Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT JENDERAL PMPTK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT JENDERAL PMPTK"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT JENDERAL PMPTK
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2010 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DIREKTORAT JENDERAL PMPTK DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

2 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2010
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2010 REGION: SEMARANG: 7-9 Desember 2010 JATIM: 8-10 Desember 2010 KALSEL: 8-10 Desember 2010 SULSEL: 8-10 Desember 2010 DKI: 9-11 Desember 2010 MEDAN: Desember 2010 PAPUA: Desember 2010 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

3 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2010
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2010 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2010 TIM SERTIFIKASI GURU DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

4 PERANGKAT SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN YANG DIPERSIAPKAN TAHUN 2010
BUKU 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA BUKU 2 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI BUKU 3 PEDOMAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO BUKU 4 RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN PLPG Catatan: Pedoman penyusunan portofolio untuk guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan dibuat dalam bentuk Suplemen Buku 3 sedangkan untuk rambu-rambu PLPG-nya terintegrasi ke dalam Buku 4. Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

5 DASAR HUKUM SERGUR 2010 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Keputusan Mendiknas No. 022/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

6 Peraturan Pemerintah Nomor 74 yang Berkaitan dengan Sertifikasi Guru
Pasal 4 Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV Pasal 11 Sertifikat Pendidik berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

7 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
Guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan GURU DALAM JABATAN: Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

8 Peraturan Pemerintah Nomor 74, Ketentuan Peralihan
Pasal 67 Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik. Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

9 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN: Uji Kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik (dalam bentuk Penilaian Portofolio) Pemberian Sertifikat Pendidik Secara langsung Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Sanksi
Pasal 63, ayat 5 Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

11 ALUR SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN 2009
Tidak Memenuhi Persyaratan GURU S2/S3 +IVB GURU IV C VERIFIKASI DOKUMEN Memenuhi Persyaratan GURU DALAM JABATAN SERTIFIKAT PENDIDIK Lulus S1/D IV Belum S1 /DIV yang memenuhi syarat PENILAIAN PORTOFOLIO MELENGKAPI PORTOFOLIO Tidak Lulus PLPG UJIAN Lulus PELAKSANAAN PLPG Tidak Lulus Lulus DINAS PENDIDIKAN PROV/KAB/KOTA Tidak Lulus UJIAN ULANG (2X) Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

12 UJI KOMPETENSI MELALUI PENILAIAN PORTOFOLIO
Guru dalam jabatan yang: memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV); belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah: mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a. Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

13 PENERIMA SERTIFIKAT PENDIDIK SECARA LANGSUNG
Diberikan kepada guru dalam jabatan yang: memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c. Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

14 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
Penilaian Portofolio Rubrik Portofolio Verifikasi Dokumen Kelengkapan dokumen Kebenaran dokumen Keabsahan Dokumen Relevansi Ijazah S-2/S-3 dengan Bidang Studi/Mapel/bidang keahlian yang Diampu/bidang kepengawasan Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

15 Hasil Penilaian Portofolio Hasil Verifikasi Dokumen
Lulus Portofolio (L) Melengkapi Administrasi (MA) Melengkapi Substansi (MS) Mengikuti PLPG (MPLPG) Klarifikasi (K) Diskualifikasi (D) Hasil Verifikasi Dokumen Memenuhi Persyaratan (MP) Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP) Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

16 RAMBU-RAMBU REKOMENDASI HASIL VERIFIKASI DOKUMEN
MP Dokumen lengkap Dokumen diperoleh dengan cara benar Dokumen absah Ijazah S-2/S-3 relevan BS/Mapel/rumpun BS yang diampu TMP Dokumen absah dan benar. Ijazah S-2/S-3 tdk relevan dg BS/Mapel Belum memenuhi batas minimal golongan IV/b K Kebenaran dan/atau keabsahan dokumen diragukan D Terbukti melakukan pemalsuan dokumen Terbukti melakukan usaha penyuapan Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

17 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
KEBENARAN & KEABSAHAN Keabsahan menyangkut aspek legalitas dokumen yang dipersyaratkan Kebenaran antara lain menyangkut: kewajaran masa studi, kewajaran proses studi termasuk jarak tempat tugas peserta dengan tempat studi, dan kewajaran dokumen. Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

18 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
Relevansi ijazah S-2/S-3 dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya Jika ijazah S2/S3 kependidikan, diakui serumpun dalam bidang kependidikannya Jika ijazah S2/S3 non-kependidikan, harus relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran/bidang keahlian yang diampu Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

19 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
Untuk guru dalam jabatan yang telah mencapai serendah-rendahnya golongan IV/c Diverifikasi kebenaran dan keabsahan SK pangkat/ golongan Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

20 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
HASIL VERIFIKASI Memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat pendidik Tidak memenuhi persyaratan dapat mengikuti uji kompetensi melalui penilaian portofolio pada tahun berjalan jika waktu memungkinkan atau masuk kuota tahun berikutnya Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

21 Aktivitas Institusi Penyelenggara Sergur 2010
Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

22 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
KEGIATAN LPMP 1 Membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) di LPMP 2 Mengidentifikasikan dan menampilkan data guru yang memenuhi syarat 3 Bersama Disdik Prov dan Kab/Kota Hitung Kuota Sergur Kab/Kot dan mengirimkan kepada Ditjen PMPTK. Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

23 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
KEGIATAN LPMP 4. Terima Berkas Format A1.1 (Guru) /Format A1.2 (Pengawas) yang telah diisi data (tulisan tangan guru) dari Disdik Prov/Kab/Kota Asli yg telah ditandatangani Guru, Kepala Sekolah, dan Disdik Prov/Kab/Kota Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

24 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
KEGIATAN LPMP 4. Terima Berkas SK Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2010 dari Disdik Kab/Kota SK Penetapan Peserta Sertifikasidari Guru Tahun 2010 Disdik Prov (SLB) Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

25 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
KEGIATAN LPMP 5 Verifikasi Kebenaran Data menjadi Data Peserta Sertifikasi Guru Final. Memastikan TIDAK ADA Peserta Bukan Guru (misal Instruktur) atau Guru Depag. 6 Men-entri Format A1.1/Format A1.2 dari dinas pendidikan provi/kab/ kota pada RSG Aplikasi SIM-NUPTK. 7 Mencetak Format A1.1/Format A.1.2 dari RSG Aplikasi SIM-NUPTK dan menyerahkan kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota. Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

26 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
KEGIATAN LPMP 8 Membuat daftar peserta sertifikasi guru tiap kabupaten/kota (Format B1.1/Format B1.2 dan Format B2.1/Format B2.2) dan meng-upload pada website KSG ( 9 Mencetak Format B1.1/Format B1.2 dan Format B2.1/Format B2.2 dari RSG Aplikasi SIM-NUPTK, menandatangani, dan menyerahkan ke disdik prov/kab/kota 10 Menyampaikan database peserta (Format A1.1/Format A1.2) ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi melalui KSG dengan cara meng-upload ke website KSG. Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

27 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
1 Membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) 2 Bersama Disdik LPMP dan Kab/Kota Hitung Kuota Sergur Kab/Kota Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

28 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
3. Rekrut Peserta Sergur Menetapkan Nomor Peserta Sertifikasi dalam Jabatan (Disdik Prov guru SLB) di Wilayahnya Berdasarkan Kuota yg Dihitung Bersama LPMP/Disdik Prov/DisdikKab/Kota Penetapan Peserta Terbuka/Transparan melibatkan: KS, Guru, Pengawas, PGRI, Dewan Pendidikan Kab/Kota, Asosiasi Guru Lainnya Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

29 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
3. Rekrut Peserta Sergur Membuat Daftar Prioritas Peserta Sergur Berdasarkan Kriteria Ditjen PMPTK (Masa Kerja, Usia, Gol, Jam Mengajar, Tgs/Jab, Prestasi) per Jenjang/jenis sekolah di Kab/Kota Menetapkan Peserta Sergur sesuai Kuota melalui SK Kepala Dinas Pendidikan (Disdik Prov SLB) Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

30 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
4. Melakukan Bintek Pengisian Format A1.1/Format A1.2 Penyusunan Portofolio/Dokumen Penyiapan Pasphoto Peserta Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

31 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
Pasphoto Peserta Terbaru peserta (6 bulan terakhir) Berwarna Bukan polaroid Ukuran 3 x 4 cm Setiap peserta sebanyak 4 lembar Di bagian belakang setiap pasphoto dituliskan identitas peserta (nama dan nomor peserta) Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

32 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
5. Menetapkan Jadwal Penerimaan Format A1.1/Format A1.2 dan PF/Dok Penerimaan Format A1.1/Format A1.2 lebih awal daripada PF/Dok Penerimaan DOKUMEN dari peserta pola pemberian sertifikat secara langsung diupayakan lebih awal daripada penerimaan PORTOFOLIO dari peserta pola penilaian portofolio. Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

33 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
6. Menyerahkan Berkas ke LPMP Formulir Pendaftaran (Format A1.1/Format A1.2) yang telah diisi Peserta: >Pola Penilaian Portofolio >Pola Pemberian Sertifikat secara Langsung SK Kepala Dinas Pendidikan Ttg Penetapan Peserta Sergur Penyerahan berkas Disertai BA-PF: 1A Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

34 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
7. Menerima Berkas dari LPMP Format A1.1/Format A1.2 Cetakan RSG Aplikasi SIM-NUPTK (Rangkap Dua Tiap Peserta) Daftar peserta sertifikasi guru tiap kab/kota (Format B1.1/Format B1.2) cetakan RSG Aplikasi SIM-NUPTK yang telah ditandatangani LPMP. Format B1.1/Format B1.2 digunakan sebagai pengantar pengiriman portofolio/dokumen ke Rayon LPTK. Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

35 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
8. Menerima Berkas dari Peserta Sergur Portofolio rangkap dua setiap peserta (Bendel 1, Komp 2 & 8 Asli) Dokumen dari Peserta Sergur Pola Pemberian Sertifikat secara Langsung, Rangkap 2 Pasphoto Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

36 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
9 Menyisipkan Format A1.1/ Format A1.2 di bawah halaman cover portofolio/dokumen Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

37 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
10. Mengadministrasikan & Verifikasi PF/Dok PF/Dok, dua rangkap untuk setiap peserta secara tidak terpisah Memverifikasi PF/Dok: kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran Memastikan tidak ada peserta yang berasal dari bukan guru (misal instruktur BLPT) atau guru di bawah pembinaan Departemen Agama Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

38 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
11. Menyerahkan Berkas ke Rayon LPTK Peserta Rangkap Dua. Bendel Pertama Portofolio bukti fisik asli komponen 2 dan 8. Peserta Rangkap Dua. Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

39 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
12. Menyerahkan Berkas ke Rayon LPTK Daftar Peserta Sergur Pola Penilaian Portofolio (Format B1.1) dan Pola Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (Format B1.2) Hardcopy atau Output RSG Aplikasi SIM-NUPTK. Pasphoto Dokumen Diserahkan Lebih Awal daripada Portofolio (Jika memungkinkan). Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

40 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
13 Koordinasi Dg Rayon LPTK dan Menindaklanjuti Informasi Peserta Penilaian Portofolio Berstatus MA, MS, dan K Komunikasikan ke Peserta yg Berstatus MA, MS Fasilitasi Rayon LPTK dalam Proses Klarifikasi. Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

41 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
14 Menerima Hasil Penilaian Portofolio/Verifikasi Dokumen... Menerima Sertifikat Pendidik (bagi peserta lulus) dari Rayon LPTK 15 Koordinasi Dg Rayon LPTK dan Menindaklanjuti Informasi Peserta Penilaian Portofolio Berstatus MA, MS, dan K Komunikasikan ke Peserta yg Berstatus MA, MS Fasilitasi Rayon LPTK dalam Proses Klarifikasi. Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

42 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
16 Menerima Hasil Penilaian Portofolio/Verifikasi Dokumen Menerima Sertifikat Pendidik (bagi peserta lulus) dari Rayon LPTK dan Meneruskan kpd Peserta (Bila Rayon LPTK belum menyerahkan kpd Peserta) Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

43 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
17 Menindaklanjuti Hasil Penilaian Portofolio/Verifikasi Dokumen bagi Guru yang Lulus. Meneruskan pengumuman hasil sertifikasi guru kepada peserta sertifikasi. Menyerahkan sertifikat pendidik kepada peserta yang lulus sertifikasi (Apabila LPTK belum mengakomodasi kegiatan penyerahan sertifikat pendidik). 18 Mengambil Bendel Pertama Portofolio yang memuat Bukti Fisik Asli (Komponen 2 & 8) sesuai Jadwal yang Ditentukan Rayon LPTK Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

44 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
19. Koordinasi dengan Rayon LPTK Ttg PLPG Jadwal PLPG Tempat PLPG Ketentuan lain yang ditetapkan LPTK penyelenggara sertifikasi guru Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

45 KEGIATAN DISDIK PROV & KAB/KOTA
20 Memberikan penugasan (menerbitkan surat tugas) bagi peserta guru yang harus mengikuti PLPG 21 Menerima berkas hasil PLPG dan sertifikat pendidik (bagi peserta yang lulus) dari Rayon LPTK Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

46 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
JADWAL SERGUR 2009 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

47 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
JADWAL SERGUR 2009 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010

48 Ditjen PMPTK Depdiknas 2010
Terima Kasih Ditjen PMPTK Depdiknas 2010


Download ppt "DIREKTORAT JENDERAL PMPTK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google