Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYandi Pranata Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERSYARATAN PERMOHONAN (FORMALITAS) PATEN, PCT, PPH dan ASPEC
MAHRUZAR Pemeriksa Paten Mekanik dan Tek. Umum DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
2
Pemeriksaan Persyaratan Permohonan dokumen Paten
1. Dokumen Permohonan Paten 2. Persyaratan Formalitas 3. Jenis-jenis Formulir 4. Pengumuman 5. Pengajuan Pemeriksaan Substantif Mahruzar_Paten
3
Mahruzar_Paten
4
Mahruzar_Paten
5
DOKUMEN PERMOHONAN PATEN ( UNDANG-UNDANG NO.13/2016 TENTANG PATEN )
Paten diberikan atas dasar Permohonan Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa invensi yg merupakan satu kesatuan invensi Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kpd. Direktorat Jenderal Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia Mahruzar_Paten
6
PERMOHONAN HARUS MEMUAT
Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon Nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor Nama dan alamat lengkap Kuasa (apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa) Nama negara dan FD pertama kali jika Permohonan diajukan dgn Hak Prioritas Surat kuasa khusus, jika diajukan oleh kuasa Judul Invensi Mahruzar_Paten
7
Klaim yang terkandung dalam Invensi
Deskripsi tentang Invensi, yg secara lengkap memuat keterangan ttg. cara melaksanakanya Gambar yg disebutkan dalam Deskripsi yg diperlukan untuk memperjelas Invensi Abstrak Invensi Mahruzar_Paten
8
PERSYARATAN FORMALITAS
Pemeriksaaan Administratif - Pemeriksaan lengkap tidaknya dokumen Permohonan Paten (Persyaratan minimum dan kelengkapan lainnya) Pemeriksaan Fisik berkaitan dengan spesifikasi paten: Deskripsi, Klaim, Abstrak, Gambar Mahruzar_Paten
9
Bila ada Ketidakjelasan/atau Kekurangan Persyaratan
Akan diberitahukan melalui surat Pemberitahuan Batas waktu pemenuhan kekurangan atau perbaikan diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak tgl. Pengiriman surat pemberitahuan kekurangan Batas waktu dapat diperpanjang selama 2 (dua) bulan atas permintaan Pemohon dan diperpanjang lagi selama 1 (satu) bulan dengan dikenai biaya Untuk memperoleh perpanjangan waktu harus dengan surat tertulis kepada Menteri disertai alasan Bila kekurangan tersebut tidak dipenuhi dlm. Jangka waktu tersebut maka Permohonan dianggap ditarik kembali Mahruzar_Paten
10
JENIS-JENIS FORMULIR Formulir pendaftaran permohonan paten, yaitu: Form No. 001/P/HKI/2001 Formulir pendaftaran pemeriksaan substantif, yaitu: Form No. 017/P/HKI/2000 Mahruzar_Paten
11
PENGUMUMAN Pengumuman dilakukan segera setelah 18 (delapan belas) bulan, sejak tgl. Penerimaan atau sejak tgl. Hak Prioritas (apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas) Dalam Paten Sederhana segera setelah 3 (tiga) bulan sejak tgl. Penerimaan Pengumuman dapat dilakukan lebih awal apabila diminta untuk dipercepat, dengan dikenai biaya Percepatan Pengumuman Mahruzar_Paten
12
PENGUMUMAN DILAKSANAKAN SELAMA
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten Sederhana Mahruzar_Paten
13
PENGUMUMAN DILAKUKAN DGN MENCANTUMKAN
Naman dan kewarganegaraan Inventor Nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa apabila diajukan melalui Kuasa Judul Invensi Tanggal Penerimaan; dalam hal Permohonan Paten diajukan dgn menggunakan Hak Prioritas, Tanggal dan Nomor Prioritas, dan Negara tempat Pengajuan pertamakali Abstrak Klasifikasi Invensi Gambar, jika ada Nomor Pengumuman, dan Nomor Permohonan Mahruzar_Paten
14
Mahruzar_Examiner
15
PENGAJUAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Diajukan secara tertulis kepada DJHKI Diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan (FD) Apabila pengajuan Substantifnya diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman, maka Pemeriksaan Substantifnya dilakukan setelah berakhirnya Pengumuman Apabila pengajuan Substantifnya diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman, maka Pemeriksaan Substantifnya dilakukan setelah tgl. diterimanya Permohonan pemeriksaan substantif tersebut. Selengkapnya lihat Pasal 51 UUPaten No.13/2016 Mahruzar_Paten
16
Mahruzar_Examiner
17
BIAYA-BIAYA YANG DIBAYAR
Permohonan Paten,Umum Rp UMKM, Litbang, Lbg Pendidikan Rp Biaya Pemeriksaan Substantif Rp Permohonan Paten Sederhana, Umum Rp ; UMKM, Litbang, Lbg Pendidikan Rp Biaya Pemeriksaan Substantif Rp Permohonan Paten PCT Rp Lihat selengkapnya di PP No. 45/2014 Mahruzar_Paten
18
Granted/ Issued Patent
Time Line Paten Publication of Granted/ Issued Patent Publication of Patent Application Keputusan Filling Date Masa Tunggu Masa Publikasi Masa Pemeriksaan Substantif Maks. 18 bulan 6 bulan Maks. 30 bulan total prosedur + 54 bulan Mahruzar_Paten
19
Granted/ Issued Patent
Time Line P Sederhana Publication of Granted/ Issued Patent Publication of Patent Application Keputusan Filling Date Formalitas Masa Publikasi Masa Pemeriksaan Substantif Maks. 3 bulan 2 bulan Maks. 7 bulan total prosedur + 12 bulan Mahruzar_Paten
20
PCT (Patent Cooperation Treaty)
PCT diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997 Mengadministrasi seluruh permohonan PCT Menjalankan fungsi sebagai kantor penerima permohonan PCT (RO) dan kantor tujuan permohonan PCT (DO/EO) Mahruzar_Paten
21
MAHRUZAR-PEMERIKSA PATEN
DENGAN PCT SISTEM Dapat menghemat Waktu dan tenaga; Dapat menghemat Biaya Pendaftaran Permohonan Paten; Dapat mengetahui informasi Patentabilitas lebih dahulu. MAHRUZAR-PEMERIKSA PATEN
22
Permohonan PATEN PCT harus didaftar kembali pada Fase Nasional DO/EO :
Merupakan pelaksanaan dari prinsip “Locally Protection by Request”; Expiration date, 30/31 bulan (dihitung dari tgl. Hak Prioritas atau tgl. Filling Date, jika tidak menggunakan Hak Prioritas); Bergantung kepada sistem Hukum Paten setempat. MAHRUZAR-PEMERIKSA PATEN
23
MAHRUZAR-PEMERIKSA PATEN
24
SISTEM PATEN KONVENSIONAL:
Permohonan paten didaftarkan di luar negeri 12 bulan Permohonan didaftarkan lokal Mahruzar_Paten
25
PCT TIMELINE – Chapter I and II
Mahruzar_Paten
26
MAHRUZAR-PEMERIKSA PATEN
27
MAHRUZAR-PEMERIKSA PATEN
28
GLOSSARY BEBERAPA ISTILAH PENTING DALAM PCT
International Phase (Fase Internasional); National Phase (Fase Nasional); Receiving Office (RO); International Bureau (IB); Designated Office (DO); Elected Office (EO); Chapter I; Chapter II ; Demand; Mahruzar_Paten
29
GLOSSARY BEBERAPA ISTILAH PENTING DALAM PCT (lanj’)
10. International Searching Authority (ISA); 11. International Preliminary Examination Authority (IPEA); 12. International Search Report (ISR) – Form PCT/ISA/210; 13. Written Opinion of PCT International Searching Authority (WO-ISA Chapter I) - Form PCT/ISA/237; 14. International Preliminary Examination Report on Patentability (IPEA Chapter II) Form PCT/IPEA/409; 15. Amandemen Sheet of descriptios and Claims; Mahruzar_Paten
30
INTERNATIONAL DAN NATIONAL PHASE:
National phase (Fase Nasional) baru dapat dilakukan setelah persyaratan dalam International phase telah terpenuhi. International Phase dimulai pada saat pemohon mendaftarkan permohonannya pada RO atau IB. RO atau IB akan menerima dan mengecek permohonan Paten Internasional apakah sudah memenuhi persyaratan permohonan paten internasional. Mahruzar_Paten
31
Hki SEBAGAI RO/DO Kantor Hak Kekayaan Intelektual juga berfungsi sebagai KANTOR PENERIMA (Receiving Office) untuk setiap Permohonan Paten (Dalam Negeri) yang akan melanjutkan ke Fase International Kantor Hak Kekayaan Intelektual juga berfungsi sebagai KANTOR NEGARA TUJUAN (Designation Office) untuk Permohonan Paten International yang akan meminta perlindungan di teritorial Indonesia Mahruzar_Paten
32
BIAYA NORMAL DAN REDUKSI
ITEM PEMOHON BADAN USAHA PEMOHON PERORANGAN Transmittal Fee Rp1,000,0000,00 International Filing Fee USD 1,367 USD137 International Search Fee: KR CHF 1,157 International Search Fee: AU CHF 2,084 International Search Fee: RU CHF 477 International Search Fee: EP CHF 2,443 CHF611 Mahruzar_Paten
33
PRELIMINARY EXAMINATION FEE
KR/ KRW = 450,000 AU/ AUD = 590 RU/ RUB = 2,700 EP/ EUR = 1,850 Mahruzar_Paten
34
PPH (Patent Prosecution Highway)
Joint Statement of Intent antara DGIP dengan JPO (Japan Patent Office) Ditandatangani di Tangerang 12 April 2013 oleh Prof.Dr. Ahmad M. Ramli, SH,MH,FCBArb (Direktur Jenderal HKI) dan di Kyoto 13 April 2013 oleh Mr. Hiroyuki Fukano (Commissioner JPO) Mahruzar_Paten
35
Mahruzar_Paten
36
PPH adalah sistem percepatan keputusan pemberian Paten (Granted)
Dapat terjadi apabila telah mendapat keputusan (hasil pemeriksaan) di Negara Pertamakali di daftar (yang menjadi anggota PPH) Terdiri dari: OEE (Office of Earlier Examination) sebagai Negara pertama di daftar, dan OLE (Office of Later Examination) sebagai Negara kedua dituju untuk permintaan percepatan pemeriksaan substantifnya Mahruzar_Paten
37
PPH Development in ASEAN
Singapore : US (2009.2); JP (2009.7); KR (2013.1) Philipine : JP (2012.3); US (2013.1) Indonesia : JP (2013.6) Thailand : JP (2014.1) Mahruzar_Paten
38
ASPEC Asean Patent Examination Cooperaton
Indonesia ikut terlibat sejak diterbitkannya Keputusan Presiden nomor 89 Tahun 1995 Tanggal 30 Desember 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation Usulan pendaftaran ASPEC melalui media elektronik (e-ASPEC) Alamat pemohon Alamat pengelola Mahruzar_Paten
39
Mahruzar_Paten
40
Kertas untuk deskripsi
A4 (29,7x21) cm (putih) Berat: 80 gram 2 cm dr tepi atas (max 4 cm) 2 cm dr tepi bawah (max 3 cm) 2,5 cm tepi kiri (max 4 cm) 2 cm dr tepi kanan (max 3 cm) Tinggi huruf 0,21 mm; 1,5 spasi Mahruzar_Paten
41
Kertas untuk gambar A4 (29,7x21) cm putih
Berat 100 gram/m-persegi (minimal) 2,5 cm dr tepi atas 1 cm dr tepi bawah 2,5 cm dr tepi kiri 1,5 cm dr tepi kanan Mahruzar_Paten
42
TERIMAKASIH HP: 0812 9912 774 e-mail: agamahruzar@gmail.com
Mahruzar_Paten
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.