Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

(Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "(Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan)"— Transcript presentasi:

1 (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan)
Asean Convention Against Trafficking In Person (ACTIP) Dan Urgensi Ratifikasinya di Indonesia Oleh: Yuniyanti Chuzaifah (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan)

2 Tentang Komnas Perempuan dan kerja-kerja mengawal migrasi- trafficking
Lembaga negara, salah satu NHRI (National Human Right Institution), berdampingan dengan Komnas HAM dan KPAI Mengawal isu dan kerangka migrasi sejak kelahirannya 1998, termasuk trafficking di dalamnya. Memantau sejak berangkat, transit, border, negara tujuan, pusat rehabilitasi, hingga pulang. Wilayah ; Jabar, border Kalimantan, NTT,  Hongkong,Qatar, Singapore, Malaysia, Philipina.

3 Tentang Komnas Perempuan dan kerja-kerja mengawal migrasi- trafficking (Lanjutan)
Data UNODC (Juli 2017) ; 71 persen sasar perempuan dan anak, 79 persen exploitasi seksual (prostitusi, kawin palsu, perbudakan seks, dll) beriring dg kasus trafficking lain spt pemaksaan jd pengemis, adopsi illegal, organ removal, dll. 

4 Problem trafficking di Indonesia: temuan Komnas perempuan
Isu migrasi hampir sekeping dengan isu trafficking pelaku orang-orang dekat (bahkan ada politisasi hukum hindari dakwaan) recycle traficking di perbatasan. Dari Buruh migran dijebak dlm drug trafficking melalui intimate relasi , perkawinan semu, menyasar korban KDRT. terancam hukuman mati

5 Trafficking untuk Konteks Asean: Temuan Komnas Perempuan.
Pekerja migran jadi sasaran trafficking (lari dari majikan menjadi undoc) Rentan jadi sasaran drug trafficking (di perbatasan, migran pelarian, janji hak bermobilitas,.dll) Konflik dan post konflik Rohingya dan ancaman trafficking Isu radikalisme dan rekruitmen gerakan extrimis berkekerasan melalui pemanfaatan mobilitas migrasi

6 Knp Actip Perlu? Kejahatan lintas negara dan lintas negara Asean
Sindikasi  drug trafficking mengancam hukuman mati perempuan korban ; singapore, malaysia, Indonesia. Extra judicial killing di Philipina dan potensi perpindahan operasi. Impunitas pelaku karena isu lintas jurisdiksi

7 Mengaca dari negara lain
Konvensi Istanbul (Uni Eropa) dan kerja lintas batas penanganan kekerasan terhadap perempuan. Inter Amerika  (IACHR) charter -Konvensi on human rights ; cegah dan tangani, pembiaran berarti pelanggaran ham, membuat langkah-langkah kongkrit, pemulihan korban. Komisi HAM Afrika (ACHPR) ; th 1981 charter on hunan rights larang trafficking.

8 Prinsip-prinsip ACTIP
Cegah dan tangani trafficking Proses hukum dan jangan ada impunitas pemberatan pada sejumlah kasus ; pelaku terorganisir, pd perempuan, pemicu bunuh diri, dll. Kerjasama lintas negara Asean.

9 Keuntungan ratifikasi ACTIP
Indonesia bisa desak negara ASEAN lain untuk ratifikasi ACTIP Kerjasama penangangan multi state responsibilities di ASEAN Memagari Asean dari sasaran drug trafficking.


Download ppt "(Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google