Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PANCASILA  Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia;  Secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945;  Diundangkan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PANCASILA  Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia;  Secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945;  Diundangkan."— Transcript presentasi:

1

2

3 PANCASILA  Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia;  Secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945;  Diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7;  Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945;

4 Lanjutan  Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan “penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila;  Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi, dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu;

5 Lanjutan  Gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia;  Ketetapan sidang Istimewa MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998;  Disertai dengan pencabutan P-4;  Pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia;

6 Lanjutan  Mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangannya untuk membudayakan Pancasila P-4 dan asas tunggal Pancasila;  Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa harus segera diakhiri;  Dunia Pendidikan Tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan objektif;

7 Lanjutan  Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elite politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru;  Mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru;  Pandangan sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia;

8 Lanjutan  Melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia;  Ex : Kekacauan Ambon, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Aceh, dsb

9 LANDASAN DAN PENGETAHUAN PANCASILA Ada 4 (empat) landasan dalam Pendidikan Pancasila, yaitu: Landasan Historis Landasan Yuridis Landasan Kultural Landasan Filosofis

10 1. Landasan Historis Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia; Melalui proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya.

11 Lanjutan  Ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain;  Oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam;  5 (Lima) prinsip yang kemudian diberi nama Pancasila;

12 Lanjutan  Secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila;  Sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri;  Atas dasar pengertian dan alasan historis inilah maka sangat penting bagi generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus;  Mengkaji, memahami, dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah;  Yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan, yang kuat berdasarkan nilai- nilai yang dimilikinya sendiri;

13 Lanjutan  Materi dalam kurikulum Internasional atau yang disebut “civic education”;  Mata kuliah yang membahas tentang “national philosophy” bangsa Indonesia;  Hal ini harus dipahami oleh generasi penerus bangsa, karena bangsa Indonesia secara historis memiliki nilai-nilai kebudayaan, adat istiadat serta nilai-nilai keagamaan yang melekat bangsa.

14 2. Landasan Yuridis  Landasan Yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di Pendidikan Tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; Pasal 1 ayat 2 disebutkan “ sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila”;  SK Dirjen Dikti No.43/DIKTI/KEP/2006 dijelaskan bahwa “Misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk memantapkan nilai- nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi”;  Maka berdasarkan SK Dirjen tersebut maka Pendidikan Kewarganegaraan adalah berbasis Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia;

15 3. Landasan Kultural  Setiap bangsa di dunia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup;  Pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat Internasional;  Ex : Negara komunisme mendasarkan konsep ideologinya pada suatu konsep pemikiran Karl Marx;

16 Lanjutan  Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa Indonesia sendiri;  Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukan hanya merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja;  Melainkan hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri;  Refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M. Yamin, M.Hatta, Soepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya;

17 Lanjutan  Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain didunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila;  Diharapkan para generasi muda, penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman;

18 4. Landasan Filosofis  Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara pandangan filosofis bangsa Indonesia;  Keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;  Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berke-Tuhan an dan berkemanusiaan;  Hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa;

19 Lanjutan  Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat negara;  Konsekuensi : setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia;  Realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan kemananan;

20 Tujuan Pendidikan Pancasila  Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006;  Tujuan materi Pancasila dalam rambu-rambu Pendidikan Kepribadian mengarahkan pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari;  Perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan,teknologi;

21 Lanjutan  dan seni dengan penuh rasa tanggung jawab dan bermoral;  Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang berperilaku : Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya; memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara- cara pemecahannya;

22 Lanjutan mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta; Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia;

23 Syarat Sifat Ilmiah Pancasila Pancasila termasuk Filsafat Pancasila sebagai suatu kajian ilmiah harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, menurut Ir. Poedjowijatno dalam bukunya “Tahu dan Pengetahuan” mencatumkan syarat-syarat ilmiah sebagai berikut : Harus berobyek Harus bermetode Harus bersistem Bersifat universal

24 BEROBYEK Obyek Pancasila terbagi atas 2 macam, yaitu: 1) Obyek Forma 2) Obyek Materia

25 Pengertian Obyek Forma Sudut pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila, atau dari sudut apa Pancasila dibahas

26 Pengertian Obyek Materia Suatu obyek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila. Obyek Materia Pancasila adalah hasil budaya bangsa Indonesia

27 Pengetahuan Ilmiah Pancasila Tingkat pengetahuan ilmiah dalam masalah ini bukan berarti tingkatan dalam hal kebenarannya namun lebih menekankan pada karakteristik pengetahuan masing- masing. Tingkatan pengetahuan ilmiah sangat ditentukan oleh macam pertanyaan ilmiah sebagai berikut : Pengetahuan Deskriptif (suatu pertanyaan “bagaimana”) Pengetahuan Kausal (suatu pertanyaan “mengapa”) Pengetahuan Normatif (suatu pertanyaan “ kemana”) Pengetahuan Essensial (suatu pertanyaan “ apa “)

28 Pengetahuan Deskriptif Pengetahuan deskriptif yaitu suatu jenis pengetahuan yang memberikan suatu keterangan, penjelasan obyektif. Kajian Pancasila secara deskriptif berkaitan dengan kajian sejarah perumusan Pancasila, nilai-nilai Pancasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsinya

29 Pengetahuan Kausal Pengetahuan kausal adalah suatu pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab akibat. Kajian Pancasila secara kausal berkaitan dengan kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila yang meliputi 4 kausa yaitu kausa materialis, kausa formalis, kausa efisien dan kausa finalis. Selain itu juga berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber segala norma.

30 KAUSA MATERIALIS (ASAL MULA BAHAN) Unsur-unsur Pancasila digali dari nilai-nilai adat- istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yg terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Dengan demikian asal bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.

31 KAUSA FORMALIS (ASAL MULA BENTUK) Asal mula bentuk Pancasila adalah anggota BPUPKI merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila

32 KAUSA EFFISIEN (ASAL MULA KARYA) Asal mula karya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan.

33 KAUSA FINALIS (ASAL MULA TUJUAN) Asal mula tujuan adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.

34 Pengetahuan Normatif Pengetahuan normatif adalah pengetahuan yang berkaitan dengan suatu ukuran, parameter serta norma-norma. Dengan kajian normatif dapat dibedakan secara normatif pengamalan Pancasila yang seharusnya dilakukan (das sollen) dan kenyataan faktual (das sein) dari Pancasila yang bersifat dinamis.

35 Pengetahuan Esensial Pengetahuan esensial adalah tingkatan pengetahuan untuk menjawab suatu pertanyaan yang terdalam yaitu pertanyaan tentang hakekat sesuatu. Kajian Pancasila secara esensial pada hakekatnya untuk mendapatkan suatu pengetahuan tentang intisari/makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila (hakekat Pancasila).


Download ppt "PANCASILA  Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia;  Secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945;  Diundangkan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google