Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRatno Partawi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
“ US}U@L AL-FIQH ”
2
Suratno NIM. 212117004 MAGISTER EKONOMI SYARIAH PROGRAM PASCASARJANA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONOROGO2017
4
Dasar Ra’y sebagai Pengambilan Hukum : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ وَلاَ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلاَ آلُو فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَدْرَهُ
5
1. Istihsan 2. Istish-hab 3. Maslahah Mursalah 4. Sadduz Zara’i 5. Shar’u ma Qoblana
6
Mengeluarkan Hukum dari yang global menjadi khusus. Shara’ melarang seseorang memperjualbelikan sesuatu barang yang belum ada wujudnya, pada saat jual beli dilakukan. Kemudian memberikan rukhshah dengan suatu pengecualian. 1. ISTIHSAN
7
2. Istish-hab Menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya, sampai ada dalil yang merubahnya. Atau bila terjadi hukumnya kembali pada yang lebih dulu. Seorang membeli pulsa kemudian komplin karena pulsa yang dibeli belum masuk, maka disimpulkan bahwa pulsa belum masuk, kecuali ada bukti jelas.
8
Kemaslahatan orang banyak harus diutamakan daripada kepentingan pribadi atau sekelompok orang tertentu saja. Intervensi pemerintah terhadap harga barang bila terjadi distorsi pasar.
9
4. Sadduz Zara’i Menutup jalan, artinya mencegah akibat yang lebih besar, hal ini merupakan upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif. Melarang orang minum seteguk minuman keras, padahal seteguk itu tidak memabukkan. Larangan semacam ini untuk menutup jalan agar jangan sampai kepada minum yang banyak.
10
5. Shar’u Ma Qoblana Shari’at yang baik dari Nabi yang terdahulu boleh diteruskan sedangkan yang dipandang oleh Islam tidak baik dan dihapus tidak boleh dilaksanakan. Pada Zaman Nabi Musa, cara bertobat dengan bunuh diri, sedangkan ketika Islam datang, tobat dengan tidak mengulangi apa yang menjadi larangan.
11
Pada hakikatnya ijtihad menciptakan pembaharuan dalam dinamika hukum Islam, upaya pembaharuan pada ajaran agama dan sekaligus pula upaya menjawab tantangan zaman. Pembahruan secara umum, yakni berupa ijtihad untuk mendapatkan solusi atas permasalahan-permasalahan baru yang muncul dalam masyarakat, dan upaya ini dilakukan oleh mujtahid, yang muncul dalam setiap generasi ummat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.