Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain Menurut Golongan b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pembenannya dapat dilimpahkan kepada pihak lainnya Pajak Subyektif, yaitu pajak yang didasarkan pada subyeknya selanjutnya dicari syarat obyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri WP mis. PPh Menurut Sifatnya Pembagian pajak b. Pajak Obyektif, yaitu pajak yang didasarkan pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri WP mis. PPN dan PPn BM Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, mis. PPn, PPnBM, Bea Meterai Menurut Pemungutnya b. Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah mis. Pajak Hotel
2
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
JENIS PAJAK MENIURUT GOLONGAN LANGSUNG TIDAK LANGSUNG PPh (pajak Penghasilan) PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) PBB (pajak Bumi dan Bangunan) Bea Meterai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bea Masuk Cukai Bea Keluar PPN (Pajak pertambahan Nilai).
3
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Struktur pajak di Indonesia dan pembagian pajak menurut pemungutnya Pajak Penghasilan PPn BM PPN Pajak Bumi dan Banguanan (PBB) Bea Meterai Ditjen pajak Pajak pusat Bea Masuk Cukai Bea Keluar Ditjen Bea dan Cukai Pembagian pajak Pajak kendaraan bermotordan kendaraan diatas air Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) Bea balik nama Kendaraan bermotor Pajak Bahan Bakar KendaraanBermotor Pajak Pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan air Pemda TK I Pajak Daerah Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Pnerangan Jalan Pajak Pengambilan Bahan Galian gol. C Pajak Parkir Pemda Kabupaten/Kota
4
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
JENIS PAJAK MENIURUT SIFATNYA SUBJEKTIF OBJEKTIF BERDASARKAN SUBYEK BARU DICARI OBYEKNYA Contoh : PPh BERDASARKAN OBYEK BARU DICARI SUBYEKNYA Contoh PPN, PPnBM
5
Pertemuan 3 : JENIS PAJAK
Pembagian Hukum Pajak HUKUM PAJAK MATERIAL mengatur tentang obyek pajak, subyek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP UU PPh dan UU PPN HUKUM PAJAK FORMAL tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak
6
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Dalam Undang-Undang pajak memakai istilah pajak Ditjen Pajak 1. Pajak Dalam Undang-Undang Kepabeanan memakai istilah pungutan negara Ditjen Bea Cukai PENERIMAAN NEGARA Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2. Bukan Pajak Keuntungan BUMN Biaya pelayanan jasa Pem. Biaya administrasi Biaya pengadilan
7
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Cara Pemungutan Pajak Stelsel Nyata (Riil Stelsel) Yaitu pengenaan pajak didasarkan pada obyek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun, setelah penghasilan yang sesungguhnya dapat diketahui. Kelebihan stelsel ini adalah lebih realistis, kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir . 2. Stelsel Anggapan (Fictif stelsel) Yaitu pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggpan yang diatur oleh Undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun depan. Kelebihan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu pada akhir tahun, kelemahannya pajak yg tidak berdasarkan keadaan sebenarnya Stelsel Campuran Yaitu stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan, dimana pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggpan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataanlebih besar dari anggapan, WP wajib lunasi kekurangannya demikian sebaliknya
8
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Jenis Pajak Yang Dikelola oleh DitJen Bea dan Cukai Bea masuk Adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor berdasarkan Undang –Undang no.10 tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. 2. Cukai Adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang no 11 tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no.39 tahun 2007 tentang Cukai. 3. Bea Keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor berdasarkan Undang-Undang no.10 tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo.PP nomor 55 tahun 2008 tentang pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor
9
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Jenis Pajak Yang dikelola Oleh Ditjen Pajak a. PPh Orang Pribadi b. PPh Pasal 4(2) c. PPh Pasal 15 d. PPh pasal 21 1. PPh (Pajak Penghasilan) 2. PPN e. PPh pasal 22 3. PPnBM 4. PBB f. PPh pasal 23 5. Bea Meterai g. PPh pasal 26 h. PPh Badan
10
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
. Pengenaan pajak di Indonesia Negara Daerah PPH : UU. No. 7 Th. 1983 diubah UU. No. 36Th 2008 Dasar hukum Pajak Daerah & Retribusi: UU No. 18 Th. 1997 diubah UU. No. 34 Th. 2000 PPN dan PPnBM: UU. No. 8 Th. 1983 diubah UU. No. 42 Th. 2009 Bea Meterai: UU. No. 13 Th. 1985 PBB: UU. No. 12 Th. 1985 diubah UU. No. 12 Th 1994 BPHTB: UU. No. 21 Th. 1997 diubah UU. No. 20 Th. 2000
11
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Sistem pemungutan Official assessment SKP, PBB Self assessment PPh tahunan Withholding system PPh 21, 23,
12
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK Azas pemungutan pajak Domisili / tempat tinggal Sumber Kebangsaan
13
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PEMAHAMAN MAHASISWA Diharapkan mahasiswa lebih memahami mengenai : JENIS – JENIS PAJAK MEKANISME PEMBAGIAN PAJAK PEMBAGIAN HUKUM PAJAK PENGGENAAN PAJAK CARA PEMUNGUTAN PAJAK SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.