Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKREDITASI DAN SERTIFIKASI berdasarkan UU 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Bandung, 10 Mei 2017.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKREDITASI DAN SERTIFIKASI berdasarkan UU 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Bandung, 10 Mei 2017."— Transcript presentasi:

1 AKREDITASI DAN SERTIFIKASI berdasarkan UU 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Bandung, 10 Mei 2017

2 2 STANDARDISASI adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan (UU 20 tahun 2014: pasal 1 angka 1) PENILAIAN KESESUAIAN adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan (UU 20 tahun 2014: pasal 1 angka 2) Catatan (dari SNI ISO/IEC 17000): a.penilaian kesesuaian mencakup kegiatan pengujian, inspeksi, sertifikasi, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian b.Karena akreditasi dilakukan untuk menilai kompetensi lembaga penilaian kesesuaian, lembaga yang melakukan akreditasi tidak dinyatakan sebagai lembaga penilaian kesesuaian RUANG LINGKUP: Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan Personal (UU 20 tahun 2014: pasal 4) AKREDITASI adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian. (UU 20 tahun 2014: pasal 4) DEFINISI DAN RUANG LINGKUP

3 Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian berdasarkan Undang Undang No 20 tahun 2014 MUTU STANDARDISASI AKREDITASI Lembaga Sertifikasi Laboratorium, Lembaga Inspeksi STANDAR NASIONAL SATUAN UKURAN KONSUMEN PRODUSEN MUTU

4 4 o mencakup aspek legalitas, kelembagaan, kaidah, dan pedoman. o mengatur dasar rencana pelaksanaan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian agar Pemangku Kepentingan turut berpartisipasi. o disusun oleh BSN berdasarkan rencana pembangunan nasional. o ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan. o menjadi dasar dalam perencanaan, perumusan, penetapan, penerapan, pemberlakuan, pemeliharaan, dan pengawasan SNI serta kegiatan Penilaian Kesesuaian. (UU 20 tahun 2014: pasal 5 - pasal 7) KEBIJAKAN NASIONAL Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

5 5  Badan Standardisasi Nasional (BSN) o melaksanakan tugas dan tanggungjawab pemerintah di bidang STANDARDISASI dan PENIILAIAN KESESUAIAN o BSN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden o BSN bertanggungjawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan  Komite Akreditasi Nasional (KAN) o melaksanakan tugas dan tanggungjawab pemerintah di bidang AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN o KAN adalah “Lembaga Non Struktural” yang dibentuk dengan Peraturan Presiden o KAN bertanggungjawab kepada Presiden melalui Kepala BSN  Lembaga Penilaian Kesesuaian o Pengujian, Inspeksi, Sertifikasi dilaksanakan oleh laboratorium, lembaga inspeksi, dan lembaga sertifikasi milik pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan swasta yang diakreditasi oleh KAN  Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian o Sesuai dengan kewenangannya dalam peraturan perundang-undangan memberlakukan keseluruhan dan/atau sebagian dari 1 (satu) SNI atau lebih secara wajib untuk melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan publik, pelestarian fungsi lingkungan hidup dan kepentingan nasional lainnya KELEMBAGAAN

6 6 o Tugas dan tanggung jawab pemerintah di bidang Akreditasi LPK dilakukan oleh KAN. o Akreditasi LPK dilakukan untuk memberikan pengakuan formal bahwa LPK memiliki kompetensi untuk melakukan Kegiatan Penilaian Kesesuaian tertentu sesuai dengan ruang lingkup akreditasinya o Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam bidang Akreditasi LPK, KAN mengacu pada: Kebijakan Nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; Peraturan di bidang Penilaian Kesesuaian yang ditetapkan oleh Kepala BSN; dan Persyaratan internasional. o KAN mengembangkan dan menetapkan skema Akreditasi yang diperlukan oleh pemangku kepentingan. o Akreditasi LPK dilakukan oleh KAN berdasarkan permohonan yang diajukan oleh LPK. Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian

7 Tujuan SPK Undang – Undang No. 20 Tahun 2014 Pasal 3 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian bertujuan: Meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi; Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan Meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri

8 p pemeliharaan SNI penerapan SNI secara sukarela pengawasan; evaluasi efektifitas bukti kesesuaian penetapan SNI perencanaan SNI perumusan SNI memberlakuan SNI secara wajib LITBANG kebijakan nasional PEMBINAAN KERJASAMA sistem informasi LPK melakukan KEGIATAN PK hasil PK akreditasi LPK ketertelusuran hasil PK Pasal 10-19 Pasal 20-28 Pasal 29 Pasal 30-49 PROSES STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN dalam UU No. 20 Tahun 2014

9 9 Konsumen, dan pemerintah membutuhkan jaminan bahwa barang, jasa, proses, system yang digunakan memenuhi persyaratan….. sertifikat  Mengapa perlu sertifikasi …

10 10 sertifikat  ? handal ? kredibel t etapi….apakah sertifikat yang digunakan sebagai bukti tersebut kredibel dan handal ……sehingga kita layak untuk mempercayainya …….. apakah sertifikat tersebut dapat dipercaya..?

11 Apakah barang, jasa, sistem, proses dan personal tersebut dapat diterima …? Badan Akreditasi m emberikan jaminan kompetensi… apakah yang melaksanakan pengujian, inspeksi, atau sertifikasi tersebut kompeten..? p erlu dilakukan pengujian, inspeksi, atau sertifikasi …. p erlu dilakukan penilaian kompetensi laboratorium, Lembaga inspeksi, atau lembaga sertifikasi     Start Peran AKREDITASI…

12 tantangan di era pasar global … peningkatan biaya produksi! hambatan perdagangan yang tidak diinginkan! produk tidak aman! menghalangi akses produk baru !!!! tunjukkan bukti pemenuhan terhadap persyaratan !!!! peningkatan harga!!!

13     apakah kompetensi laboratorium, Lembaga inspeksi, dan Lembaga sertifikasi tersebut diakui oleh pihak lain dalam pasar global…? Badan Akreditasi 1 Badan Akreditasi 2 Badan Akreditasi N                     dikembangkan skema saling pengakuan antar badan akreditasi di tingkat global….. kompetensi laboratorium, lembaga inspeksi, dan lembaga sertifikasi diakui di tingkat global….. hasil uji, sertifikat inspeksi, dan sertifikat kesesuaian diakui di tingkat global….. Negara 1 Negara 2 Negara N

14 Lembaga Penilaian Kesesuaian Badan Akreditasi NASIONAL Barang, Jasa, Sistem, Proses, Personal Demonstration of competence Demonstration of conformity Laboratorium, Lembaga Sertifikasi dan Lembaga Inspeksi (pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, swasta) Rantai Kepercayaan Global terhadap SERTIFIKAT Organisasi Kerjasama Akreditasi Regional dan Internasional Demonstration of equivalence Testing, inspection, certification assessment peer-evaluation ISO/IEC 17040 (peer-evaluation, peer-assessment) ISO/IEC 17011 ( akreditasi ) ISO/IEC 17020 (inspeksi); ISO/IEC 17021 (audit dan sertifikasi system manajenen) ISO/IEC 17024 (sertifikasi person); ISO/IEC 17025 (kalibrasi, pengujian); ISO/IEC 17065 (produk, proses, jasa ) Standar sistem manajemen (ISO 9001; 22001; 27001; 28001; 50001, etc); standar produk, standar proses, standar jasa, standar kompetensi personal

15 Pengembangan Sistem Akreditasi di Indonesia ISO/IEC 17011 1992 20012005 1997 1992 20012005 1997 200320042000 MLA for QMS Keputusan Presiden No. 78 / 2001 ISO Guide 61 ISO Guide 58 MRA for TESTING MRA for CALIBRATION MRA for INSPECTION, MLA for EMS ISO Guide 61 ISO Guide 58 Keputusan Presiden No. 13 / 1997 Keputusan Menteri Riset dan Teknologi No. 465/IV.2.06/HK.01.04/ 9/92 MLA for PRODUCT CERTIFICATION 2009 2013 MLA for FSMS, 2016 MLA for Persons 2014 2004 Undang No. 20/2014 Peraturan Pemerintah No. 102/2000 MRA for MEDICAL 2008 MRA for RMP; MLA for EnMS, ISMS, GHG [2017-2018]

16 DEVELOPMENT TEAM Manager for Inspection Body Accreditation Struktur Organisasi KAN SECRETARY GENERAL QUALITY MANAGER LEGAL FINANCE DIRECTOR, LABORATORY AND INSPECTION BODY ACCREDITATION ASSESSOR Manager for Calibration Lab. Accreditation KAN COUNCIL: CHAIRMAN SECRETARY MEMBERS KAN COUNCIL: CHAIRMAN SECRETARY MEMBERS Technical Committee KAN SECRETARIAT A B C Accreditation Officer D E F Manager for Testing Lab. Accreditation G H I Accreditation Officer Manager for Mgt. System CB Accreditation J K Accreditation Officer L M Manager for Product CB Accreditation N O Accreditation Officer Manager for Env. Mgt. System CB Accreditation DIRECTOR, CERTIFICATION BODY ACCREDITATION ASSESSOR

17 Skema Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi Inspection Body Accreditation PT Provider Accreditation Inspection Certificate SUPPLIERS / INDUSTRIES KAN (SNI ISO/IEC 17011) Div. Laboratory and Inspection Body Accreditation Testing Labs. SNI ISO/IEC 17025:2008 Medical Labs. SNI ISO 15189:2012 Laboratory Accreditation Calibration Certificate Testing Certificate Medical Certificate Calibration Labs. SNI ISO/IEC 17025:2008 Inspection Body SNI ISO/IEC 17020:2012 PT Provider SNI ISO/IEC 17043:2010 RM Producer ISO GUIDE 34:2009 Proficiency Testing Report Reference Material Certificate RM Producer Accreditation

18 ORGANIZATIONS/ INDUSTRIES QMS CB SNI ISO/IEC 17021 ISO/IEC TS 17021-3 HACCP CB SNI ISO/IEC 17021 FSMS CB SNI ISO/IEC 17021 ISO TS 22003 ISMS CB SNI ISO/IEC 17021 ISO/IEC 27006 EMS CB SNI ISO/IEC 17021 ISO/IEC TS 17021-2 SFM CB SNI ISO/IEC 17021 P.38/Menhut-II/2009 P.68/Menhut-II/2011 P.8/VI-BPPHH/2012 PRODUCT CB SNI ISO/IEC 17065 OF CB KAN GUIDE 901 MDQMS CB SNI ISO/IEC 17021 ECOLABEL CB KAN GUIDE 800 KAN GUIDE 801 GHG V/VB ISO 14065 ISO 14066 PERSON CB SNI ISO/IEC 17024 TL CB SNI ISO/IEC 17065 P.38/Menhut-II/2009 P.68/Menhut-II/2011 P.8/VI-BPPHH/2012 CERTIFICATION BODIES KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN) ISO/IEC 17011 QMS Certificate HACCP Certificate ISMS Certificate EMS Certificate SUSTAINABLE FORREST Certificate PRODUCT Certificate ORGANIC FOOD Certificate FSMS Certificate MDQMS Certificate ECOLABEL Certificate GHG Certificate PERSON Certificate TIMBER LEGALITY Certificate SNI ISO 9001 SNI ISO 22000 SNI ISO 13485 SNI terkait Ekolabel SNI ISO 14064-1 14064-2 SKKNI Perdirjen Kemenhut SNI 01- 6729-2002 SNI for Products Perdirjen Kemenhut SNI ISO 14001 SNI ISO/IEC 27001 SNI 01- 4852- 1998 PERSON Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Accreditation

19 pertumbuhan jumlah LPK yang diakreditasi (laboratorium uji, laboratorium kalibrasi, lembaga inspeksi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan)

20 20 pertumbuhan jumlah LPK yang diakreditasi (lembaga sertifikasi)

21 DAFTAR LEMBAGA SERTIFIKASI TERAKREDITASI KAN REV 10 APRIL 2017 Total 233

22 KEBERTERIMAAN SKEMA KAN UNTUK MENDUKUNG REGULASI Kementerian Pertanian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Perindustrian Kementerian Perdagangan Kementerian Kesehatan Kementerian ESDM Kementrian Pariwisata Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Kelautan dan Perikanan

23 CAPAIAN KAN DALAM MRA 2000: MLA on QMS 2001 : MRA on Testing Laboratory 2003 : MRA on Calibration Laboratory 2004 : MRA on Inspection Body & MLA on EMS CB 2009 : MLA on Products CB 2013 : MRA on Medical Laboratory & MLA on FSMS 2016 : MLA on Person CB

24 SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI 24

25 TUJUAN PENGEMBANGAN SKEMA SMKI 1.Memfasilitasi kebutuhan organisasi terhadap sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi yang terakreditasi; 2.Memfasilitasi regulator dalam hal pemberlakuan regulasi sistem manajemen keamanan informasi.

26 Kondisi Saat Ini 1.Sejak tahun 2011, KAN telah mengoperasikan skema akreditasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) 2.Skema akreditasi SMKI tidak memiliki ruang lingkup tertentu 3.Pengoperasian skema akreditasi SMKI menggunakan kebijakan transisi yang berlaku selama 2 tahun 4.Saat ini KAN memiliki 2 klien lembaga sertifikasi SMKI yang diberikan akreditasi di tahun 2016 5.Calon lembaga sertifikasi SMKI yang telah mengajukan permohonan akreditasi dan sedang dalam proses akreditasi ada 5 6.Kementerian Kominfo RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi yang meregulasikan penerapan wajib SMKI/ SMPI bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pelayanan publik 7.ISO telah menerbitkan revisi persyaratan lembaga sertifikasi sistem manajemen (ISO/IEC 17021-1:2015) dan persyaratan lembaga sertifikasi SMKI (ISO/IEC 27000:2016 dan ISO/IEC 27006:2015)

27 Persyaratan Lembaga Sertifikasi SMKI SNI ISO/IEC 17021-1:2015 ISO/IEC 27006:2015 DPLS 12 Persyaratan tambahan bagi LSSMKI IAF MDs Regulasi yang berlaku

28 SNI ISO/IEC 27001:2013 Regulasi yang berlaku Persyaratan Sertifikasi SMKI

29 SKEMA SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI (SMKI) BSN KAN ORGANISASI KOMINFO LSLS SNI Akreditasi Sertifikasi Partisipasi dalam perumusan dan mendorong penerapan SNI Penunjukan atau pengawasan Pembinaan dan pengawasan Pendaftaran/ Register Auditor dan LSSMPI

30 PANITIA TEKNIK TIM ASESMEN APLIKAN MEMINTA PERTIMBANGAN TEKNIS 5 PERTIMBANGAN TEKNIS 6 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 ASESMEN/ SURVAILEN/ RE-ASESMEN 3 MENUNJUK ASESOR 2 LAPORAN ASESMEN 4 PEMBERIAN SERTIFIKAT 7 DIREKTUR (Kepala Pusat ALLI dan ALS BSN) SEKRETARIS (Deputi II BSN) KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN) Ketua, Sekretaris, Anggota PROSES AKREDITASI

31 PROSES SERTIFIKASI Pengambil Keputusan TIM AUDIT Organisasi Pemohon Mengkaji Hasil Audit 5 Keputusan 6 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 ASESMEN/ SURVAILEN/ RE- ASESMEN 3 MENUNJUK AUDITOR 2 LAPORAN ASESMEN 4 PEMBERIAN SERTIFIKAT 7 Lembaga Sertifikasi

32 Persyaratan Akreditasi dan Sertifikasi SMKI KAN LSSMKI Organisasi ISO/IEC 17011 SNI ISO/IEC 17021-1:2015 ISO/IEC 27006:2015 IAF Mandatory Document DPLS 12 SNI ISO/IEC 27001:2013 dan regulasi terkait

33 SERTIFIKASI SMKI DI ASIA PASIFIK DAN INDONESIA 33 ISO/IEC 27001 - East Asia and Pacific Year2006200720082009201020112012201320142015 Country4210555058077394834091109722101161041411994 Australia595563558294113138157176 Cambodia 11 0 0 China7514623645950966479096512101469 Hong Kong, China293659727899110124125141 Macau, China252791213151619 Taipei, Chinese1592567029341028791855918781939 Fiji 1 0 Indonesia23713222935486265 Japan3790489644255508623769147199714071718240 Korea, Democratic People's Republic of 95 101021 Korea, Republic of507794174166191230252288305 Lao People's Democratic Republic 1 Malaysia182334386072100181232240 Mongolia 111 Myanmar 11 0 0 New Zealand11455551217 Philippines10242747385966734738 Singapore717364143686584 93 Thailand791634397696125143189 Viet Nam1275213644399470 Sumber : www.iso.org/the-iso-survey.html

34 MLA PAC - ISMS 34 Sumber : www.iaf.nu

35 Pengembangan Skema Baru Akreditasi Lembaga Sertifikasi SERTIFIKASI HALAL – ISO/IEC 17065; OIC/SMIIC 1; OIC/SMIIC 2; OIC/SMIIC 3; national scheme is developed by the Ministry of Religion and the Indonesian Council of Ulama SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN BIORISIKO LABORATORIUM - ISO/IEC 17021-1; ISO/AWI 35001 SERTIFIKASI INDONESIAN AQUACULTURE PRACTICE – ISO/IEC 17065; scheme developed by the Ministry of Marine and Fisheries SERTIFIKASI INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL – ISO/IEC 17065; scheme is developed by the Coordinating Ministry for Economy and Ministry of Agriculture SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELEMATAN KERJA - ISO/IEC 17021-1; OHSAS 18001 [ISO 45001] SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN – ISO/IEC 17021-1; ISO/IEC TS 17021-9: 2016 [ISO 37001:2016] 35

36 36


Download ppt "AKREDITASI DAN SERTIFIKASI berdasarkan UU 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Bandung, 10 Mei 2017."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google