS PANGKAL GARIS PANGKAL NORMAL/BIASA MENGIKUTI LEKUK LIKU PANTAI
GARIS PANGKAL LURUS MENGHUBUNGKAN TITIK TERLUAR GARIS PANGKAL LURUS KEPULAUAN MENGHUBUNGKAN TITIK TERLUAR PADA PULAU & KARANG TERLUAR (NEGARA KEPULAUAN)
8
GARIS PANGKAL NORMAL/BIASA
9
GARIS PANGKAL NORMAL/BIASA
D A R A T L A U T
11
GARIS PANGKAL LURUS
12
GARIS-GARIS PANGKAL LURUS
Syarat-syaratnya, a.l. : Garis pantai yang menikung dan menjorok ke dalam; Ada deretan pulau dimuka pantainya; Ada delta yang menyebabkan garis pantai tidak tetap; Tidak menyimpang arah umum dari pantai D a r a t L a u t
14
GARIS PANGKAL LURUS KEPULAUAN
15
GARIS PANGKAL LURUS KEPULAUAN
18
PENETUAN GARIS PANGKAL UNTUK PANTAI YANG BERHADAPAN DAN BERSEBELAHAN DENGAN NEGARA LAIN
19
Pasal 15 UNCLOS 1982 MEDIAN LINE PRINSIP EKUIDISTAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.