Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSucianty Santoso Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
RESUME LAPORAN PKL BERJUDUL “PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS KESEHATAN PT
RESUME LAPORAN PKL BERJUDUL “PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS KESEHATAN PT.TELKOM Tbk. MALANG MELALUI YAYASAN KESEHATAN”
2
KELOMPOK 6 : Marcella Christanti Danan Anggid Pamuka Farah Sagita Herman Enny Kistianingtyas Della Miftiani Prati Mufid Alkarimu Giovani Shanti E Firdausi Ummi Nuzulla Faradina Fahmi Imansari Rovita Rizky Handayani Tomy Prayuda
3
Marcella Christanti Danan Anggid Pamuka
4
Farah Sagita Herman Enny Kistianingtyas
5
Della Miftiani Prati Mufid Alkarimu
6
Giovani Shanti E Firdausi Ummi Nuzulla
7
Faradina Fahmi Imansari
Rovita Rizky Handayani
8
Tomy Prayuda WE ARE SIX GROUP
9
Sejarah YAKES TELKOM Pada tahun 1995, tepatnya tanggal 17 Juli 1995 merupakan tonggak sejarah pendirian YAKES-TELKOM, karena pada agenda ke sepuluh Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham (RUPS) disetujui pemisahan pengelolaan dana kesehatan karyawan dan pensiunan beserta keluarga dari perusahaan dan membentuk Yayasan pengelola dana kesehatan.
10
Tujuan Menaikkan tingkat kesejahteraan para karyawan, pensiunan beserta keluarga Memperkuat hubungan PT Telkom untuk meningkatkan performa kinerja para karyawannya Menjamin kesejahteraan para pensiunan PT Telkom
11
Struktur Organisasi YAKES TELKOM dipimpin oleh seorang Ketua, Sekretaris, Bendahara,Anggota layanan kesehatan dan anggota kepesertaan, di Bantu oleh manager logistic, manager SDM, manager SISFO, manager akutansi dan pengendalian keuangan, manager anggaran, manager pembendaharaan, manager Manager pengendalian kesehatan, manager kpesertaan, manager investasi
12
Gambar Struktur Organisasi
13
Azas Pelayanan Kesehatan
Menganut azas gotong royong Kesehatannya terganggu Tidak berdasarkan tindakan atau bersifat pelayanan kosmetik.
14
Kegiatan yang Dilakukan
Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan kesehatan Pensiunan TELKOM beserta keluarganya yang ikut sebagai peserta Program Kesehatan sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan TELKOM Memberi santunan dana kematian kepada ahli waris peserta Program Dana Kematian Melakukan kegiatan pengobatan massal Mendirikan Pusat Layanan Kesehatan.
15
Strategi Usaha Yang Dilakukan
Mengoptimalkan dana dengan inventasi Melakukan aliansi dan outsourcing Menggunakan data berbasis computer dan online Membangun hubungan yang baik dengan peserta Meningkatkan produktifitas, profesionalisme dan kompetensi SDM dan Menyederhanakan prosedur kerja
16
Karyawan Dan Pensiunan Yang Berhak Atas Fasilitas Kesehatan
Karyawan yang masih aktif/belum berhenti bekerja dan keluarga intinya Terdiri dari 1 orang istri/suami dan maksimum 3 orang anak Fasilitas kesehatan diberikan sesuai dengan Band Posisi terakhir yang dipangku karyawan
17
Berakhirnya Pemberian Fasilitas Kesehatan
Hubungan perkawinan dengan isteri/ suami yang telah terdaftar terputus karena perceraian Jika Janda/ Duda yang ditinggal mati oleh karyawan kemudian menikah lagi Anak karyawan sudah berusia 25 tahun/ telah bekerja /telah menikah sebelum usia 25 tahun Karyawan berhenti bekerja dengan masa kerja kurang dari 20 tahun
18
Pelayanan Fasilitas Kesehatan Oleh PT. TELKOM Tbk. Malang
1. Pelayanan Standar Pelayanan ini akan dilayani oleh HR Service apabila anggota YAKES yaitu pegawai atau pensiunan memilih berobat ke dokter/rumah sakit/lab/optic yang mempunyai kerjasama dengan YAKES-TELKOM.
19
Lanjutan Prosedur pelayanan standar sebagai berikut :
Karyawan harus ke dokter yang bertugas di TELKOM. Mendapat surat pengantar Setelah mendapat pemeriksaan medis oleh dokter, maka anggota YAKES akan mendapat surat pengantar. Diserahkan ke divisi HR Bisa langsung berobat ke dokter/rumah sakit/lab/optic yang mempunyai kerjasama dengan YAKES Telkom tanpa dipungut biaya
20
Pelayanan Restitusi Restitusi adalah pembayaran ganti rugi. Restitusi ini bisa dilayani apabila anggota YAKES yaitu pegawai atau pensiunan memilih atau diharuskan untuk berobat ke dokter/rumah sakit/lab/optik diluar kerjasama YAKES TELKOM.
21
Lanjutan Prosedur pelayanan restitusi sebagai berikut :
Pegawai membawa yang akan diserahkan ke petugas HR Service, yaitu : a) Kuitansi/faktur pengobatan di luar Titik Pelayanan Kesehatan (TPK) b) Permohonan restitusi c) Pengantar dari dokter kontrak Formulir akan dikirim oleh HR Service ke YAKES untuk kepentingan proses verifikasi dan persetujuan dana. Selanjutnya pemohon restitusi akan menerima sejumlah uang dan dokumen tanda terima.
22
PT. TELKOM juga memberikan fasilitas alat rehabilitasi untuk membantu mengembalikan fungsi fisik yang hilang atau berkurang akibat suatu penyakit atau kecelakaan yang meliputi kacamata, prothesa dan orthodontie gigi, alat bantu dengar dan alat-alat prothesa anggota badan lainnya. Penggantian alat rehabilitasi diberikan kepada pegawai/pensiunan berdasarkan rekomendasi medis dari Dokter Spesialis atas rujukan dari Dokter TPK Khusus/TPK Umum.
23
Kesimpulan Tarif yang diberikan YAKES masih tarif yang terdahulu dan tidak mengikuti tarif pada umumnya sehingga pegawai atau pensiunan masih harus menambah biaya jika biaya pengobatan tidak sama dengan tarif yang diberikan YAKES. Proses penggantian biaya pengobatan oleh YAKES membutuhkan jangka waktu panjang. Setelah anggota YAKES mengajukan formulir permohonan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.