Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

graphic design (c) ariesiswanto

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "graphic design (c) ariesiswanto"— Transcript presentasi:

1 graphic design (c) 2010 - ariesiswanto
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL PENGANTAR – CLASS POLICY 1 graphic design (c) ariesiswanto

2 DESKRIPSI Mata Kuliah Hukum Pidana Internasional membahas tentang aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan fenomena kejahatan internasional (international crime) maupun kejahatan yang bersifat transnasional (transnational crime). Di bawah cakupan materi tentang kejahatan internasional, mata kuliah ini mendiskusikan empat kejahatan yang secara tradisional dikategorikan sebagai kejahatan internasional, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sedangkan pokok bahasan kejahatan transnasional mencakup materi-materi tentang kerjasama internasional dalam memberantas kejahatan transnasional dan juga substansi serta pengaturan beberapa kejahatan transnasional, yaitu terorisme, pengedaran narkotika, pencucian uang dan perdagangan orang.

3 TUJUAN Maksud utama dari perkuliahan Hukum Pidana Internasional adalah untuk melengkapi mahasiswa dengan teori-teori, alat analisis serta konsep-konsep dasar di dalam Hukum Pidana Internasional sehingga mereka mampu memahami dan menganalisa fenomena sosial yang terjadi dalam konteks dinamika masyarakat. Secara lebih khusus perkuliahan ini juga dimaksudkan untuk : Mengembangkan kemampuan analitis mahasiswa; Meningkatkan kemampuan mahasiswa untuk mengemukakan gagasan secara tepat, jelas dan memiliki ketertataan logika; Mengembangkan kemampuan mahasiswa untuk mengidentifikasi dan menerapkan konsep-konsep Hukum Pidana Internasional yang relevan terhadap persoalan-persoalan dalam masyarakat.

4 = 10% dari jumlah mahasiswa = 15% dari jumlah mahasiswa
TATA NILAI Penentuan nilai akhir akan menggunakan cara penilaian relatif apabila jumlah peserta lebih dari 30 orang. Apabila jumlah peserta kuliah kurang dari 30, yang dipakai adalah cara penilaian patokan. Sebaran cara penilaian relatif adalah sebagai berikut : A AB B BC C CD D E = 10% dari jumlah mahasiswa = 15% dari jumlah mahasiswa = 20% dari jumlah mahasiswa = 5 % dari jumlah mahasiswa

5 TES TENGAH SEMESTER (40%) TES AKHIR SEMESTER (40%) TUGAS (15%)
KOMPONEN PENILAIAN TES TENGAH SEMESTER (40%) TES AKHIR SEMESTER (40%) TUGAS (15%) PRESENTASI / AKTIVITAS (5%) PRESENSI (KEHADIRAN) : PRASYARAT EVALUASI AKHIR, MINIMAL 75% DARI JUMLAH TATAP MUKA DALAM 1 SEMESTER

6 KOMPONEN PENILAIAN Tes Tengah Semester dan Tes Akhir Semester ( 80 %)
Mahasiswa akan menempuh dua jenis tes selama perkuliahan yaitu TTS dan TAS. Kedua tes ini masing-masing memiliki bobot 40 % di dalam menentukan nilai akhir. TTS maupun TAS bisa berbentuk pertanyaan yang membutuhkan jawaban singkat (short answer question ), pertanyaan uraian ( essay question ) atau telaah kasus (case study ). Makalah (15 %) Selama perkuliahan mahasiswa akan menulis 1 makalah kelompok tentang persoalan hukum dan masyarakat. Makalah disusun dengan ketentuan berikut : Panjang makalah 7-10 halaman kuarto (2 spasi); Menyertakan catatan kaki ( footnotes ) dan bahan pustaka yang dipakai (references); Difokuskan pada persoalan Hukum Pidana Internasional. Makalah diserahkan ke pengajar pada waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan penyerahan makalah akan mengurangi 1 poin nilai makalah per hari.

7 KOMPONEN PENILAIAN Presentasi (5 %)
Di samping menyusun makalah, mahasiswa secara kelompok diminta untuk mempresentasikan makalah. Salah satu kelompok akan menulis dan mempresentasikan sikap pro terhadap fenomena / kasus tertentu, sedangkan kelompok yang lain menulis dan mempresentasikan sikap kontra. Presensi Kehadiran tidak diberi poin nilai, namun syarat mengikuti evaluasi akhir adalah kehadiran minimal 75% dari keseluruhan tatap muka. Kehadiran yang kurang dari 75% akan membuat mahasiswa kehilangan hak untuk mengikuti evaluasi akhir.

8 LAIN-LAIN TES SUSULAN Pada dasarnya tidak diselenggarakan tes susulan untuk TTS maupun TAS. Mahasiswa yang tidak hadir pada saat tes tidak akan diberi kesempatan mengikuti tes susulan kecuali dapat mengemukakan alasan kuat yang ditunjukkan oleh surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan / Wakil Dekan dan wali studi (misal : surat keterangan dokter yang ditandatangani pula oleh Dekan / Wakil Dekan dan wali studi ). Tes susulan untuk kasus seperti di atas tidak akan diselenggarakan selewat 14 hari terhitung saat masa kuliah semester bersangkutan usai.

9 LAIN-LAIN PERBUATAN CURANG DAN PLAGIARISME Plagiarisme adalah tindakan mengambil dan mengakui sebagai milik sendiri gagasan, pemikiran, kata-kata atau penemuan orang lain. Karena menyangkut integritas akademik, plagiarisme menjadi sesuatu yang tidak dapat ditolerir untuk perkuliahan Hukum Pidana Internasional, khususnya yang menyangkut tugas makalah. Mahasiswa yang mengutip pemikiran, gagasan atau pendapat orang lain wajib mencantumkan sumber kutipan. Tindakan curang lain seperti mencontek pada waktu tes, membuka buku / catatan pada saat tes dan tindakan sejenisnya juga tidak akan ditolerir untuk alasan apapun. Apabila ditemukan kasus plagiarisme dan perbuatan curang, sanksi tegas akan diambil berdasarkan kewenangan yang dimiliki pengajar.

10 SUMBER BELAJAR Bahan bacaan
Arie Siswanto, Jurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional, PT Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005. Gutman, Roy & David Rieff (eds.), Crimes of War - What the Public Should Know, Norton & Co., London, 1999. Kalshoven, Frits & Lisbeth Zegveld, Constraints on the Waging of War, ICRC Publications, Geneva, 2001. Laquer, Walter, The New Terrorism: Fanaticism and Arms of Mass Destruction, Oxford University Press, Oxford, 1999. Robinson, Darryl,"The Identity Crisis of International Criminal Law", SSRN Paper Series, n.p.,n.d. Slomanson, William R., Fundamental Perspectives on International Law, West Publishing Company, Minneapolis, 1996. Van Schaak, Beth & Ron Slye, "Defining International Criminal Law", Working Paper No.07-32, Santa Clara University School of Law, 2007.

11 SUMBER BELAJAR Dokumen hukum
Rome Statute of the International Criminal Court, 1998 Rules of Procedure and Evidence of the International Criminal Court, 2002 UN Convention against Transnational Organized Crime, 2000 Palermo Protocols: Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime

12 GARIS BESAR MATERI Pengantar: Penjelasan Silabus Mata Kuliah
Pengertian dan Batasan Hukum Pidana Internasional Sumber-sumber Hukum Pidana Internasional Kejahatan Internasional: GENOSIDA Kejahatan Internasional: KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN Kejahatan Internasional: KEJAHATAN PERANG Kejahatan Internasional: AGRESI TES TENGAH SEMESTER Mahkamah Kejahatan Internasional / International Criminal Court (Statuta Roma 1998): Aspek-aspek Substansial Mahkamah Kejahatan Internasional (Statuta Roma 1998): Aspek-aspek Prosedural Kerjasama Timbal-balik dalam Bidang Hukum Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Law Matters), Interpol & Ekstradisi Kejahatan Transnasional: TERORISME Kejahatan Transnasional: NARKOBA Kejahatan Transnasional: PENCUCIAN UANG Kejahatan Transnasional: DISKUSI - PERDAGANGAN ORANG TES AKHIR SEMESTER


Download ppt "graphic design (c) ariesiswanto"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google