Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Chandra Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK 2018
Disampaikan oleh: Direktorat Dana Perimbangan – DJPK, Kemenkeu
2
KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DAK FISIK TA 2018
3
Formulasi DAK 2015 & sebelumnya
DAK FISIK: KONSEP, TUJUAN, DAN DISTRIBUSI Pengertian: dialokasikan untuk daerah tertentu mendanai kegiatan khusus urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Tujuan: membantu penyediaan infrastruktur mendorong pencapaian prioritas nasional mengatasi ketimpangan layanan publik antar daerah Formulasi DAK 2015 & sebelumnya PERMASALAHAN 1. Pengalokasian, bersifat topdown, berakibat: mismatch alokasi dengan kebutuhan daerah Ketidaksinkronan perencanaan pusat-daerah komitmen daerah kurang. 2. Penyaluran : Berdasarkan pagu alokasi per daerah Belum berdasarkan kinerja penyerapan Pelaporan, hanya laporan realisasi dana 4. Pelaksanaan: Wajib dana pendamping 10% Juknis terlambat
4
ARAH & POKOK-POKOK KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK (1)
DAK FISIK: Mengatasi Ketimpangan Penyediaan Layanan Dasar Publik. 2018 PENGALOKASIAN Pengalokasian DAK berbasis usulan dan kebutuhan daerah sesuai target output. Kegiatan yang diusulkan sesuai dengan kewenangan provinsi/kab./kota. Sinkronisasi DAK Fisik: antarbidang, antardaerah, dan antarsumber pendanaan. Pemberian afirmasi kepada daerah dengan karakteristik tertentu: perbatasan, tertinggal dan kepulauan 2017 Memperkuat pengalokasian DAK berbasis usulan dan kebutuhan daerah sesuai target output. Memperkuat sinkronisasi DAK Fisik: antarbidang, antardaerah, dan antarsumber pendanaan, dengan memperkuat peran Provinsi rekomendasi Provinsi untuk usulan kegiatan DAK Kab/Kota Meningkatkan pemberian afirmasi kepada daerah dengan karakteristik tertentu: perbatasan, tertinggal dan kepulauan
5
ARAH DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK (2):
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN DAK FISIK Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Usulan kegiatan harus: Menjadi kewenangan daerah; Bagian dari RPJMD dan RKPD yang telah disinkronisasi dengan prioritas nasional; dan Kegiatannya harus menghasilkan output/ outcome yang bermanfaat langsung bagi masyarakat Prinsip Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Daerah Prioritas alokasi DAK: Mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah yang terkait dengan: pelayanan dasar untuk pemenuhan SPM; pengembangan industri, perdagangan, pariwisata, sektor perekonomian lainnya Prinsip Sinkronisasi Pendanaan Pembangunan Daerah Sinkronisasi usulan kegiatan antara: Bidang yang satu dengan bidang lainnya; Daerah yang satu dengan daerah lainnya, termasuk antara kabupaten/kota dengan provinsi; dan Kegiatan DAK dengan kegiatan yang didanai dari non DAK Prinsip Pengalokasian DAK Berbasis Kinerja pelaksanaan Alokasi DAK memperhitungkan tingkat penyerapan anggaran dan capaian output/outcome tahun sebelumnya, dengan tujuan agar: Daerah punya komitmen untuk melaksanakan apa yang telah diusulkan; Daerah melaksanakan DAK sesuai dengan target output dan lokasi kegiatan serta batas waktu yang ditetapkan.
6
KEBIJAKAN DAK FISIK DAK PENUGASAN DAK AFFIRMASI DAK REGULER
Penyempurnaan jenis dan bidang DAK Fisik sesuai dengan prinsip money follow program, berbasis proposal, serta sinkronisasi DAK dengan belanja K/L; Penguatan peran Provinsi dalam sinkronisasi usulan DAK Fisik; Memperbaiki Penyaluran DAK: secara triwulan per bidang; penyaluran secara sekaligus sesuai rekomendasi KL dan Bidang yang alokasi sd. 1 Miliar; berbasis kinerja pelaksanaan (performance based). Mewajibkan daerah melaporkan capaian output/outcome. DAK REGULER Membantu mendanai kegiatan untuk penyediaan pelayanan dasar sesuai UU 23/ 2014 dengan target pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dan ketersediaan sarana dan prasarana untuk pencapaian Program Presiden Ekonomi Berkeadilan DAK PENUGASAN Mendukung pencapaian Prioritas Nasional Tahun 2018 yang menjadi kewenangan Daerah, lingkup kegiatan spesifik serta lokasi prioritas tertentu DAK AFFIRMASI Membantu mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada Lokasi Prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi (Area/Spatial Based) Pendidikan (SMK); Kesehatan (RS Rujukan dan Pratama); Air Minum; Sanitasi; Jalan; Irigasi; Pasar; Energi Skala Kecil; dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kesehatan (Puskesmas); Perumahan dan Permukiman; Transportasi; Pendidikan; Air Minum; dan Sanitasi 1. Pendidikan 2. Kesehatan dan KB 3. Perumahan dan Permukiman 4. Industri Kecil dan Menengah (IKM) 5. Pertanian 6. Kelautan dan Perikanan 7. Pariwisata 8. Jalan 9. Air Minum 10. Sanitasi; dan 11. Pasar
7
PAGU ALOKASI DAK FISIK TAHUN 2018
URAIAN 2017 Usulan 2018 Selisih thd APBN % Selisih thd APBNP APBN APBNP (1) (2) (3) (4) (5)=(4)-(2) (6)=(5)/(2) (7)=(4)-(3) (8)=(7)/(3) DANA ALOKASI KHUSUS FISIK 58,342.21 69,531.50 62,436.26 4,094.05 7.02% (7,095.24) -10.20% a. DAK Reguler 20,396.25 31,350.84 10,954.59 53.71% 1. Pendidikan 6,107.10 6,629.30 522.20 8.55% 2. Kesehatan dan KB 10,021.82 10,511.81 489.99 4.89% 3. Air Minum 500.67 4. Sanitasi 521.49 5. Perumahan dan Pemukiman 654.89 564.96 (89.93) -13.73% 6. Pasar 863.39 7. Industri Kecil dan Menengah 531.50 563.69 32.19 6.06% 8. Pertanian 1,650.04 1,681.68 31.64 1.92% 9. Kelautan dan Perikanan 926.50 879.70 (46.80) -5.05% 10. Pariwisata 504.40 631.95 127.55 25.29% 11. Jalan 8,002.20 b. DAK Penugasan 34,466.76 24,463.66 (10,003.10) -29.02% Pendidikan SMK 1,951.80 1,713.60 (238.20) -12.20% Kesehatan 4,831.26 4,241.66 (589.60) 1,200.30 1,053.82 (146.48) 1,250.20 1,097.63 (152.57) 19,690.10 10,200.66 (9,489.44) -48.19% 1,035.70 909.30 (126.40) Irigasi 4,005.10 4,246.18 241.08 6.02% Energi Skala Kecil dan Menengah 502.30 500.10 (2.20) -0.44% Lingkungan Hidup dan Kehutanan 500.72 c. DAK Afirmasi 3,479.20 6,621.77 3,142.57 90.32% 2,251.80 3,226.24 974.44 43.27% 383.30 464.64 81.34 21.22% Transportasi 844.10 1,078.13 234.03 27.73% 794.61 516.26 541.88 d. DAK Tambahan (APBNP 2017) 11,189.29
8
PROSES PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN DAK FISIK 2018
Jan - Feb Feb - Maret April - Mei Juni Pembahasan eveluasi pelaksanaan DAK tahun sebelumnya (reviu baseline DAK) Penyusunan rancanan prioritas Penentuan Bidang/ Subbidang/menu kegiatan & target output/outcome Sinkronisasi dengan rencana belanja K/L Penyampaian usulan DAK Fisik Verifikasi dan Penilaian usulan DAK dilakukan dengan pendekatan spasial (antarbidang & antardaerah) Juli - Agustus PUSAT Sinkronisasi dan harmonisasi rencana kegiatan DAK antarbidang, antardaerah, antara DAK dengan Non DAK Pembahasan evaluasi pelaksanaan DAK tahun sebelumnya Inventarisasi kebutuhan daerah Koordinasi penyusunan rencana kerja & prioritas pembangunan daerah Koordinasi penyusunan DAK Fisik Sinkronisasi kegiatan SKPD Penentuan target output dan lokus Penyampaian usulan DAK Fisik Perbaikan usulan DAK Fisik DAERAH Penetapan pagu per jenis / bidang / subbidang Pagu per bidang / subbidang, kebijakan alokasi, sasaran / target output dan prioritasnya dituangkan dalam NK dan RAPBN Okt - Nov Sep - Okt Agustus Agustus Penetapan Alokasi DAK per daerah (perpres rincian APBN) Penetapan Juknis DAK (Perpres) Pembahasan kebijakan alokasi DAK dalam rangka RUU APBN bersama DPR Pertimbangan DPD atas arah kebijakan DAK Penghitungan alokasi sementara DAK RKA PENILAIAN DAN HASIL PENILAIAN USULAN DAK DI PUSAT K/L Teknis Bappenas Provinsi Kemenkeu Penilaian mengacu pada: data teknis usulan DAK; perbandingan data teknis usulan daerah dengan data teknis K/L; tingkat pencapaian SPM; target output dan outcome: jangka menengah; per tahun secara nasional; dari dana TP dan KP. Menilai usulan skala prioritas per bidang/subbidang mengacu pada: Data teknis Usulan DAK; lokasi prioritas; Sinkronisasi kegiatan sesuai RKPD dan RPJMD dengan prioritas nasional dalam RKP dan RPJMN. Rekomendasi atas kegiatan dari usulan DAK Fisik Kabupaten/Kota Sinkronisasi kegiatan antara Kab./Kota dengan Provinsi dan antar Kab./Kota dalam lingkup Provinsi Menilai satuan biaya: Standar Biaya; Indeks kemahalan konstruksi. kinerja penyerapan DAK dan tingkat capaian output fisik tahun sebelumnya.
9
Alur Pengusulan DAK Fisik 2018 Melalui e-Planning
Daerah Kemendagri (Ditjen Bangda) Bappenas Kemenkeu APBN/ Musrenbang Masuk Pemetaan Dekon/TP 2018 e-Proposal Verfikasi Urusan/ Kewenangan APBD non DAK/ sumber lainnya DAK Fisik Pemetaan DAK 2018 Masuk Pemetaan DAK 2018 Print Surat Pengantar dan Rekapitulasi Scan Surat diUpload di aplikasi Surat Pengantar dan Rekapitulasi yang telah ditandatangani Surat Pengantar dan Rekapitulasi yang telah ditandatangani Surat Pengantar dan Rekapitulasi yang telah ditandatangani
10
PEMBAGIAN PERAN DALAM PENGALOKASIAN DAK FISIK
No. Instansi Peran 1. Pemerintah Kab/Kota Mengusulkan proposal dan data teknis DAK Tahun 2018 Menyampaikan data realisasi DAK tahun 2015 – 2016 2. Pemerintah Provinsi Memberikan rekomendasi terhadap usulan Pemerintah Kab/Kota 3. Kementerian PPN/ Bappenas Melakukan verifikasi terhadap kesesuaian antara usulan pemerintah daerah dengan lokasi prioritas Melakukan penilaian tehadap usulan pemda berdasarkan kriteria kesesuaian dengan Lokasi Prioritas dan target PN 4. Kementerian Keuangan Melakukan verifikasi terhadap usulan Pemda Melakukan penilaian terhadap usulan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan negara Mengalokasikan DAK per-daerah sesuai hasil penilaian usulan 5. Kementerian Dalam Negeri Melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dengan urusan daerah sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 6. K/L (teknis) Melakukan verifikasi terhadap usulan Pemda sesuai dengan kebijakan dan target DAK 2018 yang telah dirancang Melakukan penilaian terhadap usulan pemerintah daerah
11
FORUM SINKRONISASI DAN HARMONISASI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK 2018
Bappeda Provinsi/Kab/Kota Bappenas K/L Teknis (Penanggungjawab DAK dan K/L teknis lain yang terkait) Kemenkeu Agenda Pembahasan : Konfirmasi kesiapan daerah Kesepakatan menu kegiatan, target output, target pencapaian perbaikan pelayanan publik di daerah, lokasi kegiatan, dan prioritas kegiatan dan lokasi Konfirmasi kesesuaian data teknis & Data Pendukung Masukan DPD dan DPR RI Catatan: Forum TIDAK membahas jumlah alokasi Hasil Kesepakatan menjadi dasar usulan alokasi DAK per daerah dari setiap KL Penilaian Alokasi DAK per daerah per Bidang/sub Bidang oleh Kemenkeu Desk per Kementerian: Pembahasan mencakup DAK Reguler, Afirmasi dan Penugasan Rancangan Daerah Penerima dan Alokasi per-Daerah (Kesepakatan Pemerintah Pusat) Dibahas dengan Banggar DPR – RI Pengelolaan Data dalam Forum Sinkronisasi dan Harmonisasi dengan Aplikasi SINKRON DAK FISIK FORUM SINKRONISASI DAN HARMONISASI DI PROVINSI Smoothing dan Finalisasi Hasil Akhir Alokasi DAK untuk ditandatangai oleh Banggar
12
PENGHITUNGAN ALOKASI DAK FISIK
Sinkronisasi & harmonisasi perencanaan DAK antar kab./kota dan antara kab./kota dengan provinsi berdasarkan RKPD dan RPJMD serta RKP dan RPJMN, dengan memperhatikan masukan dari DPD dan DPR Bila total kebutuhan dana ≠ pagu DAK RAPBN, maka dilakukan penyesuaian total kebutuhan dana per bidang/subbidang berdasarkan pagu DAK RAPBN K/L TARGET OUTPUT UNIT COST BAPPENAS SKALA PRIORITAS KEMENKEU SATUAN BIAYA KINERJA PENYERAPAN Total Kebutuhan Dana Total Kebutuhan dana perbidang Total Kebutuhan Dana vs Pagu DAK RAPBN Alokasi Sementara DAK per daerah Total Volume Output Kegiatan = Fungsi dari total Volume Ouput (Kegiatan yang disetujui K/L ) x Fungsi skala prioritas (Bappenas) x Fungsi tingkat penyerapan dana (Kemenkeu) Kebutuhan Dana per Kegiatan = (total Volume Ouput Kegiatan) x (satuan biaya yang telah disetujui Kementerian Keuangan) Total Kebutuhan Dana = total kebutuhan dana per kegiatan per daerah Output kegiatan disesuaikan dengan pagu DAK Output kegiatan yang telah disesuaikan dikalikan dengan standar biaya satuan/IKK/Kinerja DAK tahun sebelumnya, untuk mendapatkan alokasi sementara DAK per daerah
13
RENCANA KEGIATAN (ANGGARAN) DAK
Alokasi DAK Fisik Perpres/Informasi Resmi DJPK APBD Dibahas dan Disetujui K/L Ditetapkan menjadi RK(A) Des T-1 Usulan RK(A) rincian dan lokasi kegiatan; target output kegiatan; Rincian pendanaan kegiatan; metode pelaksanaan kegiatan; kegiatan penunjang;dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Penetapan Menteri K/L Minggu Ke-2 Jan SKPD Berkoordinasi dgn Bappeda Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK): DAK dianggarkan sesuai Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2018. Apabila Perda APBD ditetapkan mendahului Perpres Rincian, maka: Dilakukan penyesuaian alokasi DAK melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2018 diberitahukan kepada pimpinan DPRD, Selanjutnya ditampung dalam Perda APBD-P, atau LRA bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD.
15
ALOKASI DAN TARGET OUTPUT DAN SASARAN
DAK FISIK DALAM RAPBN 2018 DAK Fisik 2018 dialokasikan sebesar Rp62,44 T dengan 166 menu kegiatan, dengan afirmasi untuk daerah-daerah perbatasan, daerah tertinggal, kepulauan dan transmigrasi. PERUMAHAN KESEHATAN JALAN Fasilitasi stimulan pembangunan baru maupun peningkatan kualitas rumah tangga. Prasarana dan Sarana Rumah Sakit dan Puskesmas : unit Alat kesehatan: RS dan Puskesmas : unit Kefarmasian: paket Kemantapan Jalan: Provinsi 73,38% Kab/Kota 62,88% AIR MINUM IRIGASI & PERTANIAN Dengan sasaran penyediaan: Sumber air minum layak bagi rumah tangga. Sumber air minum layak bagi rumah tangga melalui pembangunan 448 SPAM. Sumber air minum layak bagi rumah tangga melalui peningkatan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) Pembangunan/peningkatan jaringan irigasi seluas Ha Rehabilitasi Jaringan Irigasi seluas Ha Perbaikan sumber air unit Jalan Usaha Tani 600 Km. TARGET DAK FISIK 2018 SANITASI Pembangunan SR untuk SPAL terpusat Pembangunan unit SPAL Terpusat Penyediaan unit tangki septik Penyediaan 20 unit truk tinja Pembangunan 10 IPLT baru. Penyediaan sarana sanitasi individual perdesaan di desa/kelurahan sebanyak unit. PENDIDIKAN Rehab Ruang Belajar: SD : unit SMP : unit SMA/K : paket Ruang Kelas Baru: SD : unit SMP : unit SMA/K : paket Alat peraga dan Buku: SD : unit SMP : unit SMA/K : paket
16
KEBIJAKAN PENYALURAN DAK FISIK
17
MEKANISME PENYALURAN DAK FISIK
PMK 112/PMK.07/2017 Ttg Perubahan PMK 50/PMK.07/2017 PMK 50/2017 PMK 112/2017 Dikecualikan: Bidang Kesehatan (Reguler, Penugasan & Afirmasi), Bidang Pendidikan (Penugasan), dan Bidang Transportasi (Afirmasi) TW I TW II TW III TW IV TW I TW II TW III TW IV Besaran Penyaluran 30% 25% * 30% 25% * Persyaratan penyaluran tw II & tw III tidak terpenuhi dapat disalurkan sekaligus pada tw IV Syarat: Perda APBD Laporan Realisasi Output TA/TW sebelumnya Minimal Penyerapan Minimal Output Kontrak Kegiatan √ - 75% 30% 90% 65%** √ - 75% 30% 90% 65%** Syarat penyaluran tw IV: Paling lambat 31 Agustus 2017: daftar kontrak kegiatan/bukti pemesanan barang disampaikan kepada KPPN. Paling lambat 15 Desember 2017 : output DAK Fisik telah mencapai 65%. menyampaikan nilai rencana kegiatan 100% tidak ada batas minimal penyerapan atas tw I yang sudah disalurkan Penyaluran: Paling Cepat Paling Lambat Feb Apr Jul Okt Feb Apr Jul Okt 31 Mei 31 Juli 31 Okt 31 Des 31 Mei 8 Sept 31 Okt 31 Des Penyampaian Dokumen Paling Lambat 15 Mei 21 Juli 21 Okt 15 Des 15 Mei 31 Agt 21 Okt 15 Des Catatan: * sebesar selisih antara dana yang telah diterima di RKUD dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan ** Nilai rencana kegiatan 100% Memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen penyaluran triwulan II tambahan waktu penyelesaian pengadaan atau progress pelaksanaan pekerjaan
18
15 DESEMBER 2017 !!!! Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2017 untuk Triwulan IV paling lambat tanggal Desember 2017
19
MEKANISME PENYALURAN DAK FISIK
PMK 112/PMK.07/2017 Ttg Perubahan PMK 50/PMK.07/2017 Ketentuan Penyaluran 2018 Tahap I Tahap II Tahap III Besaran Penyaluran 25% % * Syarat: Perda APBD Laporan Realisasi Output Tahun Anggaran / Tahapan sebelumnya Minimal Penyerapan Minimal Output Kontrak Kegiatan Rencana Kegiatan (RK) yang telah disetujui Laporan nilai rencana kebutuhan dana Alokasi Bidang < 1 M = penyaluran sekaligus 100% Dokumen paling lambat 21 Juli Kegiatan tertentu yang direkomendasikan K/L dan disetujui Kemenkeu √ - √ - √ - 75% - 90% 70%** - √ - √ - - - Penyaluran: Feb Apr Sep Paling Cepat Paling Lambat Juli Okt Des Penyampaian Dokumen Paling Lambat 21 JULI OKT 15 DES Catatan: Penyaluran melalui KPPN setempat sebesar selisih antara dana yang telah diterima di RKUD dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan; ** Nilai rencana kegiatan 100%.
20
KEBIJAKAN PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK 2017
Persiapan Teknis DAK Fisik, SKPD Teknis berkoordinasi dengan Bappeda menyusun Usulan Rencana Kegiatan (URK) masing-masing Bidang DAK Fisik yang memuat : Rincian dan lokasi kegiatan Target output kegiatan Prioritas lokasi kegiatan Rincian pendanaan kegiatan Metode pelaksanaan kegiatan Kegiatan penunjang URK ditetapkan menjadi Rencana Kegiatan (RK) Desember sebelum tahun anggaran berjalan dengan persetujuan K/L. Perubahan RK disampaikan Kepala Daerah kepada pimpinan K/L terkait.
21
KEBIJAKAN PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK 2017
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling besar 5% dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik, yaitu untuk : Desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual Biaya tender Honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik secara swakelola Penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual Penyelenggaraan rapat koordinasi Perjalanan dinas dari/ke lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
22
KEBIJAKAN PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK 2017
Sisa DAK Fisik : Output kegiatan belum tercapai : Sisa 1 TA sebelumnya menyelesaikan output bidang tsb dengan juknis tahun sebelumnya Sisa > 1 TA sebelumnya menyelesaikan output bidang tsb/ bidang sesuai kebutuhan pemerintah daerah dengan juknis tahun berjalan Output kegiatan sudah tercapai, sisa tersebut dapat untuk bidang yang sama atau bidang lain sesuai kebutuhan daerah dengan juknis tahun berjalan Sisa DAK Fisik akibat pengalihan kewenangan urusan pemerintahan : Sisa tersebut diprioritaskan untuk mengerjakan output pada bidang yang sama Sesuai dengan kebutuhan daerah
23
PERHATIAN 1 Dampak dari tidak diusulkannya kegiatan pada e-Planning adalah tidak mendapatkan alokasi DAK Fisik TA 2018. 2 Pada saat pengajuan usul melalui e-planning harus ada koordinasi antara Bappeda dan OPD 3 Besaran alokasi maksimal tidak bisa melebihi usulan E-Planning 4 Susun Rencana Kegiatan dengan kredibel dan realistis. 5 Dokumen RK dan Kontrak Kegiatan menjadi syarat penyaluran Tahap I dengan batas waktu 21 Juli 2018. 6 Lelang se-awal mungkin dan susun strategi pelaksanaan kegiatan dengan baik.
24
TERIMA KASIH SUBDIREKTORAT DAK FISIK 1 DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN
DIRJEN PERIMBANGAN KEUANGAN KEMENKEU RI GD. RADIUS PRAWIRO JL. DR. WAHIDIN RAYA NO. 1 JAKARTA PUSAT 10710
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.