Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. SIDOARJO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. SIDOARJO"— Transcript presentasi:

1 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. SIDOARJO
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. SIDOARJO (PERBUP NOMOR 29 TAHUN 2010)

2 Biodata Nama : Anita Inggit Zaenuris Shofa, SSTP
TTL : Ngawi, 18 Januari 1982 Pekerjaan : 1. PNS pada Bagian Humas & Protokol ( ) 2. Bagian Organisasi (Mulai 3 Januari 2017) Keluarga : 1 Suami dan 2 Anak Alamat : Perum Surya Asri 2 Blok D-1 No. 22 Ds Jumputrejo Kec. Sukodono No. HP :

3 DASAR HUKUM TATA NASKAH DINAS
UU No. 23 Th TTG PEMERINTAHAN DAERAH. PP No. 18 Thn 2016 TTG PERANGKAT DAERAH. PERDA NO 11 TH 2016 TTG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KAB SDA PERMENDAGRI NO. 54 TAHUN 2009 TTG TND DILINGK. PEMDA. PERBUP No. 94 TAHUN 2016 TTG TENTANG KODE WILAYAH, NOMENKLATUR/TITELATUR DAN KODE MASALAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO PERBUP NO. 29 TAHUN 2010 TTG TATA NASKAH DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO PERBUP NO. 28 TAHUN 2015 TTG PERUBAHAN ATAS PERBUP NO. 29 TAHUN 2010 PERBUP NO. 52 TAHUN 2016 TTG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERBUP NO. 29 TAHUN 2010

4 PENGERTIAN UMUM Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. (Pasal 1 angka 09) Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat Komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. (Pasal 1 angka 10)

5 Latar belakang  Mewujudkan tertib administrasi pemerintah Kab Sidoaejo  Mendukung kelancaran komunikasi tertulis pada pemerintah Kabupaten Sidoarjo  Ketentuan yang ada belum sepenuhnya efektif diimplementasikan  Penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan instansi pemerintah Kab Sidoarjo belum terpadu

6 Maksud dan Tujuan 1. Memberikan acuan umum sistem pengelolaan tata naskah dinas. 2. Acuan dlm pembuatan juknis Menciptakan kelancaran komunikasi tertulis sehingga berhasilguna dan berdayaguna

7 SASARAN Memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, penafsiran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Mewujudkan keterpaduan Pola Tindak Tata Naskah Dinas antar komponen SKPD. Menunjang kelancaran komunikasi tertulis kedinasan serta kemudahan dalam pengendalian. Meningkatkan dayaguna dan hasilguna secara berkelanjutan dalam penyelenggaran tugas umum pemerintah. Mengurangi tumpang tindih, salah tafsir dan pemborosan.

8 Ruang Lingkup  NASKAH DINAS.
STEMPEL JABATAN DAN STEMPEL PERANGKAT DAERAH. KOP NASKAH DINAS. SAMPUL NASKAH DINAS. PAPAN NAMA. BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH DINAS. PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN AN.(ATAS NAMA) DAN UB. (UNTUK BELIAU). PLT (PELAKSANA TUGAS) DAN PLH (PELAKSANA HARIAN) PARAF HIRARKIS DAN PARAF KOORDINASI. PERUBAHAN DAN PENCABUTAN NASKAH DINAS. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

9 ASAS-ASAS TATA NASKAH DINAS (Pasal 2 )
Asas efisien dan efektif, dilakukan melalui penyederhanaan dlm penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas. Asas pembakuan, dilakukan melalui tatacara dan bentuk yang telah dibakukan. Asas akuntabilitas, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus dapat dipertanggung jawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, keabsahan dan dokumentasi. Asas keterkaitan, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan dalam satu kesatuan sistem. Asas kecepatan dan ketepatan, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan tepat waktu dan tepat sasaran. Asas keamanan, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi.

10 PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN TND (Pasal 3)
Prinsip Ketelitian, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan didalam pengetikan. Prinsip Kejelasan, diselenggarakan dengan memperhatikan kejelasan aspek fisik dan materi dengan mengutamakan metode yang cepat dan tepat. Prinsip Singkat dan padat, diselenggarakan dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar. Prinsip Logis dan meyakinkan, diselenggarakan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif.

11 PENYELENGGARAAN NASKAH DINAS MELIPUTI : (Pasal 4)
Pengelolaan surat masuk; Pengelolaan surat keluar; Tingkat Keamanan; Kecepatan proses; Penggunaan kertas surat; Pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran; dan Warna dan kualitas kertas.

12 TINGKAT KEAMANAN SURAT (Pasal 7)
Surat Sangat Rahasia disingkat SR, mrpakan surat yg materi & sifatnya memiliki tingkat keamanan yg tinggi, erat hubnya dgn rahasia negara, keamanan dan keselamatan negara. Surat Rahasia disingkat R, mrpakan surat yg materi & sifatnya memiliki tingkat keamanan tinggi yg berdampak kepada kerugian negara, disintegrasi bangsa. Surat Penting disingkat P, mrpakan surat yg tingkat keamanan isi surat perlu mendapat perhatian penerima surat. Surat Konfidensial disingkat K, mrpkan surat yg materi & sifatnya memiliki tingkat keamanan sedang yg berdampak kpd terhambatnya jalannya pemerintahan & pembangunan. Surat Biasa disingkat B, mrpakan surat yg materi & sifatnya biasa namun tidak dapat disampaikan kpd yg tidak berhak.

13 KECEPATAN PROSES SURAT (Pasal 8)
Amat segera/kilat, dengan batas waktu 24 jam setelah surat diterima; Segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima; Penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima; dan Biasa, dengan batas waktu maksimum 5 hari kerja setelah surat diterima.

14 PENGGUNAAN KERTAS SURAT (Pasal 9)
Kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS 80 gram; Penggunaan kertas HVS diatas 80 gram atau jenis lain, hanya terbatas untuk jenis naskah dinas yang mempunyai nilai keasaman tertentu dan nilai kegunaan dalam waktu lama; Penyediaan surat berlambang negara berwarna hitam atau logo daerah berwarna hitam dicetak di atas kertas 80 gram; Ukuran kertas yang digunakan untuk surat-menyurat adalah Folio/F4 (215 x 330 mm); Ukuran kertas yang digunakan untuk makalah, piper dan laporan adalah A4 (210 x 297 mm); dan Ukuran kertas yang digunakan untuk pidato adalah A5 (165 x 215 mm).

15 PENGETIKAN SARANA ADMINISTRASI & KOMUNIKASI PERKANTORAN (Pasal 10)
Penggunaan jenis huruf pica; Arial 12 atau disesuaikan dengan kebutuhan; dan Spasi 1 atau 1,5 sesuai kebutuhan.

16 NASKAH DINAS DALAM BENTUK PRODUK HUKUM (Pasal 12)
Peraturan Daerah. Peraturan Bupati Peraturan Bersama Bupati Keputusan Bupati

17 NASKAH DINAS DALAM BENTUK SURAT (Pasal 13)
Instruksi; Telaahan Staf; Surat Edaran; Pengumuman; Surat Biasa; Laporan; Surat Keterangan; Rekomendasi; Surat Perintah; Surat Pengantar; Surat Izin; Telegram; Surat Perjanjian; Lembaran Daerah; Surat Perintah Tugas; Berita Daerah; Surat Perintah Perjalanan Dinas; Berita Acara; Surat Kuasa; Notulen; Surat Undangan; Memo; Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; 28. Daftar Hadir; Surat Panggilan; Piagam; Nota Dinas; Sertifikat; dan Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; 31. STTPP. Lembar Disposisi; GUBERNUR PERATURAN DAERAH PROVINSI ………. NOMOR TAHUN TENTANG …………………………………………………………. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR ……………………………. ; Menimbang : a. bahwa c. dan seterusnya; ; b. bahwa Mengingat : 1. Undang-Undang ; ; 2. Peraturan Pemerintah 3. dan seterusnya; DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI… ….. Dengan persetujuan bersama dan GUBERNUR ……… MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROVINSI TENTANG BAB I ………………………………………………. KETENTUAN UMUM Pasal I …………………………………………………………………………. BAB II ……………………………………………. (dan seterusnya) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi (nama provinsi). pada tanggal ……………………. Ditetapkan di ……………………. GUBERNUR……… NAMA pada tanggal ……….…. Diundangkan di ……….. SEKRETARIS DAERAH NIP. Pangkat LEMBARAN DAERAH PROVINSI ………...TAHUN…….....…….. NOMOR ……………………. BUPATI/WALIKOTA PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA ………. NOMOR TAHUN BUPATI/WALIKOTA ……… ……………………. Menimbang : a. bahwa Mengingat : 1. Undang-Undang ;. 2. Peraturan Pemerintah ; 3. dan seterusnya DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB/KOTA… ….. BUPATI/WALIKOTA ……… Menetapkan : PERATURAN DAERAH KAB/KOTA TENTANG Pasal I (2) …………………………………………………………………………. (1) …………………………………………………………………………; BAB II …………………………………………………… Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten/Kota (nama Kabupaten/Kota). BUPATI/WALIKOTA………..... LEMBARAN DAERAH KABUPATEN/KOTA ……..TAHUN...………….. NOMOR ……………………. GUBERNUR PERATURAN GUBERNUR …………………………. NOMOR……….TAHUN………. GUBERNUR …… …………………… ; Menimbang : a. bahwa b. bahwa Mengingat : 1. Undang-Undang 2. Peraturan Pemerintah MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG BAB I Pasal 1 ……………………………………………………………………………… . ……………………………………………………………………………; dan seterusnya. Pasal …………………………………………………………………………… ………………………………………… Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi (nama provinsi). Ditetapkan di ……………… pada tanggal ……………… GUBERNUR ……………… pada tanggal …………. Diundangkan di ………. BERITA DAERAH PROVINSI ….TAHUN NOMOR ……………

18 NASKAH DINAS YG BAIK, MEMUAT ASPEK :
Paragraf Pembuka Paragraf Isi Paragraf Penutup

19 Paragraf Pembuka 1. Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 061/2439/SJ, tanggal 25 Juli 2008, kami beritahukan hal-hal sebagai berikut……. 2. Melalui surat ini kami beritahukan bahwa …… 3. Surat Saudara Nomor 061/2439/SJ, tanggal 25 Juli 2008, sudah kami terima dengan baik. Sehubungan dengan itu, kami beritahukan bahwa ………

20 KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.

21 PENGGUNAAN ATAS NAMA (a.n) DAN UNTUK BELIAU (u.b) (Pasal 14)
Atas nama yang disingkat a.n. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat setingkat dibawahnya. Untuk beliau yang disingkat u.b. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat dua tingkat dibawahnya. Tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawakan kepada pejabat yang melimpahkan wewenang.

22 KEWENANGAN Plt. DAN Plh. (Pasal 15 dan Pasal 16)
Pelaksana tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif belum dilantik. Plt diangkat dengan keputusan Bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Pelaksana tugas harian yang disingkat Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara. Plh diangkat dengan keputusan Bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan. Plt dan Plh minimal sedang menduduki jabatan eselon yang setingkat

23 Penggunaan a.n.,u.b.,u.p.,Plt, Plh dan Pj
a.n. BUPATI SIDOARJO SEKRETARIS DAERAH, DJOKO SARTONO, SH, M.Si Pembina Utama Muda NIP

24 2. Penggunaan “u.b.’’ a.n. BUPATI SIDOARJO SEKRETARIS DAERAH, u.b.
ASISTEN ADMINISTRASI UMUM KISSOWO SIDI HP, SH, MH Pembina Utama Muda NIP

25 H. NUR AHMAD SYAIFUDDIN, SH
3. Penggunaan “Plt.’’ Plt. BUPATI SIDOARJO WAKIL BUPATI, H. NUR AHMAD SYAIFUDDIN, SH

26 H. NUR AHMAD SYAIFUDDIN, SH
4. Penggunaan “Plh.” Plh. BUPATI SIDOARJO WAKIL BUPATI, H. NUR AHMAD SYAIFUDDIN, SH

27 Drs. Ec. H. JONATHAN JUDIANTO, MM
5. Penggunaan “Pj.” Pj. BUPATI SIDOARJO Drs. Ec. H. JONATHAN JUDIANTO, MM

28 P A R A F (Pasal 18) Paraf Hirarki:
Naskah dinas sebelum ditandatangani harus diparaf terlebih dahulu oleh maksimal tiga orang pejabat secara berjenjang untuk bertanggung jawab terhadap substansi, redaksi dan penulisan naskah dinas tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, penempatan paraf tersebut pada lembar terakhir naskah dinas sesuai arah jarum jam.

29 Naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang lebih dari satu lembar, sebelum di tandatangani terlebih dahulu diparaf pada setiap lembar. CONTOH PARAF HIRARKI a.n. BUPATI SIDOARJO β SEKRETARIS DAERAH β β …………………………. Pembina Utama Muda NIP

30 Paraf Koordinasi: Naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum/surat yang materinya menyangkut kepentingan unit lain sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang harus diparaf terlebih dahulu oleh unit pengolah, unit lain yang terkait subtansi/materi naskah dinas. Paraf Koordinasi Kabag dst Paraf Koordinasi Kadin Kaban Kakan dst

31 STEMPEL (Pasal 35) Adalah tanda identitas dari suatu jabatan atau SKPD
STEMPEL JABATAN STEMPEL PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BUPATI SIDOARJO S E T D A SIDOARJO

32 CONTOH KOP SURAT BUPATI SIDOARJO Jalan…………………………… Telepon (000) Fax

33 PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO Jalan ……………………………………………………..
CONTOH KOP SURAT PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO SEKRETARIAT DAERAH Jalan …………………………………………………….. Telp. (000) 0000 Fax. 0000

34 PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO Jalan ………………………………………………..
CONTOH SAMPUL SURAT PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO SEKRETARIAT DAERAH Jalan ……………………………………………….. Telp. (000) 0000 Fax Nomor : Kepada : Yth. Menteri Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 JAKARTA PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO S E T D A

35 KOSA KATA Nota dinas adalah naskah dinas yang bersifat internal berisi komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan dan dari bawahan kepada atasan. Nota pengajuan konsep naskah dinas adalah naskah dinas untuk menyampaikan konsep naskah dinas kepada atasan. Lembar disposisi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi petunjuk tertulis kepada bawahan. Telaahan staf adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan antara lain berisi analisis pertimbangan, pendapat dan saran-saran secara sistematis.

36 KOSA KATA (2) Pengumuman adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi pemberitahuan yang bersifat umum. Laporan adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan yang berisi informasi dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas kedinasan. Rekomendasi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi keterangan atau catatan tentang sesuatu hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan. Surat pengantar adalah naskah dinas berisi jenis dan jumlah barang yang berfungsi sebagai tanda terima.

37 KOSA KATA (3) Lembaran daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan peraturan daerah. Berita daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan peraturan kepala daerah. Berita acara adalah naskah dinas yang berisi keterangan atas sesuatu hal yang ditanda tangani oleh para pihak. Notulen adalah naskah dinas yang memuat catatan proses sidang atau rapat. Memo adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi catatan tertentu.

38 KOSA KATA (4) Stempel/cap dinas adalah tanda identitas dari suatu jabatan atau SKPD. Kop naskah dinas adalah kop surat yang menunjukan jabatan atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan dibagian atas kertas. Kop sampul naskah dinas adalah kop surat yang menunjukan jabatan atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan dibagian atas sampul naskah. Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan. Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pejabat kepada pejabat atau pejabat dibawahnya. Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu atas nama yang memberi mandat.

39

40 SURAT PERINTAH TUGAS

41 S P D

42 KANTOR BUPATI SIDOARJO
CONTOH PAPAN NAMA ISTANSI KANTOR BUPATI SIDOARJO Jalan Telp. (0000) Fax 0000

43 KLASIFIKASI KEARSIPAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH (PERMENDAGRI NO. 39 TAHUN 2005) 000 UMUM PEMERINTAHAN POLITIK 300 KEAMANAN DAN KETERTIBAN 400 KESEJAHTERAAN 500 PEREKONOMIAN 600 PEKERJAAN UMUM DAN KETENAGAAN 700 PENGAWASAN 800 KEPEGAWAIAN 900 KEUANGAN

44 Contoh Penomoran Surat :
065/199/ /2017 KODE MASALAH NOMOR URUT AGENDA SURAT INSTANSI / UNIT KERJA TAHUN PEMBUATAN SURAT

45 TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pasal 34 ayat (3) : Tanda tangan naskah dinas dapat menggunakan tanda tangan elektronik apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

46 Perbup Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 34 ayat (4) :
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut : data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

47 STEMPEL ELEKTRONIK Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pasal 44 ayat (2) : Naskah dinas dapat menggunakan stempel elektronik apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

48 Perbup Nomor 52 Tahun 2016 Pasal 44 ayat (3) : Stempel elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. data pembuatan Stempel Elektronik terkait hanya kepada Jabatan atau Perangkat Daerah yang berwenang; b. data pembuatan Stempel Elektronik pada saat proses pembubuhan hanya berada dalam kuasa Penyetempel (Jabatan atau Perangkat Daerah); c. segala perubahan terhadap Stempel Elektronik yang terjadi setelah waktu pembubuhan dapat diketahui; d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Stempel Elektronik tersebut setelah waktu pembubuhan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi keaslian Stempel Elektronik; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penyetempel telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

49 SURAT DENGAN STEMPEL DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

50 Telp. Bag. Organisasi (031) 8965613 SEKIAN DAN TERIMA KASIH
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN PENYELENGARAAN NASKAH DINAS DAPAT MENGHUBUNGI KAMI MELALUI : Telp. Bag. Organisasi (031)


Download ppt "DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. SIDOARJO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google