Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN"— Transcript presentasi:

1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

2 MATERI SELAMA SATU SEMESTER...
Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara; Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan; Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan warga negara dan Penduduk Indonesia. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan YME di Indonesia Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia. Kewenangan lembaga-lembaga Negara; Suprastruktur dan Infrastruktur sistem politik Indonesia Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia menurut Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tata kelola pemerintahan yang baik Partisipasi warga negara dalam sistem politik RI. Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah; Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Arti pentingnya Wawasan Nusantara Konsep Wawasan Nusantara Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara Peran serta warga negara dalam mendukung implementasi wawasan nusantara Faktor-faktor pembentuk integrasi nasional; Kebhinnekaan Bangsa Indonesia Konsep Integrasi Nasional Faktor-faktor Pembentuk Integrasi Nasional Tantangan dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Indikator ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Ancaman terhadap integritas nasional Ancaman di bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan Peran masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam rangka membangun integritas nasional

3 KOMPETENSI DASAR Mensyukuri nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyenggaraan pemerintah Negara. Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara Mewujudkan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara.

4 INDIKATOR PENCAPAIAN Membangun rasa syukur dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara. Membangun nilai-nilai toleransi dalam kerangka praktik penyenggaraan pemerintah Negara. Membangun nilai-nilai kejujuran dalam kerangka praktik penyenggaraan pemerintah Negara. Menyaji hasil analisis yang mengenai pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara. Mengkomunikasikan hasil analisis yang terkait dengan pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara

5 Tujuan pembelajaran: Setelah mempelajari materi tentang nilai Pancasila dalam kerangka penyelenggaraan sistem pemerintah negara, siswa mampu : Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara. Mewujudkan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara dalam berbagai kegiatan sehari-hari. Menjelaskan sistem penyelenggaraan Negara Indonesia. Mengetahu lembaga penyelenggaraan Negara Indonesia. Menyebutkan contoh kebijaksaan negara dalam penyelenggaraan negara Menjelaskan sistem penyelenggaraan negara yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi.

6 Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara

7 Sistem pembagian Kekuasaan Negara
Nilai-nilai Pancasila dalm kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintah Negara Sistem pembagian Kekuasaan Negara Kedudukan dan Fungsi Lembaga Pemerintahan NRI Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sej. Teori Pemisahan atau Pembagian kekuasaan Kedudukan dan fungsi pancasila sebagai sumber nilai Kementrian Negara RI Pancasila sebagai dasar negara Sistem Pembagian Kekuasaan Pemerintah Negara berdasarkan UUD NRI 1945 Lembaga pemerintahan Non- Pemerintahan Pancasila sebagai pandangan hidup bansa Indonesia Aktualisasi nilai pancasila dalam penyelenggaraan pemerinatah negara

8

9 Apa yang kalian ketahui tentang pembagian kekuasaan Negara Republik Indonesia?

10 A. SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN 1
A. SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN 1. Sejarah Teori Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan (Konseptual) Plato dan Aristoteles ( SM)  John Locke Revolusi Prancis ( )  Motesqueui John locke membuat buku yang berjudul “pemerintahan sipil” (two treaties on civil goverment). Isinya fungsi-fungsi kekuasaan negara meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. MontesquieuDalam bukunya yang berjudul (The spirit of Laws) memperjelas teori tersebut. Membagi pemerintahn menjadi tiga cabang yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan harus terpisah satu sama lain, baik tugas (fungsi) atau alat perlengkapnya (lembaga). Konsep ini disebut TRIAS POLITIKA. Latar belakang adanya ajaran Trias politika karena adanya sistem kekuasaan yang sewenang-wenang dan berpusat pada satu kekuasaan. Melawan pemerintahanyang tidak demokratis

11 Legislatif Eksekutif fenderatif Jonh Locke Montesquiue
Legislatif Eksekutif fenderatif Jonh Locke Kekuasaan untuk membuat atau membentuk Undang-undang Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang Kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Montesquiue Yudikatif Membuat atau membentuk undang-undang Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang Kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

12 Prinsip pemisahan kekuasaan
Pada hakikatnya karena dilatar belakangi oleh asas pemerintahan yang tidak demokratis. Prinsip ini ditegakna oleh dua dasar: Memberikan kuasa pada lembaga-lembaga khusus atau tertentu, dimana masing- masing lembaga menjalankan tugas yang telah ditentukan dan ditetapkan. Memberikan kebebasan peraturan bagi lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan. Namun, tiap lembaga tidak dapat mengintervensi urusan lembaga lain dan tidak boleh menjalankan fungsi yang bukan fungsinya.

13 2. Pembagian kekuasaan Negara Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 (PROSEDURAL)
Menurut KBBI Pembagian kekuasaan memiliki arti: Pembagian  proses menceraikan menjadi beberapa bagian atau memecah suatu lalu memberikannya ke pihak yang lain. Kekuasaan  wewenang atas sesuatu aatau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya) sesuatu. Jadi, pembagian kekuasaan adalah proses pembagian wewenang yang dimiliki oleh negaa untuk memerintah, mewakili, atau mengurus bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk diberikan kepada beberapa lembaga negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan atau wewenang pada satu pihak.

14 Sistem ketatanegaraan NRI tidak terlepas dari ajaran Trias Politika
Sistem ketatanegaraan NRI tidak terlepas dari ajaran Trias Politika. Menurut UUD NRI Indonesia mempunyai sistem ketatanegaraan disesuaikan dengan kepribadian bangsa Indonesia. Artinya , kekuasaan negara terpisah antara satu lembaga dengan lembaga yang lain dan masin-masing-masing kekuasaan negara dalam pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara. Organisasi Negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD NRI 45 sebagai berikut: MPR PRESIDEN DPR DPD BPK MA MK KY

15 MEKANISME PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya oleh UUD 45. penerapan pembagian kekuasaat di Indonesia terdiri dari dua bagian, yaitu: Pembagian kekuasaan secara Horizontal Pembagian kekuasaan secara Vertikal

16 Pembagian kekuasaan secara horizontal
Secara Horizontal  pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Lebih menitik beratkan pada pembedaan fungsi pemerintah yang legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dilakukan dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan secara vertikal  Pembagian kekuasaan menurut tinggkatnya. misalnya kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam negara kesatuan. Misal: NRI dibagi menjadi provinsi kemudian dibagi menjadi beberapa kota atau kabupaten, kemudian tiap-tiap provinsi, kota atu kabupaten diatur oleh Undang-Undang.

17 B. Kedudukan dan Fungsi Lembaga Pemerintahan NRI
Kementrian Negara Republik Indonesia Lembaga non-kementrian

18 1. Kementrian NRI A. Pengertian kementrian negara
Perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri negara adalah pembantu presiden yang memimpin kementrian. B. Landasan hukum tentang kementrian negara Landasan Konstitusional diatur dalam BAB 5 Pasal 17 UUD NRI tahun 1945 Landasan Operasional UUD no. 39 Tahun 2008

19 Urusan pemerintahan yang dilakukan oleh kementrian
Urusan pemerintahan yang mengatur nomenklatur (tata nama) kementriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 45 meliputi Kementrian Luar Negeri, kementrian dalam negeri dan kementrian pertahanan. Urusan pemerintahan yang ruang lingkungannya disebutkan dalam UUD 45, meliputi agama, hukum, keuangan, keamanan, sosial, industri, HAM, perdagangan, pertambangan, transportasi, pertanian, komunikasi, pertenakan, kehutanan, kelautan dan perikanan. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, melputi urusan perencanaan pembangunan nasional, kesekretariatanan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, koprasi, usaha kecil, pariwisata, pemuda, olah raga, dll.

20 Lembaga Pemerintah non-kementrian
Lemnaga pemerintah non-kementrian adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahn tertentu dari presiden. Lembaga ini berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikannya. Contoh: Badan Administrasi negara, badan kepegawaian negara, badan intelijen negara, Badan Pertahanan, dsb.

21 C. Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Kedudukan dan fungsi pancasila sebagai sumber nilai Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai pendangan hidup indonesia a. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia b. Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia c. Pancasila sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum bagi NRI d. Pancasila sebagi perjanjian luhur bangsa Indonesia e. Pancasila sebagai cita-cita tujuan bangsa Indonesia f. Pancasila sebagai Filsafat hidup yang menyatukan bangsa Indonesa 4. Aktualisasi nilai-nilai pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan negara

22


Download ppt "PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google