Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Disampaikan pada : Pengukuhan PD Ikatan Pustakawan Bandung Raya dan Seminar Revitalisasi & Sertifikasi Profesi Pustakawan di Era Informasi Di Lobi UPT Perpustakaan ITB Bandung, 11 Januari 2012 oleh Ida Hendrawati
2
Sudah dikenalkah PROFESI PUSTAKAWAN ?
Bagaimana apresiasi dan pengakuan masyarakat atau pemerintah terhadap PROFESI PUSTAKAWAN ?
3
PENGAKUAN PEMERINTAH TERHADAP PROFESI PUSTAKAWAN
1. KEPMENPAN No. 18 Tahun 1988 Pengangkatan Jafung Pustakawan Impassing 2. KEPMENPAN No. 132 Tahun 2002 Pengangkatan Jafung Pustakawan minimal D2 Perpustakaan / Bidang lain (Pustakawan Terampil) dan S1 Perpustakaan / Bidang lain (Pustakawan Ahli) 3. Keppres No.147 Tahun 2000 (perpanjangan Batas Usia Pensiun s.d. 60 Th bagi Pustakawan Penyelia – Pustakawan Madya s.d. 65 Th bagi Pustakawan Utama 4. UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Sertifikasi Pustakawan
4
APA SERTIFIKASI KOMPETENSI PUSTAKAWAN ?
Sertifikasi kompetensi pustakawan adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi kepada pustakawan yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional, khusus maupun internasional. Sertifikat kompetensi pustakawan adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi pustakawan.
5
MANFAAT SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
bukan sekedar sebagai tanda kompetensi pustakawan semata, tetapi... meningkatkan kompetensi pustakawan diharapkan sebagai wujud bahwa pustakawan berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum baik berupa tunjangan yang melekat pada gaji dan penghasilan lain. atau diharapkan tenaga kerja yang kompeten akan mendapatkan rekognisi yang memadai baik segi karier maupun penghasilan sesuai UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
6
SIAPA YANG BERWENANG ATAS SERTIFIKASI KOMPETENSI ?
Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 atas amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, merupakan badan yang berwenang atas sertifikasi kompetensi. Dalam melaksanakan tugasnya BNSP dapat mendelegasikan tugasnya kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan system lisensi.
7
PERAN LSP DALAM KAITAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI
Melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan lingkupnya. Memajukan dan memelihara kompetensi pemegang sertifikasi. Memelihara dan memegang standar kompetensi. Menyusun materi uji kompetensi. Menetapkan skema sertifikasi sesuai dengan lingkupnya. Mengendalikan pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang telah ditetapkan. Menjaga validitas sertifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8
KEWENANGAN LSP Menetapkan biaya uji kompetensi
Menerbitkan sertifikat kompetensi Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi Menetapkan dan menverifikasi TUK Memberikan sanksi kepada assessor kompetensi dan TUK yang menyelenggarakan aturan yang tidak sesuai dengan ketentuan uji kompetensi. Mengkaji ulang dan mengusulkan standar kompetensi kerja
9
PENGAWASAN DAN SANKSI TERHADAP LSP
Untuk kelangsungan organisasi LSP berlisensi wajib membuat laporan berkala kepada BNSP setiap 6 bulan tentang pelaksanaan sertifikasi dan program. BNSP akan melakukan surveillance (pengawasan) paling sedikit dalam 1(satu) tahun. Selain itu BNSP juga akan melaksanakan sertifikasi kepada LSP baik secara periodik maupun insidental. BNSP berwenang menjatuhkan sanksi kepada LSP berlisensi yang gagal memenuhi ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi diawali berupa peringatan, pemberhentian sementara kegiatan LSP atau pencabutan Lisensi.
10
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : materi uji mencakup pengetahuan dalam kompetensi pendidikan formal dan pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan profesi, atau dari pengalaman yang diverifikasi oleh LSP metode pengujian : portofolio, test tertulis, praktek, dan wawancara tempat uji, penilaian dan assessor uji kompetensi.
11
ACUAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA, YAITU SEBAGAI BERIKUT:
Sertifikasi kompetensi kerja mengacu kepada standar kompetensi kerja yang berlaku, bisa berupa SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang ditetapkan oleh Menakertrans, atau standar internasional atau standar khusus yang telah diverifikasi. Sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh assessor.
12
SIAPA YANG MENDIRIKAN LSP
LSP didirikan oleh Asosiasi Profesi dengan dukungan dari instansi teknis Pembina sector (regulator = instansi teknis Pembina sector/regulator adalah Perpustakaan Nasional RI) LSP seharusnya memiliki kantor / sekretariat tetap sekurang-kurangnya dalam 2 tahun, Memiliki sarana kerja yang memadai dan memiliki perangkat kerja yang meliputi : Standar kompetensi dan Materi Uji Kompetensi (MUK); Pedoman pelaksanaan sertifikasi termasuk tata cara penetapan Tempat Uji Kompetensi (TUK); Sistem pengendaliaan pelaksanaan sertifikasi.
13
ORGANISASI / ASOSIASI PROFESI APA YANG DAPAT MENDIRIKAN LSP ?
UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 34 Pustakawan membentuk organisasi profesi Organisasi profesi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi perlindungan profesi kepada pustakawan. Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.
14
BAB III Tujuan dan Kegiatan AD & ART serta Kode Etik IPI, Pasal 8 Tujuan, menyatakan bahwa IPI bertujuan : Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia Mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara RI
15
SIMPULAN DAN SARAN Dengan terealisasinya sertifikasi kompetensi pustakawan diharapkan : Tersusunnya standar kompentensi pustakawan dan penerapannya diharapkan pustakawan memiliki kompetensi yang terukur. Pustakawan berdasarkan kinerja yang terukur dan lebih terarah , dapat mengembangkan dan meniti kariernya sesuai dengan prestasi kerja yang dihasilkan, sehingga layak disertifikasi sebagai bukti kompeten dan kredibel. Setiap pustakawan yang ingin di sertifikasi harus menjadi asosiasi profesi (lihat Pasal 34 Ayat (3) UU Perpustakaan). Harus ada kantor/sekretariat PD IPI Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai calon Tempat Uji Kompetensi (TUK). Organisasi profesi dalam hal ini IPI, mempunyai kesempatan untuk ikut serta memajukan dan melindungi profesi anggotanya dengan cara-cara peningkatan kompetensi, karier dan wawasan kepustakawanan dengan berbagai kegiatan dan aktivitasnya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.