Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH"— Transcript presentasi:

1

2 Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH
Tahun : 2009 BEA METERAI Pertemuan 8

3 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu menerangka dasar hukum, prinsip umum pengenaan BM, Pengertian-pengertian terkait BM, Objek yang tidak dikenakan BM, tarif BM. C2 Bina Nusantara University

4 Outline Materi Dasar Hukum Pengertian-pengertian dalam UU BM
Objek, Tarif dan yang terutang BM Bukan Objek / yang tidak dikenakan BM Bina Nusantara University

5 DASAR HUKUM BEA MATERAI
Undang undang UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai Peraturan Pemerintah PP No. 24 Tahun 2000, Tentang Perubahan Tarif Bea Materai Keputusan Mentri Keuangan KMK RI No. 133/KMK.04/2000, Tentang pelaksanaan PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai. KMK RI No. 104/KMK.04/1986, Tentang Pelunasan Bea Materai Dengan Menggunakan cara lain. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-38/PJ1994 Tentang penggunaan Kertas Bermaterai Dan kertas biasa Bermaterai Tempel SE-29/PJ.53/1995 Tentang pelaksanaan perubahan Tarif Bea Materai SE-44/PJ.53/1995 Tentang cara Pemateraian kemudian Tanpa sanksi dalam masa Transisi Bina Nusantara University 5

6 Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985
BEA MATERAI Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 PAJAK ATAS DOKUMEN YANG DIPAKAI OLEH MASYARAKAT DALAM LALU LINTAS HUKUM SEPERTI DIMAKSUD DALAM PASAL 1 AYAT (2) HURUF A UU No. 13 Tahun 1985 jo. PASAL 1 PP No. 24 Tahun 2000 Bina Nusantara University 6

7 PENGERTIAN : Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang: perbuatan,keadaan/ kenyataan bagi seseorang dan/ atau pihak-pihak yang berkepentingan. Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah R.I. Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Tanda Tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk: parap, teraan/ cap tanda tangan/ cap parap, teraan cap nama/ tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan. Bina Nusantara University 7

8 OBJEK, TARIF, DAN YANG TERUTANG BEA METERAI
Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 jo. PP No.24 Tahun 2000 Surat perjanjian dan surat-surat lainnya ( a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/ keadaan yang bersifat perdata. Rp.6.000,- Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya Rp.6.000,- Akta-akta Notaris termasuk salinannya Rp.6.000,- Bina Nusantara University 8

9 atau harga nominal yg dinyatakan dalam mata uang asing.
Lanjutan1,…..Obyek, Tarif Rp.6.000,- Surat yg memuat jumlah uang lebih dari Rp ,00 (satu juta rupiah) atau harga nominal yg dinyatakan dalam mata uang asing. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; Yang menyebutkan penerimaan uang; Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalan rekening di bank; Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya /sebagian telah dilunasi/ diperhitungkan. Bina Nusantara University 9

10 Rp.3.000,- Surat yang memuat jumlah uang dengan Harga Nominal
Lanjutan2,…..Obyek, Tarif Surat yang memuat jumlah uang dengan Harga Nominal lebih dari Rp ,- tetapi tidaklebih dari Rp ,- Rp.3.000,- Surat yang memuat jumlah uang dengan Nominal Tidak lebih dari Rp ,- Tdk terutang Bina Nusantara University 10

11 Rp.6.000,- Rp.3.000,- Surat berharga seperti wesel, promes
Lanjutan3,…..Obyek, Tarif Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp ,- Rp.6.000,- Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp ,- tetapi tidak lebih dari Rp ,- Rp.3.000,- Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya tidak lebih dari Rp ,- Tdk terutang Bina Nusantara University 11

12 Rp.6.000,- Rp.3.000,- Efek dengan nama dan dalam bentuk
Lanjutan4,…..Obyek, Tarif Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp ,- Rp.6.000,- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp ,- tetapi tidak lebih dari Rp Rp.3.000,-  Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya Tidak lebih dari Rp ,- Tdk terutang Bina Nusantara University 12

13 Rp.6.000,- Rp.3.000,- Cek & Bilyet Giro Tanpa batas pengenaan
Lanjutan5,…..Obyek, Tarif Surat surat biasa & surat surat kerumahtanggaan Surat surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain/digunakanoleh orang lain, & lain dari maksud semula,yang akan digunakan sebagai alat pembuktiandi muka pengadilan. Rp.6.000,- Cek & Bilyet Giro Tanpa batas pengenaan Besarnya harga nominal Berlaku efektif: Per 01 Mei 2000 Rp.3.000,- Bina Nusantara University 13

14 Surat Penyimpanan Barang; Konosemen;
BUKAN OBJEK/ TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI Pasal 4 UU No. 13 Tahun PP 13/ 22 Sept 1989, PP 7/ 21 April 1995, PP 24/ 20 April 2000 Dokumen yang berupa : Surat Penyimpanan Barang; Konosemen; Surat angkutan penumpang dan barang; Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dlm huruf a, b & c; Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; Surat Pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam hurup a sampai hurup f. Bina Nusantara University 14

15 Lanjutan,….bukan Obyek…
Segala bentuk ijasah Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan umum pegadaian. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Bina Nusantara University 15


Download ppt "Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google