Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPh. Pasal 22.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPh. Pasal 22."— Transcript presentasi:

1 PPh. Pasal 22

2 Landasan Hukum PPh Pasal 22 :
UU No. 36 tahun 2008 PMK no. 6/pmk.010/2017 PMK No. 34/PMK.010/2017

3 Definisi Merupakan pajak yang dipungut atas :
Aktivitas pembayaran atas penyerahan barang bagi institusi pemerintah. Aktivitas impor barang. Aktivitas penjualan atau pembelian barang di industri tertentu. Aktivitas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir.

4 Pemungut, Penyetor, dan Pelapor (1)
Aktivitas Penyerahan Barang Bendahara pemerintah untuk mekanisme pembelian barang. Bendahara pengeluaran untuk mekanisme Uang Persediaan (UP). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mekanisme Pembayaran Langsung (LS). Aktivitas Impor Bank Devisa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

5 Pemungut, Penyetor, dan Pelapor (2)
Aktivitas di Industri Tertentu Badan usaha yang ditunjuk Kepala KPP untuk penjualan hasil produksi dalam negeri di industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi. Produsen atau importir BBM, gas, dan pelumas untuk penjualan komoditas tersebut. Industri atau eksportir yang ditunjuk Kepala KPP untuk pembelian bahan keperluan di sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.

6 Tarif Pajak (1) Aktivitas Penyerahan Barang 1,5% dari harga pembelian.
Aktivitas Impor 10% dari impor berupa barang tertentu spt tercantum dalam lampiran I (244 item). 2,5% dari nilai impor bagi pengguna Angka Pengenal Impor (API). 0,5% bagi pengguna API untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu. 7,5% dari nilai impor bagi non pengguna API. 7,5% dari harga jual lelang untuk barang yang tidak dikuasai. Nilai impor = CIF ditambah Bea Masuk dan pungutan lain.

7 Beberapa Pengertian Pengiriman
FOB (Free On Board/Freight On Board) adalah bahwa eksportir (penjual) hanya memiliki kewajiban untuk membayar biaya pengiriman barang sampai pada port atau pelabuhan terdekat dari gudangnya. Artinya, saat barang sudah berada di atas kapal, biayanya ditanggung oleh importir (pembeli). CNF atau  CFR (Cost And Freight) artinya, biaya perjalanan barang di atas kapal sampai di port atau pelabuhan terdekat si importir sudah ditanggung oleh Eksportir. Hanya saja, yang ditanggung di sini adalah biaya perjalanan barang sampai di pelabuhan saja. CIF (Cost, Insurance, and Freight) sama dg CNF di atas, hanya saja ditambahi biaya asuransi yang sudah ditanggung oleh eksportir.

8 Ilustrasi 1 Koperasi Bagas Waras menandatangani kontrak dengan Kantor Humas Pemprov Jawa Tengah untuk menyediakan furniture berbahan dasar kayu jati senilai Rp ,00 untuk ditempatkan di ruang tunggu yang sedang dibangun sebagai wujud pelaksanaan reformasi pemerintah daerah menuju pelayanan prima. Berapakah besar beban PPh 22? Jawaban : Beban PPh 22 = 1,5% x Rp ,00 = Rp ,00

9 Ilustrasi 2 PT. Bali Gong melakukan transaksi jual beli dengan Brexition Inc. yang berdomisili usaha di luar negeri atas sebuah mesin cetak tanpa menggunakan API. Nilai kontrak diketahui $ 10, berdasar ketentuan FOB shipping point. PT. Bali Gong mengasuransikan pengiriman tersebut dengan biaya premi sebesar 10% dari kontrak pembelian, dengan biaya pengangkutan senilai $ Adapun Bea Masuk dan pungutan lain masing – masing adalah senilai 20% dan Rp ,00. Kurs yang ditetapkan oleh Menkeu adalah Rp ,00/ $ sedangkan oleh BI Rp ,00/ $. Berapakah besar beban PPh 22?

10 Ilustrasi 2 Keterangan : CIF : Cost Insurance and Freight

11 Tarif Pajak (2) Aktivitas di Industri dan Hasil Tertentu
Penjualan hasil produksi dalam negeri. 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak PPN (DPP PPN) di industri kertas. 0,25% dari DPP PPN di industri semen. 0,45% dari DPP PPN di industri otomotif. 0,3% dari DPP PPN di industri baja. 0,3% dari DPP PPN di industri farmasi 0,25% dari harga pembelian hasil kehutanan, perkebun-an, pertanian, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur.

12 Tarif Pajak (3) Aktivitas BBM, Gas, dan Pelumas
Penjualan BBM, gas, dan pelumas. 0,25% dari harga jual BBM untuk penjualan ke SPBU Pertamina. 0,3% dari harga jual BBM untuk penjualan ke SPBU Non Pertamina. 0,3% dari harga jual gas. 0,3% dari harga jual pelumas. Aktivitas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam 1,5% dari nilai ekspor, tidak termasuk PPN.

13 Ilustrasi 3 Koperasi Hembing merupakan perusahaan yang menganut pola production on demand. Perusahaan mengadakan perjanjian dengan Simana untuk melakukan penjualan rim kertas flano dengan nilai total Rp ,00. Atas nilai tersebut diketahui bahwa elemen PPN telah termasuk di dalamnya. Di samping itu, diketahui pula bahwa atas pembelian bubur kertas sebagai bahan baku dari anak usahanya, perusahaan telah dikenai PPh 22 senilai Rp ,00. Berapakah besar beban PPh 22 yang seharusnya dipungut atas transaksi antara Koperasi Hembing dengan Simana ? Jawaban : Beban PPh 22 = 0,1% x (100%/ 110%) x = 0,1% x = Rp ,00

14 Sanksi Tarif Ilustrasi 4 Bagi WP yang tidak memiliki NPWP,
tarif lebih tinggi 100% untuk PPh 22. Ilustrasi 4 CV. Taro-Taro melakukan pembelian lima puluh keranjang ikan patin senilai Rp ,00 per keranjang untuk keperluan ekspor, dengan biaya pengiriman sebesar Rp ,00 ditanggung Tn. Sandoko sebagai pedagang pengepul. Tn. Sandoko tidak memiliki NPWP, berapakah besar PPh 22 yang harus dipungut oleh PT. Cikano? Jawaban : Tarif PPh 22 = 0,25% x ( %) = 0,5% Beban PPh 22 = 0,5% x 50 x Rp ,00 = Rp ,00

15 Saat Terutang dan Pelunasan
Pemungutan pajak terutang dilakukan saat pembayaran kecuali ditetapkan berlainan oleh Menkeu. Pengecualian tersebut antara lain: Saat pembayaran bea masuk. Kecuali jika pembayaran bea masuk ditunda/ dibebaskan, pemungutan dilakukan saat penyelesaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kegiatan Impor Kegiatan Pembelian Barang Saat pembayaran. Pembelian Hasil Produksi Saat penjualan. Penjualan Hasil Produksi/ Pengolahan Barang Saat penerbitan delivery order. Penyetoran hasil pungutan dilakukan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos.

16 Objek Dikecualikan dari Pemungutan (1)
Impor barang dan/ atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/ atau PPN. Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata – nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. Impor kembali, yang meliputi barang – barang yang diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang yang telah diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat yang ditentutakn Ditjen Bea dan Cukai.

17 Objek Dikecualikan dari Pemungutan (2)
Pembayaran atas pengadaan barang bagi institusi pemerintah jika berjumlah maksimal Rp ,00 dan tidak merupakan pembayaran terpecah-pecah; atau jika ditujukan untuk pembelian BBM, listrik, gas, pelumas, air minum/ PDAM, dan benda pos. Pembayaran untuk pembelian gabah dan/ atau beras oleh Perum Bulog. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas yang ditujukan untuk ekspor. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS.

18 Ilustrasi 5 Fa. Kahuripan menandatangani kontrak dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan penyediaan ATK senilai Rp ,00. Berapakah besar beban PPh 22? Jika kontrak tersebut meliputi pula penyediaan lembar perangko nominal Rp 6.000,00 at cost, berapakah besar beban PPh 22? Jawaban : Beban PPh 22 = 1,5% x Rp = Rp Beban PPh 22 = 1,5% x (Rp – Rp ) = 1,5% x Rp = Rp

19 Pengecualian PPh 22 Pengecualian memerlukan bukti berupa Surat keterangan Bebas PPh 22 yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak untuk: Impor barang dan/ atau penyerahan barang yang tidak terutang PPh. Emas batangan yang diproses untuk menghasilkan perhiasan untuk diimpor. Pelaksanaan pengecualian dari pemungutan PPh 22 dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai, dengan tata cara yang diatur oleh Dirjen Bea dan Cukai dan/ atau Ditjen Pajak.


Download ppt "PPh. Pasal 22."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google